Ditemukan 20964 dokumen yang sesuai dengan query
Sitompul, Anwar
Bandung: Armico, 1984
346.05 ANW d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Saifuddin Arief
Jakarta: PP. Darunnajah, 2007
346.05 SAI h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Susanto
Jakarta: Pradnya Paramita, 1984
346.05 SUS h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Muhammad Ali As-Shabuni
Bandung: Diponegoro, 1988
346.05 SHA at
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Mohamad Aulia Syifa
"Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan hukum harta kekayaan atau yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa antara pewaris dan ahli waris keduanya pada saat warisan terbuka haruslah beragama Islam, sehingga menimbulkan masalah jika ada ahli waris yang terhalang mendapatkan warisan karena perbedaan agama dengan pewaris. Dari penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif yang bersumber dari Al-Qur?an, Hadist, pendapat ulama, pendapat para ahli, peraturan perundang-undangan, dan penetapan dan putusan lembaga Peradilan diperoleh kesimpulan bahwa dalam hukum kewarisan Islam pada hakikatnya antara pewaris dan ahli waris yang berlainan agama pada hakikatnya tidak saling mewaris, namun jika perbedaan agama di mana ahli waris yang beragama Islam sebagian ulama membolehkan ahli waris tersebut memperoleh bagiannya sebagai ahli waris namun ada juga ulama yang tidak membolehkan, namun di Indonesia hal tersebut pada prakteknya diperbolehkan. Selanjutnya apabila perbedaan agama di mana ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli waris tersebut terhalang mendapatkan warisan, namun diperbolehkan untuk menerima hibah, wasiat, dan hadiah. Jikalau pewaris tidak meninggalkan wasiat kepada ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli warisnya berhak memperoleh harta warisan dengan jalan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tempat di mana domisili tergugat atau harta warisan berada untuk menetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris di mana besaran wasiat wajibah adalah maksimum sepertiga dari harta warisan.
Inheritance law is the law governing the legal position of property or governing heritage property of someone who has died, and the consequences for the heirs. Article 171 Compilation of Islamic Law stipulates that the heirs and the heirs both at the time of Muslim heritage is executed, leading to problems if no heir is deprived of inheritance because of religious differences with the heir.From research conducted by juridical normative from the Quran, the Hadith, the opinions of Islamic scholars, experts, legislation, and the determination and court rulings concluded that when the Islamic inheritance law in effect between the heir and the heir who has different religions are in fact they do not a have a heir relation among them, but if one of the heir is moslem, some scholars allow the beneficiary to obtain their share as heir but some scholarsdo not allow, but in Indonesia it is commonly allowed. Furthermore, when the situation occured that one of the heir is not Muslim, then the heir is deprived of its heritage, but is allowed to receive grants, wills and gifts. If the testator does not left a will to their heirs who are not Muslim, the heirs are entitled to the estate by filing a lawsuit in the Religion Court of the place where the defendant is domicile or inheritance is, to set a court rule that the heir is entitle to receive the heritage with the maximum one-third of the total heritage."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45600
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yufita Sudjinto
2010
T28510
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Muhammad Ali As-Shabuni
Bandung: Diponegoro, 1987
340.59 MUH mt
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2007
S21423
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Pardan Syafrudin
"
ABSTRAKHarta bersama adalah harta yang diperoleh suami isteri selama menjalani kehidupan rumah tangga, yang keduanya sepakat apabila setelah bersatu melalui ikatan pemikahan bahwa harta yang dihasilkan oleh salah satu atau oleh keduanya menjadi harta bersama. Hal ini menunjukan bila terjadi perjanjian antara suami isteri sebelum menikah untuk tidak menyatukan hartanya, maka harta yang dihasilkan keduanya tidak menjadi harta bersama. Dengan demikian bila suami atau isteri meninggal, atau pun cerai, maka harta yang dimiliki oleh keduanya dapat dibagikan sesuai dengan sahamnya masing¬masing. Lain halnya bila kedua pasangan tersebut tidak melakukan perjanjian, maka harta yang diperoleh selama ikatan pemikahan dapat dibagi menjadi jenis harta bersama.
Dalam hukum Islam, jenis harta ini tidak terdapat dalam AI-Qur'an maupun Sunnah, begitupula dalam literatur fiqih Islam. Namun hukum Islam melegalkan keberadaan harta bersama selama berlaku dalam suatu masyarakat dan adanya kemaslahatan dalam pembagian harta tersebut. Berbeda dengan hukum positif, harta jenis ini telah diatur dan dijelaskan dalam Undang-¬undang Perkawinan, maupun Kompilasi Hukum Islam, yang menjadi sandaran hukum dalam urusan perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam'penelitian ini, penulis mencoba mengkomparasikan keberadaan harta bersama menurut tinjauan hukum Islam dan hukum positif.
ABSTRACTCommunity property is obtained by estae [is] spouse during experiencing domesticity, second of him agree if after coalescing to pass/through nuptials tying that estae yielded by one of [the] or by both becoming community property. This matter is happened agreement [among/between] spouse before marriage [in order] not to unite its estae, hence yielded estae both [do] not become community property. Thereby if/when wife or husband die, nor divorce, hence esrae had by both can be alloyed as according to its share each.. Other the things of if/When both the couple [do] not [do/conduct] agreement, hence obtained estae during divisible nuptials tying become community property type.In Islam law, this estae type [do] not there are in Al-Qur'An and also of Sunnah, and in literature of fiqih Islam.. But punish legal Islam [of] existence of community property during going into effect in a[n society and existence of good in division of estae. Differ from positive law, estae this type of have been arranged and explained in [Code/Law] Marriage, and also Kompilasi Hukum Islam, becoming arm rest punish in marriage business going into effect in Indonesia. In this research, writer try omparability existence of community property according to evaluation punish Islam and positive law."
2007
T20518
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Lubis, Suhrawadi K.
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
297.432 LUB h
Buku Teks Universitas Indonesia Library