Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 188966 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
T. Haryanto
Surabaya: Usaha Nasional, 1981
346.04 Har c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Wibowo
"Latar Belakang dalam Skripsi ini adalah Saat ini, sering terjadinya perselisihan-perselisihan perdata tentang kepemilikkan sebidang tanah yang telah memiliki sertipikat hak atas tanah melalui jual beli. Di dalam praktek, tujuan kegiatan jual beli tanah adalah untuk memperoleh kepastian hukumnya, agar pihak pembeli mengerti bahwa obyek tanah yang baru dibelinya adalah terjamin kepastian hukumnya, terutama dalam hal batas tanahnya dan sertipikat tanahnya. Setiap subyek hukum, baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada pihak lain. Apabila terjadi pemindahan hak milik atas tanah secara jual beli, pihak penjual harus melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pengurusan pemindahan hak miliknya dan menyerhkan kepada pihak pembeli dan pihak pembeli mempunyai kewajiban melakukan pengurusan pendaftaran tanahnya oleh kantor PPAT, tujuannnya adalah agar pihak pembeli mempunyai kepastian hukum atas tanah/bangunan yang baru dibelinya. Perbuatan hukum seperti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Apa yang telah diperintahkan di Pasal 19 ayat (1) UUPA disempurnakan dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 3 butir a PP No. 24 Tahun 1997 telah diatur lebih lanjut sebagai penegasan tentang tujuan pendaftaran tanah adalah a. untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah ada 2 pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran pemindahan hak milik apabila dilakukan oleh PPAT ? Bagaimana peranan PPAT dalam praktek pendaftaran tanahnya ?.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan penelitian ke kantor PPAT.
Kesimpulan yang ada dalam skripsi ini adalah menjawab 2 pertanyaan yang ada di dalam pokok permasalahan dan menyimpulkan secara singkat hal-hal yang telah diuraikan dalam bab-bab skripsi ini dan dituangkan secara singkat dan jelas di bagian kesimpulan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S21261
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bachtiar Effendie
Bandung: Alumni, 1993
346.04 BAC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bachtiar Effendie
Bandung: Alumni, 1983
346.04 BAC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: [publisher not identified], 1994
346.04 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hariyani
"ABSTRAK
Pendaftaran Tanah untuk pertama kali (Initial
Registration) yang dilakukan terhadap tanah-tanah girik atau
milik adat memerlukan data pendukung berupa Salinan Letter C,
Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak
Sengketa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa yang diambil dari
buku-buku register tanah tingkat desa yang memerlukan
kecermatan pada saat pengisiannya, pemeliharaan dan
penyimpanannya sehingga menjadi data yang dijamin
kebenarannya. Hal ini menjadi tanggung jawab dari Kepala Desa
karena apabila terdapat kekeliruan berdampak pada kesalahan
data yang menjadi dasar pembuatan Surat Keterangan Riwayat
Tanah dan Surat Keterangan Tidak sengketa, yang pada akhirnya
juga berdampak pada kekeliruan data fisik dan data yuridis
dalam penerbitan sertipikatnya. Hal ini dapat menimbulkan
permasalahan tanah seperti overlapping / sertipikat ganda /
tumpang tindih. ^ ,
Kesalahan dalam mengeluarkan data tanah tersebut,
seorang Kepala Desa dapat dimintai pertanggungjawaban baik
secara pidana, perdata atau sanksi administratif berupa
teguran, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan
kepala desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 ahun
2005.
Untuk mengurangi terjadinya kesalahan data register
tanah tingkat desa, perlu pembinaan, bimbingan dan penyuluhan
sehingga meningkatkan pengetahuan aparat desa khususnya
mengenai peraturan di bidang pertanahan dan a ministrasi
pemerintahan, sedangkan untuk mengurangi terjadinya
overlapping tersebut perlu kecermatan dan ketelitian dalam
proses pendaftaran tanah khususnya pada pengukuran dan
pemetaan di kantor pertanahan.
Untuk penyelesaian masalah overlapping tersebut,
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 Kantor Pertanahan
dapat membatalkan sertipikat tersebut baik atas permohonan
pihak yang berkepentingan ataupun berdasarkan kewenangan
Pejabat Kantor Pertanahan.

ABSTRACT
Initial Registration that conducted to land/grounds girik or
tradition property needs supporting data in the shape of Copy of
Letter C, Bank statement of Land History and Bank statement "Free
of Law Suit" that released by Kepala Desa (Head of Coutryside)
that taken from the books of land/ground register countryside
level. Existing Data at register book referred, needed careful
attention when its admission filling, its maintenance and
repository until become veritable data. This condition becomes the
responsibility of Kepala Desa because if mistaken in its admission
fill up the affect to data mistake be at the bottom of Bank
statement making Land History and Bank statement free of lawsuit,
which is also affected to physical data and judicial formality
data in publication certificate. The result in mistake in
releasing such the Kepala Desa can be asked responsibility either
through crime, civil or sanction administrative have the shape of
exhortation, layoff or remain to be from head [position /
occupation] countryside.
Mistakes of physical data and judicial formality, also
resulted in the incidence [of] overlapping problem / overlap
certificate or double certificate. Despite of other reasons the
problem, a complete inexistence of land registry map specially
when the government applied the Government ordinance Number 10 in
1961 and with Government ordinance Number 24 in 1997 possibilities
overlapping can be minimized for by PP 24 / 1997 have been enabled
usage modern technology in measurement and mapping.
For problem solution overlapping certificate, the Office of
Land Affairs has the authority to cancel certificates, based on
State's Minister rule of Agrarian Affairs / Head of National of
land affairs Number 9 in 1999. The right of office of land affairs
for cancellation this certificate is an applied system as used in
land registry which is publication system negative, since the
government does not gives guaranty for the data truth or
explanation existing in certificate referred [as], then there is
no rule of law for right owner and related to third party
land/ground is referred [as]. Nevertheless, the system can be fix
with existing principle in customary law. The institute
rechtsverwerking that is do to its time can cause lose land right
if pertinent during old ones did not labour it and its land/ground
is referred [as] controlled other party pass by rights acquirement
in good faith. With principle utility referred [as] then negative
publication system that wearied also, contain positive elementary
body."
2008
T37102
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Urip Santoso
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011
343.054 URI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soejono
Jakarta: Rineka Cipta, 1998
346.047 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ocin Setiawan
"ABSTRAK
Di dalam kehidupan di dunia ini, manusia selalu berkaitan dan mempunyai kebutuhan akan tanah, baik untuk keperluan perumahan, pertanian ataupun keperluan lainnya; yang mana untuk memenuhi keperluan tersebut secara legal, maka mereka perlu mempunyai hak perorangan atas bidang tanah yang diperlukannya. Dalam perkembangannya kemudian, penguasaan tanah dengan sesuatu hak itu memerlukan adanya jaminan kepastian hukum guna adanya ketertiban dan ketenteraman dalam menggunakannya. . Untuk menjamin kepastian hukum tersebut, maka peraerintah raerabentuk hukum tanah yang tertulis, yang antara lain mengatur hak-hak perorangan tersebut, dan melaksanakan pendaftaran terhadap hak-hak tanah tersebut. Khusus mengenai Pendaftaran Tanah sebagai salah satu upaya guna menjamin kepastian hukum dari hak-hak tanah, di Indonesia sekarang ini pelaksanaannya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 10/1961 ttg. Pendaftaran Tanah. Untuk mengetahui realisasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah di suatu daerah, maka penulis melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Bekasi. Hasil penelitian tersebut ternyata menunjukkan, bahwa sampai saat penelitian dilakukan, di daerah perkotaan, rakyat pemilik tanah /ang mendaftarkan tanahnya adalah relatif jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan rakyat pemilik tanah di daerah pedesaan. Di daerah pedesaan, faktor masih kurangnya pengetahuan dan pengertian masyarakat akan maksud dan tujuan Pendaftaran Tanah serta mengenai fungsi sertipikat sebagai surat tanda bukti hak atas tanah menyebabkan kurangnya kesadaran mereka untuk mendaftarkan tanahnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>