Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 191878 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Bambang Tri Mulyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 1996
364 ANA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Femy Esterlina
"Pembuktian memegang peranan yang terpenting dalam hukum acara pidana, karena melalui pembuktian hakim dapat menentukan apakah seorang terdakwa benar-benar telah melakukan suatu tindak pidana. Secara historis Indonesia dan Belanda mempunyai hubungan dalam bidang hukum. Ketika Indonesia menjadi negara jajahan Belanda, pemerintah kolonial Belanda memberlakukan asas konkordansi di negara jajahannya. Dengan demikian perundang-undangan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Indonesia.
Salah satu produk hukum yang masih berlaku sampai saat ini adalah Herziene Inlands Reglement (HIR) yaitu Reglemen Indonesia yang Diperbaharui. HIR dipakai sebagai aturan yang mengatur tentang hukum acara perdata. Namun saat ini Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)untuk hukum acara pidana.
Dengan alasan historis ini penulis ingin mencari tahu bagaimana perbandingan pembuktian menurut hukum acara pidana Indonesia dan hukum acara pidana Belanda. Pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam sebuah undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Demikian halnya dengan pembuktian dalam hukum acara pidana Belanda. Pembuktian di negara tersebut diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana yang disebut Wetboek van Strafvordering. Perbandingan pembuktian yang dijabarkan dalam skripsi ini mengenai sistem pembuktian, beban pembuktian, alat-alat bukti yang sah dan kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S22371
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marina Eka Amalia
"Scientific Investigation on evidence sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana. Pemeriksaan tersebut dapat menerangkan arti dari keberadaan silent witness atau evidence yang ditemukan. Beberapa evidence yang dapat diperiksa melalui scientific investigation antara lain darah dan DNA. Pemeriksaan atas darah dan DNA ini memiliki akurasi yang cukup tinggi. Dengan pemeriksaan tersebut, maka hasilnya akan sangat berperan dalam proses pembuktian suatu sidang peradilan pidana. Apabila scientific investigation on evidence itu dituangkan dalam bentuk tertulis misalnya dalam bentuk Visum et Repertum maupun bentuk tertulis lainnya, maka kedudukannya akan menjadi alat bukti surat sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP jo. Pasal 187 butir c KUHAP dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 133 KUHAP jo. penjelasan Pasal 133 KUHAP. Apabila scientific investigation on evidence tersebut diberikan keterangannya oleh ahli di persidangan, maka kedudukannya akan menjadi alat bukti keterangan ahli sebagaimana termuat dalam Pasal 186 KUHAP. Agar dapat melakukan scientific investigation on evidence dengan benar, maka aparat penegak hukum maupun pihak lainnya yang terkait harus tetap memperhatikan syarat yang berlaku. Hal itu penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama terdakwa. Hasil scientific investigation on evidence yang sudah tertuang dalam bentuk laporan sebagaimana termuat dalam Pasal 186 KUHAP akan membantu Hakim dalam memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa karena hasil scientific investigation on evidence Cukup akurat. Selain itu, Hakim juga dapat memperoleh keyakinan karena scientific investigation tersebut diberikan oleh ahli yang berkompeten. Berdasarkan Pasal 181 KUHAP, Hakim dapat menilai barang (bukti) dengan menanyakan kepada terdakwa maupun saksi. Namun dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, kewenangan Hakim dalam menilai barang (bukti) tersebut tidak diikutsertakan sebagai sumber alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, peranan scientific investigation on evidence sangat penting."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22440
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Samudera
Bandung: Alumni, 1992
347.06 TEG h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Samudera
Bandung: Alumni, 2004
347.06 TEG h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fandri Yuniarti
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Permata Sari
"Salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi. Dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa keterangan saksi tersebut baru bernilai sebagai alat bukti bila dinyatakan di depan sidang pengadilan. Saat ini terdapat teknologi teleconference yang digunakan sebagai sarana dalam memberikan keterangan saksi. Teleconference ini bukan hanya diterapkan di Indonesia namun juga telah diterapkan di negara common law sytem. Namun pada kenyataannya banyak pihak yang menggap kesaksian melalui teleconference tidak bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi melainkan hanya bernilai sebagai keterangan biasa saja. Hal ini disebabkan karena tidak ada pengaturannya dalam KUHAP.
Oleh karena itu terdapat permasalahan, yaitu dapatkah media teleconference digunakan dalam melakukan pemeriksaan keterangan saksi di depan sidang pengadilan menurut hukum acara pidana Indonesia? Bagaimanakah kekuatan pembuktian dari keterangan saksi yang diberikan melalui teleconference baik menurut KUHAP maupun menurut sistem Civil Law dan Common law? Bagaimanakah upaya pembentuk undang-undang mengakomodir penggunaan teleconference di dalam beberapa peraturan perundang-undangan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapat tidaknya teleconference digunakan dalam melakukan pemeriksaan keterangan saksi di sidang pengadilan menurut hukum acara pidana Indonesia, mengetahui nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference baik menurut KUHAP maupun menurut sistem Civil Law dan Common law serta mengetahui upaya pembentuk undang-undang dalam mengakomodir penggunaan teleconference di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini berdasarkan studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Tipologi penelitian bersifat deskriptif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, teleconference dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan keterangan saksi di depan sidang pengadilan. Sementara itu kekuatan pembuktiannya sama-sama bernilai bebas baik menurut KUHAP maupun sistem common law dan pembentuk undang-undang telah berupaya mengakomodir penggunaan teleconference di dalam pembentukan beberapa peraturan perundang-undangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22032
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Faisal Salam
Bandung: Mandar Maju, 2001
345.05 MOC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>