Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174447 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Yani
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008
336.01 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Yani
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
336.01 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Yani
Jakarta: Rajawali pers, 2013
336.01 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Yani
Jakarta: Rajawali, 2009
336.01 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adi Wijono
"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 Indonesia telah memasuki era otonomi Daerah. Sebagian pengamat mencemaskan otonomi sebab dianggap memiliki potensi yang kuat dalam memperkuat egoisme daerah, sehingga tidak tertutup kemungkinan dapat menimbulkan disintegrasi nasional. Ditinjau dari aspek manajemen pemerintahan, terlihat pula bahwa kebanyakan Daerah belum siap dan mampu dalam menyelenggarakan otonomi. Ketidaksiapan Daerah tersebut terjadi akibat sempitnya waktu dalam mempersiapkan penyelenggaraan otonomi.
Wacana mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat (Pusat) dan Pemerintah Daerah (Daerah) merupakan salah satu topik penting dalam rangka otonomi. Pengalaman sampai sejauh memperlihatkan bahwa belum dapat dirumuskan hubungan keuangan Pusat-Daerah yang serasi, selaras dan harmonis. Hal ini tidak terlepas dari belum jelasnya pembagian tugas antara Pusat-Daerah. Tugas yang semestinya diurus Daerah (dalam rangka desentralisasi) ternyata masih diurus Pusat yang tertuang dalam Daftar Isian Proyek (DIP). Sebaliknya masih terdapat tugas dekonsentrasi (penugasan Pusat kepada Daerah) yang semestinya dibiayai Pusat, justru dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi seperti ini akan memperlemah kinerja pembangunan di Daerah.
Sebagaimana umumnya di negara-negara dunia ketiga, hubungan Pusat-Daerah cenderung sentralistik. Sebaliknya, di negara-negara maju kecenderungannya adalah desentralistik. Hubungan Pusat-Daerah yang sentralistik erat kaitannya dengan penguasaan sumberdaya dalam hal ini keuangan.
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perubahan hubungan keuangan Pusat-Daerah sebelum dan setelah diberlakukannya otonomi. Secara rinci, tujuan penelitian ini adalah :
1. Mendeskripsikan efektivitas dana bantuan-pusat di Kampar dan Klaten sebelum diberlakukannya otonomi.
2. Mendeskripsikan akurasi pemanfaatan dana bantuan-pusat di Kampar dan Klaten sebelum diberlakukannya otonomi.
3. Mendeskripsikan implementasi hubungan keuangan Pusat-Daerah di Kampar dan Klaten pada era otonomi.
4. Menganalisis implikasi hubungan keuangan Pusat-Daerah terhadap ketahanan nasional di Kampar dan Klaten."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alis Sofiatun
"ABSTRAK
Salah satu kebijakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah adalah penataan daerah. Kebijakan penataan daerah dapat berupa pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Pembentukan daerah menghasilkan daerah otonomi baru DOB. Dalam rangka menjalankan pemerintahannya, DOB sebagai subjek hukum yang memiliki aset tersendiri juga harus mampu mengelola keuangannya secara adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab. Hal tersebut tidak menjadikan peran pemerintah pusat menjadi pasif, karena pemerintah pusat tetap memiliki hubungan keuangan dengan DOB melalui instrumen dana perimbangan. Selain dana perimbangan, pemerintah pusat juga harus menjamin keberlangsungan DOB melalui sebuah kebijakan berupa hibah dan/atau bantuan pendanaan yang harus diberikan daerah induk dan provinsi terhadap DOB untuk menyelenggarakan pemerintahannya dan mengadakan pilkada pertama kali. Kebijakan berupa hibah dan/atau bantuan pendanaan ini diatur dalam undang-undang pembentukan DOB yang memuat mengenai waktu dan besaran jumlahnya. Seiring berjalannya waktu, beberapa DOB yang sudah terbentuk tidak mendapatkan hibah atau bantuan pendanaan dari daerah induk dan provinsi. Hal ini menjadi masalah karena seharusnya daerah induk dan provinsi membayarkan hibah dan/atau bantuan pendanaan terhadap DOB sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Adapun mengenai metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan serta wawancara. Penyelesaian terkait dengan permasalahan pembayaran hibah dan/atau bantuan pendanaan oleh daerah induk dan provinsi terhadap DOB diselesaikan dengan regulasi yaitu PMK No. 215 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Induk Terhadap DOB. Implementasi pembayaran hibah dan/atau bantuan pendanaan melalui regulasi tersebut dapat dipaksakan karena sifatnya wajib, yakni berupa kebijakan dari pemerintah pusat.

ABSTRACT
One of the policies undertaken in order to implement regional autonomy is territorial reform. Territorial reform policy can be proliferation, deletion and amalgamation region. Proliferation region produce new autonomous region DOB . In order to implement government, DOB as in legal subject has own assets also must manage finances fairly, propotional, democratic, transparent and responsible. This doesnt make the central government 39s role are passive, because central government retains financial relation with the new autonomous region through the instrument of balanced budget. In addition to the balanced budget, central government must also ensure the sustainability of the new autonomous region through a policy of grants and or funding assistance to be provided by the main region and provincial region to the new autonomous region to organize their administrations and conduct pilkada for the first time. Grant and or funding assistance policy is governed by the formation of new autonomous region regulation which contains the amount of time and quantity. As time passes, some newly established autonomous region dont receive grant or funding assistance from main region and provincial region. This is become a problem because main region and provincial region should pay grant and or funding assistance to the new autonomous region within the specified time period. Research method used is normative juridical writing with qualitative approach from library materials and interview. The settlement related with the problem of grant payment and or financing assistance by main region and provincial region to the new autonomous region is solved by regulation of PMK Number 215 Year 2015 about the Procedures for Cutting of DAU and or DBH of main region to DOB. Implementation of grant payment and or funding assistance through the regulation can be enforced because it is mandatory, as in the policy of the central government."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Musni Danuri
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1972
S16348
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadus Guru
"Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah memerlukan keikutsertaan mayarakat, keterbukaan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat yang diupayakan dengan menerapkan azas desentralisasi, dekonsetrasi dan azas tugas pembantuan.
Dalam rangka menerapkan azas desentralisasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah, diharapkan dapat memberikan peluang bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna; maka dibutuhkan pengaturan perimbangan keeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengaturan mina berdasarkan atas hubungan fungsi yaitu berupa sistim keuangan daerah yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.
Realisasi pelaksanaan otonomi daerah (desentralisasi) sebagai penjabaran dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dimana otonomi daerah dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; setidaknya dilakukan karena dalam kenyataan adanya kesenjangan antar daerah. Selain itu karena daerah kurang memiliki dana dalam membiayai kegiatan pelayanan publik di daerah, juga disebabkan oleh pengaturan pusat yang terlalu sentralistis; sehingga seperti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II; telah dilakukan uji coba otonomi daerah pada daerah percontohan.
Namun kondisi otonomi daerah selama ini terutama di daerah Kabupaten/Kota, masih semu karena kemandirian yang diciptakan berbalik menjadi ketergantungan pada Pemerintah Pusat dan atau Daerah Propinsi. Otonomi daerah yang dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, hakekatnya adalah juga untuk memberdayakan Pemerintah Daerah dalam usaha melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang selama ini masih dirasakan adanya masalah dalam melakukan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena dalam negara yang menganut sistim negara kesatuan, persoalan otonomi daerah merupakan hal sangat panting yaitu tentaug pembagian kewenangan politik atau .kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pengelolaan keuangan.
Untuk mengukur kemampuan atau kemandiriau suatu Daerah Kabupaten dan Daerah Kota minimal dapat dipergunakan dua ( 2) variabel pokok yaitu oleb rendahnya mutu sumber daya manusia dan kemampuan keuangan. Rendahnya mutu sumber daya manusia dapat diketahui dari rendahnya bidang pendidikan, rendahnya kemampuan aparatur, rendahnya kemampuan partisipasi masyarakat dan kemampuan organisasi soma administrasi. Khusus untuk mengatasi kemampuan keuangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, salah satu cara adalah dengan ditetapkannya Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan pedoman dalam pengelolaan penerimaan keuangan daerah.
Walaupun demikiari seharusnya dalam negara yang berbentuk kesatuan, biaya bagi penyelenggaraan otonomi daerah tidak harus hanya dan sumber pendapatan asli daerah saja; tetapi juga dana dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana yang bersumber dari APBN yang diterimakan kepada daerah berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 adalah dana perimbangan.
Dalam tesis ini Kabupaten Ende sebagai salah satu Kabupaten dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilihat kemandiriannya berdasarkan ukuran kemampuan keuangan daerah dan seberapa besar nilai ketergantungan pada dana eksternal yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan,, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemampuan keuangan daerah dianalisis dari struktur penerimaan daerah yang merupakan total pendapatan daerah dan ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende. Demikian pula dengan dana perimbangan akan dilihat seberapa besar jumlah komulatif yang diterima bagi daerah Kabupaten Ende jika Undang-Undang ini dilaksanakan dalam menunjang keuangan daerah guna dapat digunakan bagi kelancaran dalam komponen belanja rutin dan belanja pembangunan.
Demikian juga dilihat kebutuhan dan kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende agar dapat melaksanakan pelayanan publik minimal sesuai standar sebagai sebuah daerah otonom dengan besarnya jumlah dana perimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.
Judah komulatif dana perimbangan dihitung sebagai berikut:
a. PBB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985.
b, BPHTB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Talnm 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997.
c. Bagian daerah dari penerimaan hasil sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[Place of publication not identified]: Direktorat Publikasi, Ditjen Pembinaan Pers dan Grafika, Departemen Penerangan RI, 1999
R 332 IND u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>