Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98049 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tomo, Bung
s.l.: [publisher not identified],
342.02 Tom u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
342.02 Tom u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fajri Nursyamsi
"Istilah 'Presiden' dapat diartikan sebagai suatu jabatan dan juga pejabat yang mengisi jabatan tersebut Dari sisi jabatan Presiden mengemban tugas dan kewenangan dalam menjalankan fungsinya sedangkan sebagai pejabat Presiden adalah seorang manusia yang tidak dapat lepas dari sifat manusiawi termasuk kondisi sakit atau disabilitas Dalam sistem pemerintahan Presidensiil Presiden menjadi posisi yang sentral karena bertindak sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara Salah satu konsekuensinya adalah jabatan Presiden yang tidak mudah dijatuhkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil juga mengatur konsekuensi itu dalam Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu masa jabatan Presiden yang tetap selama lima tahun dan kedudukan Presiden yang tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR sehingga lembaga itu tidak dapat menjatuhkan Presiden secara langsung Namun Presiden juga manusia yang dapat berada dalam kondisi sakit atau disabilitas yang menyebabkan dirinya tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara tetap ditengah masa jabatan Dalam kondisi itu penting untuk diatur dalam konstitusi suatu negara mengenai pergantian jabatan Presiden yaitu mengganti Presiden dengan Wakil Presiden sampai selesai sisa masa jabatan Pergantian jabatan Presiden dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Namun menjadi permasalahan ketika ketentuan mengenai pergantian jabatan Presiden dengan dasar 'tidak dapat melakukan kewajibannya' dalam Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 tidak dilengkapi dengan ruang lingkup dan kewenangan pengambilan keputusan sehingga proses pergantian jabatan Presiden menjadi mudah untuk dilakukan dengan hanya didasarkan kepada pertimbangan politik Kondisi itu berpotensi melanggar prinsip dalam sistem pemerintahan Presidensiil dan juga prinsip checks and balances pada teori separation of power yang dianut juga di Indonesia Oleh karena itu diperlukan kajian mendalam untuk merumuskan ruang lingkup dari dasar 'tidak dapat melakukan kewajibannya' dalam Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 serta kewenangan pengambilan keputusannya sehingga Presiden tetap menjadi jabatan yang sulit dijatuhkan tanpa mengabaikan kemungkinan seorang Presiden harus diganti ditengah masa jabatannya karena dasar 'tidak dapat melakukan kewajibannya'.

The term of President can be interpreted as a position and also the officials who fill these positions In terms of office the President has the duty and authority to perform its functions while as an officer the President is a man who can not be separated from human nature including illness or disability In the Presidential system the President is in a central position because it acts as head of government and head of state A consequence is the position of President which is not easily to be remove Indonesia as a country which adheres to the Presidential system regulate the consequences of it in the Indonesian Constitution 1945 the presidential term fixed for five years and the position of the President that are no longer accountable to MPR so that the agency can not be dropped President directly However the President also people who may be in illness or disability condition which made him unable to carry out their duties and obligations in middle of a term permanently In that condition it is important to regulate in the constitution of a country on the removal of the office of President namely replacing the President with the Vice President to complete the remaining term Replacement of the President is done in order to avoid a vacancy However it will becomes a problem when the provisions on the removal of presidential because of inability in Article 8 paragraph 1 Indonesian Constitution 1945 not equipped with the scope and authority of decision making so that the process of changing the office of President becomes easier with only based on political considerations The condition is potentially not only violates the principle of the Presidential system but also the principle of checks and balances on the separation of power theory which also adopted in Indonesia Therefore in depth study to define the scope of 'inability' in Article 8 paragraph 1 Indonesia Constitution 1945 are required as well as the authority for decision making so that the President still difficult to remove without ignoring the possibility of a President to be replaced in the middle of his tenure for reason of inability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45524
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, M. Solly
Jakarta: Rajawali, 1987
342 LUB p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Padmo Wahyono
Jakarta: Ind-Hill, 1991
342 PAD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Ahmad Chairun
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S25386
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yamin
[place of publication not identified]: Jajasan Prapantja, 1959
342.02 MUHH n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Basroni
"Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru.
Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik.
Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945.
Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan.
Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan :
"Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap".
Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah.
Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan.
Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll.
Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yamin
Jakarta: [publisher not identified], 1960
R 342.02 Yam l
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta:[Sekret. Negara RI], 1960,
R 342.02 Yam e II
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>