Ditemukan 6590 dokumen yang sesuai dengan query
Snijders, H.J.
Deventer: Kluwer, 1978
340 SNI r (1)
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Soest, J.Van
Deventer: Kluwer, 1984
332 Soe f
Buku Teks Universitas Indonesia Library
De Smith, S.A. [Stanley A.]
London: Stevens & Sons Limited, 1980
342.410 66 SMI s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Scholten, G.H.
Uitgevers te Meppel: J.A.Boom en Zoon, 1968
338.949 2 SCH d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Fontaine, P.F.M.
Groningen: J.B Wolters, 1954
320.1 Fon d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Timmermans, Felix, 1886-1947
Leuven: Davidsfonds, 1989
BLD 839.36 TIM bi
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Amsterdam: De Bezige Bij, 1994
BLD 839.36 HUM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rahmatul Hidayat
"Hakim dan kebebasannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dimana hakim memiliki sebuah kebebasan yang sangat luas untuk menjatuhkan sebuah sanksi, meskipun hakim memiliki kewenangan yang besar ia tidak bebas secara mutlak. Kekuasaan memiliki arti penting, sebab kekuasaan tidak saja merupakan instrument pembentukan hukum (law making), tetapi juga merupakan instrument penegakan hukum (law enforcement) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum memiliki arti penting bagi kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara dan unit-unit pemerintahan. Dan dalam penegakan hukum, menghendaki agar kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh pemerintah atau kekuasaan lainnya. Discretionary power yang dimiliki oleh hakim dianggap sedemikian rupa besarnya sehingga terjadi adalah abuse of power yang berujung pada kesewenang-wenangan dalam menjatuhkan hukuman. Pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaik dalam membatasi kebebasan hakim sehingga objektifitas dan konsistensi dalam memutuskan perkara akan tetap terjaga, sehingga dengan pedoman pemidanaan itu juga akan diperoleh sebuh hukuman yang proporsionalitas sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Judge and independent have been regulating in Under Act No. 48 of 2009 The judge have a extensive independency to give a sanction, although the judge have a extensive authority, but his not absolutely free. The authority have significance, because the authority isn’t just a law-making instrument, but also an instrument of law-enforcement in the life of society, nations and state. Law have significance the authority cause the law could act as a means of formal authority legalization of state institutions and the government units. And in lawenforcement, calls for independent judiciary from the influence of government or other authority. Discretionary power held by judges considered such magnitude that happened was abuse of power that led to the arbitrariness in sentencing. Sentencing guidelines are considered as the best way of limiting the independent of judge so that objectivity and consistency in deciding cases will be maintained, so that the sentencing guidelines would also obtained a proportionality punishment in accordance with what has been done by criminals."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35897
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ru, Hendrik Jan de
Nijmegen: Stichting Ars Aequi, 1981
BLD 346.492 RUH s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Brontë, Emily, 1818-1848
Amsterdam Uitg Contact 1949
823.8 B 376 wo
Buku Teks Universitas Indonesia Library