Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7473 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R.M. Soewandi
Jakarta: Djambatan, 1960
346 Soe p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Soewandi
Djakarta: Djambatan, 1960
346 RAD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soewandi
"Bahasan buku ini sangat menarik, karena memandang hukum tidak secara statis dan abstrak, melainkan secara dinamis dan konkrit. Hukum itu tidak absolut, melainkan relatif. Pada hakekatnya, keadaan-keadaan yang konkritlah yang menentukan sifat perbuatan itu sebagai perbuatan yang sah atau yang melawan hukum. Pandangan yang demikian itu sangat penting bagi pertumbuhan ilmu pengetahuan, terutama bagi ilmu hukum Indonesia yang sedang berkembang."
Djakarta: Djambatan, 1960
K 340.598 SOE p
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Okma, N.
Wageningen: N.V. Cebrs, 1945
BLD 340 OKM m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rendy Saputra
Bulaksumur, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2016
346.02 REN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sharon Clarins
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai alasan pembatalan perjanjian karena cacat kehendak diluar ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata di Indonesia melalui putusan-putusan pengadilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu data yang penulis dapatkan melalui studi pustaka. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menerima maupun menolak penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan dalam memutus perkara yang didalamnya terdapat penyalahgunaan keadaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian di Indonesia sebenarnya telah dikenal dan diterapkan di dalam berbagai putusan pengadilan Indonesia. Terkait adanya inkonsistensi hakim dalam menerima maupun menolak penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan, sebenarnya diakibatkan oleh belum seragamnya pengetahuan hakim Indonesia terkait akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai alasan pembatalan perjanjian selain yang telah diatur dalam KUH Perdata.

In Indonesian Law, one of reasons why a contract can be voided is when the contract was made because of the existence of threat, oversight or fraud as regulated in Article 1321 Indonesian Civil Code. But, nowadays, abuse of circumstances doctrine as one of the reason for annulment of contract is known through court verdicts. Although it is known from court verdicts, the knowledge of this doctrine is very distinct and caused inconsistency court verdicts while ajudicating cases related to abuse of circumstances. The main matter of this thesis are how are the judgement of the judge in accepting or rejecting the implementation of abuse of circumstances while ajudicating cases which have abuse of circumstances in it. Based on the research, in Indonesia, abuse of circumstances is already known and used as the reason for annulment of contract in many of Indonesian Court Verdicts. Related to inconsistencies of the judges in accepting or rejecting the implementation of abuse of circumstances, actually caused by no similarity in judge`s knowledge about abuse of circumstances (misbruik van omstandigheden) as one of the reason for annulment of contract other than those that are regulated in Indonesian Civil Code (KUHPerdata)."
Depok: Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Juliani
"Tuntutan masyarakat di bidang hukum perjanjian semakin meningkat, KUHPer tidak dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat akan perjanjian saat ini. Belanda telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam hukum perjanjian dengan dibuatnya Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW). Dalam hal pembatalan perjanjian, Belanda telah mencantumkan ajaran penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) ke dalam NBW (Artikel 3:44 lid 1 NBW). Dicantumkannya ketentuan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) ke dalam NBW sedikit banyak dilatar belakangi pertimbangan hukum dalam berbagai putusan hakim di Belanda. Di dalam hal seorang Hakim menemukan adanya keadaan yang bertentangan dengan kebiasaan, maka sering ditemukan putusan Hakim yang membatalkan perjanjian itu untuk seluruhnya atau sebagian. Ternyata pertimbangan-pertimbangan Hakim tidaklah didasarkan pada salah satu alasan pembatalan perjanjian, yaitu cacat kehendak klasik (pasal 1321 KUHPer) berupa kesesatan, paksaan dan penipuan. Praktek peradilan di Indonesia sebenarnya telah menerapkan ajaran "misbruik van omstandigheden" ini meskipun sangat terbatas . Keputusan hakim amat dipengaruhi oleh "rasa kadilan" menurut hatinya yang diolah bersama-sama dengan ilmu yang didapat dari pendidikan formal maupun pengamatannya dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yang didasarkan pada literatur-literatur, serta pustaka lain yang berkaitan dengan hukum perjanjian pada umumnya dan pembatalan perjanjian menurut NBW pada khususnya, juga mewawancarai pihak-pihak yang menguasai bahan penelitian ini, diharapkan penulisan ini dapat berguna untuk menambah wawasan bagi para pembacanya dan dapat memperkaya perbendaharaan hukum di negara kita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20482
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"[Penelitian ini membehas mengenai ajaran penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden) yang menyebabkan dapat dibatalkannya suatu perjanjian jual
beli. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normative dengan
menggunakan data sekunder, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi
Mahkamah Agung dan buku-buku yang membahas mengenai pernyalahgunaan
keadaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode kualitatif,
sehingga bentuk hasil penelitian ini adalah deskripstif analitis. Berdasarkan hasil
penelitian ini, diperoleh kesimpulan yang menjawab pokok permasalahan, yaitu
bahwa penyalahgunaan keadaan dapat dijadikan suatu alasan pembatalan
perjanjian pada suatu perjanjian jual beli. Hal ini dikarenakan telah
mempengaruhi kehendak bebas seseorang dalam memberikan sepakat atau
persetujuannya dalam suatu perjanjian. Dengan banyaknya beberapa putusan
Hakim di Indonesia terkait penerapan ajaran penyalahgunaan keadaan
menunjukkan bahwa praktik peradilan di Indonesia pun telah menerima ajaran
penyalahgunaan keadaan sebagi salah satu alasan pembatalan perjanjian, selain
yang telah diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW).
Kata kunci : sepakat, penyalahgunaan keadaan, pembatalan., This research discuss about the theory concerning the abuse of condition/misbruik
van omstandigheden which lead a sales-purchase agreement become voidable.
Furthermore, this research using normative-juridical method in which some of the
sources are based on the related literatures such as secondary data, law, Supreme
Court’s verdicts, and books concerning theory of abuse of condition. Method used
to analyze data herein is qualitative method thus this is a descriptive-analytical
research. This research leads to a conclusion that abuse of condition can be
deemed as one of term to revoke a sales-purchase agreement since it affects the
free-will of a party in giving approval or consent to the agreement. It also
supported by the fact that some judges’ verdicts in Indonesia have acknowledged
that theory of abuse of conditions as one of reason, other than stipulated in
Burgerlijk Wetboek (BW), to revoke a sales-purchase agreement.
Keywords: agree, abuse of condition, revoke, void.]"
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57778
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Jessica Indri Yearly
"Doktrin penyalahgunaan keadaan adalah salah satu doktrin sebagai alasan pembatalan perjanjian. Meskipun doktrin ini sudah sering dipergunakan oleh Majelis Hakim di Indonesia, hingga saat ini belum ada pengaturannya pada hukum positif Indonesia. Doktrin penyalahgunaan keadaan di Indonesia ini berasal dari ajaran di sistem hukum common law.Amerika Serikat sebagai negara dengan sistem hukum common law memiliki doktrin penyalahgunaan keadaan yang disebut dengan undue influence. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan penyalahgunaan keadaan yang ada di Indonesia dan Amerika Serikat.

The doctrine of undue influence is one of the doctrines used as a reason for canceling agreements. Even though this doctrine has often been used by the Panel of Judges in Indonesia, until now there has been no regulation on Indonesian positive law. The doctrine of abuse of circumstances in Indonesia originates from teachings in the common law legal system. The United States as a country with a common law legal system also has the doctrine of undue influence. The purpose of this research is to compare the the doctrince of abuse of circumstances that exists in Indonesia and doctrine of undue influence in America."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Alvin Jogi Nauli
"Penyalahgunaan keadaan merupakan alasan pembatalan perjanjian yang belum diatur dalam perundangan Indonesia namun sudah dikenal melalui doktrin dan yurisprudensi. Di Belanda, negara yang menganut sistem hukum yang sama dengan Indonesia, dengan lahirnya Nieuw Burgerlijk Wetboek, telah mengatur penyalahgunaan keadaan dalam perundangannya. Namun, ajaran ini pada awalnya bukan berasal dari sistem hukum civil law, melainkan melalui paham equity dalam sistem hukum common law. Singapura, yang menganut sistem hukum tersebut, juga telah mengatur mengenai penyalahgunaan keadaan dalam perundangannya. Penelitian ini bermaksud untuk membandingkan bagaimana perkembangan penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian negara Indonesia dan Singapura.

Undue influence is the vitiating factor on contract that has not been regulated in Indonesian legislation but has been recognized through doctrine and jurisprudence. In Netherlands, a country with the same legal system as Indonesia, through the birth of Nieuw Burgerlijk Wetboek, has regulated undue influence in its legislation. However, the doctrine of undue influence was not originally derived from the civil law system, but through the notion of equity in the common law legal system. Singapore, which adheres to common law system, has also regulated undue influence in its legislation. This study intends to compare the development of undue influence in contract law in Indonesia and Singapore."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>