Search Result  ::  Save as CSV :: Back

Search Result

Found 80396 Document(s) match with the query
cover
Sitio, Panca Barisman Saragih
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S27523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
JMIPA3-4(1-2)1998/1999
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Retnosari Andrajati
Jakarta: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 1977
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Imaniyati
2008
TA1682
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Estella Nava Prasetya
"Fenomena meningkatnya harga minyak goreng kemasan sejak tahun 2022 di Indonesia salah satunya disebabkan oleh pelaku usaha yang diduga secara bersama-sama telah melakukan perjanjian ataupun kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga
menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng kemasan. KPPU kemudian menindaklanjuti fenomena tersebut dengan menggelar persidangan tentang adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait indikasi perjanjian penetapan harga dan pembatasan peredaran dan/atau penjualan pada minyak goreng
kemasan yang dilakukan oleh 27 (dua puluh tujuh) Pelaku Usaha Terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022. Konsumen dalam hal ini tentunya dirugikan karena terpaksa untuk membeli minyak goreng kemasan dengan harga yang mahal dikarenakan pentingnya peran minyak goreng bagi keberlangsungan rumah tangga, sehingga diperlukan suatu upaya bagi konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif-yuridis dengan analisis data kualitatif. Dalam analisis, pembuktian adanya indikasi pelaku usaha melakukan persaingan usaha tidak sehat dianalisis menggunakan bukti-bukti langsung dan analisa bukti-bukti tidak langsung (i.e., bukti ekonomi dan bukti komunikasi). Bahwa bukti-bukti yang telah dianalisis ini bukanlah menjadi bukti yang mutlak untuk menyatakan kesalahan para Terlapor, sehingga perlu dilakukan tinjauan lebih mendalam oleh KPPU untuk menemukan bukti-bukti lain yang lebih komprehensif agar indikasi tersebut dapat dibuktikan secara jelas. Konsumen yang dirugikan akibat tidak bisa membeli harga minyak goreng yang terjangkau dapat mengajukan upaya hukum berupa
gugatan perwakilan kelompok kepada Pengadilan Negeri untuk bisa mendapatkan ganti kerugian. Hal tersebut harus ditempuh konsumen dikarenakan adanya keterbatasan kewenangan KPPU yang tidak memiliki fungsi melindungi konsumen sehingga tidak dapat menetapkan ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha kepada konsumen.

The phenomenon regarding the increase in packaged cooking oil prices since 2022 in Indonesia is one of the causes of business actors who are suspected of jointly entering into agreements or unfair business competition activities, causing difficulties for the
public to obtain packaged cooking oil. In response to this occurrence, KPPU held a trial regarding the alleged violation of Article 5 and Article 19 letter c of Law Number 5 of 1999 Concerning Monopoly and Unfair Competition related to price fixing agreements and limitation in distribution and/or sales of packaged cooking oil involving 27 (twentyseven) Business Actors in Case Number 15/KPPU-I/2022. Consumers are obviously at a disadvantage in this scenario since they are forced to buy packaged cooking oil at high rates because of the critical function of cooking oil in family sustainability, therefore an effort is required for consumers to receive compensation. The research method used in this research is a normative-juridical method with qualitative data analysis. In the analysis, direct evidence and indirect evidence (i.e., economic and communication) are used to examine indicators of business actors engaging in unfair business competition. Whereas the evidence analyzed is not absolute evidence of the Reported Parties’ guilt, a more in-depth review by KPPU is required to find more comprehensive evidence so that
these indications can be proven clearly. Consumers who experience these losses as a result of not being able to buy affordable cooking oil prices can file a class action lawsuit in District Court to seek compensation. These legal remedies must be taken by consumers due to the KPPU’s restricted jurisdiction, which does not have the duty of protecting consumers and hence cannot establish a decision for the business actors to compensate consumers directly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pulungan, Ardyan Winanshah
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan alat bukti tidak langsung dan struktur pasar oligopoli yang dalam Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009. Pembahasan tersebut dilakukan karena pada saat ini, KPPU dalam putusannya menggunakan bukti tidak langsung sebagai bukti utama dalam dalam memutus berbagai perkara dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat. Begitu juga struktur pasar oligopoli yang selalu diaanggap sebagai praktik persaingan usaha tidak sehat, padahal oligopoli menganut prinsip rule of reason. Maka setelah membahas bagaimana seharusnya penerapan bukti tidak langsung dan struktur pasar oligopoli di Indonesia, skripsi ini mencoba untuk melakukan analisa terhadap penerapan bukti tidak langsung dan struktur pasar oligopoli yang baik di Indonesia. Dalam penerapan bukti tidak langsung di Indonesia tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti utama karena tidak tercantum sebagai alat bukti di peraturan perundang-undangan. Alat bukti tidak langsung memang mempunyai peranan penting dalam membuktikan sebuah kartel, akan tetapi di Indonesia, bukti tidak langsung hanya bisa menjadi alat bukti pelengkap yang tidak bisa berdiri sendiri. Adapun struktur pasar oligopoli yang baik adalah struktur pasar oligopoli yang pro-persaingan, dimana mendukung adanya suasana persaingan yang kondusif.

This thesis analyzed the practices of indirect evidence and oligopoly market structure in KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009. The used of indirect evidence in many unfair competition cases in Indonesia, are the main reason of this thesis. The analysis is based on the use of indirect evidence in this case. Thus the oligopoly market structure is always been received as unfair competition practices eventhough it?s using the rule of reason principle. Therefore after analizing how supposed to implement the indirect evidence in unfair competition case and the oligopoly market structure in Indonesia, this thesis is trying to describe the ideal implementation of indirect evidence and oligopoly market structure in Indonesia. Indirect evidence in Indonesia cannot be the main evidence due to the un exist of indirect evidence in Indonesian Law. It is true that Indirect evidence is having the important role to prove cartel, but in Indonesia, the indirect evidence cannot be the main evidence than can stand alone as a main evidence. In conclusion the ideal oligopoly market structure in Indonesia is the pro-competitive oligopoly sructure where they are supporting condusive competition."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S25138
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Kusumawati
"Minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, baik pada skala rumah tangga maupun skala industri. Selama penggunaan, minyak goreng akan mengalami kerusakan yang akan berakibat menurunnya kualitas minyak dan dapat berpengaruh terhadap produk. Menurunnya kualitas minyak goreng dapat diketahui dari sifat fisiko-kimianya. Kualitas minyak goreng dapat diperbaiki dengan menggunakan adsorben, salah satu adsorben yang dapat digunakan adalah Magnesium-Silika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas penggunaan Magnesium-Silika untuk recovery minyak goreng bekas, dengan parameter dosis dan lama pengadukan. Penelitian dilakukan dengan memanaskan minyak pada suhu 120°C sambil diaduk dengan penambahan Magnesium-Silika pada dosis tertentu. Orientasi dosis Magnesium-Silika yang dilakukan adalah 0,5; 1; 1,5 dan 2% (b/b), dan dari dosis optimum yang di dapat, diberi perlakuan lama pengadukan yaitu 15, 30, 45 dan 60 menit. Hasil analisis terhadap sifat fisiko kimia minyak menunjukkan bahwa Bilangan Asam, Bilangan Penyabunan, Bilangan Peroksida dan Materi Tidak Tersabunkan dari minyak mengalami perubahan selama perlakuan, sedangkan untuk parameter lain, yaitu lndeks Bias, Berat Jenis, Titik Leleh dan Bilangan lod, tidak menghasilkan perubahan yang signifikan. Dari hasil orientasi dosis, diperoleh kondisi optimal pada dosis 1,5% (b/b), dan dari hasil orientasi lama pengadukan, diperoleh lama pengadukan optimal adalah 45 menit."
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Rina
Depok: Universitas Indonesia, 1992
TA82
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S9462
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roni Dwi Susanto
"Semakin pentingnya kedudukan kelapa sawit sebagai bahan baku minyak goreng dan perolehan devisa telah menyebabkan pemerintah dihadapkan pada pilihan yang sulit antara kepentingan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng sebagai salah satu bahan kebutuhan pokok atau kepentingan untuk meningkatkan perolehan devisa, melalui ekspor crude palm oil (CPO).
Mengingat bahwa industri minyak goreng sawit Indonesia sampai saat ini masih belum berjalan dengan kapasitas penuh, bahkan menurut beberapa survei hanya berkisar 50-60 persen dari kapasitas terpasang, maka kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri minyak goreng. Untuk itu pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan, baik melalui penghapusan bea masuk maupun pengenaan pajak ekspor serta alokasi CPO kepada Badan Urusan Logistik (BULOG).
Dari gambaran intervensi pemerintah yang telah dilakukan selama ini terhadap minyak sawit Indonesia terlihat bahwa senantiasa terjadi benturan-benturan kepentingan dalam penerapan kebijakan. Dua dilema kebijakan yang dihadapi yaitu:
1. Pilihan antara pengembangan industri minyak goreng dalam negeri atau mengimpor minyak goreng dan mengekspor bahan mentah pembuatan minyak goreng (CPO) sebagai penghasil devisa;
2. Pilihan antara menggunakan instrumen minyak goreng impor atau pengaturan produksi minyak goreng dalam negeri untuk pengelolaan (stabilisasi) harga minyak goreng dalam negeri.Dilema ke dua ini langsung terkait dengan jaminan ketersediaan minyak goreng dalam negeri, dengan demikian harga minyak goreng tidak akan berfluktuasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran terhadap kondisi penawaran dan permintaan minyak sawit Indonesia dan pengaruhnya terhadap industri minyak goreng serta gejolak harga minyak goreng di pasar domestik. Untuk itu dalam penelitian ini diidentifikasi faktor-faktor yang diduga berpengaruh terhadap penawaran dan permintaan minyak sawit domestik dan pengaruhnya terhadap harga minyak goreng. Disamping itu penelitian ini juga berupaya mengkaji kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan pemerintah yang pada dasarnya bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Analisis yang digunakan meliputi analisis deskriptif dan analisis kuantitatif dengan pendekatan ekonometrika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila terjadi kenaikan harga bahan baku industri minyak goreng (CPO) maka harga minyak gorengpun akan naik, atau dengan kata lain harga minyak goreng berbanding lurus dengan harga CPO domestik. Secara teoritis hal ini sangat wajar, karena dengan naiknya salah satu harga input produksi maka perusahaan yang rasional akan menaikkan harga outputnya agar tetap dapat mempertahankan keuntungannya. Ditunjukkan bahwa apabila harga CPO domestik naik sebesar Rp. 1000,00 per ton maka harga minyak goreng sawit akan naik sebesar Rp. 2000,15 per ton. Hasil ini nyata pada tingkat kepercayaan di atas 90%. Sedangkan perubahan harga CPO di pasar internasional juga berpengaruh positif terhadap perubahan harga minyak goreng. Berdasarkan hasil regresi ditunjukkan bahwa kenaikan harga CPO di pasar internasional sebesar US$ 1 per ton akan menaikkan harga minyak goreng sebesar Rp. 0.42 per ton, cateris paribus.
Harga minyak goreng berhubungan negatif dengan penawaran CPO domestik. Hasil pengujian menunjukkan bahwa apabila pasokan CPO di pasar domestik meningkat maka akan dapat menurunkan harga minyak goreng sawit. Apabila penawaran CPO di pasar domestik meningkat sebesar 1 ton maka harga minyak goreng akan dapat turun sebesar Rp. 0,11 per ton, cateris paribus. Apabila pasokan CPO berkurang, maka produksi minyak goreng berkurang yang pada gilirannya menyebabkan minyak goreng di pasaran menjadi berkurang sehingga memicu kenaikan harga minyak goreng.
Bagi produsen CPO rangsangan untuk mengekspor CPO lebih menarik dibandingkan dengan kewajiban mereka dalam memenuhi kebutuhan domestik. Walaupun telah ditetapkan pajak ekspor, selama kegiatan ekspor masih memberikan keuntungan yang lebih besar daripada menjual di dalam negeri maka produsen CPO akan berusaha untuk mengekspor. Sehingga sering ditemukan ekspor CPO secara illegal. Dengan demikian catatan jumlah ekspor resmi berbeda dengan kenyataan aktual CPO yang dilarikan ke luar negeri yang cenderung lebih besar dari catatan volume ekspor. Sehingga jumlah CPO yang dipasok di dalam negeri berkurang lebih besar dari jumlah CPO yang diekspor.
Semakin meningkatnya kebutuhan minyak goreng masyarakat, maka kebutuhan CPO sebagai bahan baku industri minyak goreng juga meningkat. Dari hasil pengujian ditunjukkan bahwa apabila terjadi kenaikan permintaan bahan baku CPO untuk industri minyak goreng maka akan diikuti dengan kenaikan jumlah penawaran CPO di pasar domestik, walaupun kenaikan penawaran CPO di pasar domestik tidak sebesar permintaan CPO. Apabila permintaan CPO untuk industri minyak goreng meningkat sebanyak 10 ribu ton maka penawaran CPO domestik juga akan meningkat tetapi hanya sebesar 2,1 ribu ton, cateris paribus. Oleh karena itu untuk menutupi kesenjangan lonjakan permintaan tersebut, pemerintah seringkali harus campur tangan guna menjamin ketersediaan pasokan CPO.
Salah satu upaya untuk meningkatkan produksi CPO adalah melalui pembukaan areal perkebunan kelapa sawit. Pengukuran terhadap pengaruh perubahan variabel luas areal perkebunan kelapa sawit terhadap penawaran CPO domestik menunjukkan bahwa apabila terjadi pertambahan areal perkebunan kelapa sawit seluas 1000 hektar maka akan terjadi kenaikan penawaran CPO di pasar domestik sebesar 2,13 ribu ton CPO, cateris paribus. Data Ditjen Perkebunan (1998) menunjukkan bahwa dari areal perkebunan kelapa sawit seluas 2,79 juta hektar-dihasilkan 5.64 juta ton CPO atau rata-rata satu hektar perkebunan kelapa sawit menghasilkan 2.02 ton CPO.
Untuk variabel kebijakan pemerintah tentang produksi dan tata niaga minyak sawit terlihat bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah sejak tahun 1979 telah berhasil meningkatkan penawaran minyak sawit domestik (berpengaruh positif). Akan tetapi pengaruhnya belum dapat memberikan dampak yang berarti dalam menjamin ketersedian pasokan CPO di pasar domestik, karena dengan adanya kebijakan tersebut penawaran CPO domestik hanya meningkat sebesar 199,84 ribu ton dalam kurun waktu 19 tahun.
Ketidakefektifan kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan CPO untuk keperluan industri minyak goreng dalam negeri menyebabkan harga minyak goreng senantiasa mengalami gejolak. Kebijakan pemerintah melalui instrumen alokasi CPO dalam negeri dan alokasi CPO untuk ekspor hanya bertahan dalam jangka pendek. Disamping itu kebijakan tersebut harus dibayar cukup mahal karena dalam jangka panjang menghambat promosi ekspor dan dalam jangka pendek menurunkan perolehan devisa negara melalui ekspor CPO.
Upaya stabilisasi harga minyak goreng melalui mekanisme alokasi dan penetapan harga bahan baku dinilai banyak kalangan tidak efektif. Dapat dikemukakan beberapa faktor sebagai penyebabnya, seperti:
a. Permintaan dunia terhadap minyak sawit (CPO) terus mengalami peningkatan dan harga di pasar internasional juga meningkat cukup pesat.
b. Secara operasional mekanisme alokasi CPO produksi PTP melalui KPB (Kantor Pemasaran Bersama) tidak lagi banyak pengaruhnya pada pemenuhan kebutuhan bahan baku industri minyak goreng.
c. CPO tidak hanya digunakan oleh industri minyak goreng. Penggunaan CPO untuk bahan baku industri lain (bukan industri minyak goreng) dalam negeri juga terus meningkat. Jenis industri tersebut antara lain adalah margarin, sabun dan oleokimia.
d. Mekanisme alokasi dan penetapan harga CPO yang disertai operasi pasar minyak goreng pada saat-saat tertentu (seperti menjelang tahun baru, bulan puasa dan lebaran) menyebabkan margin keuntungan produsen minyak goreng sangat tipis.
e. Harga CPO akan cenderung tetap tinggi karena permintaan domestiknya lebih besar daripada kapasitas produksi CPO.
Dari hasil perhitungan elastisitas harga CPO internasional terhadap penawaran CPO domestik menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga CPO di pasar internasional sebesar 1% akan menurunkan penawaran CPO domestik sebesar 0,32%.
Harga CPO internasional berpengaruh negatif terhadap penawaran CPO domestik, ditunjukkan dengan nilai dugaan parameter sebesar -0.69, yang berarti apabila terjadi kenaikan harga CPO di pasar internasional sebesar 1 dollar US maka penawaran CPO domestik akan turun sebesar 0.69 ribu ton.
Dari hasil pendugaan dapat dinyatakan bahwa permintaan CPO domestik searah dengan jumlah produksi minyak sawit. Permintaan minyak sawit domestik sangat dipengaruhi oleh tingkat produksi minyak goreng sawit walaupun tidak dapat diabaikan permintaan CPO oleh industri margarin dan sabun yang konsumsinya meningkat di atas 15% dari tahun ke tahun.
Pertumbahan jumlah penduduk dan peningkatan pendapatan per kapita, berpengaruh positif terhadap permintaan minyak sawit domestik, hal ini ditunjukkan oleh koefisien yang bertanda positif sebesar 0.003 yang berarti setiap kenaikan penduduk 1.000 orang akan meningkatkan permintaan minyak sawit domestik sebesar 3 ton. Sedangkan hasil pendugaan parameter untuk pendapatan per kapita terhadap permintaan minyak sawit domestik sebesar 0,0006 menunjukkan bahwa apabila terjadi peningkatan pendapatan per kapita sebesar Rp. 1000 maka akan meningkatkan permintaan CPO domestik sebanyak 0,6 ton, dan sebaliknya.
Dalam jangka pendek, kebijakan yang berorientasi pada pengembangan industri minyak goreng dalam negeri jelas lebih buruk dalam hal perolehan devisa. Hal ini terjadi karena dalam jangka pendek, kebijakan ini bersifat sebagai subtitusi impor, sehingga akan menurunkan penerimaan ekspor. Disamping itu, kebijakan ini mungkin saja kurang efisien dalam jangka pendek karena teknologi dan manajemen industri pengelolaan pada umumnya belum dapat dikuasai dengan baik.
Namun demikian, faktor negatif kebijakan yang berorientasi pada pengembangan industri minyak goreng dalam negeri mestinya dapat diatasi dalam jangka panjang. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong industri minyak goreng untuk terus menerus meningkatkan efisiensinya. Dalam kaitan ini, strategi yang perlu ditempuh adalah pemberian insentif dan kemudahan (proefisiensi) dalam proses produksi, bukan proteksi. Salah satu bentuk kebijakan yang bersifat proefisiensi ialah penghapusan berbagai faktor yang menimbulkan biaya ekonomi tinggi seperti perizinan usaha dan biaya-biaya non-fungsional. Bila hal ini dapat dilakukan, maka, dalam jangka panjang industri minyak goreng dalam negeri akan berubah dari industri yang bersifat subtitusi impor menjadi industri yang bersifat promosi ekspor."
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
T7501
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>