Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 19343 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Paulus Wiranata
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1982
S16670
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surjadinata Sumantri
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1977
S16372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristianus Arnando
"Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pajak atas penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap ditinjau dari asas kepastian hukum, kendala yang timbul dalam penerapan kebijakan pajak atas penilaian kembali aktiva tetap, dan desain kebijakan pajak atas revaluasi aktiva tetap. Metode penelitian yang digunakan yakni kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Pajak atas revaluasi aktiva tetap yang berlaku saat ini sesuai dengan indikator asas kepastian hukum dalam hal: terdapat ketentuan yang jelas mengenai asas, norma, dan kaidah; terdapat kepastian mengenai dasar hukum; dan memiliki pengaturan yang jelas. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan indikator asas kepastian hukum dalam hal: pembentukan peraturan perpajakan tidak berdasarkan kajian ilmiah (scientific based) melalui naskah akademik; kebijakan belum menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik; kebijakan pajak belum memenuhi kriteria harus sederhana dalam administrasi dan tidak menghambat kelancaran usaha; dan kebijakan seringkali mengalami amandemen. Selain itu, terdapat kendala yang timbul dalam penerapan kebijakan pajak atas revaluasi aktiva tetap berupa kendala pengawasan. Berdasarkan hal-hal tersebut dirumuskan desain kebijakan pajak atas revaluasi aktiva tetap.

The purpose of this study is to to analyze the tax policy on revaluation of fixed assets in terms of legal certainty, constraints that arise in the implementation of tax policies on revaluation of fixed assets, and the design of tax policies for the revaluation fixed assets in the future. The research method used is qualitative with descriptive research types. The results of the study show that the current Tax Policy for revaluation of fixed assets is in accordance with the legal certainty aspects in terms of: there are clear provisions regarding principles, norms, and rules; there is certainty about the legal basis; and have clear settings. However, the policy is not in accordance with the legal certainty aspects in terms of: the establishment of tax regulations not based on scientific studies through academic texts; policies have not accommodated the dynamics, aspirations and participation of the community, and resolved conflicts; tax policy does not meet the criteria must be simple in administration and does not hamper the smooth running of business; and policies are often amended. In addition, there are obstacles that arise in the application of tax policies on revaluation of fixed assets in the form of control constraints. Based on these matters a design of tax policy is formulated for the revaluation of fixed assets."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
S26350
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggit Silo Saktiko
"Penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap dalam akuntansi pada umumnya tidak diperkenankan. Alasan yang dikemukakan sesuai PSAK Nomor 16 paragraf 29 adalah penilaian aktiva yang paling obyektif adalah berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah khususnya ketentuan perpajakan.
Diperkenankannya fasilitas perpajakan beruapa penilaian kembali aktiva tetap perusahaan bertolak dari kondisi perekonomian Indonesia yang kerap dilanda krisis dan memicu adanya perkembangan harga (inflasi) yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter. Kondisi ini yang menyebabkan pada sektor dunia usaha terdapat ketidakserasian antara biaya dan penghasilan yang mengakibatkan posisi keuangan perusahaan menjadi tidak wajar. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya.
Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap, terakhir telah mengeluarkan keputusan Nomor : 4 86/KMK.03/2002 tanggal 2 8 November 2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-519/PJ/2002 tanggal 02 Desember 2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
Dengan mencermati seperangkat ketentuan perpajakannya, perusahaan yang mempertimbangkan akan melakukan penilaian kembali atas aktiva tetapnya akan mendapatkan peluang tax planning yang dapat dilakukan untuk dapat memperkecil atau meminimalisir jumlah beban PPh Badannya. Upaya tax planning tersebut tidak terlepas dari implikasi pemajakan terhadap penilaian kembali aktiva tetap, yaitu selain syarat administratif dan teknis serta pilihan waktu, umumnya lebih ditujukan kepada beberapa hal yang terkait dengan beban pajak yang akan dipikul oleh perusahaan pelaku penilaian kembali.
Suatu metode analisis biaya dan manfaat (cost and benefit) menjadi penting bagi perusahaan dalam mempertimbangkan pelaksanaan penilaian kembali aktiva yang bersifat optional. Keuntungan saat melakukan penilaian kembali (current benefit) dan keuntungan masa depan (discounted future benefits) dapat dibandingkan dengan pengorbanan (cost) yang harus dikeluarkan perusahaan untuk pelaksanaan penilaian kembali tersebut. Keuntungan mengalokasikan selisih lebih penilaian kembali sepanjang masa manfaat bagi kelompok aktiva dimaksud, akan menghasilkan penghematan pajak (tax saving) relatif sebesar tarif maksimum PPh Badan perusahaan. Sementara pengorbanan berupa pengeluaran dana untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap (misalnya : PPh final, jasa appraisal, jasa akuntan publik) merupakan cost bagi perusahaan.
Penghematan pajak tersebut dapat diproyeksikan kenilai kini arus kas (discounted cash flow). Akumulasi arus kas bersih atas proyeksi nilai kini dari penghematan pajak akan dibandingkan dengan pengeluaran biaya (cost) yang terjadi saat penilaian kembali (initial investment) misalnya PPh final 10%, biaya appraisal, atau jasa akuntan publik. Proyeksi arus kas (ran cash flows effect) melalui tax saving berdasar nilai kini (present value) dapat menghasilkan angka positif atau negatif. Beberapa faktor yang kemungkinan mempengaruhi besaran tax saving adalah tarif PPh Badan yang berlaku, tingkat bunga, besar kecilnya jumlah selisih penilaian kembali, dan karakteristik aktiva tetap (metode penyusutan, masa manfaat). Pendekatan terhadap arus kas (cash flow) perusahaan menjadi signifikan dalam kondisi sumber pendanaan yang menekankan pentingnya efisiensi.
Selain pertimbangan atas dasar basil analisis cost and benefit dengan pendekatan cash flow present value tersebut di atas, dalam rangka tax planning yang baik, masih terdapat hal-hal penting lainnya yang harus diperhatikan dalam melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, yaitu terkait aspek fungsi budgeter, aspek administrasi perpajakan dan aspek pembukuan atau akuntansi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23320
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidia Mangasi
"Penyusutan merupakan satu faktor yang penting dalam menyajikan nilai wajar aktiva tetap dalam neraca dan merupakan satu faktor dalam menentukan atau menghitung rugi/laba perusahaan pada suatu periode tertentu. Dalam perpajakan, penyusutan juga memegang peranan yang cukup penting karena penyusutan merupakan salah satu faktor pengurang dalam menghitung besarnya rugi/laba yang menjadi objek pajak. Permasalahan timbul karena adanya perbedaan dalam menghitung penyusutan menurut akuntansi dan perpajakan. Penyusutan menurut akuntansi memperbolehkan penggunaan banyak metode penyusutan, sementara penyusutan menurut perpajakan terbatas pada dua macam metode yaitu saldo menurun dan garis lurus. Akuntansi menghitung penyusutan sesuai dengan periode dimana aktiva tetap memberikan manfaat bagi perusahaan sementara pajak menghitung penyusutan dalam satu tahun penuh tanpa memperhatikan periode aktiva tersebut memberikan manfaat. Penentuan masa manfaat dalam akuntansi memperhatikan faktor fisik dan fungsional sementara dalam perpajakan masa manfaat berdasarkan ketentuan dalam peraturan perpajakan. Akuntansi memperhitungkan adanya nilai sisa sementara perpajakan tidak mengakui adanya nilai sisa. Perbedaan-perbedaan diatas menyebabkan adanya perbedaan dalam penghitungan penyusutan menurut akuntansi dan perpajakan, oleh karena itu penentuan besarnya penyusutan untuk kepentingan perpajakan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Sejak tahun 1995 dan seterusnya terjadi perubahan peraturan perpajakan untuk penyusutan. Dengan adanya perubahan ini maka dasar penyusutan pada awal tahun 1995 tidak boleh menggunakan sisa nilai buku fiskal aktiva tetap yang ada melainkan harus menghitung kembali nilai sisa buku fiskal aktiva tetap yang masih benar-benar menjadi milik perusahaan. Hal ini karena dalam nilai sisa buku fiskal aktiva tetap pada awal tahun 1995 masih mengandung penyusutan untuk aktiva yang sudah tidak menjadi milik perusahaan dan sisa keuntungan/ kerugian akibat penarikan aktiva tetap yang penyusutannya belum habis, akibat peraturan yang berlaku sebelum tahun 1995 (periode 1984-1994)."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1997
S19015
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adang Hendrawan
"Ketentuan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) lazim didahului kondisi ekonomi dan moneter dengan indikator devaluasi terhadap nilai tukar mata uang asing, volatilitas nilai tukar, perkembangan harga yang semakin mencolok, dan sebagian upaya memperbaiki iklim investasi. Dengan alasan tersebut, harga perolehan aktiva tetap pada masa lalu dapat dinilai kembali berdasar harga pasar yang wajar. Melalui revaluasi, penetapan laba dan biaya diukur secara sepadan, struktur ekuitas dan posisi finansial perusahaan diperbaiki pada tingkat yang sesungguhnya, dan penghematan pajak untuk masa mendatang dapat diharapkan.
Pemahaman atas revaluasi aktiva tetap terkait dengan konsepsi dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya: akuntansi, perpajakan, dan metode yang lazim digunakan dalam penilaian aktiva. Kajian teoritis berkenaan dengan pandangan akuntansi mengenai penilaian aktiva menjadi signifikan. Di samping pemahaman terhadap arti penilaian oleh lembaga penilai, pemikiran tersebut juga memberikan wacana untuk memahami ketentuan revaluasi untuk tujuan perpajakan.
Kebijakan perpajakan di Indonesia selama kurun waktu 30 tahun pernah menetapkan ketentuan revaluasi, yaitu pada tahun 1971, 1976, 1979, 1986, 1996, dan 1998. Ketentuan revaluasi tersebut bersifat opsional sehingga rnemberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk mengambil manfaat atau rnenghindari akibat finansial yang ditimbulkan.
Analisis terhadap ekspektasi "benefit" masa mendatang dapat digunakan untuk mengukur arus kas yang disebabkan revaluasi aktiva tetap. Posisi finansial, terutama struktur permodalan dapat diperbandingkan antara melakukan revaluasi atau tidak melakukan revaluasi. Pertimbangan aspek pajak dan aspek pengaturan menjadi tinjauan dalam mengevaluasi kebijakan pajak atas revaluasi.
Disparitas tarif pajak revaluasi 10% dan tarif maksimum 30% PPh Badan dan pengeluaran lainnya, karakteristik aktiva yang dinilai kembali, faktor diskonto, berpengaruh terhadap ekspektasi "benefit". Nampaknya perlu dikaji lebih mendalam sehubungan dengan tidak signifikannya ekspektasi 'benefit dan cost' untuk wajib pajak (tertentu) apabila melakukan revaluasi aktiva tetap. Berbagai aspek pemajakan terhadap revaluasi dapat menjadi pertimbangan dalam kondisi kesulitan likuiditas dan kelangkaan sumber dana (funds market). Otoritas fiskus dapat mengefektifkan fungsi regulasi atas kebijakan revaluasi yang pada gilirannya dapat mengefisienkan penerimaan pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T2417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>