Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 119007 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kanny Hidaya Y W
"Pemerintah terus menggalakkan upaya meningkatkan penerimaan dalam negeri dari sektor pajak. Berbagai peraturan dikeluarkan untuk memperluas obyek pajak serta subyek pajak. Pajak Pertambahan Nilai dewasa ini telah menjangkau sampai ke tingkat pedagang eceran besar. Dengan dikenakannya pajak pertambahan nilai pada pedagang eceran besar, akan mempengaruhi penentuan harga jual produknya. Penulis melakukan analisis bagaimana dampak pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap harga jual produk pada pedagang eceran besar. Studi dilakukan melalui kepustakan " dari berbagai literatur tentang pajak pertambahan nilai dan penetapan harga jual. Disamping itu juga dilakukan studi lapangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT. Sarinah (Persero) untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar dalam melakukan analisis. Analisis dilakukan dengan membandingkan harga perolehan pada cost dengan retail pada periode sebelum menjadi PKP, pada masa peralihan dan masa setelah peralihan. Analisis tersebut merupakan analisis per departemen barang yang ada pada PT. Sarinah. Hasil studi menunjukkan adanya kenaikan harga pada barang disertai dengan adanya penurunan margin pada masa peralihan. Kemudian setelah masa peralihan harga mengalami kenaikan lagi diikuti dengan adanya kenaikan margin. Menurut penulis, kenaikan harga barang rata-rata pada suatu saat setelah masa transisi akan sarna dengan tarif pajak pertambahan nilai, "sehingga hal ini akan memberatkan konsumen."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18553
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukiatto Oyong
"Tujuan penulisan adalah memberikan suatu gambaran tentang perkembangan Pajak Pertambahan Nilai. Disamping itu memberikan suatu pemahaman tentang dampak daripada perubahan peraturan tentang Pajak Pertambahan Nilai terutama terhadap Pedagang Eceran. Metoda penelitian berupa analisa kualitatif yang berintikan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pedagang Eceran masih banyak menghadapi pemasalahan antara lain : kesiapan administrasi, pengetahuan yang minim atas peraturan maupun ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah berusaha mengatasi permasalahan yang timbul dengan memberikan kemudahan dalam memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pedagang Eceran. Pedagang Eceran masih banyak yang belum mengerti ketentuan baru yang diberlakukan dan masih ada kecenderungan untuk tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak masih berupaya untuk mencari kelemahan daripada peraturan perpajakan yang berlaku, baik dengan cara sengaja maupun tidak sengaja. Tingkat kesadaran wajib pajak masih rendah serta tingkat kepatuhan dalam bidang perpajakan juga masih rendah. Pemerintah perlu menyusun peraturan perpajakan yang bersifat sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga menciptakan suatu kondisi dimana pajak tidak dirasakan sebagai penghambat bagi kegiatan investasi dan perdagangan. Peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum secara jelas untuk menghindari ketidakjelasan dan keragu-raguan serta kesiapan dan keahlian dari aparat perpajakan yang semakin profesional."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1996
S19049
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
S17935
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Riadi
"Didalam meminimalisasikan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pemberian Cuma-Cuma pada dasarnya diperkenankan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan Ketetentuan Perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai. Analisis pembahasan pemberian Cuma-Cuma didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A dan khususnya perlakuan perpajakan atas pemberian Cuma-Cuma juga diatur didalam Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang lebih lanjut diatur didalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 04/PJ.51/2002 perihal: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak. Pembahasan juga memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya yang secara tidak langsung melengkapi atau terkait dengan pemberian Cuma-Cuma.
Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang yang mengatur tentang peraturan perpajakan atas Pengenaan PPN atas pemberian Cuma-Cuma sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan seperti: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Pada dasarnya penyerahan kena pajak (taxable supply) adalah penyerahan atau transaksi yang dikenakan pajak. Ketika penyerahan kena pajak terjadi dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak, maka harus dikenakan pajak dan dipungut PPN. Jadi prinsipnya, jika tidak ada yang dibayar atau terutang atas penyerahannya, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak. Namun demikian, diperlukan suatu tindakan pengamanan, bila dalam prakteknya ternyata terjadi situasi dimana atas penyerahan tersebut, tidak ada pembayaran atau seolah menjadi bukan penyerahan terutang pajak.
Misalnya, pengusaha kena pajak memberikan sumbangan, hadiah atas barang yang sama, yang pada tujuan awalnya adalah untuk kegiatan usahanya, maka harus dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang pajak. Demikian pula, jika pedagang menggunakan menggunakan/ mengkonsumsi sendiri barang dagangannya (tujuan awal membeli barang adalah untuk dijual kembali), maka harus dikenakan PPN atas pemakaian sendiri barang tersebut. Alasannya adalah bahwa pada waktu pedagang tersebut membeli barang dan membayar PPN, maka pajak yang telah dibayar (pajak masukannya) sudah dikreditkan. Jadi jika tidak ada faktor yang mengimbanginya (offseeting) terhadap pajak keluarannya, maka akan terjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) atas sumbangan dan konsumsi pemakaian sendiri oleh pedagang tersebut.
Seperangkat ketetentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia telah menjelaskan berbagai aspek pemajakan atas pemberian Cuma-Cuma untuk tujuan perpajakan yang meliputi: subyek pajak dan persyaratannya, obyek pajak pertambahan nilai atas pemberian Cuma-Cuma, prosedur pelaksanaan dan persetujuan pemberian Cuma-Cuma atas barang produksi maupun barang bukan produksi serta implikasi perpajakannya dan dispute-dispute / perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pihak pajak. Dengan mencermati beberapa ketentuan perpajakan tentang pemberian Cuma-Cuma perusahaan untuk tujuan perpajakan, kiranya dapat diketahui beberapa peluang tax planning yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:
a. Potongan harga yang diberikan oleh Wajib Pajak atas barang- barang promosi.
b. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan sendiri (produksi sendiri).
c. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan bukan hasil produksi sendiri.

To minimalize the value added tax for free of charge giveaway basicly permitted by the taxation regulation as long as it is done according to the tax regulation. The analysis explanation for free of charge giveaway based on the regulation in Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A specially the taxation treatment for free of charge giveaway also arranged in Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 and Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-04/PJ.51/2002 about : Value added tax and the sales of luxury goods tax for personal purpose and/ or free of charge giveaway taxable goods and of taxable service. The discussion also concerned about some other executorial rules indirectly completed or related with the free of charge giveaway.
The minister of finance as the charged executive which arrange the tax regulation for the value added tax for free of charge giveaway according to the decision of the Minister of Finance published example: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000. Basicly the taxable supply is the supply or transaction which is taxed. When the taxable supply happened and done by the taxable enterpreneur, it should be taxed and gained for the value added tax. So, in principle if there is nothing paid or charged for the supply, then there is no taxable supply. But it needs a security action. Example: the taxable entrepreneur give the donation, prize fot the same item, which the main purpose used for business activity should be categorized as taxable supply. Then if the seller use/consume his own goods (beginning purpose is for reselling), has to charged the value added tax for personal used of that goods. The reason is when the seller bought the goods and paid the value added tax,then the value added tax input have already credited. So if there is no other factor balanced (offseeting) for its value added tax output, there will be a hidden subsidy for the donation and consumption of personal used by the seller.
Tax regulation that valid in Indonesia already explained variety of taxation aspects for free of charge giveaway for taxation purpose which include : tax subject and the conditional, value added tax object for free of charge giveaway for production goods or goods not for production and the tax implication and dispute between taxpayer and fiscus. Concerning the tax regulation about the company free of charge giveaway for taxation purpose, hopefully can be found some chance for tax planning that can be done by any other company such as :
a. Discount that given by the tax payer for promotion goods.
b. Free of charge giveaway for their own production goods.
c. Free of charge giveaway for not their own production goods."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Pusporini Messakh
"(I) Dalam struktur keuangan negara, pajak sudah seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara. Proporsi penerimaan pajak dalam anggaran negara seharusnya lebih tinggi dari proporsi hutang. Untuk hal itu, pemerintah Indonesia melaksanakan reformasi perpajakan semenjak tahun 1983.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang digalakkan sejak reformasi pajak 1983, menggantikan Pajak Penjualan (PPn) 1951. Tujuan utama dari penciptaan pajak pertambahan nilai adalah untuk menyederhanakan dan menghindari perhitungan pajak berganda. Hal ini menjadi perlu sejalan dengan intensitas kegiatan ekonomi yang makin meningkat.
Oleh karena itu, skripsi ini akan melihat mekanisme penerapan prosedur Pajak Pertambahan Nilai dengan kekhususan pada pedagang besar. Pedagang besar yang terpilih sebagai obyek penelitian adalah suatu pedagang besar yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa komputer, yang disebut PT X.
Salah satu prinsip PPN 1984 adalah yang disebut dengan indirecti
substraction method yang intinya adalah bahwa pajak yang dibayar merupakan selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan. Oleh karena itu pengusaha terdorong untuk melaporkan kegiatannya dengan benar, karena berkepentingan dengan restitusi atas pajak yang dibayar. Untuk kepentingan tersebut, Faktur Pajak mempunyai peranan yang sangat penting.
Dalam kasus PT X, ternyata prinsip tersebut tidak berjalan dengan baik. Dalam melakukan pembelian dari luar negeri (impor), PT X menggunakan jasa perusahaan importir lain atas dasar inden. Tetapi PT X tidak meminta Faktur Pajak, maka pengkreditan pajak tidak dapat dilakukan dengan sempurna. Sehubungan dengan itu, salah satu saran yang diajukan dalam skripsi ini adalah agar PT X, dalam transaksinya di masa yang akan datang, meminta Faktur Pajak. Dengan demikian prosedur perpajakan yang diatur dalam UU PPN 1984 dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan pembeli atau pihak lain.
Selain hal tersebut di atas, skripsi ini juga akan melihat dampak UU PPN 1984 terhadap penentuan harga jual produk dan jasa yang dijual PT X. Dalam penentuan harga jual secara administrasi dalam Faktur Pajak ada yang sudah termasuk PPN (pajak keluaran) dan ada yang tidak. Sedangkan pajak masukan untuk barang tersebut merupakan perkiraan yang terpisah dari penentuan harga jual karena pajak masukan bukan merupakan unsur harga pokok. Dalam PT X karena tidak terjadi pengkreditan pajak yang sempurna maka pajak masukan merupakan unsur harga pokok sehingga secara langsung mempengaruhi penetapan harga jual.
Perhitungan pada skripsi ini menunjukkan bahwa dalam PT X terjadi pajak berganda karena pajak masukan merupakan unsur harga pokok. Jika PT X melakukan perhitungan pajaknya dengan benar, maka harga jual produknya dapat diturunkan yang berimplikasi kepada keadilan bagi pihak pembeli dan peningkatan daya saing usaha bagi perusahaan.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18589
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatia
"ABSTRAK
Skripsi ini bertujuan untuk membahas Kebijakan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai bagi Distributor Alat Kesehatan. Pemerintah memberikan fasilitas Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada Distributor Alat Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 yang didasari untuk membantu cash flow perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Data kualitatif diperoleh melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dihasilkan kesimpulan bahwa Kebijakan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai bagi Distributor Alat Kesehatan ditinjau dari asas ease of administration, syarat pengajuan dapat dipahami oleh Distributor Alat Kesehatan. Selain itu, dari segi waktu sangat efisien apabila dibandingkan dengan restitusi secara normal dan terdapat faktor penghambat dalam pengajuannya, disisi lain terdapat manfaat yang diharapkan dengan adanya kebijakan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai bagi Distributor Alat Kesehatan.

ABSTRACT
This thesis aims to regarding the policy of preliminary refund of overpaid Value Added Tax for Distributors of Medical Devices. The Government provides facilities refund if overpaid Value Added Tax for Distributors of data were obtained through literature studies and in-depth interviews. Based on the researvh conducted, then result in conclusion that the policy of preliminary refund of overpaid Value Added Tax for Distributors of Medical Devices. Submision requirements can be understood by Distributors of Medical Devices. Meanwhile in terms of time, it is very efficient when compared to normal restitution and the are inhibiting factors in the submission, on the other hand there are benefits expected with the policy of preliminary refund of overpaid Value Added Tax for Distributors of Medical Devices. "
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi. Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saaduddin Ibrahim
Jakarta: Jaya Prasada, 1984
336.2 SAA p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Mora Aryani
"Salah satu upaya untuk mengefektifkan peranan pajak sebagai sumber pembiayaan pemerintahan adalah memperluas subjek pajak - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tingkat pedagang eceran. Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) dalam memenuhi kewajiban PPN-nya, maka dikeluarkan ketentuan Nilai Lain sebagai Daftar Pengenaan Pajak (DPP).
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan ketentuan tersebut pertama : apakah terdapat keseragaman pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan, kedua : apakah telah memberikan kemudahan administrasi pajak, ketiga : apakah telah memenuhi asas keadilan pajak, keempat apakah terdapat pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.
Kerangka teori yang penulis ajukan adalah prinsip-prinsip perpajakan yang ideal yaitu bahwa sistem perpajakan yang ideal harus memenuhi prinsip kepastian hukum yang tercermin dalam keseragaman pemahaman, kemudahan administrasi pajak, azas-azas keadilan pajak serta sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Disamping melakukan studi literatur (library research), penulis juga melakukan penelitian lapangan (field research) berupa unit analisis persepsi dan pengalaman aparatur pajak maupun wajib pajak (pedagang eceran) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Menteng dengan menggunakan instrumen kuesioner.
Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa, diantara wajib pajak maupun aparatur pajak tidak memiliki persepsi yang seragam terhadap pokok peraturan perundang-undangan perpajakan, belum sepenuhnya memberikan kemudahan dalam administrasi pajak bagi wajib pajak maupun instansi pajak, responden aparatur pajak menyatakan bahwa tarif deemed 10% x 20% x DPP sudah cukup wajar dan adil sebaliknya responden wajib pajak menyatakan belum sepenuhnya/belum adil dan seharusnya lebih rendah, sistem pengawasan dan pemeriksaan yang ada ternyata belum efektif, masih terdapat beberapa kendala dan perlu ditingkatkan.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengenaan PPN terhadap PKP PE dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, disarankan untuk dilakukan peninjauan kembali seluruh ketentuan perpajakan yang terkait, dilakukan penyeragaman pemahaman antara wajib pajak maupun aparatur pajak, dilakukan peninjauan lebih lanjut untuk memberikan kemudahan administrasi pajak, dilakukan penelitian lebih lanjut tentang besarnya tarif deemed yang wajar dan dilakukan penyuluhan yang intensif dan terencana untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga tercipta keadilan (persaingan yang sehat) diantara wajib pajak.
"
2001
T7439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melani Lestari
"ABSTRACT
Perencanaan pajak merupakan penerapan kegiatan-kegiatan perusahaan terhadap peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk mengecilkan beban pajak perusahaan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk melakukan analisis perencanaan pajak PPN yang dilakukan oleh PT. Merdeka Pangan dalam upaya mencapai efisiensi. Menjelaskan perencanaan pajak PPN yang dilakukan oleh PT. Merdeka Pangan sudah efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data studi literature dan studi lapangan berupa wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang dilakukan oleh PT. Merdeka Pangan dalam mencapai efisiensi dinilai sudah sesuai. Dengan memperhatikan batas-batasan yang ada, Perusahaan dinilai berhasil melakukan perencanaan Pajak Pertambahan Nilai secara efektif dan efisien.

ABSTRACT
Tax planning is the application of corporate activities to tax laws and regulations that apply to shrink corporate tax burden. The purpose of this research is to conduct a tax planning VAT analysis conducted by PT. Merdeka Food in an effort to achieve efficiency. Explains the VAT tax planning conducted by PT. Merdeka Food has been effective and efficient. This study used a qualitative approach with the aim of descriptive research and data collection techniques of literature study and field study in the form of in depth interviews. The results showed that the planning of Value Added Tax VAT conducted by PT. Merdeka Food in achieving efficiency is considered appropriate. By taking into account the existing limits, the Company is considered successful in planning the Value Added Tax effectively and efficiently."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simangunsong, Timbul
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), semua barang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan perpajakan. Dengan pengenaan PPN tersebut, berbagai kalangan terutama yang berhubungan dengan barang-barang hasil pertanian menyatakan keberatannya dan menolak, karena ditengarai akan meningkatkan harga jual barang-barang hasil pertanian, serta menurunkan daya saing di pasar internasional (ekspor). Tertarik akan pendapat yang menolak tersebut, penyusun mencoba untuk mengetahui secara mendalam mengenai 2 (dua) masalah pokok yang mengemuka, yaitu (1) pengaruh pengenaan PPN terhadap pembentukan harga jual produk pertanian, dan (2) pengaruh pengenaan PPN atas produk pertanian terhadap daya saing dipasaran ekspor.
Untuk mendalami masalah pokok tersebut penyusun melakukan penelitian terhadap 117 perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun perdagangan barang-barang hasil pertanian, yaitu dengan cara mengajukan kuesioner. Juga terhadap Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan pengenaan PPN atas barang-barang hasil pertanian.
Dari analisis, kajian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh hasil bahwa (1) faktor utama yang mempengaruhi harga jual barang-barang hasil pertanian adalah kualitas barang. Dengan demikian pengenaan PPN atas barang-barang hasil pertanian tidak serta merta menaikkan harga jual sebesar tarif PPN 10%, melainkan apabila seluruh pengusaha sepanjang jalur distribusi sebagai PKP, kenaikan harga yang dibayar oleh konsumen dibawah 10% karena adanya mekanisme pengkreditan PM terhadap PK. Kemudian (2) pengaruh pengenaan PPN terhadap daya saing juga kurang signifikan. Dari data yang diperoleh ditunjukkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi daya saing di pasar internasional adalah kualitas barang hasil pertanian itu sendiri, bukan harga. Bahkan dengan mekaniame PPN, Pajak Masukan yang dikenakan atas pengusaha dapat diminta kembali (restitusi), sehingga dapat menambah cash flow perusahaan.
Untuk itu penyusun menyarankan (1) agar para pengusaha yang belum terdaftar sebagai PKP segera mcnjadi PKP. (2) agar pemerintah selalu melakukan sosialisasi atas peraturan-peraturan PPN, termasuk mekanisme serta keuntungan yang diperoleh para pengusaha."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7436
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>