Budhi Sunantio
"Selama ini, kegiatan sehubungan dengan manajemen lingkungan masih terpusat pada aktivitas pasca produksi, seperti pengolahan limbah dan daur ulang, sehingga manfaat yang diperoleh belum maksimal. Apabila pada tahap perencanaan manajemen telah memasukan aspek lingkungan yang akan terjadi selama masa produksi, maka masalah lingkungan yang akan timbul dapat diantisipasi dan dikendalikan dengan biaya yang lebih rendah daripada aktivitas pasca produksi. Untuk itu diperlukan metode biaya yang dapat mengakomodir aspek lingkungan tersebut. Metode penulisan yang digunakan didasarkan pada telaah kepustakaan terhadap berbagai pandangan konsep dan prosedur Biaya daur hidup, dan pengintegrasian aspek lingkungan ke dalam metode tersebut. Biaya Daur Hidup (Life-Cycle Costing) merupakan salah satu alat bantu pengambilan keputusan, dengan cara memperhitungkan seluruh biaya termasuk biaya lingkungan yang akan terjadi selama daur hidup dari produk tersebut. Dengan demikian pengambil keputusan dapat memperoleh informasi yang lebih balk dalam tindakan yang akan diambilnya. Metode Biaya daur hidup merupakan metode akuntansi yang dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan manajemen. Metode ini lebih baik dalam mengantisipasi timbulnya biaya lingkungan, karena penekanannya pada keseluruhan biaya yang terjadi, sehingga keseluruhan aspek yang terkait dapat ditelusuri sejauh dan sedini mungkin. Biaya lingkungan terbesar yang terjadi pada tahap operasional dan tahap disposal, dapat terjangkau dengan baik. Dengan demikian metode ini merupakan alternatif yang baik untuk menginternalisasi aspek lingkungan dalam perusahaan. Manfaat selanjutnya adalah total biaya yang timbul dapat diketahui, sehingga dapat dibebankan pada produk yang dihasilkan (product costing). Potensi penggunaan metode ini di Indonesia cukup cerah mengingat semakin kerasnya isu lingkungan belakangan ini. Untuk itu pemerintah perlu memperketat peraturan perundang-undangan, terutama yang berhubungan dengan lingkungan. Selama ini pemerintah baru menetapkan peraturan terhadap limbah cair dan limbah B3. Oleh karena itu perlu diperlengkap lagi peraturan lingkungan agar dapat mencakup polusi udara, suara bising, limbah padat, kerusakan tanah, kondisi flora & fauna, dan faktor estetika."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1996
S19240
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library