Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100570 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manullang, Maharani Debora
"Ketika suatu persidangan perkara perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri, terdapat kemungkinan salah satu pihak (dalam kasus ini tergugat) meninggal dunia. Dalam hukum pidana dimana jika terdakwa meninggal dunia penuntutan perkaranya gugur, maka dalam hukum acara perdata, meninggalnya tergugat, tidak menyebabkan gugatan menjadi gugur. Kedudukan tersebut digantikan oleh ahli warisnya sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum. Dalam perkara perdata No.904/Pdt.G/2007/PN.Jaksel, almarhum Soeharto sebagai tergugat I meninggal dunia ketika sidang akan memasuki tahap kesimpulan. Tentu saja ahli waris dari Soeharto harus menggantikan kedudukannya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengajukan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama (pewaris dan ahli waris beragama Islam). Hal ini berguna untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang akan bertanggungjawab jika putusan hakim menyatakan tergugat I (almarhum) wajib membayar ganti kerugian. Kedua, jika menginginkan adanya perubahan gugatan, yaitu mengubah nama tergugat asal menjadi nama ahli warisnya, hanya dapat dilakukan sampai tahap replik-duplik dengan memberitahukan terlebih dahulu peristiwa kematian tergugat kepada majelis hakim. Sedangkan jika tergugat meninggal dunia ketika sudah sampai tahap pembuktian dan kesimpulan, maka penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbaharui gugatan. Ahli waris tampil menggantikan pewaris sebagai tergugat sebagai kewajiban hukumnya. Ketiga, terhadap putusan pengadilan, tergugat yang meninggal dunia yang posisinya diganti oleh ahli waris, maka nama tergugat yang meninggal diganti dengan nama ahli warisnya. Jika seluruh ahli waris menolak warisan, maka anak-anak dari ahli waris yang menolak tampil berdasarkan kedudukan sendiri. Dan jika anak dari ahli waris tersebut juga menolak, maka tampil keluarga sedarah lainnya berdasarkan penggolongan ahli waris. Dan jika seluruh keluarga sedarah dari ahli waris tetap menolak, maka harta peninggalan pewaris menjadi milik negara dimana negara wajib melunasi segala utang pewaris sebanyak harga harta peninggalan mencukupi untuk itu (Pasal 832b KUHPerdata)."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22397
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yulia Hidayat
"Bagi umat Islam, adalah suatu keharusan melaksanakan syari?at Islam, termasuk pula dalam hal penyelesaian masalah pembagian harta pusaka. Sebab, kewarisan Islam, harta peninggalan yang diterima oleh ahli waris pada hakikatnya merupakan kelanjutan tanggung jawab terhadap keluarganya. Jadi, bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris berimbang dengan perbedaan tanggung jawab masing-masing ahli waris terhadap keluarganya. Meskipun demikian, tanggung jawab ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris, tidak selamanya meninggalkan harta warisan saja, akantetapi adakalanya ahli waris harus membayar utang pewaris baik utang kepada Allah swt maupun utang kepada sesama manusia. Oleh sebab itu, bagaimana Hukum Waris Islam mengatur mengenai kedudukan ahli waris dan harta peninggalan pewaris? Serta bagaimana mana tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris apabila jumlah hutang pewaris lebih besar daripada harta peninggalan pewaris? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan penelitian yang bersifat hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaanan, dimana penelitian lebih ditekankan kepada tinjauan kepustakaan. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder yang kemudian dianalis dan disusun secara kualitatif guna mengetahui apakah perundang-undangan telah mengatur dengan jelas mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap pelunasan hutang seorang pewaris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan ahli waris telah ditetapkan dengan jelas dalam Al-Qur?an, namun tidak demikian dengan kriteria mengenai harta peninggalan pewaris menurut Hukum Islam, sebab diantara para ulama pun masih terdapat perbedaan pendapat mengenai apa saja yang termasuk ke dalam harta peninggalan. Menurut hukum Islam, tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya terbatas pada jumlah harta peninggalannya, dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi ahli waris itu sendiri.

For moslem, it is necessary to constitute Islamic rules, include in overcoming the problem of legacy distribution, because in Islamic legacy system, the property that accepted by lineal heir from heir are continuing responsibilities to their fmiliy, so the property that are accepted by each lineal heir balanced with the responsible differences each lineal heir toward their family. In spite of it, lineal heir have responsibility toward the legacy of heir, not only they have legacy but also they must pay debt to God or to other persons that the number of debs can be more than its property heir. Because of that, how does Islamic legacy law manage about the position of lineal heir and legacy heir? And also how responsibility of lineal heir toward heir debt if the number of heir debt more than the property legacy? To answer the question above, the authors use a normative juridicial researches or researches literature juridicial where a research more emphasized in literature outlook. So, data used in research is secondary data then analyzed and constructed qualitatively to get a result whether the laws have regulated clearly about the lineal heir responsibilities toward paying off of heir debt. The result of research can be summarized that the position of lineal heir have fixed clearly in Al-Qur?an, but it does not mention its criteria about heir legacy on Islamic law. Because among ulamas have different outlook about what property are in legacy. According to Islamic law that the responsibility of lineal heir toward debt heir only limited in amount of property heir and it may not cause be disadvantages for all lineal heir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27390
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
T. Zita Nelliza
"Di awal tahun 2003, terdapat perkembangan dalam hukum acara perdata Indonesia yakni diajukannya gugatan actio popularis di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan actio popularis ini adalah gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum secara perwakilan dengan acuan bahwa setiap warga negara berhak atas nama kepentingan umum untuk mengambil insiatif mengajukan gugat walaupun orang tersebut bukanlah pihak yang mengalami kerugian secara langsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya. Gugatan actio popularis ini dikenal di beberapa negara yang menganut sistem civil law. Di Indonesia gugatan secara actio popularis masih belum diterima dengan alasan ketiadaan aturan. Gugatan actio popularis no. 178/PDT.G.2003/PN.JKT.PST dalam putusan pengadilan negeri dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan pengadilan negeri ini dikuatkan oleh pengadilan tinggi no.126/PDT/2004/PT.DKI. Hingga kini perkara ini masih dalam tingkat kasasi. Skripsi ini akan mengulas mengenai konsep umum actio popularis, bagaimana pengaturannya di Indonesia, apa perbedaan antara actio popularis dengan citizen lawsuit, kumulasi gugatan, class action, legal standing dan gugatan biasa; juga disinggung mengenai keberadaan gugatan actio popularis ini di negara-negara lain serta menganalisa putusan No. 178/PDT.G.2003/PN.JKT.PST. Hukum acara perdata Indonesia saat ini sangat memerlukan terobosan hukum yang dilakukan oleh hakim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21922
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Viondi Yunatan
"ABSTRAK
Dalam hal terjadinya perwarisan, ahli waris tidak hanya mendapatkan hak atas
kekayaan, akan tetapi juga kewajiban terhadap utang-utang dan beban-beban lain
yang diakibatkan oleh perbuatan pewaris, termasuk di dalamnya kerugian akibat
dari Perbuatan Melawan Hukum. Salah satu contohnya adalah pada putusan
nomor 02/PDT.G/2010/PN.DPK, dimana Alm. Yusuf Setiawan selaku Direktur
PT. Setiajaya Mobilindo didakwa melakukan korupsi dan meninggal pada saat
persidangan. Kemudian gugatan perdata dilanjutkan kepada para ahli warisnya.
Penelitian ini dilakukan secara normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa
ahli waris bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pewaris (Alm. Yusuf Setiawan) yang berupa gugatan ganti
kerugian, sedangkan perihal perbuatan melawan hukum itu sendiri tidak dapat
dibebankan kepada para ahli waris.

ABSTRACT
In the case of inheritance, heiress not only get the right of property, but also an
obligation to the debts and other expenses caused by the act of heir, including
losses resulting from trot. One example is verdict No. 02/PDT.G/2010/PN.DPK,
where Alm. Yusuf Setiawan as Director of Setiajaya Mobilindo LLC, charged
with corruption and died during the trial. Then the civil suit, sued to the heiress.
This research was conducted normative. Results from this study is that the heiress
are responsible for the consequences of illegal actions carried out by the heir
(Alm. Yusuf Setiawan) in the form of tort, while regarding tort itself cannot be
passed on to the heiress."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38943
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ade Prasadi
"Menurut Hukum Islam dikenal dua ajaran kewarisan yaitu ajaran kewarisan Patrilinial dan ajaran kewarisan Bilateral yang merupakan hasil ijtihad dari Prof.Dr.Hazairin. Sistem mawali dapat ditemukan pada ajaran kewarisan Bilateral yaitu merupakan penafsiran terhadap Q.IV ; 33 (S. An Nisa). Sedangkan pada ajaran Kewarisan Patrilinial tidak mengenal masalah mawali (ahli waris pengganti). Dan untuk menghadapi masalah mawali ini, maka ajaran Patrilinial menggunakan ajaran Zaid bin Tsabit mengenai perolehan cucu. Karena menurut ajaran Patrilinial, masalah mawali tidak ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Dari kedua ajaran tersebut akan timbul perbedaan dalam pembagian hasil warisan mengenai masalah mawali ini. Seperti diketahui bahwa mawali dapat terjadi pada mawali terhadap anak pewaris (cucu), mawali melalui saudara (keponakan), mawali melalui ibu pewaris (Nenek) dan mawali melalui bapak pewaris (kakek/datuk). Apabila kita ambil contoh mengenai perolehan mawali terhadap anak pewaris (cucu) seperti dalam kasus Said bin Bandul tersebut diatas, maka dapat terlihat perbedaannya yaitu: menurut ajaran Patrilinial, cucu tidak berhak mewaris karena terhijab oleh anak laki-laki pewaris, sedangkan menurut ajaran Bilateral, cucu berhak mewaris (mendapat bagian waris) karena cucu merupakan mawali bagi mendiang orang tuanya (anak pewaris). Pengadilan Agama Jakarta Tiraur dalam menghadapi kasus tersebut biasanya mengadakan persetujuan dengan para ahli waris yang lain agar cucu juga dapat mewaris. Karena umumnya Pengadilan Agama menganut ajaran Patrilinial, sedangkan menurut ajaran ini cucu tidak berhak mewaris selama masih ada anak laki-laki. Untuk menghindari hal tersebut, penulis menyarankan agar sebaiknya dibuat suatu ketetapan/peraturan mengenai mawali ini agar terdapat suatu kepastian dalam pembagian warisan tersebut khususnya mengenai mawali. Dan sebagai bahan perbandingan dalam skripsi ini juga dikemukakan mengenai kedudukan dan perolehan ahli waris pengganti yang ditinjau dari segi Hukum Perdata (KUHPerdata)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuristika Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22012
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S21905
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>