Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138915 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raditya R. Fadjraa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24952
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Erar Joesoef
"Disertasi ini mengkaji bagaimana Pemerintah menerapkan konsep model kontrak build operate and transfer (BOT) dalam kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dibidang infrastruktur jalan tol di Indonesia setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (UU No. 38/ 2004) yang menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Jalan (UU No. 13/ 1980). Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total ruas jalan yang terbangun berdasarkan UU No. 38/2004 (2004-2010) sepanjang 131,35 Km yang jauh lebih kecil dibandingkan total ruas jalan yang terbangun berdasarkan UU No. 13/1980 (1978-2004) yaitu sepanjang 610,62 Km. Partisipasi investor swasta juga sangat kecil yaitu hanya 25 % (dua puluh lima persen) sedangkan sisanya 75 % (tujuh puluh lima persen) adalah Jasa Marga sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Pemerintah telah melakukan regulasi-regulasi yang mendukung, namun kendala-kendala masih ditemukan seperti: kenaikan harga tanah, status tanah yang dimiliki Pemerintah namun dibiayai investor swasta, pengadaan tanah, kelembagaan dan prosedur badan layanan umum untuk pendanaan tanah, kemampuan investor swasta dalam pendanaan pengadaan tanah, dan adanya ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial. Permasalahan yang mendasar adalah bahwa Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa infrastruktur sebagai salah satu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Hal ini terlihat dari pola investasinya dimana tanah dibiayai oleh investor swasta, namun dimiliki secara hukum oleh Pemerintah. Secara teoritis pola tersebut mengarahkan infrastruktur jalan tol sebagai public goods, padahal konsep model kontrak BOT secara teoritis merupakan private goods.
Disertasi ini mencoba memberikan solusi dengan membuat struktur hukum dimana infrastruktur jalan tol model kontrak BOT tetap sebagai private goods namun tidak melepaskan statusnya sebagai public goods, yaitu dengan memberikan hak penggunaan tanah kepada investor dalam bentuk hak pakai (HP) di atas hak pengelolaan (HPL) dari Kementerian Pekerjaan Umum RI. Dengan diberikannya HP di atas HPL selama masa konsesi private goods dan dapat dialihkan, disewa atau dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan, namun berdimensi publik, karena Pemerintah (Negara) masih menguasai infrastruktur jalan tol tersebut melalui HPL.

This dissertation examines how the government of Indonesia implements the concept of build operate and transfer (BOT) contract model upon partnership between government and private sector or public private partnership (PPP) of which entered into the toll road concession agreement after the government promulgated Law No. 38 year 2004 concering the Road (Law No. 38/ 2004) as new law which replaced the previous law. Data collected shows that total as built section roads refer to new law only 131,35 Km long compared with previous law which built as 610,62 Km long. Private sector was very small in participation as well with approximately 25 % (twenty five persen) only from which the remain with approximately 75 % (seventy five persen) operated by Jasa Marga as goverment enterprise.
Government had issued the regulations to support its development, but obstacles still exist such as: increasing of land price, land status which owned by government legally but financed by private investor, land acqusition, and there are many toll road sections are economic worthyness but not financial worthyness. However, the basic problem of wich, the article 33 (2) of Indonesian Constitution (UUD 1945) stipulated that infrastructure as one of part of product (goods and services) that is very important for State and dominate the social lives are under authority of State. These could been seen from the pattern of investments where the land acquisition financed by private investor but then owned by the government legally. Theoritically, such patterns bring the toll road infrastructure as public goods whilst the concept of BOT contract model theoritically as private goods.
This dissertation make an attempt to give a solution by making the legal structure where the toll road infrastructure contract model remain as private goods but do not realese the status as public goods, of which by giving to private investor the right of land use (Hak Pakai) upon the management right of land (Hak Pengelolaan) of Kementerian Pekerjaan Umum RI. By giving such the right of land during the concession period to private investor then the toll road infrastructure status could be as private goods, of which could be transferred, rent or could be put as collateral in debt financing (Hak Tanggungan), but with the public dimension, where the Government (State) still have the right of authority through Hak Pengelolaan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
D1800
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Worotikan, Inez Karina
"Build, Operate, and Transfer (BOT) merupakan istilah singkat yang digunakan untuk menggambarkan suatu sistem dalam pendanaan atau pembiayaan pembangunan suatu proyek. Pembiayaan untuk membangun proyek atas dasar sistem Build, Operate, and Transfer (BOT) dilakukan oleh suatu pihak yang bukan pemilik proyek dengan tujuan akan mendapatkan keuntungan berdasarkan izin yang diberikan oleh pemilik proyek untuk mengoperasikan proyek tersebut serta mengambil seluruh atau sebagian penghasilan dari proyek tersebut selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Setelah izin untuk mengoperasikan proyek tersebut berakhir, pemiliknya kembali menguasai proyek tersebut.
Dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT), Pemerintah dapat dengan segera memenuhi kebutuhan akan suatu infrastruktur tanpa perlu mengeluarkan dana untuk pembangunannya. Pemerintah hanya menyiapkan lahan untuk pembangunannya dan mengeluarkan konsesi untuk pembangunan dan pengoperasian infrastruktur tersebut. Setelah konsesi berakhir, infrastruktur tersebut sepenuhnya menjadi milik Pemerintah.
Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Jambi untuk penyediaan dan pengembangan fasilitas perekonomian adalah memanfaatkan lahan yang belum berfungsi atau belum memberikan manfaat maksimal. Dalam perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) antara Pemerintah Daerah Kota Jambi dan PT XYZ selaku pihak investor, terdapat tiga tahapan tindakan, yaitu tahap pertama berupa tindakan pembangunan proyek yang dilakukan oleh pihak investor, tahap kedua berupa pengoperasian proyek bangunan yang merupakan hak dan wewenang investor, serta tahap ketiga berupa tindakan penyerahan proyek bangunan dari investor kepada pihak Pemerintah Daerah Kota Jambi selaku pemilik lahan, yang dilakukan pada saat berakhirnya masa konsesi yang telah disepakati sebelumnya sesuai yang diatur dalam masing-masing perjanjian dengan tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Build, Operate, and Transfer (BOT) is a shorthand term used to describe a system in the funding or financing of constructing the project. Financing to build the project will be based on Build, Operate, and Transfer (BOT) system which performed by a party who is not the owner of the project with the goal to obtain benefit based on the permissions granted by the project owner in order to operate the project and take the whole or part of the income from the project during the certain period of time agreed upon both parties. After the license to operate the project ends, the owner regained control of the project.
In conjunction with the Build, Operate, and Transfer (BOT) system, the Government can immediately meet the need for an infrastructure without the need to spend funds for its construction. The Government will only need to prepare the land for development and issue a concession for the construction and operation of such infrastructure. After the concession ends, the infrastructure will fully owned by the Government.
One of the attempts by Jambi City Government for the development of the economy is to use the land that is not functioning or not providing maximum benefit. In Build, Operate, and Transfer (BOT) agreement between the Jambi City Government and PT XYZ as investor, there are three stages of action, as follows: the first stage, projects development undertaken by the investor, the second stage, in the form of the operation of a building project which is the right of investors and authorities, and the third stage is handing over the project at the end of term of cooperation to Jambi City Government as the landowner, which is carried out at the expiration of the concession period as been agreed in the agreement by both parties which is still referring to the provisions of the applicable regulations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febri Indriyani Fasry
"Perjanjian Build, Operate and Transfer sering ditemukan dalam praktek pembangunan proyek berskala besar. Perjanjian BOT antara PT. Bank Rakyat Indonesia dan Dana Pensiun BRI dengan PT. Mulia Persada Pacific terjadi selama 30 tahun. Dikarenakan terbukti wanprestasi hakim memutuskan perjanjian berakhir padahal hak pengelolan Investor masih sampai 10 tahun lagi. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah perlindungan hukum terhadap PT. Mulia Persada Pacific selaku Investor yang terbukti wanprestasi terhadap putusan hakim yang menyatakan perjanjian berakhir (pembatalan perjanjian) dan restorasi (pengembalian prestasi) tehadap PT. Mulia Persada Pacific selaku pihak yang terbukti wanprestasi.

Build Operate And Transfer (BOT) Agreement mostly found in some major development project. Build, Operate And Transfer (BOT) Agreement between PT. Bank Rakyat Indonesia and Dana Pensiun BRI with PT. Mulia Persada Pasific has been occured for thirty years. It because has been proven there is a default, The Judge had annuled that the agreement ended even though the invest management is still running for the next ten years. Based from the things above, this thesis will discuss the issues about the legal protection of PT. Mulia Persada Pasific as the investor who already been proven default of The Judge Annualment which stated about the end of agreement (agreement cancelation) and the restoration (returning pledge) of PT. Mulia Persada Pasific as the party who has been prove defaulted.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62477
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspla Dirdjaja
"Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah terjadi perubahan mendasar mengenai pengetahuan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya di bidang Administrasi Pemerintahan rnaupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dikenal sebagai Otonomi Daerah.
Dalam era Otonomi Daerah yang sekarang ini, Daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antara daerah dan mendorong timbulnya inovasi.
Penyusunan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 yang kemudian keduanya dikenal sebagai Undang-undang otonomi Daerah, adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, akuntabel.
Hal ini dapat diperhatikan dalam penjelasan Undangundang tersebut yang menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu ada dukungan berupa kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengkturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, Berta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Konsekuensi dari penyerahan kewenangan yang demikian besar sudah barang tentu adalah tanggung jawab yang semakin besar pula terutama dalam hal penyelenggaraan seluruh kewenangan sehingga pemberdayaan, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci bagi setiap daerah otonom.
Kecuali dari dana perimbangan ataupun dana yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Daerah harus mampu mencari sumber-sumber pembiayaan melalui Sumber-sumber Pendapatan Daerah termasuk Pendapatan Asli Daerah. Disinilah sebenarnya terletak peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan melalui salah satu Sumber Pendapatan Asia. Daerah (PAD) yaitu aset daerah. Penyerahan kewenagan yang berimplikasi pada membengkaknya aset daerah di satu sisi dapat menguntungkan Pemerintah Daerah, namun di sisi lain dapat menjadi beban bagi pemerintah jika tidak dikelola dengan baik.
Disinilah letak perlunya pengelolaan aset daerah secara hati-hati dan baik. Karena tak jarang dijumpai adanya pengelolaan aset seperti aset properti (tanah, bangunan dan infrastruktur) yang pada umumnya merugikan. Tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memastikan agar aset Pemerintah Daerah tidak lagi menjadi beban keuangan, tapi sebaliknya menjadi sumber pendapatan.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pelimpahan kewenangan yang telah diberikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999, maka dalam rangka memenuhi dari segi pembiayaan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan tersebut, dapat terpenuhi dengan adanya kewenangan pemerintah daerah mencari sumber-sumber pembiayaan lain untuk pelaksanaannya yang didukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan Daerah yang berkenaan dengan hal dimaksud, terutama yang berkenaan dengan kerjasama dengan pihak ketiga, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal, baik dari segi pemanfaatan aset maupun pemasukan terhadap pendapatan daerah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19864
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Sanyoto
"PT. TELKOM dalam membangun Fasilitas Telekomunikasinya membutuhkan dana yang besar, sehingga mengikutsertakan pihak investor (swasta) dalam pelaksanaan pembangunannya. SeteIah diberlakukannya UU Nomor : 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana pihak swasta diperbolehkan sebagai penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, maka terlihat adanya peningkatan peran pihak swasta dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, balk sebagai penyelenggara telekomunikasi maupun sebagai investor dengan melakukan kerja sama di perusahaan telekomunikasi. Dengan adanya peran sektor swasta yang lebih luas di PT. TELKOM, maka diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas telekomunikasi di PT. TELKOM khususnya di daerahdaerah yang belum terjangkau oleh fasiltas telekomunikasi.
Pokok Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai pelaksanaan pembangunan Fasilitas Telekomunikasinya dengan menggunakan sistem Build Operate and Transfer (HOT), mengenai Hak dan Kewajiban antara pihak PT. TELKOM dan pihak Mitra dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pola Build Operate and Transfer, dan mengenai cars penyelesaian perselisihan jika terjadi perselisihan antara pihak PT. TELKOM dengan pihak Mitra.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu dengan memaparkan obyek penelitian untuk kemudian dilakukan pembahasan terhadap permasalahan sehubungan dengan obyek tersebut. Dalam pelaksanaan penelitian lapangan, penulis melakukan wawancara dengan beberapa narasumber yaitu pejabat atau karyawan yang bekerja di PT. TELKOM maupun beberapa narasumber yang berhubungan dengan penulisan.
Dari uraian tersebut maka disimpulkan bahwa : PT. TELKOM dalam melaksanakan pembangunan Fasilitas Telekomunikasinya dengan menggunakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pola Build Operate and Transfer (BOT), dengan demikian PT. TELKOM tidak perlu mengeluarkan dana untuk pembangunan tetapi yang mengeluarkan dana adalah pihak Mitra. Hak dan Kewajiban para pihak dalam melaksanakan PI(S dengan pola BOT adalah : a. Pihak Mitra dan PT. TELKOM memperoleh pembagian pendapatan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. b. Pihak PT. TELKOM menerima penyerahan kepemilikan (Transfer of Title) atas hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh Mitra kepada PT. TELKOM pada akhir kerjasama. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan antara para pihak, maka para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah. Akan tetapi apabila musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase yang telah disetujui oleh para pihak atau di Pengadilan Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Lyndra Devi B.
"Konsep B.O.T (Build, Operate and Transfer) yang pada awalnya diterapkan pada proyek-proyek umum milik pemerintah, kini telah banyak diterapkan pada proyek-proyek swasta, yaitu pada gedung komersial yang didirikan oleh perusahaan property. Konsep ini pada dasarnya merupakan suatu pola kerjasama antara pemilik tanah dengan developer dimana pemilik tanah menyerahkan tanah miliknya kepada pihak developer untuk dibangun gedung komersial di atasnya menyerahkan hak pengelolaan gedung tersebut selama jangka waktu tertentu (yang biasanya berkisar antara 20 hingga 30 tahun) dan kemudian setelah jangka waktu tersebut, hak pengelolaan beserta gedung komersialnya dialihkan kembali kepada pemiliknya. Hak pengelolaan ini merupakan imbalan bagi developer atas prestasinya mendirikan gedung, merawat serta mengelolanya, berdasarkan hak pengelolaan ini developer berhak menarik keuntungan yang dihasilkan dari pengoperasian gedung tersebut. Pada prakteknya penerapan konsep B.O.T pada perusahaan property ini tidak selalu sama satu dan lainnya, tergantung pada subyek (pemilik) tanahnya. Pemilik tanah yang merupakan BUMN biasanya mengajukan persyaratan-persyaratan tersendiri dalam pelaksanaan transaksi B.O.T. ini membuat pelaksanaannya lebih rumit bila dibandingkan dengan transaksi B.O.T yang pemilik tanahnya adalah pihak swasta atau perorangan. Melihat perkembangan konsep B.O.T pada perusahaan property akhir-akhir ini, perlu dibuat suatu peraturan khusus yang mengatur mengenai hal ini paling tidak dalam menentukan klausula-klausula yang wajib ada dalam setiap perjanjian B.O.T demi melindungi kepentingan kedua pihak yang melakukan perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20767
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nazihatul Muna
"PT Hotel Indonesia Natour sebagai BUMN yang mengelola hotel Indonesia bekerjasama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah melalui skema Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS). PT Cipta Karya Bumi Indah sebagai mitra strategis menerima hak BOT dari PT Hotel Indonesia Natour. Penerima hak BOT tersebut membangun, mengelola, dan mengoperasikan tanah dan bangunan dari PT HIN. Berdasarkan kontrak melalui skema BOT, PT CKBI merenovasi dan membangun hotel Indonesia, Mall Grand Indonesia dan gedung parkir. Namun, pada pelaksanaannya terdapat penambahan dua bangunan yaitu menara BCA dan apartemen Kempinski. Selama jangka waktu BOT atau konsesi, PT CKBI berhak untuk mengambil manfaat ekonomi atas bangunan yang telah dibangun. Kontrak BOT antara PT CKBI dengan PT HIN ditandatangani pada tahun 2004 memuat hak penerima BOT untuk melakukan perpanjangan jangka waktu kontrak atau konsesi BOT. Sehingga, waktu pengoperasian untuk memperoleh manfaat ekonomi dapat dilakukan dalam jangka waktu yang panjang untuk mengembalikan biaya investasi selain dari keuntungan ekonomi untuk korporasi. Namun, terdapat permasalahan ketika waktu pelaksanaan dari perpanjangan jangka waktu kontrak dilakukan pada tahun ke enam kontrak atau tahun 2010. Perpanjangan yang dinilai dini mengakibatkan kerugian secara ekonomi bagi PT HIN. Sebab, terdapat kompensasi atas perpanjangan tersebut dimana perhitungan nilai kompensasi tersebut menggunakan dua cara (dipilih mana yang paling besar). Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yaitu menganalisis hukum secara normatif, berfokus pada peraturan, prinsip, dan doktrin hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan sebelum tahun 2004, literatur hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan kontrak, bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal ilmiah, laporan sumber referensi lainnya dan sumber data tersier yaitu kamus hukum, ensiklopedia, dan indeks. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Analisis data penelitian ini dihubungkan dengan permasalahan yang kemudian diteliti dan diuraikan dalam bentuk narasi. Hasil dari penelitian ini bahwa perpanjangan jangka waktu kontrak atau masa konsesi telah diatur dalam kontrak BOT antara PT HIN dengan PT CKBI. Pada kontrak tersebut tidak diatur waktu pelaksanaan nya, sehingga dapat dilakukan sewaktu-waktu atau kapan saja. Namun, kontrak dengan PT HIN sebagai BUMN terdapat pembatasan atas kontrak yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak tersebut. Pembatasan tersebut berupa Surat Menteri BUMN No. 5-136/MBU/2004 sebagai persetujuan dari kontrak tersebut. Pada surat tersebut, ditentukan kapan dilakukan perpanjangan yaitu pada tahun terakhir dari kontrak BOT tersebut.Sehingga, atas perpanjangan yang tidak dilakukan sesuai surat tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT HIN sebagai penerima BOT.

PT Hotel Indonesia Natour as a BUMN that manages Indonesian hotels collaborates with PT Cipta Karya Bumi Indah through the Build Operate Transfer (BOT) or Build to Handover (BGS) scheme. PT Cipta Karya Bumi Indah as a strategic partner received BOT rights from PT Hotel Indonesia Natour. The recipient of the BOT rights builds, manages and operates land and buildings from PT HIN. Based on the contract through the BOT scheme, PT CKBI renovated and built the Indonesian hotel, Grand Indonesia Mall and parking building. However, in its implementation there were the addition of two buildings, namely the BCA tower and the Kempinski apartment. During the BOT or concession period, PT CKBI has the right to take economic benefits from the buildings that have been constructed. The BOT contract between PT CKBI and PT HIN signed in 2004 contains the right of the BOT recipient to extend the term of the contract or BOT concession. Thus, the operating time to obtain economic benefits can be carried out over a long period of time to recover investment costs in addition to economic benefits for the corporation. However, there was a problem when the implementation time for the extension of the contract period was carried out in the sixth year of the contract or 2010. The extension which was considered early resulted in economic losses for PT HIN. Because, there is compensation for the extension where the compensation value is calculated using two methods (whichever is the largest). This research uses a doctrinal research method, namely analyzing law normatively, focusing on legal regulations, principles and doctrines originating from legislation before 2004, legal literature. The legal materials used in this research are primary legal materials, namely regulations, jurisprudence and contracts, secondary legal materials, namely books, scientific journals, reports from other reference sources and tertiary data sources, namely legal dictionaries, encyclopedias and indexes. The data collection technique in this research is library research. This research data analysis is connected to problems which are then researched and explained in narrative form. The results of this research are that the extension of the contract term or concession period has been regulated in the BOT contract between PT HIN and PT CKBI. The contract does not regulate the implementation time, so it can be carried out at any time or at any time. However, the contract with PT HIN as a BUMN provides for a contract based on freedom of contract. These restrictions are in the form of a Letter from the Minister of BUMN No. 5-136/MBU/2004 as approval of the contract. In the letter, it is determined when the extension will be carried out, namely in the last year of the BOT contract. Thus, an extension that was not carried out according to the letter resulted in losses for PT HIN as the recipient of the BOT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dida Regya
"Konsep Build, Operate And Transfer (BOT) berkembang menjadi suatu sistem, merupakan suatu konsep yang memiliki beberapa keuntungan tertentu dalam proyek pembangunan gedung perkantoran. Salah satu keuntungan dari penerapan sistem ini adalah sebagai jalan keluar bagi kesulitan pendanaan bagi pemilik proyek dengan mengikutsertakan pihak pengembang sebagai penyandang dana, tanpa pemilik proyek harus kehilangan hak miliknya atas proyek atau bangunan yang dibangun. Dalam Perjanjian BOT ini pihak pengembang diberi hak pengelolaan untuk membangun, menguasai, menggunakan, mengoperasikan secara komersial dan sekaligus merawat bangunan gedung perkantoran tersebut untuk jangka waktu tertentu (periode konsesi). Hak untuk mendapatkan hasil dari pengoperasian tersebut merupakan imbalan yang diberikan kepada pihak pengembang 'atas' segala biaya dan tenaga yang telah dikeluarkan untuk membangun proyek.
Bahwa atas Hak Pengelolaan tersebut di atas pemilik proyek berhak mendapat royalty tahunan sesuai kesepakatan dalam isi perjanjian, dimana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya/wanprestasi terhadap isi perjanjian sehingga menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak. Maka perlu dibuat suatu peraturan perundang-undangan secara khusus mengenai perjanjian dengan sistem BOT agar para pihak tidak melakukan sewenang-wenang terhadap pelaksanaan perjanjian. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif, dengan memakai sumber-sumber data primer dan sekunder. Sedangkan pengumpulan datanya adalah dengan wawancara langsung dan melakukan studi kepustakaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16397
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>