Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 135585 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andrew
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24765
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kiki Asrinikania
"Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah perjanjian baku sepihak, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum perjanjian Indonesia dan pedoman perikatan jual beli satuan rumah susun, serta bagaimana pelaksanaannya dalam praktik ditinjau dari segi hukum perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Pembahasan skripsi tentang perjanjian baku sepihak yang merupakan perjanjian yang telah dipersiapkan oleh pihak pengusaha dengan syarat-syarat baku dan konsumen hanya menyetujui atau tidak. Perjanjian baku sepihak biasanya digunakan pada suatu transaksi bisnis, termasuk dalam perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun. Perjanjian baku sepihak tersebut berisi klausul eksonerasi yang berupa pembatasan tanggung jawab pengusaha pembangunan rumah susun. Setelah dilakukan analisa kasus ternyata klausul eksonerasi merugikan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heriani Rahayu Adimurti
"Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan adalah suatu perjanjian yang dibuat antara Pengembang selaku penjual Tanah dan Bangunan dengan Konsumennya. Guna mengamankan kepentingan Pengembang dan Konsumennya, Pemerintah, melalui Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 09/KPTSIM/95 Tanggal 23 Juni 1995, tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli.
Berkenan dengan hal tersebut diatas, Penulis tergerak untuk milakukan penelitian:
(1) Apakah Perjanjian JUa1 Beli Tanah dan Bangunan tersebut telah menjamin adanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum secara memadai kepada Pihak Penjual maupun Pihak Pembeli?
(2) Apakah klausula-klausula dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut telah mampu melindungi kepentingan Pembeli dan Penjual?
Metode penelitian yang dipilih bersifat yuridis normatif dan dilakukan melalui study kepustakaan berupa dokumen-dokumen serta penggunaan data sekunder. Disamping itu penelitian ini juga bersifat deskriptif dan eksplanatoris, sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai permasalahan secara jelas balk dari segi per undang-undangan maupun dalam realita praktiknya.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, akhirnya diperoleh kesimpulan:
(1) Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Tanah dan Bangunan tersebut belum mernberikan kepastian hukum, karena masih dibuat dibawah tangan sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta otentik;
(2) Bahwa klausula dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut menunjukan adanya ketidakseimbangan hubungan yang cenderung menguntungkan pihak pengembang sebingga tidak mendukung terciptanya rasa keadilan, kepastian dan ketertiban hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Esther
"Pembangunan perumahan rakyat adalah salah satu sasaran yang hendak di tuju oleh pemerintah didalam melaksanakan pembangunan nasional untuk itu pemerintah mendirikan Perum Perumnas dengan berdasarkan PP No. 29 tahun 1974. Perum Perumnas mengelola pembangunan perumahan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah dan sedang, dimana untuk membantu anggota masyarakat tersebut Perum Perumnas menjual perumahan nasional dengan suatu perjanjian sewa beli. Didalam melaksanakan perjanjian sewa beli perumahan nasional ini pihak. Perum Perumnas telah menentukan sendiri apa isi dari perjanjiannya, atau yang biasa disebut dengan perjanjian standart sehinngga jelas terlihat bahwa didalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh pihak calon pembeli dengan pihak Perum Perumnas disini tidak sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karena tidak ada kebebasan berkontrak. Akan tetapi bentuk perjanjian yang seperti ini. (perjanjian standart) tumbuh karena keadaan menghendakinya sehingga harus di terima sebgai suatu kenyataan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S21186
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tania Vitri Hapsari
"Pembangunan rumah susun merupakan salah satu solusi permasalahan akan sempitnya areal permukiman di perkotaan, tetapi memerlukan dana yang cukup besar. Di kalangan developer berkembang kebiasaan memasarkan rumah susun terlebih dahulu sebelum selesai dibangun, bahkan ketika dalam tahap perencanaan. Dengan demikian, konsumen yang berminat harus memberikan uang muka sebagai dana awal pembangunan rumah susun kepada developer. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, yaitu bahwa rumah susun baru boleh dipasarkan apabila sudah memperoleh izin layak huni. Selain itu, praktik demikian berakibat pada implementasi hukum yang tidak jelas bagi konsumen dan banyaknya perbuatan curang lainnya yang dilakukan developer. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11 tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun yang melegalisasi perikatan jual beli pendahuluan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen maupun developer. Akan tetapi, keputusan tersebut belum menjamin adannya perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen. Apa lagi adanya realitas bahwa perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun (PPJBSRS) tersebut berbentuk suatu klausula baku yang lebih mengutamakan kepentingan developer. Hal ini akibat ketidaktegasan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai larangan pencantuman klausula baku. Berdasarkan realitas tersebut, PPJB-SRS belum menjamin adanya perlindungan hukum bagi konsumen, sehingga perlu dipikirkan upaya tegas untuk melindungi konsumen. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan perbaikan atas peraturan yang mengatur kegiatan jual beli SRS, yang menitikberatkan pada segi perlindungan hukum bagi konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20622
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rohini Priyalatha
"Skripsi ini membahas tentang pengaduan para konsumen atau para pembeli perumahan Bank Internasional Indonesia (BII) Residence terhadap pelaku usaha atau developer ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan tersebut dibahas menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode penelitian penelusuran kepustakaan sehingga menghasilkan 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, telah terjadi pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan pelaku usaha atau developer terhadap para pembeli. Kedua, sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan UUPK belum dapat diberlakukan terhadap pelaku usaha. Ketiga, para pembeli dapat mengajukan gugatan wanprestasi atau gugatan baru ke pengadilan negeri jika akta perdamaian tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha.

The focus of this study is the complaint from consumers or buyers of BII Residence to the Body of Consumer Dispute Settlement (BPSK) in Jakarta against developer. This problem is examinated with normative yuridis and uses book to explore, until produces 3 (three) conclusions. First, there is a disobey of rights and dues, which is done by developer to consumers. Second, administrative and criminal punishment is not yet treated to developer. Third, consumers can propose complaint of unwillingness promise or a new complaint to state court if peaceful agreement is not done by developer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S25103
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23004
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kresnowati Kahfianazli Oktapentari
"ABSTRAK
Melihat pertumbuhan penduduk yang cepat dewasa ini masalah perumahan dirasakan semakin penting. Hal ini dapat dilihat dari perbandingan antara jumlah penduduk dengan jumlah perumahan sangat berbeda, oleh karena itu harus mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satu perhatian pemerintah adalah membangun rumah-rumah negara untuk tempat tinggal pegawai negeri sipil bersama dengan keluarganya. Selanjutnya, titik berat masalah terletak pada proses pengalihan rumah negara kepada pegawai negeri sipil dengan cara sewa bell. Pokok permasalahan adalah mengapa proses pengalihan rumah negara harus dengan sewa beli tidak dengan pengikatan jual beli?, dan bagaimana pelaksanaan pengalihan rumah negara apabila menggunakan sewa beli?. Dalam penelitian ini digunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, memakai studi dokumen atau studi kepustakaan sebagai alat pengumpulan data, sedangkan studi dokumen tersebut menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Lalu setelah dilakukan analisa, kesimpulam dalam penelitian adalah bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara, pengalihan rumah negara kepada pegawai negeri sipil dilakukan dengan cara sewa beli, sedangkan rumah negara yang dapat dialihkan adalah rumah
negara golongan III saja, dan syarat-syarat dari pengalihan rumah negara dapat dilihat dari subjek dan objek perjanjian sewa beli rumah negara yang mempunyai kekhususan. Saran dalam penulisan ini adalah, sewa beli dalam masyarakat Indonesia lebih baik diatur dalam suatu undang-undang, karena dengan adanya undang-undang sewa bell, maka terdapat suatu pegangan yang pasti bagi semua pihak guna menghindari kesimpang siuran, dalam merumuskan isi perjanjian sewa beli walaupun pembelinya pegawai negeri sipil harus tetap perlu dipertimbangkan, supaya tidak menimbulkan kerugian yang berlebihan dipihak penyewa beli dan penyeleksian calon pembeli rumah negara hendaknya dilakukan dengan teliti oleh pihak yang berwenang dan memprioritaskan kepada mereka yang belum mempunyai rumah."
2007
T 18215
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusie Indrawati
"ABSTRAK
Permasalahan dalam skripsi ini didasarkan pada hal
bagaimana aspek hukum dan tata cara dari suatu perjanjian jual-beli yang nominat dilaksanakan meialui perjanjian kredit yang innominat dipandang dari aspek hukum perjanjian dalam Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan juga mengingat obyek perjanjian itu menyangkut tanah sehingga perlu memperhatikan kaedah Hukum Tanah Indonesia yang didasarkan pada Hukum Adat.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam rangka penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research).
Perjanjian jual-beli rumah beserta tanah ini dikuasai oleh kaedah-kaebah dari Hukum Perjanjian menurut Hukum
Perdata Barat, namun karena obyek perjanjian tersebut menyangkut tanah maka perlu juga diperhatikan kaedah-kaedah yang menguasai Hukum 'Tanah Indonesia, yaitu Hukum Adat.
Perjanjian kredit yang terjadi disini didasarkan perjanjian pinjam-meminjam dalam pasal 175 KUH-Perdata sebagai lex generalis-nya. Perjanjian jual-beli dan perjanjian kredit yang terjadi merupakan dua perjanjian yang berbeda satu sama lain baik mengenai obyek dan subyeknya, dan juga terpisah, walaupun berkaitan.
Perjanjian jual-beli dan perjanjian kredit disini masing-masing melalui proses seperti tahap perjanjian pendahuluan, tahap perjanjian yang pokok/sesungguhnya, dan tahap realisasi bagi perjanjian kredit. Masing-masing perjanjian harus dilakukan dengan melakukan suatu tindakan formalitas tertentu, sehingga perjanjian-perjanjian ini dapat dikatakan sebagai perjanjian dengan bentuk formil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vivien Arvianty
"Akhir-akhir ini dapat dilihat semakin banyaknya pembangunan rumah susun dan kenyataan bahwa rumah susun sudah diterima oleh masyarakat baik sebagai hunian maupun non hunian. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada pada pengusaha atau developer untuk mengembangkan bisnisnya dalam bidang pembangunan rumah susun untuk hunian (apartemen) maupun non hunian seperti perkantoran atau pertokoan. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang rumah susun yang diikuti dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988, segala sesuatu yang menyangkut rumah susun yang semula diragukan telah memperoleh kepastian berupa ketentuan undang-undang. Undang-undang tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh developer sebelum dapat menjual satuan-satuan rumah susun tersebut, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen. Tetapi dalam prakteknya, satuan-satuan rumah susun tersebut sudah mulai dijual sebelum bangunan rumah susun selesai secara keseluruhan, bahkan sebelum bangunan rumah susun itu ada, dengan mengadakan perjanjian pengikatan jual beli terlebih dahulu. Dengan praktek jual beli yang demikian, sudah jelas tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Mengingat keadaan tersebut, sudah selayaknya dipikirkan suatu upaya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen. Kiranya masih diperlukan seperangkat peraturan perundangan yang mengatur mengenai kegiatan jual beli satuan rumah susun tersebut dengan menitikberatkan pada segi perlindungan hukum bagi konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20583
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>