Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165823 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Sudarsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22203
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwiek Widowati
"Lembaga wasiat mempunyai peranan yang penting dalam hukum kewarisan Islam, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus kewarisan yang khusus sifatnya, sehingga akan lebih terpenuhi rasa keadilan. Dengan berwasiat berarti sekaligus kita telah memenuhi sepagian perintahNya untuk berbuat kebajikan guna menambah amal-amal kebaikan kita. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Kewarisan Islam ataupun Hukum Kewarisan Perdata Barat. Menurut Hukum Kewarisan Islam seseorang hanya mempunyai kebebasan untuk berwasiat sebesar maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan. Sedangkan sisanya berada di luar jangkauannya karena bagian sisa tersebut merugakan bagian mutlak ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat pemb erian wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak (legitieme portie) dari ahli-ahli waris tertentu menurut Undang-undang. Pada dasarnya terdapat persamaan pengertian mengenai bagian mutlak sebesar 2/3 (dua pertiga) menurut Hukum Kewarisan Islam, akibat adanya pembatasan porsi wasiat sebesar 1/3 (sepertiga), dengan legitieme portie menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat. Perbedaan antara keduanya hanyalah terletak pada pelaksanaannya saja. Dalam Hukum Kewarisan Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan seperti ahli waris lain (ahli waris ab-intestato) dalam masalah harta peninggalan. Dalam kaitan dengan judul skripsi ini maka ditinjau pula pelaksanaan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sehubungan dengan peranan lembaga-lembaga tersebut dalam menyelesaikan masalah wasiat pada khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada lembaga ini. Pengadilan Agama menjadikan Al-qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa terhadap perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya di samping 2 (dua) sumber hukum lain yakni Sunnah Rasul dan Ijtihad. Sedangkan Pengafilan Negeri mendasarkan putusannya kepada Kitab Undang-undang Hukum perdata dan peraturan-peraturan lainnya yang juga mengatur mengenai hal serupa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20576
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
346.05 SJA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
346.05 SJA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
SPA Ichatiyatun
"Tulisan dengan judul " Kajian Wasiat Wajibah Islam Sistem Tata Hukum Kewarisan Islam " ini membahas masalah wasiat wajibah untuk anak angkat atau orang tua angkat sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, dan juga hak waris bagi pewaris nom muslim, sebagai suatu pembaharuan hukum Islam (fikih) secara mendasar dan substansial. Rumusan mengenai masalah wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak terlepas dari pengaruh hukum adat, sebagai suatu realitas social yang nyata-nyata ada dan hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Pada dasarnya wasiat itu merupakan tindakan hukum yang bersifat sukarela, yang didasarkan atas kehendak bebas dari pemberi wasiat selaku pemilik harta. Namun demkian, berpangkal pada firman Allah surat al-Baqarah (2) ayat 180, para ulama berselisih pendapat mengenai hukum wasiat tersebut. Jumhur ulama berpendapat bahwa pada dasarnya hukum wasiat itu wajib, yaitu untuk memberi bagian kepada orang tua atau kerabat yang tidak menerima bagian warisan karena terhijab (mahjub), atau tidak dapat menjadi ahli waris karena terhalang (mamnu').
Berdasarkan pendapat kedua tersebut, beberapa Negara Islam telah memberlakukan wasiat wajibah untuk memberi bagian kepada cucu yang orang tuanya meninggal sebelum atau bersama-sama dengan kakek atau neneknya.
Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam wasiat wajibah tersebut dipergunakan untuk memberi bagian kepada anak angkat atau orang tua angkat, lain dari pada itu, dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat Indonesia yang majemuk baik ditinjau dari agama, ras, suku dan bahasa, maka wasiat wajibah ini -pun dapat diperuntukan bagi pewasiat non muslim dengan pertimbangan rasa keadilan dan kemanusiaan. Kedua hal ini merupakan suatu terobosan yang inovatif dan cerdas dalam menciptakan harmoni antara hukum Islam dengan hukum adat di Indonesia juga sebagai petunjuk ajaran Islam yang bernuansa rahmatan lil 'alamin sehingga dapat memotivisir kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, masalah wasiat wajibah menjadi objek yang menarik untuk dikaji.
Ada dua permasalahan dalam kajian ini. Pertama, bagamaina kedudukan wasiat wajibah dalam sistem tata hukum kewarisan Islam di Indonesia, dan kedua, bagaimana konsekuensi yuridis ketentuan wasiat wajibah baik yang diatur maupun yang tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, baik terhadap bagian anak angkat atau orang tua angkat dan ahli waris non muslim, bagian warisan para ahli waris, maupun bagian penerima wasiat yang lain."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18886
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Toto Priyono
"Pelunasan Hutang dan Penunaian Wasiat Dalam Sistim Kewarisan Islam, skripsi Juli, 1990. Hukum kewarisan Islam merupakan bagian Hukum Kekeluargaan yang memegang peranan penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistim dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini disebabkan Hukum Kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia yaitu bahwa setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang lazim disebut meninggal dunia, dan akan menimbulkan akibat hukum yaitu mengenai kelanjutan hak-hak dan kewajiban yang diatur menurut hukum kewarisan, karena hukum kewarisan merupakan himpunan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia oleh ahli hukum atau badan hukum lainnya. Hukum Kewarisan Islam juga merupakan hukum yang sangat penting karena hukum kewarisan mengatur masalah-masalah yang timbul setelah seseorang meninggal dunia yaitu mengenai harta peninggalan sipewaris, cara pembagian harta peninggalan tersebut dengan menghitung bagian-bagiannya secara tepat, sehingga hukum kewarisan itu digolongkan sebagai Fardhu Kifayah. Seperti yang terdapat dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya "Pelajarilah Faraa"id dan ajarkanlah kepada manusia karena merupakan dari separuh ilmu yang bermanfaat dan ia akan dilupakan, yaitu ilmu yang pertama tercabut dari umatku " Di dalam Faraa'id diatur hal-hal yang berkenaan dengan warisan (harta pusaka), ahli waris, ketentuan-ketentuan pembagian ahli waris dan pelaksanaan pembagiannya. Sebelum dilaksanakan pemabagian harta warisan kepada ahli waris maka harus terlebih dahulu dilunasi hutang-hutang si pewaris dan tunaikan segala wasiatnya. Setelah hal-hal tersebut dilaksanakan barulah harta warisan itu dibagi kepada para ahli warisnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20506
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Iqbal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S20032
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Universitas Indonesia, 2001
343.053 HUK
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mei Zushaniaty I
"Hukum Kewarisan merupakan himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak inewarisi harta peninggalan seorang yang telah meninggal dunia meninggalkan harta peninggalannya. Wasiat merupakan bagian dari hukum kewarisan, dimana wasiat itu adalah suatu pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah ia meninggal kelak.
Menurut KUHPerdata terdapat 2 cara untuk mendapatkan warisan yaitu dengan ketentuan Undang-Undang atau ab in testate, dan karena ditunjuk dalam surat wasiat atau testamentair, Dalam KUHPerdata, wasiat tidak boleh melebihi bagian mutlak (Legitime Portie), sedangkan dalam hukum kewarisan Islam wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari har ta peninggalan.
Wujud harta warisan dimana termasuk didalamnya hutang simati, menurut hukum Islam penyesuaiannya adalah didahulukan pelaksanaannya sebelum warisan dibagikan. Sedangkan menurut KUHPerdata, apa yang diterima oleh ahli waris itu adalah harta peninggalan dalam keadaan bersih, berarti setelah dikurangi dengan hutang-hutang sipewaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Bahder Johan
Bandung: Mandar Maju, 1997
297.42 NAS h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>