Ditemukan 52313 dokumen yang sesuai dengan query
Wincen Adiputra Santoso
Universitas Indonesia, 2010
S25082
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Rino Yudhistira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S23937
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wisjnu Wardhana
"Bidang periklanan di Indonesia saat ini sudah berkembang sedemikian rupa menjadi sebuah industri raksasa. Namun hingga saat ini belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai masalah periklanan dan sebagai akibatnya praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan yang dilakukan oleh pengiklan dan perusahaan periklanan sudah sering terjadi. Perjanjian periklanan yang merupakan titik awal perikatan antara pengiklan dengan perusahaan periklanan dan sekaligus menjadi titik awal proses produksi sebuah iklan seharusnya mampu menjadi sarana pencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, dengan merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat ke dalamnya namun ternyata hal ini belum menjadi perhatian serius bagi kalangan pelaku usaha periklanan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan data mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, memberikan fakta mengenai adanya praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, serta memberikan gambaran mengenai pentingnya merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat kedalam suatu perjanjian periklanan. Berdasarkan penelitian, maka Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah persaingan usaha tidak sehat melalui iklan. Sayangnya dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen tidak dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan etika periklanan. Berdasarkan penelitian ini pula, terungkap bahwa perjanjian periklanan tidak merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, karena pelaku usaha periklanan, khususnya pengiklan dan perusahaan periklanan tidak menjadikan masalah persaingan usaha tidak sehat melalui iklan ini sebagai suatu masalah yang serius. Dengan demikian, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, persaingan usaha tidak sehat melalui iklan merupakan suatu tindakan yang dilarang, dan kalangan pelaku usaha periklanan belum merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat ini ke dalam perjanjian periklanan yang dibuat oleh dan antara pengiklan dengan perusahaan periklanan. Sebagai saran, maka sebaiknya Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan etika periklanan dalam hal ini serta pelaku usaha periklanan sebaiknya menjadikan masalah praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan ini sebagai suatu masalah serius dan melakukan pencegahan dengan merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat kedalam suatu perjanjian periklanan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20626
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sjifa Marta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21003
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Maria Edietha
"Patent Pooling merupakan manajemen yang mengelola lisensi yang dilakukan oleh dua atau lebih pemegang hak paten di mana pemegang hak paten tersebut merupakan hak paten yang dimiliki anggota dari manajemen tersebut. Patent Pooling mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin penggunaan suatu teknologi yang dilindungi hak paten serta meringankan pembayaran royalti dalam penggunaan paten tersebut. Patent Pooling merupakan suatu tindakan para pelaku usaha untuk saling bekerja sama dengan para mitra usahanya untuk menghimpun lisensi Hak atas Kekayaan Intelektual terkait komponen produk tertentu.. Dalam kondisi tertentu, patent pooling berpotensi untuk menciptakan keadaan pasar yang bersaing dengan tidak kompetitif sehingga dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Indonesia telah memiliki pedoman yang dibuat KPPU dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tetapi pedoman tersebut tidak membahas secara detail dan rinci batasan-batasan kondisi lisensi patent pooling yang melanggar ketentuan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini dapat menimbulkan kekosongan hukum dalam menganalisa sejauh mana patent pooling telah melanggar ketentuan hukum persaingan usaha tidak sehat. Indonesia perlu mengembangkan pedoman yang telah dimiliki dengan mengambil contoh positif dari pedoman yang dimiliki Amerika Serikat dan Jepang.
Patent Pooling is a form of management who manage license conduct by two or more patent holder whereas the said patent rights own by the said management member. Patent Pooling simplify the process in obtaining licenses in utilizing a technology which license or patent is protected for business actors and makes royalty payment in utilizing the said patent cheaper. Patent Pooling is a form of act conduct by the business actors in cooperates with their business partners in collecting license against Intellectual Property Rights of particular component products. In special conditions, Patent Pooling are potential in creating an unfair business competition (persaingan usaha tidak sehat) in the market, the foregoing condition may breach the stipulation in Law No. 5 of 1999 dated 5 Mar. 1999 concerning Prohibition against Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (?Law No. 5 of 1999?). Indonesia owns guidelines that created by Business Competition Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) (?KPPU?) and stipulated in the KPPU Regulation No. 2 of 1999 concerning Guidelines on Exception on the Implementation of Law No. 5 of 1999, however the guidelines have no specific details on the limitation of patent pooling license condition that violate the stipulation of an unfair business competition. The said situations are very likely to cause an uncertainty in analyzing how far the patent pooling violates the stipulation of Law No. 5 of 1999. Indonesia needs to develop the current guidelines by adopting positive examples own by the United States of America and or Japan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27579
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Quoriena Julia Sari
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S22970
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Ibnu Hasan
"Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, maka telah ada sebuah pedoman dari ketentuan Pasal 50 huruf b Undang-Undang No.5 Tahun 1999, dimana terdapat pembatasan pengecualian dari Pasal tersebut. Berdasarkan Peraturan tersebut, KPPU dapat memeriksa hal terkait dengan perjanjian lisensi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 apabila terjadi penolakan pemberian lisensi yang terkait essential facilities serta apabila suatu perjanjian lisensi HaKI klausul exclusive dealing yang mengakibatkan praktek monopoli dan persangan usaha yang tidak sehat.
With the issuance of Business Competition Supervisory Commission ("KPPU") Regulation Number 2 Year 2009 concerning Guidelines on the exception of application of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, thus there has been a guidance for Article 50 letter b of Law Number 5 Year 1999, where there are limitations pursuant to that Article. KPPU may examine any intellectual property right license agreements upon allegation of violation of Law Number 5 Year 1999, if there is refusal to license regarding essential facilities and if the license contains exclusive dealing clause which can cause monopolistic practices and unfair business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21791
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
JY 6:2 (2013) (1)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Nadhirah Saskia
"Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan Nomor 2 PK/PDT.SUS/2013 yang menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. MNC Sky Vision (Indovision). Kasus ini diawali oleh Indovision yang melaporkan dugaan persaingan usaha tidak sehat mengenai perjanjian lisensi hak siar liga inggris musim 2007-2010 kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU mengeluarkan putusan yang dirasa pihak Indovision tidak adil, maka atas putusan tersebut Indovision mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Negeri, Kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang ditolak dengan alasan Indovision sebagai pelaku usaha Pelapor tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. Selain itu, perolehan perjanjian lisensi yang dimaksud tidak dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang seharusnya dan dianggap memiliki sifat antipersaingan usaha yang dilarang oleh Undang-undang Persaingan Usaha.
Indonesian Supreme Court release a decision No. 2 PK/PDT.SUS/2013 which declined the judicial review submitted by PT. MNC Sky Vision (Indovision). This case was initiated by Indovision who report allegations of unfair competition regarding license agreement in English league season 2007-2010 broadcasting right to the Commission for the supervision of Business Competition (KPPU). KPPU issued a decision that seemed unfair, Indovision filed an objection against the decision to the District Court, Appeal and Review to the Supreme Court that rejects with the same ground which Indovison don’t have the capacity to raise objection against the Commission’s decision. In addition, the license agreement acquisition is not executed in a proper procedure and considered to have anti-competitive nature that is prohibited by the Competition Act."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S57333
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Monica Kusumadevi
"Kegiatan waralaba diawali dengan dibuatnya perjanjian waralaba secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Pembuatan perjanjian waralaba ini menerapkan asas kebebasan berkontrak yang berarti para pihak dapat menentukan isi perjanjian tetapi tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, hal ini merupakan implemantasi dari syarat sebab yang halal yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Sebagai pelaku usaha yang tujuannya untuk mencari keuntungan, para pihak dalam perjanjian waralaba juga harus tunduk pada hukum persaingan usaha. Namun, sistem waralaba ini dikecualikan untuk tunduk terhadap UU No. 5 Tahun 1999 ini, hal ini dicantumkan dalam Pasal 50 huruf b. Kemudian dalam praktiknya, terdapat klausul-klausul dalam perjanjian waralaba yang berpotensi mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, maka dibuat Pedoman Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 mengenai pembatasan terhadap pengecualian Pasal 50 huruf b, tetapi pedoman ini tidak dapat mengikat secara umum karena dibuat bukan berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut pedoman ini klausulklausul dalam perjanjian waralaba yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat tidak dikecualikan untuk tunduk pada UU No. 5 Tahun 1999. Untuk menghindari adanya persaingan usaha yang tidak sehat, perjanjian waralaba tetap harus berpedoman pada UU No. 5 Tahun 1999. Pendekatan dalam skripsi ini dilakukan dengan menggunakan analisis berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta membandingkannya dengan peraturan waralaba yang berlaku di Inggris. Inggris tidak memiliki peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai waralaba, hanya terdapat kode etik yang dibuat oleh organisasi nirlaba yang bergerak di bidang waralaba. Setelah melakukan perbandingan, kemudian dilakukan analisis suatu perjanjian waralaba antara PT SAT dan HM untuk menilai klausul-klausul yang terdapat di dalamnya apakah sesuai dengan prinsip persaingan usaha atau tidak. Berdasarkan analisis perjanjian waralaba PT SAT dan HM tidak melanggar prinsip persaingan usaha.
Franchise business activities are started from the making of a written franchise agreement that is signed by both or more of the parties. The writing of this agreement puts forth the principle known as freedom of contract, which means the parties are free to determine the body of the contract as long as it does not contradict with the law, general order, and moral decency. This principle is an implementation towards the good cause as one of the condition for the licit agreement. As an entrepreneur who aims for profit, the parties involved should binds themselves to competition law. But, franchise itself is an exception for Law No. 5 Year 1999, as ruled in article 50 letter (b). And also in practice, there are clauses that could potentially cause an unfair practice in the franchise agreement, so therefore an Implementing Guidelines for Article 50 letter (b) Law No. 5 Year 1999 regarding boundaries for the exception ruled out in article 50 letter (b). But this implementing guideline can?t bind in general because it is made not from command of the higher law. According to this guidelines, the clause in a franchise agreement that may cause an unfair practice is not an exception to bind to Law No. 5 Year 1999. To avoid an unfair practice, the franchise agreement must be in accordance to Law No. 5 Year 1999. This thesis is approached by analyzing governing law, and by comparing it with the British franchise regulation. The British did not have any regulation that is specifically governs franchising, but there are only code of ethics that is created by a non-profit organization that moves in the franchising field. After the comparison, an analysis to a franchise agreement between PT. SAT and HM is done to assess the clauses that is in the body of the agreement, whether or not it is in accordance to competition law principle or not. According to the analysis, the franchise agreement between PT. SAT and HM did not violate the competition law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42339
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library