Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168950 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Faisal Ayub
Universitas Indonesia, 2010
S25085
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Silvia
"Keikutsertaan Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah merupakan bentuk luas kegiatan usaha dan eksistensi Bank Syariah dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan dananya diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah. Tujuan adalah untuk menghindari diri dari investasi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah Bank Syariah mempunyai tanggung jawab sebagai penerima kuasa dari manajer investasi. Akan tetapi, sebelum mengetahui tanggung jawab Bank Syariah sebagai agen penjual Reksadana Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana pengaturan Bank Syariah sebagai agen (wakil) penjual reksadana syariah menurut ketentuan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan akad wakalah serta tanggung jawab Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah kepada nasabah pembeli reksadana syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Pengaturan Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) butir q jo Pasal 20 butir e, g, h UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu dasar hukum usaha Bank Syariah menjadi Agen penjual reksadana syariah. Akad yang digunakan antara Bank Syariah X dengan manajer investasi adalah akad wakalah yaitu akad pemberian kuasa dari manajer investasi kepada Bank Syariah untuk memasarkan dan menjual reksadana. Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah juga mempunyai hubungan hukum dengan pihak ketiga yaitu nasabah dimana akad yang digunakan juga akad wakalah. Tanggung jawab Bank Syariah X kepada sebatas kuasa yang diberikan manajer investasi. Sedangkan tanggung jawab kepada nasabah adalah memberikan informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai isi dari prospektus.

Participation of Bank Sharia? X as a selling agent of sharia mutual fund is an extended form of Bank Sharia? business activities and existence in order to provide service to the customers who need to invest their fund in accordance to sharia? principle. The goal is to prevent them from usury, uncertainty and gambling. As a sharia? mutual fund selling agent, sharia bank has a liability as a proxy holder from investment manager. However, prior to understand the liability of Bank Sharia as a Sharia? mutual fund agent, it is important to know in advance the regulatory aspect regarding sharia bank which become a sharia mutual fund agent according to sharia regulation in Indonesia and how the implementation of Wakalah Aqd and the laiability of bank Sharia? X as a sharia? mutual fund selling agent to the customer as well. This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Regulations for sharia? bank which become a sharia? mutual fund selling agent is not explicitly explained in the Sharia? Bank Law. However, the existence of Article 19 Point (1) section q in connection to Article 20 point e, g, h Law No. 21 Year 2008 Concerning Sharia? Bank is one of the legal basis for sharia bank business activities to become mutual fund selling agent. The Aqd that used between Bank Sharia? X and investment manager is Wakalah Aqd which give an authority from investment manager to sharia? bank to market and sell mutual fund. Sharia? bank as a sharia mutual fund selling agent has a legal relation with third party namely the customers where the Aqd used is also Wakalah. The liability of Bank Sharia X is limited to the authority given by investment manager. Meanwhile, the liability of Bank Sharia? X to the customer is to provide clear, honest and true informations regarding the content of the prospectus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25117
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dea Dwitiyarini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25016
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rachdita Pracelly
"Tesis ini membahas mengenai kegiatan perbankan yang kini semakin meluas, tidak hanya melayani aktivitas simpan pinjam akan tetapi Bank juga menjalankan kegiatan dalam melayani transaksi perdagangan instrumen pasar modal, seperti Efek Reksa Dana. Kegiatan Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) diperbolehkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1999, dan diatur pelaksanaannya antara lain dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/36/DPNP tanggal 31 Desember 2009 serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Pedoman Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana Peraturan No. V.B.4. Namun demikian, dalam menjalankan aktivitasnya sebagai APERD dapat saja terjadi kemungkinan dimana Bank melakukan pelanggaran hukum dan mengakibatkan kerugian bagi Nasabah yang menggunakan layanan Bank tersebut dalam transaksi Efek Reksa Dana.
Di Indonesia memang belum terdapat ketentuan hukum yang secara khusus bertujuan untuk melindungi kepentingan Nasabah pengguna layanan perbankan dalam transaksi perdagangan Efek Reksa Dana, akan tetapi sejumlah aturan hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (?Undang-Undang Perlindungan Konsumen?) ternyata layak untuk diterapkan sebagaimana telah dicontohkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.58/Pdt.G/2010/PN.Ska. Dengan memposisikan Nasabah Bank sebagai Konsumen dan Bank sebagai Pelaku Usaha sebagaimana hubungan hukum yang diatur dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen, maka Bank sebagai Pelaku Usaha memiliki sejumlah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi terhadap Nasabahnya. Apabila Bank terbukti melanggar kewajiban hukumnya sehingga menimbulkan kerugian bagi para Nasabah, maka sudah selayaknya jika Bank bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diterapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Nasabah pengguna layanan Perbankan.

This thesis discusses the activities of Banks which are now expanding, not only serve the activities of savings and loans but the Bank also conducts activity in the service of trade transactions of capital market instrument, such as the Investment Fund. Activities of the Bank as the Sales Agent of Investment Fund (APERD) allowed under the provisions of Law No. 7 of 1992 regarding Banking as amended by Law No. 10 of 1999, and governed its implementation by Circular Letter of Bank Indonesia No. 7/19/DPNP dated 14 June 2005 regarding the Application of Risk Management to the Bank which Conduct Activities Related to Investment Fund as amended by Circular Letter of Bank Indonesia No. 11/36/DPNP dated 31 December 2009 and also, Decision of the Chairman of Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution No. KEP-11/BL/2006 dated 30 August 2006 Regulation No. V.B.4. regarding the Code of Conduct for the Sales Agent of Investment Fund. However, in performing service as the Sales Agent of Investment Fund, there were some possible violations of law committed by the Bank which can cause damage to the Customer who use Bank?s services.
Although Indonesia does not have laws which are specifically aim to protect the interests of users of Banking services in the relation with Customer's trading Investment Fund, but the provisions of law as outlined in the Law No. 8 of 1999 regarding Consumer Protection ("Consumer Protection Law") was appropriate to be applied as has been exemplified in the Decision of the District Court of Surakarta No.58/Pdt.G/2010/PN.Ska. By assuming the users of Banking services as the Customer, the Bank as the Business Actor and their legal relationship as set out in the Consumer Protection Law, then the Bank as the Business Actor has a number of obligation and responsibility to be fulfilled to its Customers. If the Bank proved to have violated its legal obligation which causing damages to its Customer, then the Bank must be responsible for paying damages by reference to the provisions in the Consumer Protection Law which can be applied in order to provide legal protection for the Customer as the users of Banking services."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T30963
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mangindaan, Belinda
"Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dalam perkembangannya, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah banyak diminati oleh para pemodal terutama nasabah bank karena proses pembentukkannya lebih mudah. Dalam kegiatan penjualan produk Reksa Dana saat ini lembaga perbankan mulai berperan aktif sebagai agen penjual dalam bentuk kerja sama antara lembaga perbankan dengan Manajer Investasi sebagai penerbit Reksa Dana. Sehingga permasalahan yang diajukan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank pemegang Reksa Dana yang telah membeli Unit Penyertaan melalui bank sebagai agen penjual dan bagaimana tanggung jawab bank sebagai lembaga terpercaya terhadap nasabahnya yang telah membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui bank sebagai agen penjual?
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan termasuk dalam bentuk penelitian yang evaluatif. Tidak berbeda dengan pemegang Reksa Dana yang membeli Unit Penyertaan tanpa melalui bank sebagai agen penjual, perlindungan hukum terhadap nasabah bank pemegang Reksa Dana yang membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui bank sebagai agen penjual hanya terlihat dari kewajiban Manajer Investasi yang memberikan kesempatan dengan jangka waktu tertentu kepada pemodal untuk menjual kembali Unit Penyertaannya. Tanggung jawab bank sebagai agen penjual Reksa Dana hanya sebatas kewajiban memberikan transparansi informasi produk secara utuh mengenai karakteristik, risiko serta biaya-biaya yang melekat pada produk yang ditawarkan. Karena Bank Indonesia melalui peraturannya telah mengizinkan perbankan untuk memasarkan produk yang diterbitkan oleh lembaga keuangan selain bank, maka saran yang dapat penulis berikan untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada para nasabah bank adalah agar Bank Indonesia segera membuat ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur perbankan dalam kegiatannya sebagai agen penjual Reksa Dana."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16393
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sancoyo Budi Utomo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
346.06 AGU k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Indriawati
"Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia ternyata mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai sektor lain, baik pada sektor ekonomi itu sendiri maupun yang non ekonomi. Berbagai sektor telah tumbuh dan berkembang dengan pesat, baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi kegiatannya. Jadi pada dasarnya semua sektor ekonomi maupun yang non ekonomi selalu dalam mekanisme kerjasama yang erat satu dengan yang lain guna mencapai satu sasaran tertentu yang tidak lain adalah pencapaian kepentingan bersama. Berbagai sektor dengan berbagai bidang kegiatan yang membantu pertumbuhan ekonomi adalah meliputi kegiatan dalam bidang produksi maupun bidang jasa. Salah satu kegiatan jasa yang mempunyai arti penting guna pertumbuhan ekonomi adalah jasa appraisal. Kegiatan appraisal pada dasarnya adalah kegiatan dalam bidang jasa-jasa, yaitu suatu jasa yang sangat dibutuhkan oleh berbagai industri atau industri jasa yang lain lagi dan secara umum dibutuhkan pula oleh industri asuransi, kalangan perbankan, perusahaan yang go publik, lembaga pemerintah pemberi fasilitas dan lain-lain. Jasa appraisal dibutuhkan pula dalam rangka kegiatan transaksi jual-beli, penggabungan perusahaan, permohonan/pemberian hipotik. Istilah appraisal yang arti harafiahnya sama dengan penilaian atau taksiran, kegiatannya secara umum dilakukan oleh seorang ahli taksir atau juru taksir. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang yang memberikan jasa penilaian berarti melakukan kegiatan penilaian atau taksiran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sancoyo Budi Utomo
Bogor: Ghalia Indonesia, 2009
346.06 AGU k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>