Ditemukan 32862 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Vera V.W.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
R. Subekti, 1914-
Jakarta: Pradnya Paramita, 2009
R 346 SUB k
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Ali Afandi
Jakarta: Bina Aksara, 1983
346.05 ALI h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ali Afandi
Jakarta: Bina Aksara, 1984
346.05 ALI h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ali Afandi
Jakarta: Bina Aksara, 1986
346.05 ALI h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Noorasa
"Menurut Teori lembaga somasi pasal 1238 KUHPerdata merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan kapan prestasi itu harus dipenuhi. Dalam praktek ternyata tidak hanya itu saja akan tetapi juga dalam hal dimana penentuan prestasi telah dikukuhkan sebelumnya. Oleh seruan No. 3/1963, lembaga somasi ini telah dihapus namun dalam praktek pengadilan masih banyak dipergunakan. Menjelang pembentukan hukum Nasional yang akan datang disarankan lembaga somasi oleh penulis agar tetap dipakai oleh karena somasi ini merupakan peringatan lalai dari pihak kreditur kepada pihak debitur yang memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan lalai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Roberta Taher
"
ABSTRAK(d). Roberta Taher, 057700016.B (e). Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (f) Hal. VI + 144 ; Tahun 1981, Abstraksi, Lampiran (g). Bibliografi,9 (tahun 1958 - 1982) (h) . U.D.C (i) Walaupun manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya, namun dalam kehidupan bermasyarakat ini, tiap-tiap anggota masyarakat masingmasing mempunyai kepenetingan yang berbeda dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda ini, tanpa disadari dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan antara kepentingan anggota masyarakat yang satu dengan yang lain atau perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, ataupun norma-norma pergaulan masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kerugian akibat dari perbuatan tersebut dapat berupa kerugian materiel dan kerugian immateriel. Akibat hukum dari orang .yang melanggar hukum yaitu orang tersebut wajib mengganti kerugian kepada orang yang dirugikan. Menurut yurisprudensi dan doktrin ada tiga macam ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum: uang, pengembalian keadaan semula, rehabilitasi. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggolongkan pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum dalam dua macam, yaitu pertanggungan jawab langsung dan tidak, langsung. Sebagai usaha untuk mencegah dan mengatasi agar anggota masyarakat jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum, maka perlu memberikan pengertian kepada anggota masyarakat bahwa setiap hak selalu dilingkupi oleh suatu kewajiban untuk tidak menyalah gunakan hak 'baik hak anggota masyarakat itu sendiri maupun hak anggota masyarakat lainnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tan, Thong Kie
Bandung: Alumni, 1987
346.012 TAN h (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Dewi Damayanti
"Masalah yang lazim dihadapi dalam sengketa perkawinan antara lain adalah perceraian. Selain dari pada perceraian tersebut masalah pembatalan perkawinan adalah juga merupakan salah satu masalah yang mempunyai dampak terhadap kedudukan suami isteri, anak yang lahir dari perkawinan tersebut serta pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan para pihak yang melakukan pembatalan perkawinan. Adanya akibat-akibat yang timbul dari pembatalan perkawinan tersebut tentu akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu maka perlu diketahui hal-hal apa saja yang sekiranya dapat dituntut oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan dilakukannya pembatalan terhadap suatu perkawinan khususnya yang menyangkut kepentingan anak terutama dalam hal memperoleh hak kewarisan dari kedua orang tuanya. Di dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Perkawinan, dengan dilakukannya pembatalan terhadap suatu perkawinan tidak mempengaruhi kedudukan anak sebagai anak sah dari kedua orang tuanya, begitu pula hal tersebut diatur didalam Kompilasi Hukum Islam. Namun di dalam hukum Islam sendiri terdapat adanya dua kemungkinan, bagi si anak untuk memperoleh kewarisan atau tidak. Hal itu tergantung daripada ada atau tidaknya itikad tidak baik dari para pihak yang melakukan akad perkawinan. Karena adanya itikad tidak baik itu dapat mempengaruhi status anak yang bersangkutan, dalam hal ini yaitu status anak menjadi anak zina. Dan di dalam hukum Islam unuk zinu tiduk mempunyui nasab dengan ayahnya, tetapi hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21026
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Gibson Thomasyadi
"Tesis ini membahas tentang Putusan Mahkamah Agung yang memberikan hak mewaris bagi anak zinah sebagai ahli waris pengganti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa anak zinah tidak mempunyai hak mewaris dari orang tuanya apalagi menjadi ahli waris pengganti terhadap keluarga orang tuanya, karena yang berhak untuk menjadi ahli waris pengganti adalah keturunan yang sah. Hak-hak bagi anak zinah sangat terbatas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur, karena pembuat undangundang ingin menghukum perbuatan zinah tersebut.
The focus of this thesis about Supreme Court Decision which grant inheritance right for adultery child as beneficiary replacement. This research use literature research method in the form of normative juridical with qualitative approach in order to provide analytical descriptive data. Based on result of research can be concluded that adultery child do not have inheritance right from his/her parents moreover become beneficiary replacement toward his/her parent family. Because of person who has right to become the inheritance replacement is legitimate descendants. Rights for adultery children are very limited in law and regulations that govern it because the legislators have a purpose to punish the mentioned adultery action."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T30570
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library