Daliati Hasiholan Gulo
"Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka semua hak penguasaan atas tanah yang berasal dari konsepsi hukum Barat telah hapus dan diganti dengan hak-hak penguasaan yang baru. Salah satu diantara hak penguasaan yang dihapuskan itu adalah bezit atas tanah. Namun dibandingkan dengan hak-hak atas tanah lain, baik yang terdapat dalam UUPA maupun dalam Buku II KUH Per data, bezit atas tanah ini mempunyai beberapa keistimewaan: a. Bezit atas tanah bukanlah suatu hak yuridis yang pemegangnya memiliki surat bukti hak, melainkan suatu keadaan yang tampak keluar dirnama si pemegang berperan seolah-olah sebagai pemilik yang sah. b. Dari segi lain, pemilik yang sah atas sebidang tanah bisa jadi adalah bezitter itu sendiri dan ia dapat menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai bezit untuk melindungi haknya dari gangguan orang lain. Dengan demikian, sebagian dari keten tuan-ketentuan mengenai bezit merupakan "isi” dari suatu hak atas tanah. UUPA memperkenalkan hak milik baru atas tanah sebagai penggaBti hak milik (eigendom) yang terdapat dalam KUH Perdata. Namun sampai sekarang mengenai hak milik baru ini belum ada pengaturan selanjutnya dalam bentuk Undang-undang hak milik yang menentukan seberapa luas dan dalamnya hak milik tersebut. Oleh sebab itu, dengan mendasarkan diri pada Pasal 56 UUPA, bisa saja ketentuan-ketentuan yang menyangkut eigendom sebagaimana terdapat dalam pasal-pasal KUH Perdata diberlakukan kembali dan sebagian diantaranya adalah ketentuan-ketentuan mengenai bezit atas tanah ini, khususnya yang menyangkut perlindungan hukum baik terhadap pemilik yang sah maupun terhadap bezitter yang jujur. Di dalam skripsi ini, penulis menooba melihat kemungkinan pemberlakuan ini, khususnya dalam sengketa- sengketa pemilikan tanah yang bersifat perdata. Untuk itu di dalam skripsi ini penulis turut melampirkan sebuah Putusan Mahkamah Agung Pepublik Indonesia atas sebuah perkara sengketa pemilikan tanah. Dalam putusan tersebut tampak jelas perlindungan terhadap bezitter tanpa mempersoalkan hak milik yang sebenarnya ada pada siapa. Pada akhirnya penulis berkesimpulan bahwa ada beberapa ketentuan mengenai bezit atas tanah (tetapi tidak semuanya) yang masih perlu dipertahankan. Penulis juga menyarankan agar ketentuan-ketentuan yang dianggap masih dapat dipertahankan itu sebaiknya turut dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-undang hak milik yang akan datang. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library