Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126160 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ellyawati Citra
"ABSTRAK
Ikatan antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin untuk hidup bersama dalam suatu ikatan sering disebut perkawinan. Dalam hubungan suami-istri baik menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 biasanya mempunyai akibat-akibat yang sangat luas, dan salah satu diantaranya adalah mengenai harta kekayaan. Dalam perkawinan mengenai harta. kekayaan ini sering dipermaisalahakan baik oleh kedua belah pihak yaitu suami istri maupun oleh pihak ketiga. Agar hal itu nantinya tidak menjadi permasalahan, maka sebelum dilangsungkan perkawinan kepada calon suami istri diberi kesempatan untuk mengadakan perjanjian. Perjanjian inilah yang dinamakan dengan perjanjian perkawinan Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kelemahan-kelemahan serta kekurangan-kekurangan dari ketentuan mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat dalam perkawinan dari ketentuan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tujuan lain adalah untuk mengetahui sejauh mana peranan perjanjian perkawinan dalam suatu perkawinan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Adapun maksud orang mengadakan perjanjian perkawinan ini adaLah selalu untuk menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putry Indrayani
Universitas Indonesia, 1974
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Rizal Paripurnawan
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iswandono P.
"ABSTRAK
MASALAH POKOK Tuhan menciptakan dunia beserta isinya lalu diciptiakan pula dua orang manusia yang berlainan jenis yang diharapkan untuk dapat hidup berdampingan dan saling bantu membantu dalam mangarungi hidup didunia. Tuhan juga menjadikan manusia mempunyai akal budi yang membedakannya dengan jenis binatang. Dalam mengarungi hidup berumah tangga, manusia mempunyai norma-norma yang mengatur kehidupan mereka dan masyarakat. Diantara peraturan-peraturan tersebut terdapat peraturan mengenai hukum, Perkawinan. Peraturan ini di Indonesia terdapat beraneka ragam dimana juga beraneka ragam agama yang dianut oleh seluruh bangsa Indonesia, dalam penulisan ini akan di bahas mengenai dasar dan syarat-syarat perkawinan ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974/ Peraturan Pem erintah No. 10 tahun 1983. METODE PENELITIAN Ilmu Pengetahuan mengenai dua teori penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, dalam hal penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, catatan-catatan kuliah, peraturan-peraturan perundang-undangan yang tersebar diberbagai mass media ataupun yang ada diperpustakaan, sedangkan dengan Penelitian Lapangan diperoleh data dari wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil. HAL HAL_ YANG DI Unifikasi didalam peraturan yang mengatur mengenai perkawinan belum dapat diwujudkan dan penerapan Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 untuk daerah terpencil sulit pe1aksanaannya. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang berlawanan dengan Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 juga sangat mengganggu. KESIMPULAN Beraneka ragam Hukum Perkawinan yang terdapat di Indonesia walaupun Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun - 1974 dimaksudkan untuk unifikasi hukum dalam hukum perkawinan. Banyak permasalahan yang timbul setelah berlangsung perkawainan namun apabila usaha lain masih dapat dipergunakan maka masalahnya selesai sampai di sini. namun demikian apabila upaya lain tak dapat di pergunakan jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah dengan mengadakan perceraian. SARAN yang dapat dikemukakan adalah memberikan pertimbangan- pertimbangan bagi para pembuat Undang-Dndang agar kiranya dapat menyusun Undang-Undang Perkawinan yang dapat berlaku untuk seluruh bangsa Indonesia walaupun terdiri dari berbagai-bagai agama. Agar alasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang perceraian dapat diselaraskan dan demikian juga mengenai batas waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinannya karena perceraian sedang antara janda tersebut dan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin dengan janda yang putus perkawinannya karena kematian sedang janda tersebut juga belum pernah mengadakan hubungan kelamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aritonang, Hardline Uli
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Eddy Cahyono
"ABSTRAK
Penulisan skripsi ini mempunyai dua tujuan utama, yaitu mengetahui gambaran secara umum mengenai masalah masalah perkawinan, baik menurut KUH Perdata maupun menurut Undang-Undang Perkawinan (UU.No. 1/1974) dan menperbandingkan mengenai masalah waktu tunggu yang diatur dalam KUH Perdata dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, dalam membahas permasalahan telah dilakukan penelitian sehubungan dengan penulisan skripsi ini. Penelitian yang dimaksud dapat dibedakan menjadi dua, penelitian normatif ( kepustakaan ), yaitu penelitian data yang berasal dari buku-buku dan penelitian empiris (lapangan) yaitu dengan melakukan penelitian kepengadilan untuk mendapatkan keputusan-keputusan yang berkaitan erat dengan pokok permasalahan. Suatu hubungan perkawinan pada hakekatnya berlangsung skekal. Namun demikian hal ini bukan berarti adanya larangan untuk bercerai atau tertutup kemungkinan mengadakan pemutusan hubungan perkawinan. Baik KUH Perdata maupun UU.No.l tahun 1974 mengatur/membolehkan perceraian dengan beberapa alasan tertentu yang telah digariskan. Bagi seorang wanita yang telah putus perkawinannya dan ingin melangsungkan perkawinan yang baru, berkewajiban memenuhi jangka waktu tunggu tertentu (pasal 34 KUH Perdata dan pas.al 11 UU.No. 1/19 74) . Waktu tunggu ini dimaksudkan untuk mencegah percampuran benih (Confusio Sanguinis.). Namun demikian terdapat perbedaan di antara keduanya dalam- hal pengaturannya, di mana pengaturan waktu tunggu menurut UU. No . 1/1974 sudah jauh lebih sempurna, yaitu memperincinya dengan memperhatikan sebab-sebab putusnya perkawinan dan juga keadaan dari si wanita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tate Muhtadi
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>