Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156742 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Komang Setiabudi
"Film merupakan media multi dimensional, dan menyangkut aneka hak cipta. Banyak ciptaan-ciptaan yang ada hak ciptanya dimanfaatkan. Ciptaan-ciptaan itu diantaranya adalah cerita, lagu (musik), dan mungkin suatu tarian. Produser film tidak boleh menggunakan suatu hak cipta tanpa ijin tertulis pemegang hak cipta itu. Bahwa era film bisu dan hitam putih telah lama berlalu. Film berwarna dengan efek suara dan tehnologi yang menunjangnya semakin membuat semaraknya hiburan bagi masyarakat. Kemajuan tehhologi ternyata menimbulkan masalah hak cipta yang sangat kompleks sedangkan Undang-undang Hak Cipta 1912 (Auteurswet 1912) yang dibuat di masa pemerintahan Hindia Belanda tidak memadai 1agi. Padahal eksistensi undang-undang tersebut ' adalah melindungi pencipta beserta ciptaannja, maka digantinya Auteurswet 1912 dengan Undang-undang No. 6 tahun 1 982, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987, merupakan langkah maju untuk menjawab tantangan tehnologi, termasuk film. Undang-undang yang baru itu diharapkan dapat memecahkan masalah hak cipta dalam film, baik terhadap pembajakan film dengan sarana video, maupun berbagi pelanggaran lainnya. Hal ini demi memajukan dan menggairahkan bangsa Indonesia untuk berfikir kreatif supaya lahir beraneka ciptaan yang baru. Tanpa perlindungan, maka banyak pencipta dan pegang hak cipta yang dirugikan. Demikian pula masyarakat kita, serta pemerintah yang sedang mengusahakan pembangunan di segala bidang. Hak cipta bukan sekadar kata yang bernilai hukum, hak cipta juga suatu peluang bisnis dan ekonomi yang sangat tinggi. Permasalahan yang menarik ini akan diungkap dan dibahas dalam skripsi ini. Agar memperoleh gambaran yang je1as ten tang hak cipta yang bersangkutan dehgan film, penulis akan membahas masalahmasalah tersebut sejak film dipersiapkan, diproduksi, dan sampai saat film itu diedarkan ke tengah masyarakat luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Silitonga, Berliana
"Manusia dalam perkembangannya menghasilkan berbagai karya, baik karya ilmiah, kesusatraan, kesenian, teknologi dan masih banyak lagi. Semua bentuk hasil karya yang sudah terwujud dan dapat dirasa oleh panca indra kita dilindungi oleh hak cipta. Hal ini karena kreativitas dan inisiatif manusia dihargai tinggi oleh manusia lain. Salah satu bentuk karya adalah musik. Musik sangat dibutuhkan manusia dan ternyata dapat mempunyai nilai ekonomi yang tinggi Tanpa musik hidup terasa hampa. Oleh karena itu orang rela membayar suatu harga untuk dapat menikmati keindahan musik. Dalam karya tulis hubungan hukum antara artis ini akan dibahas bagaimana dan produser dalam suatu perjanjian kerja rekaman. Perjanjian yang digunakan Penulis untuk ditinjau secara yuridis adalah pedoman perjanjian pembuatan karya rekaman yang dikeluarkan oleh ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) dan dari itu dapat terlihat bahwa hak cipta milik artis dapat beralih kepada pihak produser perjanjian (penyanyi) Selain itu, Penulis juga akan mencoba mengupas sedikit tentang hak cipta yang dimiliki oleh artis dan produser untuk menambah pengetahuan kita bahwa artis dalam mempersembahkan karya musiknya mempunyai hak-hak yang bernilai tinggi dan produser dalam membuat hasil rekaman juga dilindungi hak cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21200
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S21686
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jasmine Assilmi Wirawan
"Tulisan ini menganalisis mengenai penerapan dari Doktrin Joint Authorship di Indonesia, khususnya terhadap permasalahan pada larangan untuk Pencipta lagu dalam mempertunjukan lagu ciptaan bersama. Joint Authorship merupakan suatu fenomena yang terjadi ketika terdapat dua atau lebih Pencipta yang berkontribusi untuk menghasilkan suatu karya cipta bersama. Doktrin Joint Authorship sendiri telah diterapkan di Indonesia, khususnya dalam proses penciptaan lagu. Akan tetapi, terdapat permasalahan terkait dengan Joint Authorship yang terjadi di Indonesia, yakni saat seorang Pencipta melarang Pencipta lainnya untuk mempertunjukan lagu ciptaan bersama. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian dari tulisan ini menunjukan bahwa Joint Authorship telah diakui dalam perundang-undangan di Indonesia, yakni dalam definisi Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai Joint Authorship ini belum diberlakukan di Indonesia. Doktrin Joint Authorship juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi dan kesepakatan yang jelas saat proses penciptaan bersama yang dilakukan oleh beberapa pihak Pencipta. Selain itu, dengan adanya model Doktrin Joint Authorship, dapat diketahui bagaimana dampak terhadap kepemilikan atas lagu-lagu yang telah diciptakan bersama oleh para Pencipta. Dengan demikian, hasil dari penelitian ini merekomendasikan bahwa perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai Joint Authorship dalam UUHC yang berlaku di Indonesia.

This paper analyzes the application of the Doctrine of Joint Authorship in Indonesia, especially on the issue of prohibition for the Creator in using the song of joint works. Joint Authorship is a phenomenon that occurs when there are two or more creators who contribute to produce a joint copyrighted work. The doctrine of Joint Authorship itself has been applied in Indonesia, especially in the process of song creation. However, there are problems related to Joint Authorship that occur in Indonesia, namely when a creator prohibits other creators from using songs of joint works. This paper is prepared using doctrinal research method. The research results of this paper show that Joint Authorship has been recognized in Indonesian legislation, which is under the definition of Creator in Copyright Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC). However, further provisions regarding Joint Authorship have not been enacted in Indonesia. The Joint Authorship Doctrine also underlines the importance of clear communication and agreement during the co-creation process carried out by several Creators. In addition, with the existence of the Joint Authorship Doctrine model, it can be seen how the impact on the authorship of songs that have been co-created by the Creators. Thus, the results of this study recommend that there is a need for further regulation of Joint Authorship in the existing UUHC in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jasmine Assilmi Wirawan
"Tulisan ini menganalisis mengenai penerapan dari Doktrin Joint Authorship di Indonesia, khususnya terhadap permasalahan pada larangan untuk Pencipta lagu dalam mempertunjukan lagu ciptaan bersama. Joint Authorship merupakan suatu fenomena yang terjadi ketika terdapat dua atau lebih Pencipta yang berkontribusi untuk menghasilkan suatu karya cipta bersama. Doktrin Joint Authorship sendiri telah diterapkan di Indonesia, khususnya dalam proses penciptaan lagu. Akan tetapi, terdapat permasalahan terkait dengan Joint Authorship yang terjadi di Indonesia, yakni saat seorang Pencipta melarang Pencipta lainnya untuk mempertunjukan lagu ciptaan bersama. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian dari tulisan ini menunjukan bahwa Joint Authorship telah diakui dalam perundang-undangan di Indonesia, yakni dalam definisi Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai Joint Authorship ini belum diberlakukan di Indonesia. Doktrin Joint Authorship juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi dan kesepakatan yang jelas saat proses penciptaan bersama yang dilakukan oleh beberapa pihak Pencipta. Selain itu, dengan adanya model Doktrin Joint Authorship, dapat diketahui bagaimana dampak terhadap kepemilikan atas lagu-lagu yang telah diciptakan bersama oleh para Pencipta. Dengan demikian, hasil dari penelitian ini merekomendasikan bahwa perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai Joint Authorship dalam UUHC yang berlaku di Indonesia.

This paper analyzes the application of the Doctrine of Joint Authorship in Indonesia, especially on the issue of prohibition for the Creator in using the song of joint works. Joint Authorship is a phenomenon that occurs when there are two or more creators who contribute to produce a joint copyrighted work. The doctrine of Joint Authorship itself has been applied in Indonesia, especially in the process of song creation. However, there are problems related to Joint Authorship that occur in Indonesia, namely when a creator prohibits other creators from using songs of joint works. This paper is prepared using doctrinal research method. The research results of this paper show that Joint Authorship has been recognized in Indonesian legislation, which is under the definition of Creator in Copyright Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC). However, further provisions regarding Joint Authorship have not been enacted in Indonesia. The Joint Authorship Doctrine also underlines the importance of clear communication and agreement during the co-creation process carried out by several Creators. In addition, with the existence of the Joint Authorship Doctrine model, it can be seen how the impact on the authorship of songs that have been co-created by the Creators. Thus, the results of this study recommend that there is a need for further regulation of Joint Authorship in the existing UUHC in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryan Armandha Andri Anwar
"Film dokumenter merupakan jenis film yang berisi fakta untuk menceritakan peristiwa dan tokoh yang nyata untuk berbagai kepentingan, seperti pendidikan dan penelitian. Sebagai produk yang bersifat informatif dan kreatif, film dokumenter ini merupakan objek yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Namun, film dokumenter juga dapat menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta karena sering menggunakan cuplikan milik orang lain yang dilindungi oleh hak cipta, seperti video, potret, karya fotografi, dan objek lainnya. Penggunaan cuplikan tersebut berpotensi melanggar hak cipta milik orang lain apabila terdapat unsur komersialisasi dan merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Meskipun demikian, terdapat doktrin pembatasan atau pengecualian yang dikenal dengan doktrin fair use dalam hukum hak cipta. Fair use merupakan doktrin yang membatasi pelindungan hak cipta sehingga seseorang dapat melaksanakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta tanpa izin. Doktrin yang berasal dari Amerika Serikat ini berpotensi menjadi mekanisme pelindungan bagi pembuat film dokumenter karena memiliki pengaturan yang cukup memadai dan fleksibel. Fleksibilitas ini menjadi titik pembeda dalam pengaturan fair use pada hukum hak cipta di Amerika Serikat, jika dibandingan dengan hukum hak cipta di Indonesia. Maka dari itu, tulisan ini akan membahas mengenai pengaturan dan penerapan doktrin fair use di antara kedua negara tersebut. Permasalahan tersebut ditinjau dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan melihat pengaturan dan doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan topik tulisan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan fair use di Amerika Serikat cenderung menguntungkan film dokumenter karena menekankan pada unsur transformatif daripada unsur komersial yang mana hal ini terbalik dengan pengaturan mengenai pembatasan hak cipta di Indonesia.

A documentary film is a type of movie that contains facts to portray real events and characters for various purposes, such as education and research. As an informative and creative product, the documentary film is an object protected by copyright law. However, documentary films can also cause problems related to copyright infringement because they often use copyrighted footage, such as videos, portraits, photographic works, and other objects. The use of such footage could potentially infringe on the others’ copyrights if there is an element of commercialization and harm to the reasonable interests of the author. However, there is a doctrine of limitations or exceptions known as the doctrine of fair use in copyright law. Fair use is a doctrine that limits copyright protection so that a person can exercise the exclusive rights of the creator or copyright holder without permission. This doctrine originating from the United States has the potential to be a protection mechanism for documentary filmmakers for using copyrighted footage because it has adequate and flexible provisions. This flexibility is a point of difference in the regulation of fair use in US copyright law, if compared to Indonesian copyright law. Therefore, this paper will discuss the regulation and its implementation of the fair use doctrine between the two countries. The problem is reviewed using the normative juridical method by looking at laws, regulations, and doctrines related to the topic of this paper. The results of this study indicate that the regulation of fair use in the United States tends to favor documentary films because it emphasizes the transformative use element rather than the commercial element which is contrary to provisions on copyright limitations in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Tobing, Ruliff
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S24248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alvita Ghinawati
"Salah satu polemik dari pengaturan hak cipta sebagai jaminan fidusia sehingga sulit untuk dilaksanakan karena mengingat jaminan fidusia masih menggunakan dasar hukum yang berlaku saat ini yaitu UU Jaminan Fidusia sedangkan pengaturan mengenai hak cipta terus berkembang. Selain itu aturan teknis tentang tata cara pelakasanaannya belum diatur oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah. Permasalahan hukum yang timbul ketika hak cipta sebagai benda bergerak tak berwujud (intangible) dapat menjadi agunan/jaminan) fidusia salah satunya terletak pada aspek prosedural manakala debitur melakukan suatu wanprestasi/cidera janji yang mengakibatkan dapat dilakukan eksekusi atas objek yang dijaminkan.
Hak cipta sebagai objek jaminan wajib memberikan keyakinan, kepastian hukum serta perlindungan bagi kreditur atas pelunasan pinjaman di kemudian hari agar para pihak baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dapat mengurangi risiko dikemudian hari, maka hak cipta sebagai objek jaminan harus memiliki nilai ekonomis dikarenakan bank/lembaga keuangan non-bank pastinya dalam menyalurkan pinjaman harus mengetahui nilai hak cipta yang akan menjadi jaminan, untuk mendapat kepastian pengembalian pinjaman dalam hal debitur cidera janji. Selain itu, diperlukan juga kepastian bahwa akan adanya pihak yang membeli hak cipta tersebut ketika dilakukan eksekusi. Lebih lanjut, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan metode penelitiannya adalah metode pendekatan kualitatif.

One of the polemics of copyright regulation as a fiduciary guarantee makes it difficult to One of the polemics of implementing copyright as fiduciary collateral in Indonesia is because our fiduciary law is still using the current legal basis (Fiduciary Collateral Act) while the regulation of copyright is continuing to evolve. Besides, the technical regulation regarding the implementation procedures has not been regulated by the laws or government regulations.
Legal issues that arise when copyright is used as an intangible immovable object in fiduciary collateral is when the debtor commits a default/breach of promise which results in the execution of the objects. Copyright that has been used as an object of collateral must provide assuredness, legal certainty, and protection for creditors to the repayment of loans at a later date so the parties - both lenders and loan recipients can reduce risks in the future. Furthermore, copyright as an object of collateral must have economic value, so the bank or other non-finance institution can calculate the value of the copyright to get certainty of loan repayment in the defaulting debtor problems. In addition, it is also necessary to ensure that there will be parties who buy the copyright when it is executed. Furthermore, the method used in this research is a normative juridical approach, namely by using a statutory approach, and the research method is a qualitative approach.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Maria Ciadarma
"Bisnis rekaman kaset video beberapa tahun belakangan ini maju de~ ngan pesat dan mendatangkan keuntungen yang cukup besar, alat pes rekam dan kaset video dapat ditemkan dengan midah den harsa yang tidak seberapa dibandingkan dengan keuntungan yang bekal dipero = leh, Keadaan ini menimbulkan keinginan pada pihak tertentu untuk melakukan pembajakan atas rekaman kaset video yang dimiliki oleh pemegang - hak ciptanya yang sah, pembajakan hak cipta rekaman ini yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar hak subjektif orang lain adalah merupakan sua tu perbuatan melawan hukum, perbuatan mana telah menimbulkan kerugian peda pemegang hak cipta yang sah serta menimbulkan kewajiban untuk mengganti rugi, pasal 1365 KuHPerdata. Namun hal ini tidak terlepas dari pembuktian dan penilaian hakim, adapun pengertian perbuatan melawan hukum di Tadonesia adalah sesuai dengan putusan Hoge Raad tanggal 31 januari 1919 dalam kesus Cohen-Lindenbaun, yang diutamakan dalam pembajakan hak cipta rekeman ini ada’ lah perekaman kembali, penambahan maupun pengurangan sebagian atau seluruh rekaman pada pita kaset video yang diperoleh oleh pemegang hak cipta rekamen kaset video yang sah itu, tanpa menpermasalahkan pada jenis/ merek apa rekaman dilakukan. Adanya pembajakan hak cipta ini dan hak cinta pata umumhya memperlihatkan adanya suatu, kemerosotan di dalam bidang moral perdaganan, Pengundangan undang-undang hak cipta yang baru tahun 1982 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kembali moral perdagangan yang baik, Hal ini sangat diperlukan apabila kita ingin memperoleh kedudukan yang baik di dalam bisbis internasional. Saat ini perdangangan internasional lebih ditekankan pada komoditas nonmigas. Adanya jaminan hak cipta atas suatu ciptaan menimbulkan ke gairahan orang untuk mencipta lebih banyak lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>