Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77067 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Betty Meishara
"ABSTRAK
Hukum kesehatan adalah suatu bidang hukum yang mencakup semua bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penetrapan dari hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana dalam hubungan tersebut. Dunia kedokteran saat ini telah maju dengan pesat penemuan-penemuan baru sangat membantu para dokter untuk menyembuhkan pasien-pasien. Sebagai salah satu akibat dari kemajuan tersebut dikeluarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 253/Menkes/SK/VI/1979, yang kemudian diganti dengan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 19 1/Menkes/SK/II 1/1989 tentang penunjukkan enam rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin atau transeksime. Pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin ini mengakibatkan terjadi nya perubahan phisik sesuai dengan kehendak orang yang dioperasi. Dengan demikian juga mengakibatkan terjadinya diskrepansi (pertentangan) antara identifikasi yuridis dari seks dalam akte kelahiran dengan seks dalam kenyataan Seperti kita ketahui suatu akte kelahiran salah satu fungsinya adalah untuk kepastian hukum dan ketertiban hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Renywati Setyoputranti
"Sebagaimana diketahui dewasa ini meskipun di kota-kota besar telah banyak sarana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan, seperti dokter, Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik bahkan adapula klinik 24 jam, tetapi masih banyak masyarakat terutama para wanita yang mempercayakan pelayanan kesehatannya kepada seorang bidan, khususnya dalam masalah kebidanan. Kenyataannya pula para bidan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberi pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih murah dan tidak hanya terbatas pada menolong wanita melahirkan saja atau dalam masalah kebidanan saja namun juga dalam hal-hal lainnya. Beranjak dari masalah tersebut maka di dalam penulisan skripsi ini penulis ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai tanggung jawab dan wewenang bidan dalam pelaksanaan profesinya dam bagaimanakah pengaturannya mengenai praktek bidan tersebut serta bagaimana pula pelaksanaannya di dalam praktek. Dalam hubungan antara bidan dengan pasien, hukum diperlukan agar kepentingan kedua belah pihak dilindungi dan tidak ada yang merasa dirugikan oleh tindakan pihak lainnya. Karena tanggung jawab bidan di dalam pelaksanaan profesinya mencakup aspek hukum yang luas yaitu aspek pidana, perdata dan administrasi negara, maka dalam skripsi ini penulis hanya menyorot dari segi hukum perdata saja. Dan metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20670
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patricia Sri Ambarawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20663
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Al hakim Hanafiah
"ABSTRAK
Dunia kedokteran telah maju dengan sangat pesat. Pe
nemuan-^p.enemuan baru sangat membantu para dokter \intxik. menyembuhkan
pasien-pasiennya, suatu penyakit yang dulu itierupakan
momok sekarang sudah dianggap penyakit ringan.
Tetapi apakah kemajuan itu ditunjang dengan mutu da
ri pelayanan kesehatan ?
Ternyata didunia ada kecenderungan yang meningkat ,
suatu pandangan bahvja dokter harus bertanggung jav/ab atas
perbuatannya yang merugikan pasien. Suatu pandangan yang
dahulu dianggap taboo karena dokter adalah.makhliik yang mu
lia, yang berusaha untuk menolong jiwa sesama manusia.
Sehingga tidak wajar bila ia ditiintut untuk mengganti keru
gian.
Inti dari tugas seorang dokter terhadap pasiennya -
adalah untuk mengadakan pemeliharaan, pengabdian dan usaha
yang perlu untuk mencapai pemulihan kesehatan pasien, de
ngan mempergunakan data terbaru dari ilmu kedokteran yang.
dapat dianggap diketahui oleh seorang dokter yang normal.
Sampai sejauh manakah dapat dikatakan bahwa seorang
dokter telah mengadakan suatu kesalahan profesi dokter ?
"Seorang dokter bila tidak memeriksa, tidak menilai, memeriksa, meneliti, berbuat atau membiarkan sesuatu, dapat
dikatakan telah melakukan kesalahan profesi dokter."
tidak berbuat atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh dok
ter yang baik pada umumnya, daiam situasi yang sama, akan
Bagaiitianakah penentuan kriteria itu secara hukuiti ?
Pasal 1365 & 1366 KUH Perdata ( Ketentuan tentang Perbuatan
Melanggar Hukum ) dapat digunakan untuk menentiikan kesalah
an dokter tersebut.
PMH yang dianut sekarang adalah P.M.H. dalam arti lu
as seperti yang dikemukakan dalam Revolutie Arrest tanggal
31 Januari 1919 yang mengandung 4 kategori, yaitu :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukirni pelaku
2. Melanggar hak subyektif orang lain
3. Melanggar kaidah tata susila
4. Melanggar. dengan kepatutan, ketelitian dan kehati
hatian.
Dengan menggnhakan P.M.H. beserta segala teori-teorj_
nya dan dengan bantuan Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat
lah kiranya dipecahkan masalah tersebut diatas.
Tetapi suatu hal yang perlu diingat ialah walaupun bagaimanapun
juga, seorang dokter mehjalankan tugas yang, mulia v
sehingga hukimi harus bertindak secara hati-hati, bila terja
di hukum "Maur " hantun kromo" dikhawatirkan para dokter
akan takut memeriksa & mengobati pasien karena khawatir akan
dituntut dimiika pengadilan. Akibat yang seperti ini sejauhmungkin
harus dihihdarkan.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Beta Anggini
"Operasi penyesuaian kelamin yang dilakukan oleh para penderita transeksual bukanlah hal baru dalam dunia kedokteran. Namun bagi masyarakat, transeksual masih belum dianggap sebagai suatu peristiwa biasa. Akibat operasi penyesuaian kelamin tersebut memiliki jangkauan yang sangat luas di segala bidang, terutama dibidang hukum. Berbagai pendapat baik yang pro maupun kontra atas hal ini menambah semakin menariknya permasalahan ini, perbuatan mana akan membawa akibat terhadap status hukumnya. Melihat permasalahanvya yang cukup kompleks, para ahli seperti hakim, dokter maupun pemuka agama kerap kali mengadakan diskusi atau seminar yang khusus membahas tentang operasi ini apatkah dibenarkan suatu perbuatan yang merubah ciptaan yang kuasa menjadi wujud yang berlawanan dengan kodratnya dilakukan oleh manusia demi memuaskan keinginannya? Ataukah timbulnya larangan keras teradap operasi semacam ini meskipun sangat menyiksa kondisi psikis seseorang, bahkan sampai ingin bunuh diri? Kemudian masih menjadi pertanyaan apakah melakukan operasi penyesuaian kelamin para penderita transeksual itu memiliki akibat yang sah menurut hukum, terutama aspek hukum perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20620
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S21329
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Andita Sari
"Makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong setiap orang untuk terus melakukan berbagai eksperimen baru untuk melengkapi ilmu pengetahuan yang sudah ada. Namun di lain pihak, eksperimen-eksperimen yang dilakukan tersebut membuat sebagian orang yang tidak mengikuti perkembangan ilmu tertinggal jauh. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan ilmu pengetahuan adalah bidang kedokteran. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran bertumpu pada eksperimen yang dilakukan, termasuk eksperimen yang dilakukan pada manusia sebagai obyeknya. Eksperimen yang melibatkan manusia sebagai obyek eksperimen tidak dapat dihindarkan, walaupun telah dilakukan eksperimen pada hewan percobaan, karena perbedaan species antara keduanya. Sebelum melakukan eksperimen ini, terlebih dahulu harus terdapat kesepakatan antara subyek eksperimen dan obyek eksperimen yang dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian. Mereka dapat memperjanjikan sendiri halhal yang telah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam perjanjian tersebut terdapat semua hak dan kewajiban para pihak, dimana mereka harus mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama. Salah satu hal penting dalam pelaksanaan eksperimen adalah persoalan Informed Consent, menyangkut informasi yang diberikan subyek eksperimen dan persetujuan dari obyek eksperimen. Dalam memberikan persetujuannya, obyek eksperimen harus dalam keadaan bebas dan terlepas dari intervensi apapun. Informed Consent ini juga harus diterapkan dalam uji klinik pemakaian obat baru, setelah diadakan eksperimen terhadap hewan percobaan. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21076
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soerjono Soekanto
"Buku membahas mengenai hukum di bidang kesehatan"
Jakarta: Ind-Hill, 1989
344.032 1 SOE a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kembaren, Abadi
"Apotik adalah salah satu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Apotik baru dapat beroperasi apabila telah memperoleh surat izin apotik atas nama apoteker pengelolanya. Apotik merupakan salah satu tempat dilakukannya pengabdian profesi seorang apoteker selain industri (makanan & minuman, obat tradisional, kosmetika dan alat kesehatan) dan rumah saklt tanggung jawab seorang apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik jauh lebih luas jika dibandingkan dengan tugas profesi di lndustri maupun di rumah sakit, karena meliputi hubungan dengan pasien, dokter dan asisten apoteker. Keberadaan apoteker di Indonesia sama tuanya dengan keberadaan apotik itu sendiri yakni sejak 1862. Pada tahun 1946 didirikan pendidikan tinggi farmasi di Indonesia Peraturan perundang-undangan tentang apotik telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat. Di dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik seorang apoteker dapat saja terjadi mal praktek yang dikenal dengan istilah amisfiled prescription yaitu semua aspek yang berkaitan dengan kesalahan pada penyiapan obat dengan resep dalam bentuk antara lain salah membaca resep, salah membaca menulis aturan pakal, tertukar dengan resep pasien lain. Tanggung jawab apoteker di apotik dapat meliputi tanggung jawab dari aspek hukum perdata dan aspek etik. Tanggung jawab dari aspek hukum perdata dapat terjadi karena perbuatan melanggar hukUm (PMH) atau karena "wanprestasi dari aspek etik seorang apoteker harus mematuhi etika profesi apoteker di apotik yang telah ditentukan oleh organisasi profesi. Tanggung jawab apoteker dalam melaksanakan profesinya di apotik adalah tanggung jawab mandiri dan hubungannya dengan pasien adalah bersifat "resultaat verbintenis", yakni suatu hubungan hukum yang didasarkan pada suatu hasil kerja. Namun demikian perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik adalah menjadi penting, sehingga apoteker memperoleh kepastian dan ketenangan dalam melaksanakan tugasnya hal mana akan terjadi apabila apoteker telah tidak melakukan malpraktek, perbuatan melanggar hukum ataupun wanprestasi. Perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya dl apotik dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pasien dan apoteker. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>