Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93022 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunawan Wibisono
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S20352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amantia Wuryandari
"Seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia, maka lembaga perbankan mengalami perkembangan yang pesat pula. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan diantaranya di bidang moneter. Hal ini memberi dampak persaingan yang ketat di kalangan perbankan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam hal ini Bank Bumi Daya ikut berpartisipasi salah satunya dengan cara menerbitkan produk deposito, diantaranya Deposito Prima dan Seridang. Dalam Hukum Perdata Barat, deposito dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Deposito terdiri dalam dua bentuk, yaitu deposito berjangka yang merupakan piutang atas nama dan sertifikat deposito yang merupakan piutang atas bawa. Pembagian deposito ini mengakibatkan cara penggadaian dan penyerahan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito berbeda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Posma H.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triwahyuni
"Ketentuan-ketentuan garis-garis besar haluan negara dan rencana pembangunan lima tahun menghendaki dimungkinkannya pemberian kredit secara luas untuk menunjang kemampuan perluasan industri, perdagangan, investasi dan pembanguan pada umumnya.
Untuk merealisasikan ketentuan di atas, maka Pemerintah menyediakan fasilitas kredit modal kerja di bidang industri. Kredit modal kerja industri adala h kredit modal kerja yang disediakan kepada perusahaan/industriawan untuk membantu modal kerjanya dalam usaha untuk meningkatkan/ mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan istilah persedian barang untuk sebuah perusahaan manufaktur
meliputi bahan baku (bahan mentah), bahan dalam proses (bahan setengah jdi) dan barang selesai (barang jadi). Dalam kredit modal kerja ini, persediaan barang yang disebutkan diatas merupakan jaminan pokok yaitu barang yang dibiayai langsung oleh kredit yang diberikan. Masalah-masalah yang terjadi dalam praktek adalah mengenai besarnya jaminan yang harus disediakan oleh nasabah untuk mendapatkan kredit modal kerja industri ini. mengenai eksekusi dalam hal nasabah wanprestasi dan mengenai kewenangan debitur untuk menguasai benda yang difiduciakan. Dari hasil penelitian penulis dan dari literatur-literatur yang ada, penulis berusaha untuk mencarikan jalan keluar bagi masalah diatas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20366
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Kartika Sarsintarini
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dapat menunjangnya. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit. Untuk mengurangi faktor resiko maka bank meminta jaminan tambahan berupa tanah. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 memperbolehkan tanah yang belum mempunyai sertifikat hak atas tanah, dalam hal ini diasumsikan termasuk tanah yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah dapat dijadikan jaminan kredit. Kebijaksanaan ini merupakan jalan keluar bagi para pengusaha kecil yang memerlukan kredit tetapi tanahnya sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah karena keadaan masyarakat dan pertanahan di Indonesia memang belum menunjang jika hanya tanah yang sudah mempunyai sertifikat hak atas tanah saja yang dapat dijadikan jaminan kredit. Namun sebenarnya selama tanah tersebut belum mempunyai sertifikat hak atas tanah maka tanah tersebut tidak dapat dibebani hak tanggungan. Tanpa pembebanan hak tanggungan maka kedudukan kreditur hanya sebegai kreditur konkuren. Bank Bumi Daya menerima jaminan berupa tanah yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah namun jumlahnya sangat kecil mengingat resiko yang ditanggungnya cukup besar. Untuk mengurangi resiko tersebut maka Bank Bumi Daya memperketat syarat dan prosedur pemberian kredit serta membatasi jangka waktu berlakunya jaminan seperti ini artinya setelah proses pembuatan sertifikat hak atas tanah selesai maka pengikatan jaminan harus ditingkatkan dengan melakukan pembebanan hak tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lola Ratna Yunila
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai saham dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal-24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu pinjaman kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda yang tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk Gadai (pand) dan Fiducia sedangkan untuk benda yang tidak bergerak dikenal dalam bentuk Hipotik dan Creditverband. 1 Saham, yang merupakan bagian dari modal suatu Perseroan Terbatas, menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka saham dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Gadai adalah hak kebendaan yang bersifat ineniberi jaminan. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan saham seraakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian saham umumnya diperlukan untuk sebagai tambahan jaminan .di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Saham ada yang sebagai Efek (saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang terbuka, yang dijualbelikan di Pasar modal/Bursa), dan ada pula saham yang bukan sebagai Efek yaitu saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup. Di dalam prakteknya, khususnya pada BNI 1946 dan BRI j^ang sering digadaikan adalah saham-saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup, namun demikian hal ini bukan berarti saham yang sebagai Efek tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas dapat berupa saham atas I nama ataupun saham atas unjuk/saham blangko. Terdapat perbedaan raengenai cara penggadaian saham atas nama dan saham atas unjuk, dan juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak gadai. Sehubungan dengan penggadaian saham ini maka ada beberapa pendapat mengenai apakah hak dan kewajiban pemilik saham beralih atau tidak kepada penerima gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Connie Rumondang Elfrida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Tania
"Penghimpunan dana masyarakat di bank BNI per juni 1998 meningkat 207,90 % melampaui pertumbuhan rata-rata simpanan masyarakat sektor perbankan sebesar 185,25 %, pertumbuhan rata- rata perbankan pemerintah 14 1,08 % dan rata-rata perbankan swasta 95,51 %. Hal itu menunjukkan dimasa krisis seperti sekarang ini kepercayaan masyarakat terhadap bank BNI justru semakin meningkat. Salah satu produk dari bank BNI adalah SERTI PLUS. SERTIPLUS ini berbentuk dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada pembawa, dapat diperjualbe =likan, dan dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dillhat bentuknya, SERTIPLUS ini dapat dimasukkan kedalam kelompok Surat Berharga . Menurut KUHPerdata, SERTIPLUS ini masuk kedalam Benda Bergerak yang Tidak Berwujud, yakni berupa piutang kepada pembawa. SERTI PLUS sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit maka pengikatannya harus dilakukan dengan cara gadai. SERTIPLUS dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan dalam pemberian Cash Collateral Credit. Prosedur penggadaian SERTIPLUS ini pertama-tama dibuat perjanjian pokoknya yakni perjanjian hutang-piutang/perjanjian kredit, lalu dibuat perjanjian penggadaiannya. Selanjutnya SERTIPLUS yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur (penerima gadai), penyerahan tersebut merupakan syarat sah terjadinya gadai. Berakhirnya perjanjian gadai SERTIPLUS ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah dilunasi oleh debitur (pemberi gadai) atau apabila ada penggantian barang yang dijadikan jaminan oleh debitur (pemberi gadai. Apabila debitur wanprestasi atau tidak melunasi hutangnya kepada kreditur, maka kreditur (Bank BNI) akan menegurnya secara tertulis maksimal 3 kali, apabila debitur tidak menghiraukannya, maka kreditur akan mencairkan bilyet SERTIPLUS tersebut, hal ini disebut dengan Parate Eksekusi (pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata) yakni hak yang dimiliki oleh penerima gadai (kreditur) untuk mengeksekusi barang yang dijaminkan padanya tanpa melalui perantaraan hakim (pengadilan) jika pemberi gadai (debitur) wanprestasi. Dengan Parate eksekusi, maka perselisihan antara Bank BNI (kreditur) dan debitur dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya yang ringan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20891
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Souisa, NY. Wahyuni
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok
Bahwa dalam rangka mericapai masyarakat yang adil dan makmur pemerintah telah melaksanakan pembangunan disegala bidang yang dilakukan secara bertahap melalui Repelita-Repelita.
Bahwa sampai saat ini pembiayaan pembangunan yang terpenting adalah masih berasal dari devisa Migas, sehingga dengan terus merosotnya harga minyak bumi dipasaran Internasional telah menyadarkan pemerintah untuk mencari sumber yang lain : yaitu dengan berusaha meningkatkan penerimaan devisa dari sektor non migas.
Untuk meningkatkan ekspor non migas peraerintah telah memberikan bantuan-bantuan kepada eksportir antara lain berupa pemberian kredit ekspor dengan bunga yang rendah untuk meningkatkan usahanya dengan meningkatnya ekspor non migas akan menghasilkan devisa bagi negara juga menguntungkan eksportir maupun pihak bank disamping memperluas kesempatan kerja atau peningkatan pendapatan yang diterima oleh para pekerja. Keadaan demikian akan menambah daya beli masyarakat sehingga akan mempengaruhi kemajuan ekonomi secara keseluruhan. Apabila keadaan tersebut kita tarik kedalam scope nasional maka berarti pemberian kredit ekspor dapat mempercepat proses perturnbuhan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan dapat tercapai tujuan pembangunan tersebut.
Bahwa pemberian kredit ekspor menyangkut aspek hukum dalam hal ini menyangkut hukum perjanjian. Walaupun perjanjian kredit tunduk pada peraturan-peraturan yang bersifatkhusus dan ketentuan-ketentuan lain yang disetujui oleh para pihak, tetapi mengenai hal-hal umum yang tidak diatur didalam perjanjian kredit dan ketentuan-ketentuan khusus tersebut tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Bab XIII K.U.H.Perdata.
Bank Bumi Daya dimana penulis bekerja adalah salah satu penyalur kredit ekspor tersebut oleh sebab itu berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penulis telah memilih judul. Perjanjian Kredit Dalam Rangka Kredit Ekspor Pada Bank Bumi Daya.
2. Metode Penelitian
Untuk menyusun skripsi ini penulis telah berusaha mengurnpulkan data baik yang berupa data primer raaupun data skunder. Metode penelitian yang dipergunakan untuk menghimpun data tersebut adalah dengan mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Data yang terkumpul tersebut kemudian penulis olah sedemikian rupa sehingga tersusunlah skripsi ini.
3. Hal-hal yang Dapat Ditemukan
Pemberian kredit adalah merupakan perjanjian atau persetujuan yang tunduk pada pada Hukum Perjanjian, khususnya perjanjian pinjam mengganti seperti yang dirumuskan pada pasal 1754 K.U.H.Perdata.
Kredit ekspor mempunyai peranan yang penting dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, dimana devisa yang diterima sangat menunjang terlaksananya pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah bahkan diharapkan secara berangsur-angsur devisa non migas dapat mengurangi ketergantungan kita pada hasil minyak bumi yang keadaannya makin tidak menentu.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit ekspor diketemukan adanya hal-hal yang menghambat lancarnya pemberian kredit ekspor maupun dalam pengembalian kredit ekspor tersebut, hal ini disebabkan antara lain oleh keadaan eksportir , keadaan perdagangan luar negeri maupun kebijaksanaan perdagangan negara lain dan hal-hal diluar kemampuan eksportir/ bank. Hal tersebut menimbulkan masalah-masalah baik yang dihadapi oleh eksportir/nasabah maupun oleh bank.
Kesimpulan Dan Saran-Saran
A. Kesimpulan
Pemberian kredit sebagai suatu bentuk perjanjian diatur dalam U.U.No.14 tahun 1967, namun karena belum diatur secara terperinci mengenai perjanjian kredit
tersebut maka berdasarkan peraturan peralihan pasal II 1945 perjanjian kredit tunduk pada Bab XIII Buku III K.U.H. Perdata, demikian kebanyakan pendapat para sarjana.
Tujuan pemberian kredit ekspor adalah untuk meningkatkan ekspor non migas kita yang dananya akan dipakai untuk membiayai pembangunan yang sedang dilaksanakan, yang sampai saat ini masih tergantung dari devisa migas.Dengan peningkatan ekspor non migas diharapkan dapat mengurangi ketergantungan tersebut.
Pemberian kredit ekspor didasarkan kepada kepercayaan bank terhadap calon debitur bahwa calon debitur dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit ekspor dan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Untuk mendapatkan kredit ekspor calon debitur harus mengajukan permohonan kredit kepada bank sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Walaupun dalam pemberian kredit ekspor diberikan kemudahan-kemudahan termasuk dalam hal jarainannya, narnun jarninan tersebut tetap mempunyai peranan yang penting dalam kredit ekspor. Oleh sebab itu untuk kredit ekspor ini ditentukan stock barang yang akan diekspor dan hasil negosiasi wesel ekspor sebagai jaminan utama serta asuransi jaminan kredit ekspor sebagai jaminan tambahan.
Dalam rangka penyaluran kredit ekspor tersebut, sampai sekarang masih terdapat harnbatan-hambatan yang harus mendapat perhatian agar pelaksanaan dikemudian
hari dapat lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.
B. Saran-Saran
Agar pemberian kredit ekspor dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan, maka para eksportir hendaknya mengetahui seluk beluk perdagangan luar negeri secara baik untuk itu perlu diberikan petunjuk-petunjuk, sedangkan pihak bank agar memberikan pelayanan dan bimbingan agar debitur dapat berhasil dalam usahanya.
Hendaknya keputusan pemberian kredit didasarkan pada hasil penelitian yang obyektif namun demikian hendaknya penilaian dilakukan secara cepat dan seefisien mungkin.
Perlu pula adanya koordinasi yang baik dari semua instansi, baik dari pihak bank, pihak Departemen Perdagangan dan juga dari pihak debitur sendiri sehingga dapat tercapai sasaran yang ingin dicapai dari pemberian kredit ekspor tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>