Ditemukan 140814 dokumen yang sesuai dengan query
Purba, Beriaman
"Negara Republik Indonesia sebagai negara berkembang dalam pembangun-Nasional memerlukan dana bagi pembiayaan proyek-proyeknya demikian pula halnya pengusaha-pengusaha kecil maupun besar memerlukan dana bagi pengembangan usahanya yang dengan demikian secara langsung akan membuka lapangan pekerjaan baru. Pemerintah dalam rangka pembangunan nasional umumnya dan khususnya dalam membantu pengusaha-pengusaha ini membuka jalan dengan memberlakukan Undang-Uandang Pokok Perbankan Nomor 14/tahun 1967 SKEP Menteri RI No.Kep/0/MK/IV/I/1968 mengenai Kredit. Fungsi dan peranan kredit yang begitu besar, yang diberikan bank kepada nasabah sebagai debitur mempunyai kendala dengan banyaknya kredit-kredit yang macet pembayarannya. Begitu sulitnya prosedur mendapatkan suatu kredit disatu pihak dan dipihak lain begitu besar yang macet pembayaranny kelihatannya menarik untuk dikaji. Sebagai suatu bentuk dari perjanjian yang diatur dalam buku ke III K.U.H Perdata, perjanjian kredit dapat digolongkan dasar hukum perikatan dan azas-azas serta prinsip-prinsipnya dipergunakan
untuk memahami karakteristik perjanjian kredit. Dari metode penelitian comparatif atas peraturan-peraturan dan keterangan-keterangan dari petugas bank melalui wawancara atau interview maka didapatkan jawaban-jawaban berupa hasil penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa: -Perjanjian kredit adalah suatu lembaga baru didalam masyarakat Indonesia sama seperti kredit itu sendiri, yang pada hakekatnya merupakan bentuk khusus dari perjanjian pinjam mengganti dimana bank berkedudukan sebagai yang meminjamkan (kreditur) dan nasabah sebagai peminjam (debitur). -Perjanjian kredit mempunyai sifat-sifat khusus yang diantaranya menjadikan dia berfungsi dan berperan secara efektif dan effisien dalam transaksi dimasyarakat yaitu perjanjian pendahuluan yang harus disetujui lebih dahulu oleh debitur yang diajukan oleh kreditur, sebelum perjanjian pokok ditanda tangani. -Perjanjian kredit di Bank Rakyat Indonesia sebagai perjanjian kredit bank dihubungkan dengan pasal 1338 K.U.H. P'erdata terdapat ketidak-seimbangan antara para pihak dimana calon debitur harus tunduk pada persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh kreditur, dan secara keseluruhan perjanjian-perjanjian kreditur di Bank Rakyat Indonesia dituangkan dalam model-model perjanjian kredit Bank Rakyat Indonesia. Prosedur pengajuan kredit, syarat-syarat bentuk dan perjanjian kredit masih perlu disempurnakan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Panjaitan, Connie Rumondang Elfrida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jenny Tajuw
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Norma Agnes
"Pemberian kredit melalui perbankan telah banyak membantu masyarakat umumnya dan pemerintah khususnya datam melaksanakan pembangunan. Manfaat dari pemberian kredit ini terutama sangat dirasakan oleh masyarakat yang memiliki usaha bersama maupun perorangan, karena dengan fasilitas kredit yang disediakan dapat membantu mereka untuk menambah modal dan mengembangkan usahanya. Namun pemberian kredit ini banyak menimbulkan masalah. Pertama masalah perjanjian kredit yang syarat-syaratnya dibuat dan ditentukan terlebih dahulu secara sepihak oleh kreditur. Perjanjian yang demikian, oleh para ilmuwan dianggap mengandung kelemahan, karena menyimpang dari pasal 1320 KUHPerdata jo pasal 1338 KUHPerdata. Kedua, masalah grosse akta sebagai perjanjian sampingan yang melekat pada perjanjian kredit (perjanjian pokok). Dalam praktek sering terjadi tumpang tindih antara grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotik. Dan masalah lainnya adalah kesalahan yang dilakukan pihak bank dalam memilih salah satu dari bentuk grosse akta. Mengenai permasalahan pertama setelah diadakan penelitian ternyata perjanjian kredit pada dasarnya tidak menyimpang dari pasal 1320 KUHPerdata jo pasal 1338 KUHPerdata. Karena perjanjian kredit memenuhi keempat syarat sahnya perjanjian (sesuai pasal 1320 KUHPerdata). Dan karena perjanjian kreditnya dibuat secara sah, maka perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi kreditur dan debitur (sesuai ketentuan pasal 1338 KUHPerdata). Tumpang tindih antara grosse akta pengakuan hutang dan gross akta hipotik dapat dihindari dengan jalan memilih salah satu dari bentuk grosse akta tersebut. Sebab pencampur adukan antara dua bentuk grosse akta dapat mengakibatkan cacat hukum. Dan sebaiknya bentuk yang dipilih adalah grosse akta hipotik karena perjanjian kredit bank tidak memenuhi syarat-syarat untuk dituangkan dalam grosse akta pengakuan hutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20542
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Herman Setiawan
"Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan juga informasi, maka dunia perbankan Indonesia saat ini, mengalai perkembangan yang pesat; jika dibandingkan dua atau tiga puluh tahun yang lalu. Dengan kondisi seperti itu maka tidak mengherankan Jika dunia perbankan pada saat ini, banyak menawarkan berbagai macam : fasilitas dan salah satunya adalah kartu kredit. Dalam membuat perjanjian pihak bank ยท (pihak Penerbit kartu kredit), biasanya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak (hanya dibuat oleh pihak Bank) yaitu perjanjian Keanggotaan kartu kredit yang merupakan perjanjian baku. Dalam perjanjian ini biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada biasanya memberatkan pihak pemegang kartu kredit yang dalam hal ini disebut juga konsumen. Secara jelas penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya terhadap konsumen. Posisi pemegang kartu kredit dalam pepanjian keanggotaan kartu kredit adalah sebagai pihak yang lemah, karena tidak memiliki posisi tawar menawar, mereka "terpojok" oleh posisi "take U or leave it" .Dan di dalam perjanjian kartu kredi PT. ABC sebagai suatu perjanjian baku mempunyai banyak ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit. Dan hal itu bertentangan dengan KUHPerdata dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam Perjanian keanggotaan Kartu kredit Bank BCA banyak di jumpai klausul-klausul eksonerasi/eksensi, yang seharusnya tidak di cantumkan, karena hal ini sangat merugikan nasabah pemegang kartu kredit sebagai konsumen. Sebenarnya UU Perlindungan Konsumen merupakan undang-undang yang cukup baik dalam melindungi hak-hak konsumen, namun pengaturannya masih bersifat umum, maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan khusus mengenai kartu kredit ini. Dan saat ini telah ada upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yaitu dengan dibentuknya BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), namun hal ini masih menunggu pelantikan dari pemerintah agar BPSK ini dapat berjalan. Lembaga ini merupakan alternatif peradilan yang cukup baik dalam menyelesaikan sengketa-sengketa konsumen"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21004
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Silalahi, Ria Yunita Devianty
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S25927
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2000
S25955
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Silalahi, Jetro
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nadapdap, Binoto
"Semakin berkembangnya pemberian kredit oleh bank kepada debitur tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kredit muncul sebagai jawaban atas permasalahan bagaimana menyediakan dana dalam usaha memperlancar usaha-usaha pembangunan. Namun dari segi lain, pemberian kredit ini dari segi hukum bukan berarti tidak ada masalah baru yang timbul. Hal ini terjadi karena apa yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 1967 tidak secara tuntas megatur hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perbankan."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Harahap, Irma Arifianti
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tidak mensyaratkan adannya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampuan debitur. Tetapi demi keamanan kreditnya bank selalu meminta jaminan. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua bentuk jaminan yaitu jaminan kebendaan dari jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan Kebendaan adalah adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan. Benda tersebut dapat dibagi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan adanya pihak ketiga (orang atau badan hukum) yang menjadi penjamin dalam suatu pemberian kredit. Pihak ketiga dalam hal ini adalah perorangan yang disebut jaminan perorangan (personal guarantee) atau badan hukum yang disebut jaminan perusahaan (corporate quarantee). Perusahaan yang dapat menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha, management dengan kreditur atau debitur adalah anak perusahaan penjamin. Untuk saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan pemberian kredit dengan jaminan perusahaan. dalam prateknya di PT Bank Bali hanya menerima jaminan perusahaan yang penjaminnya adalah perusahaan yang berbentuk PT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20896
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library