Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189149 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anita Tarmizi
"Hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Skripsi, Ketiga KUHPerdata menganut sistem terbuka, artinya hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang , Ketertiban Umum dan Kesusilaan. Jadi, sistem terbuka mengandung suatu asas kebebasan membuat perjanjian (berkontrak) sesuai dengan pasa 1338 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya diatur secara khusus beberapa perjanjian saja (perjanjian bernama). Jadi, ada perjanjian-perjanjian lainnya yang tidak diatur dalam KUHPerdata (onbenoemde overeenkomst atau perjanjian yang tidak mempunyai nama khusus) sehingga bisa mengikuti perkembangan masyarakat dan kemauan para pihak. Salah satu jenis perjanjian yang tidak bernama, yang baru beberapa tahun ini diperkenalkan di Indonesia adalah Factoring (Anjak Piutang). Sedangkan dinegara-negara Barat Factoring (Anjak Piutang) sudah dikenal sejak tiga puluh tahun yang lalu. Factoring (Anjak Piutang) itu sendiri adalah bentuk pembiayaan dalam bentuk pengalihan piutang perusahaan kepada perusahaan Factor. Tujuan digunakannya Factoring (Anjak Piutang) di Indonesia adalah untuk membantu produsen dalam mengatasi "cash flow" perusahaannya, dimana akhir-akhir ini sering dilakukan penjualan secara kredit. Perusahaan Factor atau yang lazimnya disebut Factor, membeli piutang nasabah atau klien yang timbul · sebagai akibat dari transaksi dagang, biasanya dilakukan secara terus menerus, sehingga nasabah atau klien pada dasarnya sekaligus memindahkan urusan penagihan dan pembukuan piutangnya kepada Factor. Di Indonesia sendiri, peraturan yang secara khusus mengatur tentang Factoring (Anjak Piutang) ini belum ada, tetapi hanya diatur secara umum dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Perobiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan. No. 1251/KMK.O13/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Sehingga sebagai suatu lembaga hukum perjanjian yang relatif baru, factoring (anjak piutang) perlu ditelaah lebih jauh daripada sekedar dikenai masyarakat terbatas sebagai suatu cara pembiayaan perusahaan atau cara pengalihan piutang perusahaan (produsen) keperusahaan Factor. Sampai berapa jauhkah suatu perjanjian (kontrak) factoring (anjak piutang) ditunjang olen peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan hubungan hukum. Sehubungan dengan adanya rencana pembentukan suatu hukum perjanjian nasional yang akan dapat memenuhi aspirasi bangsa kita, maka yang menjadi masalah adalah sampai berapa jauhkan kehadiran lembaga factoring (anjak piutang) ini dapat memberikan masukan-masukan (input) baik yang merupakan asas-asas umum maupun yang berbentuk konstruksi penerapan perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20521
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adis Banjere
"Salah satu bentuk bisnis yang turut meramaikan dunia perdagangan Indonesia saat ini adalah factoring, yang dalam istilah Indonesia disebut anjak piutang. Perjanjian anjak piutang tidak dikenal dalam RUH Perdata maupun KUH Dagang, tetapi dapat hidup dan berkembang karena RUH Perdata kita mengenal sistem terbuka dan azas kebebasan berkontrak yang berpangkal dari adanya kedudukan kedua belah pihak yang sama derajat. Namun, dalam praktek, perjanjian anjak piutang berbentuk kontrak baku yang isi dan syarat kontraknya telah ditentukan sepihak oleh factor, maka klien hanya berpeluang untuk menerima atau menolak syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut. Di sini nampak dominasi factor yang cukup besar sehingga kewajaran perjanjian tersebut sangat tergantung kepada factor. Faktor selalu memaksakan kehendaknya pada klien. Lemahnya posisi klien tergambar dalam Termination Clause dan syarat panghentian perjanjian sebelum saat berakhirnya perjanjian. Secara substansi hubungan hukum antara factor dengan klien tidak jelas, terutama dalam hal menentukan masalah tanggung jawab hukumnya.
Dari hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah perlu membuat ketentuan yang membatasi kebebasan berkontrak dan mencegah penggunaan klausul kontrak yang tidak seimbang, yaitu dengan cara membuat ketentuan yang berisikan larangan menggunakan klausul kontrak yang dinilai dapat merugikan klien baik dari segi kepatutan, keadilan maupun berdasarkan kebebaaan dalam dunia bisnis di Indonesia sehingga pada akhirnya, tercipta kondisi bisnis anjak piutang yang saling menguntungkan baik dari segi hukum maupun dari segi bisnis yang pada akhirnya dapat merangsang pertumbuhan dan kegiatan usaha anjak piutang untuk menunjang perekonomian di Indonesia.
Sasaran yang ingin dicapai adalah memberikan porlindungan hukum yang seimbang kepada factor, klien, dan customer, pembatasan kebebasan berkontrak dapat dilakukan dengan dua Cara yaitu, Pertasra, menyempurnakan kaidah-kaidah dalam buku III KUH Perdata atau membuat undang-undang tentang perikatan dan undang-undang tentang hukum kontrak (termasuk kontrak baku). Kedua, membuat beberapa undang-undang yang khusus mengenai suatu aspek tertentu seperti undang-undang mengenai anjak piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budhi Ghama Surya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20561
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Orsika
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung R.H.
"Tujuan Penulisan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan perjanjian anjak piutang yang dilakukan pada PT. BII FINANCE CENTER. Penelitian akan dilakukan pada PT BII Finance Center dan Departemen Keuangan di Jakarta. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kepustakaan (library research) serta metode lapangan (field research) melalui wawancara dengan pegawai BII Finance Center dan Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan. Dari penelitian yang dilakukan diharapkan dapat dikemukakannya bahwa anjak piutang merupakan suatu lembaga pembiayaan yang masih baru, tetapi peranannya dalam menunjang perkembangan dunia usaha sangat besar dengan landasan hukumnya yaitu Keputusan Presiden No. 61/1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.O13/1988. Peraturan yang khusus mengatur tentang anjak piutang sampai saat ini belum ada. Dengan adanya Pemerintah dan perjanjian masyarakat anjak akan piutang dapat diharapkan memperoleh manfaatnya sesuai dengan fungsinya sebagai suatu lembaga pembiayaan dengan mengambil contoh pelaksanaannya pada PT. BII Finance Center Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20803
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bhuwana Fairuz Kusumawardhani
"Tesis ini membahas mengenai konsep anjak piutang dalam hukum di Indonesia dan perbandingan konsep anjak piutang di Indonesia dengan Belanda dan Perancis. Anjak piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Secara teknis anjak piutang memang dapat dikatakan sebagai pengalihan piutang dagang, namun anjak piutang tidak sesederhana itu. Kombinasi dari dua fungsi dalam konsep anjak piutang menimbulkan beragam perkembangan produk-produk anjak piutang yang membutuhkan pertimbangan hukum yang berbeda dan khusus. Oleh karena itu lingkungan hukum pada suatu negara memegang peranan penting dalam menentukan suksesnya anjak piutang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan metode perbandingan hukum. Data penelitian dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa munculnya konsep anjak piutang di Indonesia merupakan bagian dari kecenderungan dalam pembangunan hukum di dunia yang mendorong transplantasi konsep-konsep yang timbul dari bidang ekonomi di Amerika Serikat ke dalam sistem hukum negara lain. Perbandingan konsep anjak Piutang di Indonesia dengan Belanda dan Perancis dapat dilakukan berdasarkan aspek regulasi dan aspek kontraktual. Berdasarkan aspek regulasinya, anjak piutang di Indonesia dan Perancis adalah teregulasi sedangkan anjak piutang di Belanda tidak teregulasi. Berdasarkan aspek kontraktualnya, Indonesia, Belanda dan Perancis belum memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang perjanjian anjak piutang, oleh karena itu ketentuan umum hukum perjanjian di ketiga negara tersebut pada umumnya masih menjadi acuan untuk perjanjian anjak piutang.

This thesis concerns with factoring concept in Indonesian Law and it’s comparison to the Netherlands and France regime. Factoring is a financing activity in the form of trade receivables sale followed by the administration of said accounts receiveable. Technically, factoring could be said simply as an assignment of accounts receivable. However, factoring is not as straightforward as it seems. The development of various factoring products that arise from the combination of factoring’s two functions pushed the need of different and specific contractual considerations. Therefore, the legal environment of a country holds an important role in deciding the success of factoring concept. This thesis is using normative and comparative method. The data in this thesis is collected by conducting library research. The result of this research shows that the factoring concept appeared in Indonesia as a part of trends in the law development across the world which urged the transplantation of American economic concepts into other countries legal system. Comparison to the regulation aspect of factoring concept in Indonesia, Netherlands, and France shows that both Indonesia and France factoring industries are regulated while factoring industry in Netherlands is not. On the other hand, based on the contractual aspect, the three countries do not have a specific and specialized regulations or laws concerned with factoring agreement. Subsequently, factoring agreement still largely refers to the general contract law that governs each countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Surjani
"Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian Anjak Piutang paa umumnya dan masalah wanprestasi Klien pada khususnya. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan tehnik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian Klien dengan tidak melakukan apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian Anjak Piutang. Dalam hal ini Klien sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya, secara umum bentuk wanprestasi Klien adalah sebagai berikut:
- Objek dari piutang yang seharusnya dipenuhi oleh Klien tidak sempurna, sehingga pelanggan/costumer tidak mau membayar harga faktur/invoice atau menunda pembayaran faktur/invoice tersebut.
- Klien melakukan penagihan langsung atas piutang yang telah di alihkan terhadap Pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan Anjak Piutang atau mengalihkan piutang yang sama kepada pihak lain (perusahaan anjak piutang lain).
- Tidak menyerahkan faktur/invoice yang telah ia janjikan.
- Klien memalsukan faktur/invoice yang telah ia alihkan.
Untuk menyelesaikan masalah ini. Klien dapat menempuh tiga alternatif yajtu: Negosiasi, damai melalui arbiter, melalui pengadilan.
Dari ketiga alternatif penyelesaian di atas, maka alternatip penyelesaian negosiasi secara kekeluargaan yang lebih banyak ditempuh oleh para pihak dalam praktek. Karena mengingat jangka waktu dari perjanjian Anjak piutang juga relatif singkat (paling lama adalah 1 tahun). Sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur prihal usaha Anjak Piutang, yang ada hanyalah
Kepres 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 1251/KMK 013/1988. Oleh karena itu untuk lebih mendorong pertumbuhan perusahaan Anjak Piutang serta untuk melindungi para pihak yang terkait dalam kegiatan Anjak Piutang, yang antara lain memuat ketentuan mengenai standard minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian Anjak Piutang dan pengaturan mengenai kewajiban
perusahaan Anjak Piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20397
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Trihastono
"ABSTRAK
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu kagiatan pembiayaan baru di Indonesia, yang diperkenalkan oleh pemerintah melalui paket Kebijaksanaan di bidang pasar modal dan Lembaga Keuangan tanggal 20 Desember 1988. Melalui anjak piutang suatu perusahaan dapat memperoleh dana guna kelancaran usahanya melalui cara penjualan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang. Tapi, apakah anjak piutang merupakan hal yang benar-benar baru dalam sistem hukum lndonesia? Apakah KUH Perdata dan atau KUHD ada mengatur mangenai kegiatan ini? Bagaimana mangenai perjanjiari anjak piutang yang oleh pemerintah dijadikan salah satu syarat dalam permohonan izin berusaha dalam kegiatan anjak piutang; hal-hal apa saja yang umumya dicantumkan dalam perjanjian tersebut? Bagaimana KUHPer mengatur mengenai hal ini? Skiripsi ini memberikan gambaran mengenai apa dan bagaimana anjak piutang itu, dan dengan menitik beratkan pada perjanjian anjak piutang, baik secara umum yaitu mengenai hal/klausula klausula yang umum dicantumkan dalan suatu perjanjin anjak piutang; juga secara khusus, yaitu telaah terhadap suatu perjanjian anjak piutang yang dibuat oleh sebuah Bank Swasta Nasional di Jakarta, yaitu Bank International Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Connie Rumondang Elfrida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Engkus Kusnandar
"Transaksi jual-beli yang dulu dilakukan secara tunai saat ini nampaknya sudah mulai bergeser. Sekarang semakin banyak transaksi jual-beli yang dilakukan dengan sistem kredit. Pola transaksi seperti ini jelas akan berpengaruh terhadap sirkulasi dana dari pengusaha penyelenggara sistem transaksi kredit ini. Mereka akan kesulitan mengatur kelancaran usahanya seandainya pada tengah-tengah waktu pembayaran yang belum lagi jatuh tempo timbul masalah pendanaan mendesak, yang memerlukan dana tunai dengan segera. yang Masalah kebutuhan akan dana segar saat ini tidak lagi hanya bergantung kepada lembaga perbankan. Pemerintah melalui serangkaian kebijaksanaannya malam berbagai Paket Deregulasi juga telah memperkenalkan lembaga keuangan baru, salah satunya adalah lembaga Anjak Piutang, yang kegiatan utamanya adalah mengambil alih piutang dengan cara membeli piutang itu dari kreditur sehingga pada saat jatuh temponya, piutang itu akan beralih dan menjadi hak dari perusahaan Anjak Piutang. Cara pengambilalihan piutang seperti ini, pada intinya tidak jauh berbeda dengan apa yang dikenal sebagai Subrogasi dalam hukum perdata kita, sehingga terhadap kegiatan Anjak Piutang ini tergambar bahwa aturan-aturan yang ada dalam Hukum Perdata kita dapat diterapkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20551
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>