Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 134839 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarwono
"ABSTRAK
1. Pokok Permasalahan.
Telah kita ketahui bersama bahwa saat ini banyak perubahan di dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Hal inipun berpengaruh terhadap perkembangan hukum yang mengatur tentang perjanjian jual beli. Pada mulanya bila telah terjadi kata sepakat antara pembeli dan penjual, sedang benda yang diperjanjikan telah memenuhi syarat-syarat jual bell maka dianggap telah terjadi jual beli.
Sistem ini tidak dapat dipertahankan lagi bila yang menjadi obyek perjanjian itu merupakan benda basil teknologi tinggi sepertikomputer. Dengan alasan bahwa bagi pihak penjual hasil teknologinya tidak ingin dicuri guna dikembangkan dan di jual untuk menyaingi produksinya, maka pihaknya menyodorkan suatu perjanjian dalam bentuk yang sudah standar.
Di dalam praktek umumnya pembeli sukar untuk merubah bentuk perjanjian yang sudah jadi, ini disebabkan kelemahan pihaknya maupun usaha penjual untuk memaksakan kehendaknya agar barang tersebut laku. Kelemahan pembeli ini lebih sering terjadi akibat tidak atau kurang mengetahui tentang aktivitas-aktivitas yang berlaku untuk perjanjian jual beli komputer.
Aktivitas-aktivitas yang berlaku dalam perjanjian ini meliputi bentuk dan isi perjanjian. Bagi pembeli dari kelompok yang telah mengenal komputer isi perjanjian hampir sebagian dapat dimengerti karena komputer sebagai obyeik perjanjian cukup diketahui. Keadaan ini tidak cukup bila tidak didukung pemahaman peraturan hukum yang berlaku terhadap perjanjian jual beli tersebut. Sedang pembeli dari kelompok awam situasinya cukup mengkhawatirkan mengingat kurangnya pengetahuan atas komputer.
Timbul keluhan dari pembeli dengan adanya komputer, yakni bahwa manfaat komputer tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan. Komputer tidak dapat digunakan karena program software yang diinginkan belum dimiliki sedang pengadaan program ini dikemudian hari harganya lebih tinggi daripada hardwarenya.
Masalahnya, dapatkah perjanjian jual beli komputer dni sekurang-kurangnya mengurangi kerugian bagi pihak pembeli. Atau bila mungkin menghilangkan unsur pemaksaan dari penjual bila pihaknya sebagai pemegang monopoli dari merek komputer yang menguasai pasaran. Atas dasar inilah penulis mencoba menggali aspek-aspek hukum yang timbul dari perjanjian jual beli serta mengusahakan perlindungan bagi pembeli komputer melalui penulisan ini.
2. Metode Penelitian.
Penulis mempergunakan dua metode penelitian yaitu studi kepustakaari dan empiris dengan wawancara.
Data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan baik berupa karangan ilmiah para sarjana, hasil-hasil seminar, data resmi baikperaturan perundang-undangan maupun bentuk koritrak jual beli komputer antara FT BIM dan MMSI Ltd. serta kontrak jual beli.komputer perusahaan lain penulis gunakan untuk memperoleh data yang lebih memadai pada penelitian empiris dengan wawancara.
Hasil yang diperoleh melalui penelitian empiris dengan wawancara berupa pendapat para pembeli tentang alasan-alasan membutuhkan komputer, tidak atau kurang mengetahui aktivitas-aktivitas yang berlaku, tatacara jual bell komputer serta usaha-usaha pembeli untuk menekan kerugian dalam mengadakan perjanjian jual beli tersebut.
3. Hal-hal yang Ditemukan Dalam Penllitan.
Dalam perjanjian jual beli komputer, perjanjian yang berbentuk standar berdasarkan peraturan yang berlaku (KUHPerdata) masih dapat dirubah. Dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang dibuat antara pihak pembeli dan penjual merupakan hukum pelengkap jadi dalam perjanjian biasanya yang dicantumkan hanyalah hal-hal yang bersifat pokok.
Perjanjian antara PT BIM dan MMSI Ltd. dimana bentuk standar yang diajukan MMSI Ltd. (penjual) dapat dirubah berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini disebabkan pihak pembeli cukup memperhatikan atas hak tersebut diatas serta kebebasan untuk menerima atau menolak perjanjian yang diajukan.
Perubahan bentuk perjanjian yang standar tidak berlaku bila pihak penjual secara ekonomis lebih kuat ataupun dalam posisi menentukan (teknologinya) yang menyebabkan pihak pembeli terpaksa menerima syarat-syarat yang diajukan secara sepihak oleh penjual.
Komputer merupakan hasil teknologi tinggi dari negara-negara maju, maka dasar pembuatan perjanjian jual belinya juga mempergunakan bahasa asal. Untuk penjualan di Indonesia perjanjian ini telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia tetapi dengan penafsiran bahasa asalnya.
Pembeli mudah tergiur dari segi perangkat keras karena secara.fisik tampak, ditambah kemampuan pada waktu dipertunjukkan seolah-olah dapat menyelesaikan masalah-masalah pihak pembeli. Harga dari perangkat keras inipun dapat ditekan serendah mungkin dengan semakin majunya teknologi saat ini. Perangkat lunak merupakan unsur utama agar komputer dapat digunakan dalam menangani masalah-masalah yang timbul. Harga dari perangkat lunak ini cukup tinggi akibat sebagian besar masih berasal dari penjual negara asal komputer tersebut.
Diperlukan tindakan-tindakan dari pimpinan perusahaan (pembeli) untuk mempersiapkan pembelian komputer baik Idari segi persiapan, pemahaman atas kemampuan perhitungan biaya dengan cermat untuk keperluan personil pengelola.
4. Kesimpulan dan Saran.
A. Kesimpulan.
Proses perjanjian jual bell komputer dapat terlaksana dengan balk bila pihak pembeli menyadari bahwa dia memillki kebebasan untuk menerima atau menolak perjanjian yang diajukan. Pemahaman peraturan hukum diperlukan tidak hanya pada bagian yang nyata diatur dalam perjanjian tetapi perlu diperhatikan akibat-akibat yang timbul.
Perjanjian jual beli komputer ini dapat dibatalkan bila ada unsur kekhilapan, pemaksaan atau penipuan dari segi obyeknya maupun bentuk perjanjiannya. Hak pembatalan berada di pihak pembeli melalui pembuktian unsur-unsur diatas.
Pembelian komputer tidak hanya membeli perangkat kerasnya saja tetapi perangkat lunaknya harus lebih diutamakan. Selain itu diperlukan pemeilharaan guna menunjang komputer dapat berfungsi semaksimal mungkin.
B. Saran - saran.
Sebelum mengadakan perjanjian jual beli komputer sebaiknya pembeli telah memahami bentuk dan isi perjanjian maupun komputernya. Diusahakan agar tercapai keseimbangan kata sepakat dalam segala hal, untuk menekan kerugian yang timbul di kemudian hari.
Beberapa kriteria dapat dijadikan pegangan apakah pembeli benar-benar memerlukan komputer atau tidak. Dari segi pembelian perangkat lunak hendaknya diatur dalam bentuk perjanjian tersendiri. Sedangkan kelemahan dari segi hukum dan teknis dapat dikonsultasikan pada konsultan bidang hukum serta bidang komputer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S.P.V. Indriani Ameln
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayuk Sri Wahyuningsih
"Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah risiko, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktek perjanjian Jual beli komputer IBM. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian yang disebabkan oleh karena timbulnya suatu kejadian di luar kesalahan salahsatu pihak. Risiko diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Buku ketiga dan dapat digolongkan menjadi 2 (dua) macam risiko yaitu, risiko pada perjanjian sepihak dan risiko pada perjanjian timbal balik. Ada hubungan antara keadaan memaksa dan risiko yaitu tidak setiap keadaan memaksa akan selalu membebaskan debitur dari tanggung Jawab atas beban kerugian. Para pihak dapat menentukan dalam perjanjian bahwa apabila terjadi keadaan memaksa debitur tetap dibebani untuk memikul risiko yang timbul. Pada pihak mana yang memikul beban kerugian terbesar jika ada risiko, adalah dapat diketahui dari isi standard kontrak yang dibuat oleh kreditur dan harus disetujui oleh debitur. Penulis menyarankan agar pada pembentukan Hukum Perikatan yang akan datang masalah pembebanan risiko diatur secara khusus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Unita Christina Winata
"ABSTRAK
Perjanjian Baku adalah perjanjian yang hampir seluruh
klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan
pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk
merundingkan atau meminta perubahan. Salah satu contoh dari
perjanjian baku yang saya kemukakan adalah perjanjian jualbeli
rumah, di mana pada umumnya pihak pengembang atau
developer sudah mempersiapkan penjanjian baku yang mau
tidak mau disetujui oleh konsumen. Sampai saat ini
perjanjian jual-beli yang dibuat antara pengembang dengan
konsumen pada prinsipnya telah dibuat dengan berlandaskan
semata-mata hanya kepada asas kebebasan berkontrak.
Sehubungan dengan adanya kedudukan yang tidak seimbang,
maka akan timbul pokok permasalahan sebagai berikut sampai
sejau mana keabsahan klausul baku dalam perjanjian jual
beli satuan rumah susun (apartemen) dan bagaimana
penyelesaian perselisihan apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi? Dalam penelitian ini digunakan
metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode
penelitian dengan menggunakan pendekatan berdasarkan normanorma
atau kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Dalam
pembahasan diuraikan konsep dan teori tentang penerapan
klausul baku dalam perjanjian jual beli. Selanjutnya
dilakukan analisis hukum, di mana akan diketengahkan contoh
klausul baku dalam perjanjian pengikatan jual beli hak
milik satuan rumah susun (apartemen) yang dikeluarkan oleh
pihak pengembang. Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan,
bahwa perjanjian pada prinsipnya harus mengacu pada
ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
mengenai adanya itikad baik, sehingga salah satu pihak
tidak dirugikan."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T27120
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugianto Hatmosuprobo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murselim D. Laksana
"ABSTRAK
Perjanjian jual beli dengan pembayaran secara angsuran (cicilan) sebenarnya timbul karena kebutuhan praktek, dimana pihak pembeli dihadapkan kepada ketidaksanggupannya untuk membayar harga barang yang dibeli secara tunai penuh. Namun perjanjian ini dimungkinkan oleh KUH Perdata dengan adanya 'Asas Kebebasan Berkontrak'.
Kehadiran perjanjian jual beli secara angsuran (cicilan) ini memang sangat menolong masyarakat konsumen yang ekonominya lemah, dimana dengan cara ini masyarakat konsumen tersebut dapat membeli barang-barang secara mengangsur sehingga ini berarti bahwa perjanjian demikian merupakan sarana yang tepat didalam mengikut sertakan masyarakat konsumen yang ekonominya lemah untuk menimati hasil pembangunan yang bertujuan mewujud kan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spirituil.
Di dalam perjanjian ini ada hal-hal yang cukup memberatkan konsumen ekonomi lemah seperti sanksi-sanksi yang cukup berat terhadap pembeli (konsumen) yang tidak dapat membayar uang angsuran yang telah dibayar oleh pembeli (konsumen) yang tidak dapat membayar uang angsuran tepat pada waktunya, dimana uang muka dan uang angsuran yang telah dibayar oleh pembeli menjadi hapus bahkan harga pembelian yang semata-mata ditentukan oleh penjual cukup tinggi, yang justru bukannya menolong masyarakat konsumen ekonomi lemah bahkan akan merugikan.
Jelaslah di sini bahwa perjanjian Jual beli secara angsuran disatu pihak menguntungkan pihak konsumen yaitu kesempatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan pembayaran secara angsuran, tetapi dilain pihak ada hal-hal yang tidak disadari konsumen ekonomi lemah, kerugian-kerugian yang akan ditanggung baginya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Maria Ira Kelana
"ABSTRAK
Sebagai suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang mengemban tugas sebagai penyelenggara pengelolaan suatu lingkungan siap bangun sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perusahaan pengembang wajib melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu ketentuan yang wajib ditaati oleh setiap perusahaan pengembang adalah larangan penjualan kaveling kosong kepada konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dari Undang-undang Perumahan dan Permukiman. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari, masih ada beberapa perusahaan pengembang yang berusaha untuk "mensiasati" larangan tersebut dengan berbagai cara. Menghadapi kenyataan ini, Penulis tergerak untuk melakukan penelitian mengenai: (1) Apakah perjanjian jual bell kaveling tanah matang tanpa rumah yang dibuat secara bawah tangan di perumahan sah dan mengikat secara hukum? (2) Bagaimana UU Perumahan dan Permukiman mengatur mengenai jual beli kaveling tanah matang tanpa rumah di kawasan perumahan? (3) Bagaimana solusi yang tepat bagi para pengembang dalam menyikapi pasal 26 ayat (1) UU Perumahan dan Permukiman? Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier sehingga menciptakan hasil penelitian yang bersifat evaluatif-preskriptif analisis dengan kesimpulan: (1) karena syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi, maka jual bell kaveling kosong oleh suatu perusahaan pengembang adalah batal demi hukum, sehingga jual bell tersebut rentan terhadap gugatan dari pihak ketiga; (2) beberapa peraturan perundang-undangan dalam pengadaan perumahan di Provinsi DKI Jakarta perlu direvisi dan lebih dilengkapi demi terciptanya suatu tatanan tertib hukum sebagaimana yang ingin dicapai oleh Undang-Undang nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman."
2007
T 17325
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Unita Christina Winata
"ABSTRAK
Perjanjian Baku adalah perjanjian yang hampir seluruh
klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan
pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk
merundingkan atau meminta perubahan. Salah satu contoh dari
perjanjian baku yang saya kemukakan adalah perjanjian jualbeli
rumah, di mana pada umumnya pihak pengembang atau
developer sudah mempersiapkan penjanjian baku yang mau
tidak mau disetujui oleh konsumen. Sampai saat ini
perjanjian jual-beli yang dibuat antara pengembang dengan
konsumen pada prinsipnya telah dibuat dengan berlandaskan
semata-mata hanya kepada asas kebebasan berkontrak.
Sehubungan dengan adanya kedudukan yang tidak seimbang,
maka akan timbul pokok permasalahan sebagai berikut sampai
sejau mana keabsahan klausul baku dalam perjanjian jual
beli satuan rumah susun (apartemen) dan bagaimana
penyelesaian perselisihan apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi? Dalam penelitian ini digunakan
metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode
penelitian dengan menggunakan pendekatan berdasarkan normanorma
atau kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Dalam
pembahasan diuraikan konsep dan teori tentang penerapan
klausul baku dalam perjanjian jual beli. Selanjutnya
dilakukan analisis hukum, di mana akan diketengahkan contoh
klausul baku dalam perjanjian pengikatan jual beli hak
milik satuan rumah susun (apartemen) yang dikeluarkan oleh
pihak pengembang. Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan,
bahwa perjanjian pada prinsipnya harus mengacu pada
ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
mengenai adanya itikad baik, sehingga salah satu pihak
tidak dirugikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37667
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Maria Ira Kelana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36898
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifki Febriadi
"Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia diperlukan adanya suatu pasar modal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas, pasar modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya. Di lain pihak pasar modal juga merupakan tempat investasi bagi masyarakat termasuk pemodal menengah dan kecil. Untuk melaksanakan peran tersebut pasar modal perlu didukung oleh infra stuktur yang memadai, profesionalisme para pelaku pasar modal dan kerangka hukum yang memadai, karena tanpa itu semua maka aktivitas pasar modal tidak akan berjalan seperti yang diharapka. Dengan kerangka hukum yang jelas diharapkan semua pelaku pasar modal mempunyai pedoman dan landasan berpijak yang baku. Untuk itu para pelaku pasar modal harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan. Salah satu aktivitas di pasar modal yang sangat menarik untuk diamati adalah mengenai jual beli saham. Proses ini menarik perhatian karena jual beli saham didasari hal-hal seperti untuk mendapatkan dividen, mendapatkan capital gain, turut serta dalam kepemilikan perusahaan maupun untuk spekulasi. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka ada beberapa hal yang menarik untuk diteliti mengenai perjanjian jual beli saham, yaitu tentang hak dan kewajiban baik itu penjual maupun pembeli berhubungan dengan saham yang sedang ditransaksikan, juga mengenai peralihan hak atas saham dan proses settlement yang terjadi di Bursa Efek Jakarta. Berlakunya peralihan hak atas saham yang menggunakan rumus T+4 menimbulkan permasalahan baru karena dikhawatirkan terjadi kecurangan-kecurangan dalam transaksi dimana belum beralih kepemilikan saham tetapi sudah terjadi transaksi lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20621
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>