Ditemukan 57616 dokumen yang sesuai dengan query
Damanik, Maswin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yusron Lamisi
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S22011
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mutiara Hikmah
Bandung: Refika Aditama, 2007
346.07 MUT a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Soedirjo
Jakarta: Akademika Pressindo, 1985
347.08 SOE k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Mohammad Adil Dharmawan Kaboel
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1985
S21833
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1991
S21885
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lidya Kurniawati
"Peradilan sangat diperhatikan oleh berbagai pihak karena bermunculan putusan kontroversial dari hakim. Hakim sendiri berada dalam posisi yang amat sulit sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung, masyarakat, bangsa dan negara, dalam menjatuhkan putusan yang dapat memuaskan rasa keadilan semua pihak. Padahal putusan hakim tersebut belum tentu merupakan hasil kesepakatan mutlak dari seluruh majelis hakim. Namun masyarakat luas tidak mengetahui jika ada perbedaan pendapat antara majelis hakim sehingga muncul kekecewaan terhadap seluruh majelis hakim apabila terdapat putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Untuk memberikan akuntabilitas kepada masyarakat pencari keadilan (justiabelen) inilah disediakan sarana berupa dissenting opinion bagi para hakim untuk mengungkapkan perbedaan pendapatnya dengan majelis hakim lainnya disertai argumentasi yuridisnya dan merupakan kesatuan dengan putusan. Melalui penerapan dissenting opinion ini diharapkan hakim dapat lebih bijaksana dalam memberikan pertimbangan hukum untuk memutus perkara dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberi penilaian secara obyektif terhadap putusan tersebut. Namun, penerapan dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia mengalami hambatan karena baik penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya belum terbiasa dengan prinsip dissenting opinion dan juga dikarenakan masih adanya perasaaan segan pada diri hakim sehingga tidak berani mengungkapkan perbedaan pendapatnya dengan hakim yang lebih senior. Dissenting opinion ini juga sulit diterapkan pada perkara dengan isu tertentu seperti isu SARA dan mengenai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena hakim khawatir perbedaan pendapatnya akan menjadi masalah bagi dirinya."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2006
S22358
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Asadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S21634
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library