Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128700 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tina Apriastuti Hadiani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Arini Sulistyowati Saptowulan
"Perkembangan dan pembangunan ekonomi negara kita tentu tidak lepas dari campur tangan Pemerintah, antara lain dalam bentuk kebijaksanaan moneter. Langkah yang baru-baru ini diambil oleh Pemerintah, yang dikenal dengan nama Pakto 27, ternyata telah memberikan peluang bagi tumbuhnya bank-bank swasta dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank. Keadaan tersebut menimbul kan persaingan yang ketat diantara bank-bank yang ada, baik pada bank pemerintah maupun bank swasta asi g/nasional, untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya. Persaingan dalam bidang perbankan tersebut secara jelas dapat terliat melalui promosi yang dilakukan secara besar- besaran oleh pihak bank. Bentuk kegiatan yang ditawarkan untuk menarik nasabah bank, antara lain berupa tawar an pelayanan yang cepat dan efisien, pemberian fasilitas kemudahan berupa proses birokrasi yang biasanya berbelit-belit, perangsang tabungan dalam bentuk undian berhadiah yang jumlahnya menggiurkan, penurunan suku bunga pinjaman dan penaikan suku bunga tabungan/deposito/jasa giro serta bentuk hadiah langsung bagi nasabah proyek tertentu, misalnya hadiah perlengkapan sholat/pakaian ihrom bagi nasabah penyetor O.N.H.
Dalam kegiatan perkreditan sendiri, pihak bank banyak memberi kemudahan kepada masyarakat (debitur) yaitu dengan mengurangi persyaratan pemberian kredit, termasuk aturan birokrasi yang memerlukan waktu relatif lama. Sedangkan mengenai syarat pokok pembenian kredit, bahwa kredit tidak dapat diberikan t anpa a danya jaminan, tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh pihak bank karena hal itu diatur dalam pe aturan perundang-undangan. Pasal 24 Undang-undang no. 14/1967 mengatur secara jelas tentang penyediaan jaminan atas kredit yang diberikan. Hal ini terasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi di negara kita. Walaupun secara yuridis tidak mengalami hambatan, teeapi bila dilihat lebin jauh mengenai hubungannya dengan perkembangan ekonomi negara, maka peraturan tersebut diatas, khususnya tentang keharusan penyediaan jaminan bagi kredit yang diberikan, adalah sangat menghambat. Atau dengan perkataan lain, perkembangan ekonomi negara kita tidak diikuti oleh perkembangan hukum, sehingga aturan yang ada tidak dapat mengcover perkembangan ekonomi yang terjadi. Contoh yang paling aktual adalah mengenai berkembangnya konglomerat yang menguasai perekonomian masyarakat kecil/lemah. Dipihak lain, aturan itu sendiri tidak sesuai dengan idea kredit yang berarti kepercayaan, juga tidak sesuai tujuan pemberian kredit untuk membantu permodalan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah/pribumi mengembangkan usahanya.
Hal-hal tersebut diatas merupakan pokok tulisan ini, dan ia dimaksudkan sebagai usaha untuk meninjau masalah jaminan dalam perkreditan, baik menurut teori maupun praktek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Untung Kusyono
"Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan yang sebagian besar dari yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman memerlukan perlindungan hukum melalui sebuah lembaga jaminan yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik kepada pemberi pinjaman maupun penerima pin jaman. Dengan disahkannya rancangan Undang-undang oleh Presiden mengenai Jaminan Fidusia, maka terbentuklah undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia, secara komperhensif, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggung yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan keadilan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka jaminan fidusia ini mewajibkan adanya pendaftaran bagi benda yang akan dijaminkan dengan jaminan fidusia ini. Adanya pendaftaran Fidusia membuat jaminan ini menjadi dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan yang berkaitan dengan perikatan jaminan tersebut, dan untuk memenuhi asas spesialitas dan publisitas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiyas Putri Megawati
"Lembaga Perkreditan Desa Adat merupakan lembaga keuangan desa adat di Provinsi Bali yang didirikan dengan syarat memiliki awig-awig sebagai pedoman bagi desa adat tersebut. Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan menjalankan kegiatan usahanya, salah satunya yaitu memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat adat Sesetan. Salah satu syarat untuk mengajukan kredit di Lembaga Pekreditan Desa Adat Sesetan ini yaitu adanya jaminan kredit, yaitu jaminan fidusia. Skripsi ini menggunakan metode analisis data kualitatif dan metode penelitian normatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam menjalankan perjanjian jaminan fidusia tersebut, pihak Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan dan debitur tidak melakukan pengikatan jaminan fidusia secara notaril. Pihak Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan hanya melakukan pengikatan dengan akta bawah tangan. Hal ini tidak sesuai dengan pengaturan yang telah diatur dalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan dalam hal ini terkait dengan perjanjian kredit yang dibuat oleh Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan ini tidak bertentangan dengan aturan hukum perjanjian yang berlaku.

Lembaga Perkreditan Desa Adat is a financial Adat institution located in the Province of Bali, duly established with a condition that it has obtained awig-awig as a guideline for such Desa Adat. Lembaga Perkreditan Adat Sesetan runs its business activities, such as giving a credit loans to the community of Sesetan. One of the obligations to apply for credit loans in Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan is having a collateral upon the credit loans, which is Fiducia. This thesis is using analytical and qualitative method and informative research method. From this research, it is known that in terms of conducting the credit loans agreement with fiduciary, Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan and its Debtor are not bound by Notarial deed. Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan and its Debtor is only bound by the privately made deed. This is not conformed with the provisions in the Article 5 Regulation No. 42 Year 1999 on Fiduciary. But on the other hand, the credit loans agreement that made by Lembaga Perkreditan Desa Adat Sesetan is actually not violate the applicable law regarding agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bertha Herawati
"ABSTRAK
Fidusia adalah salat satu bentuk Jaminan Kebendaan, khusus
untuk benda-benda bergerak, yaitu jaminan dari debitor yang
memberikan kepada kreditor suatu kebendaan milik debitor,
hak untuk memanfaatkan benda tersebut apabila debitor
melakukan wanprestasi.
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu,
berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah
disepakati bersama.
Lahirnya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia
telah membawa perubahan penting dalam pemberian jaminan
untuk benda-benda bergerak, khususnya pada perusahaanperusahaan
leasing yang banyak melakukan praktek fidusia.
Apakah obyek leasing dapat difidusiakan? Apakah Pendaftaran
Fidusia telah dapat menjamin kepentingan Penerima Fidusia?
Dengan memakai metode penelitian kepustakaan diskriptif
dengan type normative, ternyata bahwa pada Leasing, hak
milik atas obyek leasing adalah tetap pada Lessor
(perusahaan leasing), sedangkan pada Fidusia, hak milik
telah ada pada Pemberi Fidusia tetapi kemudian diberikan
secara kepercayaan (constitutum possesorium) kepada
Penerima Fidusia.
Obyek leasing dapat sekaligus menjadi jaminan bagi
perusahaan leasing, karena apabila debitor wanpretasi, maka
perusahaan leasing dapat menjual langsung obyek leasing
dimaksud karena ia telah diberi kuasa untuk itu, apalagi
mengingat bahwa hak kepemilikan masih berada di tangannya
Namun ada putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa
apabila debitor telah membayar lebih dari 50% maka hak
milik atas obyek leasing telah berpindah kepadanya.
Jaminan di dalam leasing yang seperti ini adalah tidak
termasuk Fidusia, meskipun itu untuk benda bergerak karen;?
unsur kepemilikannya tidak sesuai dengan ketentuan fidusia
Tetapi perjanjian leasing dapat diikuti dengan perianiian
fidusia sebagax paminan tambahan. Namun obyek leasina
tidak dapat dijadikan sebagai obyek fidusia.
Fidusia lahir setelah dilakukan Pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Fidusia, yang bertujuan untuk mendapatkan
kepastian hukum melalui asas publisitas, sekaligus mencegah terjadianya fidusia ulang tanpa sepengetahuan kreditor.
Dengan demikian maka Pendaftaran Fidusia memberikan jaminan bagi penerima fidusia bahwa obyek yang dijadikan jaminan fidusia tersebut tidak akan dipindahtangankan kepada pihak lain ataupun dijadikan lagi sebagai jaminan atas hutang yang lain. Untuk mencapai maksud tersebut ada baiknya Kantor Pendaftaran Fidusia membuka sebuah website di internet yang memudahkan masyarakat umum melihat daftar dari kendaraan yang telah dibebani dengan fidusia."
2002
T36274
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M B Setiadharma
Jakarta: Universitas Indonesia, 2005
T37091
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azwir Sabaruddin
"ABSTRAK
Lembaga Jaminan yang diatur oleh Undang-Undang seperti hipotik dan gadai yang terdapat dalam KUHPerdata maupun credietverband yang terdapat dalam peraturan khusus teryata sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kredit. Hal ini dirasakan sekali oleh pengusaha kecil dan pengusaha golongan ekonomi lemah, sehingga mereka menggunakan lembaga fiducia yaitu suatu lembaga jaminan yang lahir dari yurisprudensi dan telah dikukuhkan oleh doktrin. Penggunaan lembaga fiducia ini benar-benar telah memenuhi kebutuhan masyarakat, dimana disamping mereka memperoleh kredit. juga barang jaminan masih tetap dapat digu nakan untuk kegiatan bidang usahanya. Lembaga fiducia ini tidak saja menguntungkan debitur juga menguntungkan kreditur selaku pemberi kredit. Dalam praktek perbankan lembaga fiducia ini telah berkembang dengan pesatnya dan diakui eksistensinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun demikian lembaga ini baik secara teoritis maupun secara praktis dapat menimbul kan berbagai permasalahan. Akhirnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas kredit serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam rangka pembinaan hukum nasional, kiranya sudah tiba waktunya lembaga fiducia ini diatur dalam suatu perundang-undangan. Dalam rangka pembentukan Undang-undang tersebut, maka yurisprudensi yang telah ada serta segala peraturan yang telah ditetapkan oleh dunia perbankan mempunyai arti yang cukup penting untuk menunjang terwujudnya Undang-undang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Masita Dewi
"Berdasarkan praktek di lapangan dan prinsip kehati-hatian, dalam memberikan kredit bank mensyaratkan adanya jaminan, dimana Salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh debitor untuk menjamin pelunasan hutang atas kreditor adalah fidusia sebagaimana ternyata dalam Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia yang lahir dan berkembang melalui yurisprudensi di Indonesia sangat terasa dibutuhkan dikarenakan adanya kekurangan dari lembaga gadai ataupun hipotik versi KUH Perdata ataupun undang-undang.
Adanya tingkat persaingan antar bank yang semakin tinggi, membawa pengaruh terhadap pelaksanaan pengikatan jaminan fidusia, dimana dapat diketahui bahwa pada prakteknya pelaksanaan pengikatan jaminan dilakukan selain mengacu pada Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga melibatkan pertimbangan bisnis tertentu yang menyebabkan pelaksanaan pengikatan jaminan fidusia dilaksanakan tidak secara konsisten."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rusmaedi
"Perkembangan ekonomi saat ini disertai meningkatnya penyaluran dana dalam bentuk pemberian fasilitas kredit. Ukuran bagi kreditor menjaga kepentingannya ketika menyalurkan kredit adalah sejauh mana penguasaan jaminan (hak kebendaan) yang diserahkan debitor. Dalam konteks inilah kita membicarakan jaminan fidusia sebagaimana didefinisikan Pasal 1 butir 2 UU Nomor 42/1999. Ketentuan dalam UU Nomor 42/1999 yang tadinya diharapkan dapat memberikan perlindungan, dalam implementasi praktisnya dirasakan tidak berbeda dengan lembaga jaminan fidusia sebelum diatur dengan undang-undang. Pembebanan di bawah tangan, tidak dilakukan pendaftaran dan bentuk pembebanan lain yang tidak diatur oleh UU masih dijumpai dalam praktik sehari-hari. Berkaitan pengecualian prinsip droit de suite benda persediaan, dapat dikritisi jika mengingat benda persediaan terdiri yang satuannya tidak dilengkapi bukti kepemilikan dan yang dilengkapi bukti kepemilikan. Dapatkah pengecualian prinsip droit de suite Pasal 20 UU Nomor 42/1999 berlaku untuk semua jenis benda persediaan?, Mengapa terjadi praktik pembebanan tidak sesuai ketentuan UU Nomor 42/1999? Penelitian kepustakaan dilakukan bersifat yuridis normatif.
Untuk menjawab pokok permasalahan, penelitian lebih bersifat eksplanatoris dengan bentuk evaluatif mengarah pada problem finding. Pengecualian prinsip droit de suite berlaku bagi semua agunan yang dinyatakan sebagai benda persediaan. UU tidak mendefinisikan benda apa saja termasuk kategori benda persediaan. Bentuk pembebanan fidusia tidak sesuai UU terjadi karena kreditor merasa kepentingannya terlindungi dengan pemblokiran bukti kepemilikan dan tandatangan kuitansi kosong oleh pemilik jaminan. Karena UU tidak mengatur secara tegas dan tidak antisipatif terhadap kebutuhan praktis maka masih ditemukan akta pembebanan tidak didaftar dan bentuk surat kuasa memberikan jaminan fidusia. UU seharusnya memberi definisi benda apa saja termasuk benda persediaan, diatur hubungan antara instansi yang menangani bukti kepemilikan suatu benda (seperti Kepolisian) dengan Kantor Pendaftaran Fidusia, hendaknya UU lebih tegas menentukan batas waktu pendaftaran dan kemungkinan pengaturan bentuk Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia, meniru SKMHT pada lembaga Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>