Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106512 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lusie Indrawati
"ABSTRAK
Permasalahan dalam skripsi ini didasarkan pada hal
bagaimana aspek hukum dan tata cara dari suatu perjanjian jual-beli yang nominat dilaksanakan meialui perjanjian kredit yang innominat dipandang dari aspek hukum perjanjian dalam Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan juga mengingat obyek perjanjian itu menyangkut tanah sehingga perlu memperhatikan kaedah Hukum Tanah Indonesia yang didasarkan pada Hukum Adat.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam rangka penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research).
Perjanjian jual-beli rumah beserta tanah ini dikuasai oleh kaedah-kaebah dari Hukum Perjanjian menurut Hukum
Perdata Barat, namun karena obyek perjanjian tersebut menyangkut tanah maka perlu juga diperhatikan kaedah-kaedah yang menguasai Hukum 'Tanah Indonesia, yaitu Hukum Adat.
Perjanjian kredit yang terjadi disini didasarkan perjanjian pinjam-meminjam dalam pasal 175 KUH-Perdata sebagai lex generalis-nya. Perjanjian jual-beli dan perjanjian kredit yang terjadi merupakan dua perjanjian yang berbeda satu sama lain baik mengenai obyek dan subyeknya, dan juga terpisah, walaupun berkaitan.
Perjanjian jual-beli dan perjanjian kredit disini masing-masing melalui proses seperti tahap perjanjian pendahuluan, tahap perjanjian yang pokok/sesungguhnya, dan tahap realisasi bagi perjanjian kredit. Masing-masing perjanjian harus dilakukan dengan melakukan suatu tindakan formalitas tertentu, sehingga perjanjian-perjanjian ini dapat dikatakan sebagai perjanjian dengan bentuk formil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djoko Widhyolaksono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arika Kusumawati Zamroni
"ABSTRAK
Manusia dalam masyarakat selalu meugadakan hubungan an-
tara satu dan lalnnya. Dalam hubungan antar manuela serta antara manusla dengan amsyarakat atau kelompoknya diatur oleh serangkaian nllai-nllai dan kaed^-kaedah yang bertujuan agar
kehldupan masyarakat tertib dan damai,
Adalah merupakan suatu kenyataan bahwa kebutuhan masyara
kat akan terus berubah dan bertambah sesual perkembangan ma - syarakat Itu sendlrl* ^arena Itu perlu adanya kaedah hukum
yang dapat menyeraslkan kebutuhan antaha sesama anggota masya rakat tersebut sehlngga akan tercapal keadilan dan kepastlan hukum.
Negara Pepubllk Indonesia sebagai negara sedang berkem- bang tentunya menghadapai berbagai masalah disegala sektor pembangunan negara. Balah satu diantaranya adalah pembangun- an bidang perumahan rakyat yang menimbulkan masalah yang cu-kup rumit.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Hadzami
"HADZAMI, Syarifah, 0588001732, Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah Dengan Fasilitas Kredit Bank Tabungan Negara, Skripsi, Mei, 1882.
Salah satu bidang pembangunan yang sangat penting dewasa ini adalah penyediaan dan pembangunan perumahan bagi rakyat. Untuk memenuhi bidang ini maka dibentuklah Perum Perumnas . Perumahan yang dibangun dalam hal pemasarannya didahului dengan perjanjian jual beli baik secara tunai ataupun kredit. Dewasa ini, masyarakat sudah tak asing lagi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diselenggarakan oleh berbagai bank pemerintah ataupun swasta, salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Perjanjian jual beli rumah dan tanah dengan fasilitas KPR BTN melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak, yang dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan terjadinya wanprestasi. Perum Perumnas, BTN juga pembeli tentunya akan berusaha untuk dapat mengatasi masalah ini, dengan suatu penyelesaian yang terbaik bagi mereka dengan bersandarkan pada isi perjanjian jual beli dan kredit yang telah disepakati bersama. Hal ini penting, demi menunjang keberhasilan program pemerintah di
bidang perumahan dan pemukiman."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Ma`mur
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
D.C.S.H. Ludgerus
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17134
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Machfuddin Hardjasasmita
"ABSTRAK
Masalah Pokok: Hakekat Pembangunan Nasional Negara kita, adalah Pembangunan manusia seutuhnya baik lahir maupun bathin. Salah satu kebutuhan manusia yang pokok dewasa ini adalah rumah. Agar supaya kebutuhan akan rumah ini dapat terpenuhi dan terjangkau oleh anggota masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kota-kota dan berpenghasilan rendah sedang. Maka Pemerintah membentuk suatu Badan Usaha yang berfungsi pokoknya adalah menyediakan perumahan rakyat yang berupa bangunan rumah sederhana yang dapat dimiliki dengan cara angsuran (kredit). Badan Usaha tersebut bernama Perusahaan Umum Pembangunan Rumah Nasional (Perum-Perumnas). Dana Pembangunan rumah tersebut melalui Bank Tabungan Negara, yang telah mendapat tugas tambahan dari Pemerintah untuk melaksanakan pemberian kredit pemilikkan rumah yang berupa pemberian kredit hypotik, kepada anggota, masyarakat yang membutuhkannya dan memenuhi syarat. Rumah tersebut diperoleh dengan cara sewa-beli dengan Perum-Perumnas.
Metode Riset: Riset atau penelitian adalah suatu yang harus dilakukan, di dalam pengumpulan data untuk penulisan suatu karya ilmiah. Dalam melaksanakan riset ini, peneliti dapat menggunakan penelitian kepustakaan darf penelitian lapangan. Dalam hal penulis mengumpulkan dan mengolah data-data, pada penelitian kepustakaan penulis mendapatkan bahan - bahan dari buku-buku, brosur-brosur, tulisan-tulisan lainnya yang berupa karya ilmiah dari pada Sarjana Hukum dan dikaitkan dengan yang ada hubungannya dengan judul skripsi. Juga dalam peneli tian lapangan penulis langsung mengadakan observasi ke obyek penulisan dan mengadakan wawancara dengan para pejabat atau petugas yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini ialah para pejabat Perum-Perumnas.
Hal-hal yang ditemukan: Tujuan pemberian kredit pemilikan rumah oleh BTN adalah membantu penanggulangan perumahan bagi pegawai negeri dan pegawai swasta yang masih belum mempunyai rumah milik pribadi. Pada perjanjian kredit terlihat adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang mana BTN memberi kredit, di berilebih banyak hak kalau dibandingkan dengan hak dari pada peminjam, juga peminjam dibebani lebih banyak kewajiban. Untuk menjamin pelunasan pinjaman kredit itu di samping rumah dan tanahnya dijadikan jaminan hipotik, juga terdapat surat kuasa dari peminjam untuk setiap bulannya gajinya langsung dipotong bendaharawan/pemotong gaji dari Instansi mana si peminjam bekerja. Sifat dari surat kuasa ini tidak dapat ditarik sebelum pembayaran kredit terakhir. Jadi dalam pemberian KPR ini terdapat dua perjanjian yang bersifat accessoir yakni hypotik dan kuasa pemotongan gaji/pensiun. Juga terlaksananya sewa beli rumah dengan Perum - Perumnas ini melalui dua tahap perjanjian yang satu sama lain sangat erat hubungannya ialah tahap pertama dengan Periim-Perumnas adalah "Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli" (PPJB). Tahap kedua dengan Bank Tabungan Negara adalah melalui "Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara Bank Tabungan Negara dengan yang membutuhkan rumah.
Kesimpulan: Untuk mencapai tujuan terakhir pembangunan perumahan, di mana agar setiap keluarga Indonesia, menempati rumah yang layak, maka salah satu caranya adalah melalui sewa-beli rumah dari "Perum-Perumnas dengan fasilitas, kredit dari Bank Tabungan Negara" Di samping hal-hal yang penulis temukan di atas maka "isi perjanjian" yang blanko naskahnya telah disediakan oleh Perum-Perumnas dan Bank Tabungan Negara, pada prinsipnya telah sesuai dengan azas-azas Hukum.Perdata pada umumnya dan Hukum Perjanjian pada khususnya.
Saran-saran: Penulis sampaikan supaya benar-benar berguna untuk mengatasi.masalah perumahan yang sangat sulit. Agar benar-benar para peminjam kredit itu adalah orang yang sebenarnya belum mempunyai rumah. Dan dalam masalah sewa-beli perlu segera dibuat peraturan-peraturan yang tegas yang berupa undang-undang. Juga perlu ditinjau kembali Undang-Undang pokok tentang perumahan yang telah ada (Undang-undang No. 1 tahun 1964), untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini dan yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sardjana Magnakarta
"ABSTRAK
Maksud untuk menemukan ada atau tidaknya faktor keseimbangan didalarn hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual di dalam kontrak (form) perjanjian jual-bell rumah di perusahaan Real-Estate. Tujuannya adalah untuk mendapatkan titik temu yang sebaik-baiknye didalam penyelesaian suatu perselisihan hukum yang timbul didalam kontrak jual-beli rumah di perusahaan Real-Estate.
Didalam rangka mengumpulkan data-data guna mencapai tujuan, penelitian dititik-beratkan pada penelitian lapangan agar didapat data-data primer dari para pihak, yang ditempuh melalui cara wawancara, pengumpulan berkas serta observasi langsung di kantor perusahaan Real-Estate Pondok Indah. Selain itu dikombinasikan pula dengan penelitian perpustakaan.
Perbuatan hukum jual-beli rumah merupakan materi dari hukum perjanjian yang pengaturannya terdapat didalam Buku IV KUHPer, yang penggolongannya termasuk didalam perikatan untuk memberikan sesuatu. Termasuk dalam bagian khusus yaitu kaedah-kaedah dari perjanjian tertentu yang banyak atau paling sering' dipergunakan dalam masyarakat disebut dengan perjanjian bernama. Disamping KUHPer, hukum perjanjian didalam hukum perdata Indonesia dikuasai pula olah kaedah-kaedah yang terdapat didalam hukum adat. Oleh karena itu untuk menyeiesaikan suatu perselisihan hukum didalam perjanjian jual-beli rumah dan atau tanah haruslah dipecahkan dahulu masalah persoalan pendahuluan untuk mengetahui hukum apa yang lebih tepat diterapkan, dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
Real-Estate sebagai suatu usaha yang berbadan hukum terutama di Indonesia bergerak di bidang pengadaan papan, yaitu suatu kebutuhan yang sangat didambakan oleh masyarakat. Pengadaan diadakan dengan jual-beli tanah umumnya yang kemudian perjanjian pembangunan rumah, yang berbentuk tunai seketika atau dengan uang muka sebesar 15 % dengan pembayaran sisanya 30 hari kemudian dengan mendapatkan discount sebesar 2 % dan penjualan dengan pembayaran secara angsuran.
Kontrak jual-beli menggambarkan tidak adanya azas keseimbangan di dalam pelaksanaan kontrak anatara penjual dan pembeli yang umumnya awam akan hukum, yang lebih banyak mengemban kewajiban, sehingga perlindungan akan hak pembeli sangat lemah, hal mana dapat dilihat dalam pasal-pasal 2,3,8 kontrak pengikatan tanah yang dibuat dalam bentuk baku oleh P.T. Metropolitan Kencana / P.T. Neu Green Land, dimana pembeli tidak dapat menikmati haknya atas tanah yang telah dibayarnya layaknya sebagai pemilik. membatalkan kontrak jual-beli dapat dil-akukan dengan mudah secara sepihak oleh pihak penjual tanpa perlu perantara hakim pengadilan, sehingga akan menampakan pengabaian akan kaedah-kaedah keadilan bagi pihak pembeli.
Sengketa yang terjadi biasanya karena kontrak yang baku tidak ditentukan oleh kedua belah pihak, melainkan hanya oleh pihak pengusaha Real-Estate saja, sehingga pembeli sudah di-fait a compli dengan syarat-syarat dalam kontrak yang harus segera ditanda-tanganinya karena kebutuhan "papan" yang sangat mendesak. Pelaksanakan kontrak baku demikian itu memberi peluang yang besar untuk terjadinya sengketa terutama karena salah penafsiran atau tidak jelasnya diatur oleh pihak pembuat kontrak baku. Juga karena pembeli yang awam akan hukum tidak menyadari dan mengetahui bahua mereka telah terperangkap kedalam sistim hukum yang diciptakan oleh pengusaha Real-Estate, sengketa juga sering muncul pada seat perusahaan Real-Estate hendak memperoleh tanah untuk menjalankan usahanya yaitu dengan pihak penduduk yang menguasai tanah asal dengan sesuatu hak, yang biasanya diselesaikan secara musyawarah perdamaian atau melalui Dading atau cara terakhir bila timbul persengketaan yang berketerusan akan diselesaikan melalui Pengadilan.
Bahwa perusahaan-perusahaan Real-Estate yang telah membantu pemerintah didalam penyediaan papan namun-kurang memperhatikan unsur pembinaan hukum.
Titik temu yang memadai ialah dibentuknya peraturan-peraturan perihal perusahaan Real-Estate yang aifatnya memberikan batasan pada perusahaan Real-Estate didalam membuat kontrak-kontrak baku sehingga tidak raerugikan pihak konsumen sehingga dapat mencapai pembangunan seutuhnya didalam rangka pembangunan nasional, tanpa ada penekanan yang berlebihan pada salah satu program pembangunan saja yang akan membawa ketimpangan yang meluas dan dapat mengaburkan arti pembangunan itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juwaedi D Ashuri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>