Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99581 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sesotyorini Soenarjo
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai bagaimana pelaksaan perjanjian asuransi, khususnya mengenai asuransi jiwa didalam praktek oleh karena itu penulis melakukan penelitian baik penelitian lapangan maupun kepustakaan, juga wawancara dengan pihak atau orang-orang yang sudah lama berkecimpung dalam dunia perasuransian. pada masa pembangunan seperti sekarang ini, masalah asuransi sangat memegang peranan penting, ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah semata seperti halnya sandang, pangan dan papan, melainkan juga kepuasan bathiniah. seperti rasa aman dan pendidikan untuk itu sarana yang paling tepat adalah mengambil asuransi jiwa. Karena dengan mengambil, asuransi jiwa orang dapat melimpahkan. resiko yang mungkin akan dideritanya atau pasti akan menimpa dirinya kelak tergantung dari terjadi atau tidaknya peristiwa yang dimaksud. Misalnya jenis asuransi kematian, jika sitertanggung meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan akan menerima uang santunan asuransi, karena semasa hidupnya tertanggung telah mengasuransikan jiwanya uang asuransi tersebut tentu saja dapat dipergunakan untuk segala keperluan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan. Karena dengan meninggalnya seseorang maka hilang pula daya menghasilkannya, dengan lain perkataan setiap orang mempunyai daya menghasilkan yang berbeda-beda sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat selain asuransi kematian masih ada lagi jenis lainnya yaitu asuransi dana bea siswa yang menyediakan beasiswa kepada anak tertanggung pada waktu kontrak asuransi berakhir perjanjian asuransi adalah merupaka perjanjian antara penanggung dan tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian. kepada tertanggung karena suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu perjanjian tersebut dituangkan dalam suatu bentuk tertentu yang dinamakan polis dan ditanda tangani oleh penanggung didalam polis tersebut tercantum hak dan kewajiban para pihak identitas tertanggung, pemegang polis, orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan; jenis asuransi yang diambil; jangka waktu asuransi; jumlah uang pertanggungan ida1am polis pun dilampirkan, pula syarat-syarat umum polis yang isinya antara lain mengenal prosedur pengambilan asuransi sampai dengan cara penyelesaian jika terjadi persengketaan antara tertanggung dan penanggung aman Yang lebih penting adalah dengan adanya polis kedudukan para pihak lebih terjamin karena polis merupakan alat bukti yang terkuat/sempurna, sehingga dalam pelaksanaannya para pihak dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya secara jelas dan tegas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hidayatullah
"Skripsi ini disusun untuk melengkapi persyaratan dalam mencapai gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam penyusunan skripsi ini penulis telah melalui proses penelitian terlebih dahulu. Sedangkan untuk memperoleh data dan pengolahannya penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi dan mencari data di beberapa sumber kepustakaan, antara lin dalam buku literatu, majalah-majalah dan surat kabar. Analisa datanya dilakukan dengan menggunakan analisa kualitatif. Perumusan yang pemulis kemukakan adalah : bagaimana cara penetapan premi asuransi jiwa, bagaimana cara penetapan jumlah yang dipertanggungkan, bagaimana cara pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi jiwa dan apa akibat hukumnya jika tertanggung alali dalam melaksanakan kewajibannya. Setelah melalui beberapa tahap penelitian dan pembahasan masalah, akhirnya didapatkan suatu hasil tentang permasalah di atas, yaitu bahwa besarnya premi ditatapkan berdasarkan usia calon tertanggung, jenis asuransi dan cara pembayaran premi. Uang pertanggungan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sebelum terjadinya kontrak asuransi, dengan batas minimal Rp. 1.500.000,- dan batas maksimalnya untuk polis tanpa pemeriksaan dokter adalah tergantung pada kelompok umur dan mengandung resiko tambahan atau tidak. Sedangkan untuk polis dengan pemeriksaan dokter, besarnya uang pertanggungan maksimal adalah tidak terbatas. Perjanjian asuransi jiwa berakhir jika masa asuransinya berakhir atau jika tertanggung meninggal dunia. Apabila perjanjian asuransi jiwa berakhir, maka tertanggung atau orang yang berkepentingan berhak untuk mengajukan tuntutan klaim, dengan melampiri syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh penanggung. Apabila tertanggung lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu membayar premi, maka ia dikenakan sanksi berupa denda selama dalam masa/waktu leluasa yaitu satu bulan sejak tanggal jatuh temponya. Jika melebihi masa leluasa tersebut, maka polis asuransi tersebut menjadi kadaluwarsa, sehingga penanggung tidak diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya dan perjanjian tersebut menjadi berakhir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nina Marlisa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Ramiany
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Florence Army
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21446
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Rifqi Irawan
"Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia. AJB Bumiputera 1912 beberapa kali mengalami permasalahan keuangan sejak Krisis Hindia Belanda pada tahun 1922 hingga saat ini. Masalah yang dialami salah satunya tidak dapat membayar klaim kepada pemegang polis, serta kurangnya pemahaman pemegang polis terhadap perjanjian atau polis yang telah disetujui. Maka perlu adanya perlindungan hukum bagi pemegang polis untuk menjamin sebagai pihak yang telah mengalihkan risiko kepada AJB Bumiputera 1912. Berdasarkan hal tersebut terdapat dua pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimana akibat hukum dari bentuk usaha bersama (mutual) perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 terhadap hak dan kewajiban pemegang polis?; 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami likuiditas?. Penelitian ini menghasilkan bahwa, Pengaturan terkait Usaha Bersama tidak terdapat sinkronisasi kedudukan hukum pemegang polis antara UU OJK dengan UU Perasuransian dan PP Usaha Bersama, yang menyebabkan tidak adanya kepastian mengenai perlindungan hukum pemegang polis. Selain itu diperlukannya pengaturan berbentuk undang-undang untuk menjamin kepastian hukum pemegang polis sesuai yang telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020. Pengaturan dalam bentuk undang-undang ini nantinya akan membantu penyehatan dan kelanjutan AJB Bumiputera 1912 dalam menjalankan kegiatannya.

Mutual Life Insurance (AJB) Bumiputera 1912 is the only mutual insurance company in Indonesia. AJB Bumiputera 1912 has experienced financial problems several times since the Dutch East Indies Crisis in 1922 until now. One of the problems experienced is not being able to pay claims to policyholders, as well as a lack of understanding of policyholders regarding the agreement or policy that has been approved. There is a need for legal protection for policy holders to guarantee as a party that has transferred risk to AJB Bumiputera 1912. Based on this, there are two main problems, namely: 1. What are the legal consequences of the form of a joint venture (mutual) insurance company AJB Bumiputera 1912 on rights and obligations of the policyholder?; 2. How is the legal protection for AJB Bumiputera 1912 policyholders who are experiencing liquidity? This research results that, the Regulations related to Joint Ventures do not synchronize the legal position of policyholders between the OJK Law and the Insurance Law and Joint Venture Government Regulations, which causes the lack of certainty regarding the legal protection of policyholders. In addition, there is a need for regulations in the form of laws to ensure legal certainty for policyholders in accordance with what has been decided in the Constitutional Court Decision Number 32/PUU-XVIII/2020. The regulation in the form of this law will later assist the restoration and continuation of AJB Bumiputera 1912 in carrying out its activities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Chatidjah B.
"ABSTRAK
Pengertian maupun Istilah asuransi afcau pertanggungan di tengah - tengah masyarakat semakin sering terdenga'fi'akan tetapi apakah mereka yang mendengarnya tersebut mengertl akan ha7 itu masih merupakan suatu tanda tanya. ,
Untuk mahasiswa yang mempelajarl bidang hukum atau ekonomi kemung - kinan besar mengenai hukum pertanggungan adalah merupakan suatu mata pela- jaran pokok untuk ujian,
Oidalam tulisan ini penulis berusaha untuk mengemukakan paling ti - dak berusaha untuk memperkenalkan apa yang disebut asuransi atau pprtangg- gungan mengingat asuransi di kalangan masyarakat Indonesia belum begitu memasyarakato Dalam hal ini penulis -lebih menitik beratkan pada asuransi jiwa khususnya dari segi keperdataannya atau mengenai perjanjian asuransi jiwa

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Rustam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Yusuf Rigin
"Nerara Indonesia ada.lah negara yang berdasarkan atas hukum. Setiap persoalan yang menyangkut pelaksanaan hak dan kewajikan para warga negaranya harus berlandaskan atas hukum yang berlaku. Hukum melekat pada, setiap sisi kehidupan manusia, baik dalam hukunpan antara sesama manusia-maupun antara manusia dengan penguasa nepara. Hukum pada akhirnya "bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Agar tujuan hukum dapat tercapai dengan baik, hak dan kewajiban masyarakat perlu diatur sedemikian rupa sehngga jelas batas-batasnya. Ini diperlukan supaya tidak terjadi pelanggaran hak maupun pengabaian kewajiban. Kesadaran hukum masyarakat yang sudah semakin tinggi mengakibatkan bertamkahnya pula pengetahuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, dalam mengadakan hubungan hukum para pihak yanp terlibat harus menpetahui denpan jelas batas-batas hak dan kewajiban masing-masinh yang diatur dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama. Demikian pula halnya denpan perjanjian antara seorang anggota masyarakat dengan suatu perusahaan asuransi, Perjanjian asuransi harus mengatur secara jelas hak dan kewajihan masing-masing pihak yaitu tertanggung dan penanggung agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian tujuan hukum untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat dapat terlaksana."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>