Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 73996 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lenggo Geny
Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Mandar Maju, 2001
340.56 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1988
346 DJO k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Yogyakarta: Liberty, 2000
340.56 SRI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tri Mulyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retnowulan Sutantio
Bandung: Mandar Maju, 2005
347.05 RET h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bimo Wicaksono Soeseno
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roberta Taher
"ABSTRAK
(d). Roberta Taher, 057700016.B (e). Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (f) Hal. VI + 144 ; Tahun 1981, Abstraksi, Lampiran (g). Bibliografi,9 (tahun 1958 - 1982) (h) . U.D.C (i) Walaupun manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya, namun dalam kehidupan bermasyarakat ini, tiap-tiap anggota masyarakat masingmasing mempunyai kepenetingan yang berbeda dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda ini, tanpa disadari dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan antara kepentingan anggota masyarakat yang satu dengan yang lain atau perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, ataupun norma-norma pergaulan masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kerugian akibat dari perbuatan tersebut dapat berupa kerugian materiel dan kerugian immateriel. Akibat hukum dari orang .yang melanggar hukum yaitu orang tersebut wajib mengganti kerugian kepada orang yang dirugikan. Menurut yurisprudensi dan doktrin ada tiga macam ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum: uang, pengembalian keadaan semula, rehabilitasi. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggolongkan pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum dalam dua macam, yaitu pertanggungan jawab langsung dan tidak, langsung. Sebagai usaha untuk mencegah dan mengatasi agar anggota masyarakat jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum, maka perlu memberikan pengertian kepada anggota masyarakat bahwa setiap hak selalu dilingkupi oleh suatu kewajiban untuk tidak menyalah gunakan hak 'baik hak anggota masyarakat itu sendiri maupun hak anggota masyarakat lainnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tan, Thong Kie
Bandung: Alumni, 1987
346.012 TAN h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Jakarta: Intermasa, 1989
346 SUB p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>