Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80972 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wiwik Widowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Marudut
"Kita mengenal bahwa macam pertanggungan itu pada umumnya dikelompokkan dalam pertanggungan kerugian dan pertanggungan jiwa (sejumlah uang). Dalam skripsi ini yang dibahas adalah pertanggungan kerugian yang terdiri aari pertanggungan kebakaran, pertanggungan angkutan laut dan pertanggungan kenderaan bermotor (khusus kenderaan bermotor roda empat).
Sebagaimana diketahui bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang giat melakukan pembangunan, hal ini berarti bahwa hubungan antara sesama anggota masyarakat itu semakin meningkat, dan juga bertambahnya gedung-gedung bertingkat, kendaraan-kendaraan yang lalu lalang serta pengangkutan melalui laut bertambah ramai.
Maka oleh karena itu sudah dapat dibayangkan bahwa resiko yang mungkin terjadi dari suatu peristiwa yang terjadinya belum tentu akan cukup besar sehingga resiko tersebut perlu dialihkan pada pihak lain yaitu oleh asuransi. Jadi dengan demikian terjadilah suatu perjanjian pertanggungan yaitu suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung. Penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang atas kerugian karena suatu peristiwa yang terjadinya belum tentu itu, dan tertanggung sendiri berjanji untuk membayar premi sebagai imbalan jasa terhadap penanggung.
Untuk penyusunan skripsi ini, penulis lakukan dengan menggiinakan raetode kepustakaan (Library Hesearch) dan metode lapangan (Field Research), Dalam metode kepustakaan penelitian dilakuivan dengan mencari data-data dari buku-buku atau tulisan-tulisan yang ada diperpustakaan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Sedangkan metode lapangan, penelitian dilakukan dengan cara penelitian langsung ke lapangan ketempat perusahaan yang bersangkutan melalui sistim wawancara.
Penyusunan skripsi ini hanya merupakan suatu hasil pengungkapan data (descriptif) dan analitis tanpa menggunakan pengujian hipotesa. Karena perjanjian pertanggungan itu pada hakekatnya adalah suatu perjanjian timdal balik, sudah barang tentu mengikut sertakan beberapa pihak dalam rangkaian menyatakan hak dan kewajiban yang akan menjamin kepastian hukum serta memperhatikan kepentingam usaha ber asuransi dengan suatu prosedur tertentu, Maka setelah penulis meneliti kemudian mencoba melihat bagaimana pelaksanaan ber asuransi, ternyata perjanjian asuransi itu sesuai dengan asas, sistim dan sifat dari suatu perjanjian yang sah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Antonia Enny Winarni Doeriat
"ABSTRAK
Asuransi Kebakaran adalah salah satu cara untuk memperoleh proteksi atau jaminan ganti rugi dari bahaya kebakaran Untuk me1ancarkan sekaligus mengembangkan bisnis Asuransi Kebakaran antara lain melalui penerapan program Reasuransi Reasuransi memberi kesempatan pada perusahaan asuransi untuk mengakses pertanggungan yang nilainya tinggi bahkan melebihi kemampuan keuangannya, dan dapat menangani dengan lancar klaim yang terjadi tanpa menggangu stabilitas keuangan perusahaan karena ada perusahaan asuransi lain yang turut menanggung klaim tersebut untuk mengetahui lebih jauh mengenai program reasuransi kebakaran ini penulis mengadakan penelitian pada PT Asuransi Ramayana dengan cara mengadakan dengan Kepala Bagian Reasuransi ditambah beberapa informasi dari Direktur Teknis Pada penerapan program reasuransi kebakaran terdapat pengelompokan atas macam-macam pertanggungan kebakaran, yakni kelompok-kelompok Fire Non Special Risks, Fire Special Risks dan Consortium Market Risks Bentuk perjanjian reasuransi terdiri dari kelompok Proposional yang terbagi lagi atas perjanjian reasuransi Treaty (Quota share dan Surplus share) dan Fakultatif Fakultatif Obligatory dan Fakultatif), kelompok Non Proporsional terbagi atas Excess Of Loss dan Stop Loss Pengelompokan macamnya risiko kebakaran antara lain karena pengalaman iclaim yang sening terjadi pada risiko-risiko kebakaran tertentu setiap kelompok mempunyai bentuk perjanjian reasuransi tersendiri Pada setiap bentuk perjanjian reasuransi terdapat limit maksimum nilai pertanggungan yang dapat ditampung dalam bentuk perjanjian yang bersangkutan Pengelompokan jenis pertanggungan, bentuk peranjian serta limit maksimum tersebut tercantum dalam Daftar Limit Kebakaran, yang berfungsi sebagai pedoman dalam penempatan reasuransi atas setiap polis Penerapan program reasuransi pada PT Asuransi Ramayana dimulai dari pembuatan rencana program reasuransi untuk ditawarkan kepada reasuradur, negosiasi dengan reasuradur terutama dalam penentuan besarnya proteksi reasuransi yang akan diberikan, Final Acceptance dan pembuatan Naskah Perjanjian reasuransi Kesimpulan penulis adalah bahwa program reasuransi cukup besar peranannya dalam pengembangan usaha asuransi PT Asuransi Ramayana melakukan kombinasi atas bentuk perjanjian reasuransi Proporsaonal dengan Non Proporsional antara lain untuk tujuan meningkatkan retensi perusahaan Sistim Administrasi Reasuransi antara lain merupakan sistim penyusunan dokumen yang kenudian dikirim pada reasuradur terdiri dari Bordero, Nota Premi, Account Statement dan Slip Fakultatif Sistim administrasi mi ditujukari untuk memberi pelayarian yang maksimal kepada reasuradur, antara lain dengan pemberian informasi yang selengkap-lengkapnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Rustam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Ramiany
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardi Iriansyah
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi engineering yang merupakan hal yang relatif masih baru dalam dunia perasuransian di Indonesia. Dalam usaha perasuransian terlibat dua pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung, pihak penanggung berhak menerima pembayaran premi dari tertanggung sedang pihak tertanggung berhak menerima penggantian kerugian atas obyek benda yang dipertanggungkan apabila telah terjadi hal-hal yang telah diperjanjikan dalam polis asuransi tersebut. Perjanjian asuransi engnineering termasuk dalam perjanjian yang bersifat konsensual, karena tidak dimintakan suatu syarat formalitas tertentu, sehingga untuk terjadinya suatu perjanjian cukup bila telah ada persetujuan kehendak (kesepakatan) antara kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan perkembangan usaha perasuransian yaitu harus memenuhi beberapa prinsip yaitu itikad baik, ganti rugi, kepentingan yang dapat dipertanggungkan dan subrogasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20490
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kaihatu, J.E.
Djakarta: Djambatan, 1970
368.11 KAI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kaihatu, J.E.
"Di dalam buku asuransi kebakaran dijelaskan tentang sejarah asuransi, asas-asas asuransi, pokok-pokok pendukung pertanggungan kebakaran, polis, peraturan-peraturan mengenai pertanggungan kebakaran, beberapa jenis asuransi kebakaran, harga pertanggungan, bea materai, cara melaksanakan ganti rugi, dan asuransi usaha."
Djakarta: Djambatan, 1970
K 368.11 KAI a
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Kardi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S23134
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mila Magdalena Sutisna
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>