Ditemukan 9021 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 1985
S21804
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Bandung: Alumni, 2002
343.014 KAL p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Asadi
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Narman Syah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S21950
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2002
S22136
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Indah Lisa Diana
"Pencegahan menurut Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia. Jaksa Agung berwenang untuk mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 32 huruf g Undang-undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung operasi yustisi dalam tahap penyidikan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. Kep-042/D/Dsp.3/03/2001. Tindak Pidana yang dilakukan oleh anggota militer bersama-sama dengan orang sipil di dalam hukum acara dikenal dengan koneksitas. Pada prinsipnya, perkara koneksitas akan diperiksa oleh tim koneksitas dalam proses penyidikannya. Secara umum, yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pasal 284 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk melakukan penyidikan. Penyidikan tersebut terbatas pada tindak yang memiliki ketentuan khusus hukum acara pidana, misalnya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 26 Undang-undang tersebut menentukan bahwa Jaksa Agung sebagai pemimpin dan koordinator dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer bersama-sama dengan orang sipil. Ditambah lagi, Pasal 7 ayat (1) Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman No. Kep. 10/M/XII/1983 dan No.M.57.PR.09.03 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Tim Tetap untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas sebagai implementasi dari Pasal 89 ayat (3) KUHAP mengenai pembentukan Tim Tetap Koneksitas yang bertindak sebagai penyidk dalam perkara koneksitas menyatakan bahwa kejaksaan menjadi bagian dalam Tim Tetap koneksitas di dalam tindak pidana khusus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Kehakiman, 1996
343.014 ANA
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
S6157
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
347.01 HAR k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1980
S6155
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library