Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 90069 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Popy Lelowaty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20648
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alia Triwardani
"Untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan dana, didalam lingkungan bermasyarakat secara luas telah dikenal istilah kredit. Selain bank, lembaga keuangan yang di kenal menyalurkan pinjaman kepada masyarakat adalah pegadaian. PERUM Pegadaian sebagai lembaga keuangan pemerintah yang menyalurkan pinjaman dengan jaminan atas dasar hukum gadai. Sebagai lembaga tunggal yang melaksanakan hukum gadai, PERUM Pegadaian selain mencari keuntungan juga bertujuan memberantas kemiskinan, praktek riba, lintah darat dan praktek ijon. Pada prakteknya pegadaian berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan mempermudah proses peminjaman uang agar masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam waktu yang cepat. Barang-barang yang dapat digadaikan di pegadaian adalah barang-barang bergerak dan bukan merupakan barang yang di kecualikan dalam ketentuan yang berlaku di PRUM Pegadaian. Pembatasan tersebut juga dilakukan terhadap jumlah uang yang dapa dipinjam, jangkawaktu peminjaman dan suku bunga yang harus dibayar. Disamping melakukan pembatasan-pembatasan tersebut Pegadaian memberikan kebijaksanaan kepada para nasabahnya yang belum dapat melunasi uang pinjamannya akan tetapi masih membutuhkan barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Pegadaian juga berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah timbal dengan membuat peraturan-peraturan yang berkaitan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Annasiar
"ABSTRAK
Pokok Permasalahan Skripsi Pembangunan ekonomi negara kita yang begitu pesat dalam dua dekade terakhir menimbulkan banyak segi yang perlu dilakukan penataan dan pengaturan agar jangan menimbulkan hal yang tidak kita ingini. Salah satu hal yang sangat menonjol adalah bertambahnya jumlah perkantoran baik dengan meluasnya suatu perusahaan ataupun didirikannya suatu perusahaan baru. Tentu saja hal ini memerlukan pengaturan karena problema kependudukan di Jakarta juga sangat mendesak, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kesemerawut- an apabila pemukiman penduduk bercampur menjadi satu dengan perkantoran. untuk mencegah kesemerawutan lalu lintas maupun pemukiman ini diperlukan pengaturan bagi peruntukkan gedung perkantoran. Dalam hal ini gedung perkantoran merupakan suatu bisnis baru yang mernerlukan investasi yang bukan sedikit. Dari segi hukum perdata, maka masalah perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran merupakan salah satu bidang hukum perjanjian yang mempunyai sifat terbuka. Dalam praktek para pihak menetapkan hak dan kewajiban masing-masing dalam naskah penjanjian tertulis yang dibuat dalam bentuk akte di bawah tangan. Karena banyaknya perusahaan yang menjalin kerja sama dengan pihak asing ataupun merupakan agen atau anak perusahaan multi nasional, maka naskah perjanjian banyak yang dibuat dalam bahasa Inggris. Penelaahan perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran akan meliputi obyek perjanjian itu sendiri, karena eksistensinya sebagal benda yang dipersewakan, lalu mengenai subyeknya dan juga mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak. Selain itu juga perlu diperhatikan masalah penyele saian perselisihan dan aspek yang mungkin timbul karena adanya perbedaan stelsel hukum antara pihak yang mengadakan perjanjian. Hal ini memungkinkan pembahasan masalah Hukum Perdata Internasional dalam skripsi ini. Metode Riset. Sebagaimana yang diharuskan dalam melakukan penuli san ilmiah, terdapat dua hal yang dilakukan penulis Untuk memperoleh data untuk keperluan skripsi ini yaitu 1. Studi literatur, dengan mengumpulkan, mempelajari serta mengambil intisari dari semua literatur yang berkaitan dengan topik skripsi ini. 2. Pengumpulan data lapangan, dengan melakukan penelitian langsung pada obyek, mengadakan pengamatan fisik maupun dokumentasi yang diperlukan serta mewawancarai manusia yang terlibat langsung dengan masalah perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran di Gedung Ratu Plaza. Hal-Hal Yang Ditemukan. Dalam kenyataan penulis tidak menemukan suatu pengaturan yang secara khusus menyangkut langsung masalah perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran, sehingga penulis hanya dapat mengklasifikasikan ruangan perkantoran ini sebagai suatu benda, padahal sudah saatnya kita melakukan penyempurnaan peraturan yang sudah sangat kita butuhkan saat ini. Dalam hal penetapan standard penulis juga tidak menemukan suatu ketentuanpun yang mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu ruangan perkanto ran Kesimpulan. Dalam penulisan skripsi ini penulis berkesimpulan bahwa dalam masalah perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran ini diperlukan adanya usaha-usaha untuk menyempurnakan ketentuan yang telah ada serta perlu pula ditetapkan suatu standard ruangan perkantoran yang memenuhi syarat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Josep S.
"ABSTRAK
TNl- Angkatan Laut sebagai bagian integral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan komponen utama pertahanan keamanan negara, dituntut untuk mampu menjamin terselenggaranya kepentingan Nasional di dan atau lewat laut, baik aspek keamanan maupun aspek kesejahteraan. Untuk itu TNI- Angkatan Laut harus senantiasa memelihara, meningkatkan serta membina kemampuan kekuatan dilaut guna menegakkan kedaulatan dan hukum diperairan yurisdiksi Nasional.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut diperlukan adanya
material alat utama yang berupa KRI ( Kapal Perang RI ) yang siap dan andal dalam jumlah dan kondisi sesuai kebutuhan Operasi Laut. Untuk dapat mewujudkan adanya KRIyang siap dan bernilei guna tinggi haruslah diupayakan agar pemeliharaan dan perbaikan KRI dapat dilaksanalan secara terencana, teratur dan berlanjut.
Idealnya semua tingkat pemeliharaan dan perbaikan
KRI harus dapat dilaksanakah sendiri oleh pihak TNI-Angkatan Laut , tetapi mengingat masih terbatasnya sarana, prasarana serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan yang dimiliki oleh pangkalan pangkalan TNI- Angkatan Laut,
maka pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan KRI tingkat menengah dan tingkat Depo hingga saat ini diborongkan keperusahaan perusahaan galangan kapal Nasional.
Untuk mendapatkan prioritas didalain melaksana kan peraeliharaan dan perbaikan kapal kapalnya, TNI-Angkatan Laut mangadakan kerja sama dengan 8 (delapan) Perusahaan Galangan Kapal Nasional yang dianggap mampu. Dalam kerja sama ini pihak TNI-Angkatan Laut memberikan beberapa kemudahan terhadap pihak Perusahaan Galangan Kapal.kemudahan tersebut antara lain berupa : bahwa Perusahaan Galangan Kapal untuk mendapatkan order pekerjaan dari TNI-Angkatan Laut tidak perlu mengikuti proses lelang ( tender ).
Seluruh kapal perang R.I. ( KRI ) yang ada dikelompok-kelompokan berdasarkan type / jenis serta adanya persamaan karakteristik tehnisnya. Tiap / masing-masing kelompok KRI tersebut pemeliharaan dan perbaikannya di proyeksikan untuk ditangani oleh satu perusahaan galang kapal tertentu yang telah ikut menandatangani piagam kerja sama tersebut diatas. Selain itu didalam kerjasama ditentukan pula bahua suku cadang KRI yang akan di perbaiki harus disediakan oleh pihak TNI- Angkatan Laut, pihak perusahaan galangan kapal hanya melaksanakan pekerjaannya saja.
Setiap KRI yang akan melaksanakan pemeliharaan dan per baikan mengajukan daftar perbaikan ( repair list ) kepada, perusahaan galangan kapal. Pihak TNI-Angkatan Laut bersama pihak perusahaan galangan kapal memerli'ksa kerusakah
KRI.Kesepakatan dari hasil pemeriksaan dituangkan keda dalam kontrak / surat perjanjian secara terinci.
Dilingkungan TNI- Arigkatan Laut digunakan 2 (dua) bentuk standard / format Surat perjanjian pemborongan .
1. SPK ( Surat Perintah Kerja ).
bentuk / format surat perjanjian ini digunakan untuk mengadakan perjanjian pemborongan yang bernilai lebih dari Rp 1,000.000,- ( satu juta rupiah ) hingga bernilai Rp 20.000.000( dua puluh juta).
Dalam hal perjanjian pemborongan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan KRI - bentuk / format surat perjanjian ini jarang digunakan.Karena nilai kontrak perbaikan sebuah KRI rata rata diatas Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah),
2. Surat Perjanjian Jual Beli.
Bentuk /format surat perjanjian ini dipergunakan dalam mengadakan perjanjian pemborongan yang bernilai lebih dari Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
Kedua bentuk / format standard surat perjanjian tersebut isinya telah dibekukan: untuk keseragaman didalam pembuatan surat perjanjian bagi seluruh jajaran TNI
Angkatan Laut dalam menyelenggarakan perjanjian dengan pihak pemborong.
Didalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan pemeliharaan KRI, sebelum surat perjanjian ditanda tangani, pihak pemborong diwajibkan menyerahkan
jaminan pelaksanaan sebesar 5 % { lima persen ) dari nilai kontrak.
Sering terjadi bahwa tanggal waktu penyalesaian pekerjaan sesuai yang teiah diperjanjiakn didalam surat perjanjian tak dapat ditepati. Hal ini dapat di sebabkan karena :
1. Adanya pengembangan volume pekerjaan. Jika pengembangan pekerjaan ini disetujui kedua be lab pihak dibuatlah Amandemen.
2. Kesulitan untuk mendapatkan suku cadang yang dibutuhkan.
3. Adanya kelalain dari pihak.pemborong/ perusahaan galangan kapal.
Didalam pasal 5.1 surat perjanjian dicantumkanadanya sanksi terhadap kelalaian penyelesaian pekerjaan ini. Sanksi berupa denda ganti rugi sebesar 1 %o ( satu permil ) dari nilai kontrak untuk setiap hari kelambatan penyelesaian pekerjaan.
Hasil penelitian penulis dengan cara membandingkan jumlah rupiah yang dapat dituntut dengan kerugian yang dialami TNI-Angkatan Laut, ternyata sanksi denda ganti rugi sebesar 1 %o ( satu permil ) dari nilai kontrak untuk setiap hari kelambatan penyelesaian pekerjaan adalah terlalu kecil, tidak sebanding dengan kerugiannya.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan KRI berdampak luas. Karugian TNI-Angkatan Laut tidak hanya dalam bidang biaya saja tetapi juga meliputi kerugian dalam bidang material KRI, moral dan disiplin ABK ( anak buah kapal ) dan last but not least adalah kerugian dalam bidang militer Operasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Finna Rizqina
"Aspek-aspek hukum dari kapal niaga sebagai alat pengangkutan meliputi perjanjian-perjanjian atau kontrak antara pihak yang satu dengan lainnya. Salah satu bentuk perjanjian adalah perjanjian carter kapal niaga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan meneliti draft perjanjian carter kapal container dan dengan menggunakan metode lapangan yaitu melakukan wawancara dengan pihak PT X Tbk dan pihak-pihak yang terkait.
Penelitian ini berusaha untuk menjelaskan bagaimanakah hak dan kewajiban pencarter dan tercarter dalam perjanjian carter kapal container pada PT X Tbk; bagaimanakah cara penyelesaian masalah yang terjadi dalam perjanjian carter kapal container pada PT X Tbk. Inti dari kewajiban pemilik kapal (tercarter) adalah untuk membuat kapal layak laut dan memperlengkapinya dengan alat perlengkapan yang baik. Sedangkan yang menjadi haknya adalah mendapatkan pembayaran uang carter. Kewajiban pencarter adalah membayar sejumlah uang carter, dan pencarter berhak untuk menggunakan seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut container.
Masalah seaworthiness kapal sangat berkaitan erat dengan kepentingan pencarter untuk menjaga keselamatan muatan yang diangkutnya. Apabila pemilik kapal lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membuat kapal layak laut, maka pencarter berhak atas sejumlah ganti kerugian akibat dari keadaan kapal yang tidak layak laut. Salah satu penyebab keterlambatan pencarter untuk melakukan redelivery kapal di pelabuhan yang telah disepakati dalam perjanjian adalah keadaan memaksa. Keadaan memaksa ini mengakibatkan pencarter maupun pemilik kapal tidak dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian.
Kedua permasalahan ini diselesaikan oleh pencarter dan pemilik kapal dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dalam rangka untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak terdapat juga kata sepakat maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21153
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Yuniarto
"Hukum Perjanjian yang menganut sistem terbuka dan bersifat konsensuil memperbolehkan kepada setiap orang untuk mengadakan perjanjian apa saja, asal tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Ketertiban umum. Hal ini memang sanyat diinginkan dalam lalu lintas dunia usaha apalagi dunia perdagangan yang semakin mengingin kan segi praktisnya dalam membuat dan melaksanakan transaksi-transaksinya. Keadaan ini dimanfaatkan benar oleh PT. Pumar Cold dalam melakukan jual-beli kapal-kapalnya.
PT. Pumar Cold suatu badan hukum swasta yang bergerak di bidang usaha penangkapan dan pengawetan ikan segar dari laut telah melakukan serangkaian jual-beli atas kapal-kapal penangkap ikannya yang sudah tidak diperbolehkan beroperasi lagi berdasarkan KEPPRES nomor 39 tahun 1980. Pelaksanaan jual-beli ini dilakukan dengan suatu perjanjian jual-beli kapal yang dibuat di bauah tangan, yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada konsepsi Hukum Adat yang menurutnya lebih praktis, sederhana dan mudah pelaksanaannya. Dasar dari pemilihan konsepsi jual-beli tersebut adalah karena adanya sistem terbuka dalam Hukum Perjanjian tadi dimana setiap orany boleh mengadakan perjanjian yang berisikan apa saja, yang penting tidak melanggar Undang-undang dan ketertiban umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annie Rahmani
"ABSTRAK
MASALAH POKOK Dengan berlakunya KEPPRES nomor 29/1984 yang antara lain mengatur tentang pemborongan pekerjaan/pembelian barang pemerintah, maka barlakulah KEPPRES tersebut bagi pemborongan pekerjaan perbaikan kapal yang diadakan oleh PERTAMINA Direktorat Perkapalan Dan Telekomunikasi. METODE PENELITIAN Dengan metrode case study design penulis membuat penelitian atas proses pemborongan pekerjaan perbaikan kapal pada instansi tersebut di atas. HAL HAL YANG DITEMUKAN Tarnyata ditemui beberapa kesulitan untuk menerapkan sacara murni atas isi KEPPRES tarsebut, yaitu antara lain ; 1 ) mengingat sifat pekerjaan perbaikan kapal adalah saagat spesifik, maka yaag dapat ditarapkan adalah pemborongan pekerjaan dangan cara pengadaan langsung, petunjukan langsung dan atau pelelangan terbatas; 2) bagi kapal yaag membutuhkan parbaikan dengan segera, ma ka diadakan petunjukan langsung dengan tidak mangadakan penetapan jumlah biaya, yang kemudian diadakan pemutihan. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulannya adalah agak sulit untuk menerapkan isi KEPPRES 29/1984 secara murni bagi pemborongan pekerjaan perbaikan kapal, hal ini disebabkan karena keadaan yang mendesak untuk segera mengadakan perbaikan dan juga karena sifatnya yang spesifik. Saran penulis adalah sebaiknya Menteri keuangan berdasarkan wewenangnya dalam pasal 94 KEPPRES 29/1984 mengadakan pengaturan tersendiri bagi perbaikan kapal yang yang membutuhkan perbaikan dengan segera. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Hapastian
"ABSTRAK
Dalam hidup dan kehidupan masyarakat sehari- hari, tentulah tiap-tiap warga masyarakat itu saling mengadakar hubungan atau interaksi satu sama lainnya sebagai mahluk sosial guna memenuhi bermacam-macam kepentingannya yang sifatnya beraneka ragam, seperti ekonomi,sosial budaya, politik, dan hukum, Karena hal ini merupakan kebutuhan manusia didalam kehidupannya sehari-hari sebagai anggota masyarakat, Didalam memenuhi kepentingannya yang beraneka ragam tersebut, sering terjadi perselisihan-perselisihan, sebagai akibat adanya perbedaan-perbedaan mengenai apa yang dianggap benar ataupun tidak. benar, pantas atau tidak pantas. Salah. satu cara memenuhi kebutuhan hidup tersebut adalah dengan mengadakan perjanjian, dimana salah satu pihak harus memenuhi isi atau transaksi yang telah diperjanjikan. Akan tetapi tidak semua transaksi suatu perjanjian dapat dipenuhi oleh pihak yang harus memenuhnya, kadangkala pihak tersebut terhalang atau tidak dapat memenuhi isi perjanjian tersebut karena sesuatu hal yang memaksanya. Dapat saja ia dipaksa untuk melaksanakan isi perjanjian yang telah diperjanjikan tersebut akan tetapi ia akan menghadapi sesuatu yang akan merugikan dirinya. Dalam keadaan yang begini pihak tersebut berhadaan dengan suatu keadaan yang dalam ilmu hukum perdata lazim disebut Keadaan Memaksa (Overmacht), dalam hal seperti ini hukum memberikan perlindungan bagi pihak yang berhadapan dengan situasi tersebut. Tentu tidak semua keadaan dapat dikatakan suatu pihak dihadapkan dengan keadaan memaksa ada syarat—syarat atau kondisi kondisi yang harus dipenuhi serta kriteria- kriteria tertentu yang menurut ilmu hukum khususnya hukum perdata harus dipenuhi, contohnya ; inflasi, pemotongan nilai uang, Peraturan Pemerintah,keamanan,wabah penyakit, yang dapat menghalangi terpenuhinya prestasi dari suatu perjanjian. Dan yang terpenting dari itu semua sampai dimana itikad baik masing-masing pihak da lam suatu perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ita Kuniasih
"PT (Persero) Indosat Tbk, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh Pemerintah, didirikan untuk membangun dan mengoperasikan seluruh jaringan kabel laut dan operator sambungan internasional di Jakarta dengan kode. SLI 001 dan OO8. Seiring dengan reformasi dari dal:m rangka mengatasi krisis keuangan negara maka pemerintah membuat program yang disusun dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2000 mengenai Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha dan daya saing BUMN maka dilakukan program restrukturisasi perusahaan BUMN. pada tahun 2002, PT (Persero) Indosat Tbk melakukan divestasi dalam 2 . (dua) tahap. Pada tahap I dilakukan dengan pola penempatan langsung melalui proses book building dan pada tahap II melalui proses penjualan kepada investor strategis. Proses disvestasi P.T. ( Persero ) Indosat Tbk menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat Pro dan kontra tersebut karena Indosat sebagai aset negara dan pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas pada PT. (Persero) Indosat Tbk menjual sahamnya sebesar 41, 94 kepada Singapore Technologies Telemedia (STT). Hal ini menimbulkan banyak protes dan demonstrasi dari berbagai kalangan dimasyarakat karena telah menimbulkan kerugian bagi negara. Oleh karena itu untuk mengetahui seberapa besar kerugian yang diderita negara akibat proses divestasi tersebut maka perlu untuk mengkaji lebih lanjut Shar Purchase Agreement divestasi saham pemerintah pada PT. (Persero) · Indosat Tbk. Mengingat salah satu aspek penting dalam Penjualan saham tersebut adalah perjanjian dengan adanya perjanjian maka timbulah hak dan kewajiban yang mengikat kepada kedua belah pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21069
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>