Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 119479 dokumen yang sesuai dengan query
cover
S.P.V. Indriani Ameln
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatima Justini Omas
"Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan wawancara dengan legal staff Divisi Honda. Diharapkan skripsi ini dapat memberikan gambaran singkat tentang cessie sebagai jaminan dalam praktek jual beli secara kredit di Divisi Honda, Banyaknya produksi barang-barang sejenis menimbulkan persaingan dalam hal pemasaran barang-barang tersebut. Pihak penjual harus menyesuaikan cara pemasaran dengan kemampuan ekonomi pembeli. Dari sini muncul bermacam-macam cara jual beli (secara kredit) yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat konsumennya. Setiap pemberian fasilitas kredit memerlukan jaminan demi keamanan pemberian kredit tersebut, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hanya mengenal lembaga jaminan gadai untuk benda—benda bergerak, Pada kenyataan prakteknya lembaga jaminan yang diatur KUH Perdata itu dirasakan tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga kemudian muncul lembaga jaminan-lembaga jaminan lain yang dianggap lebih baik dan diterapkan dalam pelaksanaan pemberian kredit di dalam masyarakat. Jaminan yang bagaimana yang dianggap dapat secara maksimal memenuhi fungsinya untuk mengamankan pemberian kredit bersifat kasuistis, sehingga dalam jual beli secara kredit di Divisi Honda macam-macam jaminan yang diminta oleh pihak penjual disesuaikan dengan kebutuhan. Demikian juga bila cassia sebagai jaminan diterapkah dalam praktek jual beli secara kredit di sini, dikarenakan cara ini dianggap sesuai dengan kebutuhan prakteknya. Tetapi untuk dapat memastikan bahwa cessie sebagai jaminan ini ideal, masih diperlukan pembuktian melalui kenyataan yang terjadi pada prakteknya."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darma Manuswa
"Lembaga jual-beli dengan Hak membeli kembali diatur dalam Kitab Undang-undang Perdata Buku 3, Titel 5 Bab IV. Hak untuk membeli kembali ini timbul karena adanya perjanjian, bahwa si penjual dapat mernbeli kembali barangnya dari si pembeli dengan harga semula dan dengan membayar sejumlah uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 1532 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Lembaga tersebut diciptakan, agar supaya seseorang karena membutuhkan uang, terpaksa harus menjual harta/barangnya; dengan kemungkinan bila kelak keadaan mengizinkan, ia dapat membeli kembali barangnya itu. Jangka waktu untuk membeli kembali itu tidak boleh melampaui 5 tahun. Jika suatu jangka waktu telah diperjanjikan, maka berarti si pembeli dalam jangka waktu tersebut, tidak dapat menjual lagi barang tersebut pada orang lain. Setelah melewati jangka waktu, dan si penjual tidak menggunakan haknya untuk membeli kembali, barang itu sepenuhnya menjadi milik si pembeli. Tetapi tidak dapat diharapkan bahwa si pembeli akan memegang teguh janji ini. Kalau harga barang tersebut naik ada kemungkinan si pembeli akan menjualnya lagi kepada pembeli lain. Maksud pembuat undang-undang adalah baik, akan tetapi dalam praktek sering timbul kebalikannya dan timbul permasalahan. Sering terjadi, si penjual menemui kesulitan untuk menggunakan hak membeli kembali itu, karena si pembeli menghindar dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan. Dan si pembeli baru muncul setelah lewat jangka waktu yang diperjanjikan. Perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali didalam praktek sering dipakai untuk menutupi perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan kebendaan, yang seharusnya dibuat dalam bentuk hipotik. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suharnoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Debora Rukmawati
Jakarta: Universitas Indonesia, 1983
S20195
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nahari Agustini
"Masalah mengenai jual beli dengan hak membeli kembali - sedang dipersoalkan pada akhir-akhir ini. Ada yang berpendapat bahwa lembaga ini tidak dikenal dalam sistem hukum Nasional, dan oleh karena itu harus dihapuskan. Dalam penulisan ini, penulis menitik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) Selain itu juga penulis bahas yurisprudensi-yurisprudensi terbaru. Lembaga jual beli dengan hak membeli kembali ini merupakan variasi dari bentuk jual beli pada umumnya, dimana pihak - penjua1 diberi kesempatan untuk membeli kembali barang yang te lah dijualnya dalam uaktu tertentu. Dalam praktek sehari- hari fungsi lembaga ini sering diselewengkan untuk kepentingan pihak Kreditur yang biasanya ekonomis kuat. Ternyata bahwa pada azasnya hukum Adat tidak mengenai - lembaga ini, karena sifat jual beli menurut hukum Adat adalah terang dan tunai dimana jual beli itu dimaksudkan untuk mengalihkan hak secara mutlak, sedangkan pada jual beli dengan hak membeli kembali peralihan haknya bersifat sementara. Namun demikian, ada wilayah-wilayah tertentu, mengenai barang- barang tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu yang mengena 1 lembaga ini. Contohnya Minangkabau, untuk harta pusaka dan untuk tujuan tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa lembaga ini dikenal dalam hukum Adat sebagai pengecualian. Dalam UUPA jelas tercantum bahwa segala perjanjian yang mengenai tanah, harus menggunakan hukum Adat, sedang hukum Adat pada azasnya tidak mengenai lembaga ini. Oleh karena itu sebaiknya diinstruksikan pada para Notaris agar tidak membuat perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali yang obyeknya mengenai tanah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lena Budi Haryanti
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK
Dengan melaksanakan pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab II C-4 TAP MPR No. IV/MPR/1978 diharapkan hasilnya dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Usaha pemerintah tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup serta kesejabteraan warga negara.
Masalah perumahan yang termasuk dari salab satu bidang sosial, juga memerlukan pembangunan. Hal tersebut dimaksudkan agar merata dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kenyataan akan sulitnya mendapatkan perumahan yang layak nyata-nyata dapat dilihat dipulau Jawa khususnya dikota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya
dan Iain-lain. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena perbedaan taraf hidup antar warga negara, adanya proses urbanisasi dan sulitnya membangun rumab karena peraturan-peraturan yang ada.
Langkah yang diambil pemerintah dalam kesulitan ini adalah dengan fasilitas Kredit. Pemilikan Rumah yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan rendah melalui Bank Tabungan Negara.
Melalui cara yang demikian itu dibarapkan nantinya seluruh rakyat dapat memiliki rumah yang layak untuk didiami sendiri dengan jalan mengangsur setiap bulan dan
dipotong langsung dari gajinya.
Salah satu perusahaan swasta yang diberi kepercayaan untuk membangun rumah dengan fasilitas Kredit pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara.adalah PT Karya Utama Bara yang membangun rumah di Taman Cipondoh Permai.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian adalah suatu usaha untuk menemukan fakta dan mengumpulkan data dalam suatu penulisan skripsi.
Dalam mengumpulkan bahan-bahan yang menyangkut masalah pokok skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian perpustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari dari buku-buku yang banyak dijumpai pendapat-pendapat para sarjana yang terdapat di perpustakaan, per Undang-Undangan, catatan-catatan kuliah, buku-buku ilmiah, pendapat-pendapat tersebut kemudian ditelaah dan menghasilkan suatu penelitian secara ilmiah.
Disamping itu penulis, juga menggunakan metode penelitian lapangan, dimana penulis. mendatangi kantor PT Karya Utama Bara di, Jalan Cikini Raya No, 95 lt.III/316-317, mendatangi lokasi perumahan di Taman Cipondoh Permai, serta Bank Tabungan Negara di Jalan Gajah Mada No.1 Jakarta Pusat untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan materi skripsi yang sedang penulis susun. Dari sini dapat diketahui bagaimana praktek yang sesungguhnya terjadi dan penelitian ini menghasilkan data yang dianalisa dan diambil sebagai suatu kesimpulan.
C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN-
1. Pemberian Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada pegawai yang berpenghasilan rendah. memberikan pertolongan yang sangat menggembirakan.
2. Pemberian kredit merupakan suatu perjanjian pinjam meminjam dengan anggapan Bank bahwa orang yang meminjam akan mampu mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah ditentukan.
3. Jaminan khusus yang dipergunakan dalam Kredit Pemilikan rumah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada jaminan hutang piutang biasa yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang.-Hukum Perdata.
D, KESIMPULAN.
1. Kebijaksanaan pemerintah untuk membantu warga negara telah diwujudkan dengan adanya fasilitas pemberian Kredit Pemilikan Rumah kepada masyarakat.
2. Untuk menimjang pemberian kredit tersebut pemerintah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk membangun rumah.
3. Dengan dikaitkannya perjanjian kredit dengan pembelian rumah beserta tanahnya, maka sekaligus terdapat beberapa perjanjian yaitu perjanjian kredit pemilikan rumah, perjanjian jual beli rumah dan perjanjian meletakkan jaminan berupa perjanjian pengakuan hutang,
4, Jaminan yang dipakai dalam perjanjian kredit pemilikan rumah adalah rumah dan tanah yang diberikan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah tersebut.
5. Jangka waktu pengembalian kredit adalah 5 sampai 15 tahun, Namun demikian berakhimya perjanjian kredit tergantung dari beberapa segi misalnya sebelum
jangka waktu yang telah ditentukan debitur telah melunasi hutangnya atau selain membayar angsuran pokok debitur juga membayar angsuran bulanan yang rutin maka sebelum waktu yang ditentukan perjanjian tersebut sudah berakhir.
E. SARAN
1. Lunaknya prosedur yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara dalam pemberian kredit pemilikan rumah janganlah sampai disalah gunakan.
2. Tenaga-tenaga pengawasan agar ditingkatkan lagi kemampuannya.
3. Perhatian akan rencana kota dan hubungan kerja dengan instansi lain perlu ditingkatkan agar pelaksanaannya dapat lebih lancar.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin
"Dalam praktek perbankan dewasa ini, telah dicapai banyak kemajuan, diantaranya bentuk fasilitas kredit yang di sediakan oleh Bank-bank sudah beraneka ragam. Tiap bentuk fasilitas kredit mempunyai ciri serta cara pemakaian yang berbeda. Seorang nasabah yang akan mendapatkan kredit dari Bank, biasanya akan memilih ditawarkan oleh pihak Bank salah satu atau beberapa bentuk fasilitas kredit yang dianggap paling cocok dengan jenis, kebutuhan situasi serta kondisi nasabah bersangkutan. Salah satu bentuk fasilitas kredit tersebut adalah fasilitas kredit rekening koran yang mempunyai ciri serta cara pemakaian yang khas, bahkan dapat dikatakan sebagai jenis fasilitas kredit yang cukup populer saat ini. Seperti layaknya suatu hubungan kredit pada umumnya yang harus di tuangkan, dalam suatu Perjanjian, maka hubungan kredit rekening koran antara nasabah dan Bank juga harus dituangkan dalam suatu Perjanjian. Untuk Perjanjian tersebut, beberapa penulis (termasuk penulis sendiri) menggunakan istilah Perjanjian Kredit Rekening Koran, disamping ada pula yang menggunakan istilah Perjanjian Kredit Secara Rekening Koran (belum ada keseragaman dalam penggunaan istilah untuk kredit rekening koran ini). Dibandingkan dengan Perjanjian kredit lainnya, Perjanjian kredit rekening koran ini mempunyai kekhususan, yaitu bahwa hubungan hukum para pihak di dalam Perjanjian, selain dikuasai oleh ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Standar Kredit Rekening Koran (termasuk ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Standar Pemberian jaminan), juga dikuasai oleh ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Standar Pembukaan Rekening Koran. Oleh karena itu dalam membahas Perjanjian Kredit Rekening Koran ini, akan di singgung juga mengenai Perjanjian Pembukaan Rekening agar diperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari ditanda tangani nya. Perjanjian Standar kredit Rekening Koran. Bagaimana mekanisme pemberian fasilitas kredit rekening koran ini, termasuk bagaimana seorang nasabah menggunakan fasilitas kreditnya tersebut, tidak akan dibahas secara mendalam dalam tulisan ini. Analisa mengenai masalah kredit rekening koran dalam tulisan ini, lebih ditekankan pada aspek Perjanjiannya saja. Untuk analisa tersebut, berpedoman pada teori - teori Hukum tentang perjanjian, termasuk teori-teori Hukum tentang Perjanjian Kredit dan Perjanjian Rekening Koran yang dikemukakan oleh beberapa penulis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20409
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yovita Pradita Abimanyu
"[Perjanjian kerjasama tentang penanggungan utang ini merupakan dasar dari penjaminan pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia dan juga menjadi dasar bagi Perum Jaminan Kredit Indonesia agar dapat bertindak sebagai penanggung dalam penjaminan kredit yang diberikan oleh Bank rakyat Indonesia. Analisis ini akan dilakukan dengan menggunakan ketentuan penanggungan utang
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana akan dilihat mengenai keberlakuan dari ketentuan penanggungan utang dalam perjanjian kerjasama penanggungan utang antara Bank Rakyat Indonesia dengan Perum Jaminan Kredit
Indonesia. Dalam Buku III KUHPerdata memiliki asas kebebasan berkontrak, dimana dengan adanya asas ini maka para pihak bebas menentukan isi dari perjanjian yang
ingin dibuatnya selama tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan dan norma yang berlaku. Namun, tidak banyak yang mengetahui keberadaan perjanjian kerjasama penjaminan kredit sehingga tidak diketahui mengenai isi dari perjanjian tersebut telah sesuai atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam KUHPerdata dan Peraturan lain yang berlaku. Adapun terdapat perbedaan mendasar antara perjanjian kerjasama penanggungan utang dengan ketentuan dalam KUHPerdata yaitu pada pihak yang
menjadi penanggung hanya boleh Perusahaan Penjaminan yang telah membuat MoU dengan Kementerian Keuangan seperti Perum Jaminan Kredit Indonesia. Dengan demikian analisis ini diperlukan agar dapat menjadi acuan hukum bagi usaha-usaha yang hendak melakukan peminjaman kredit melalui penjaminan pemberian kredit, sehingga mereka mengetahui ketentuan yang berlaku.

A cooperation agreement of debt guarantee is the basis of the guarantee credit granted by Bank Rakyat Indonesia and also the basis for Perum Jaminan kredit
Indonesia in order to act as a guarantor in a debt guarantee given by Bank Rakyat Indonesia. This analysis will be done using debt guarantee provisions in the
Indonesian Code of Civil Law, which will be seen on the enforceability of the debt guarantee provisions in the Indonesian Code of Civil Law in the agreement about the
guarantee of debt between Bank Rakyat Indonesia with Perum Jaminan Kredit Indonesia. In Book III of the Civil Code, which has the principle of freedom of contract, where the presence of this principle made the parties are free to determine the contents of the agreements as long as its content did not violate the law, propriety
and norms. However, not many are aware of the existence of credit guarantee cooperation agreement, which is the basis of guaranteed debt lending, is not known about the contents of the agreement and of course so many people does not know if the content of its agreement match with the provisions of the Civil Code and other applicable regulation. As there is a fundamental difference between debt guarantee agreement and debt guarantee provisions in the Indonesian Civil Code, which is the parties that allowed to be the guarantor are the Company that has made a MoU agreement with the Ministry of Finance such as Perum Jaminan Kredit Indonesia. Thus this analysis is required in order to become the legal reference for businesses that want to borrow credit through the provision of credit guarantees, so that they know the provisions in force.;A cooperation agreement of debt guarantee is the basis of the guarantee credit granted by Bank Rakyat Indonesia and also the basis for Perum Jaminan kredit Indonesia in order to act as a guarantor in a debt guarantee given by Bank Rakyat Indonesia. This analysis will be done using debt guarantee provisions in the Indonesian Code of Civil Law, which will be seen on the enforceability of the debt guarantee provisions in the Indonesian Code of Civil Law in the agreement about the guarantee of debt between Bank Rakyat Indonesia with Perum Jaminan Kredit Indonesia. In Book III of the Civil Code, which has the principle of freedom of contract, where the presence of this principle made the parties are free to determine the contents of the agreements as long as its content did not violate the law, propriety
and norms. However, not many are aware of the existence of credit guarantee cooperation agreement, which is the basis of guaranteed debt lending, is not known about the contents of the agreement and of course so many people does not know if the content of its agreement match with the provisions of the Civil Code and other applicable regulation. As there is a fundamental difference between debt guarantee agreement and debt guarantee provisions in the Indonesian Civil Code, which is the parties that allowed to be the guarantor are the Company that has made a MoU agreement with the Ministry of Finance such as Perum Jaminan Kredit Indonesia. Thus this analysis is required in order to become the legal reference for businesses that want to borrow credit through the provision of credit guarantees, so that they know the provisions in force., A cooperation agreement of debt guarantee is the basis of the guarantee credit
granted by Bank Rakyat Indonesia and also the basis for Perum Jaminan kredit
Indonesia in order to act as a guarantor in a debt guarantee given by Bank Rakyat
Indonesia. This analysis will be done using debt guarantee provisions in the
Indonesian Code of Civil Law, which will be seen on the enforceability of the debt
guarantee provisions in the Indonesian Code of Civil Law in the agreement about the
guarantee of debt between Bank Rakyat Indonesia with Perum Jaminan Kredit
Indonesia. In Book III of the Civil Code, which has the principle of freedom of
contract, where the presence of this principle made the parties are free to determine
the contents of the agreements as long as its content did not violate the law, propriety
and norms. However, not many are aware of the existence of credit guarantee
cooperation agreement, which is the basis of guaranteed debt lending, is not known
about the contents of the agreement and of course so many people does not know if
the content of its agreement match with the provisions of the Civil Code and other
applicable regulation. As there is a fundamental difference between debt guarantee
agreement and debt guarantee provisions in the Indonesian Civil Code, which is the
parties that allowed to be the guarantor are the Company that has made a MoU
agreement with the Ministry of Finance such as Perum Jaminan Kredit Indonesia.
Thus this analysis is required in order to become the legal reference for businesses
that want to borrow credit through the provision of credit guarantees, so that they
know the provisions in force.]
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2016
S61886
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatmiati Syam
"ABSTRAK
Permasalahan dalam skripsi ini bertitik tolak pada usaha Pemerintah melalui Bank Indonesia untuk merangsang berkembangnya produksi ekspor dalam usaha meningkatkan ekspor non migas, dengan memberikan fasilitas Kredit Likuiditas. Ekspor kepada Bank-bank pelaksana. Fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini diberikan kepada Bank-bank pelaksana dalam rangka membantu bank pelaksana dalam memberikan Kredit Ekspor kepada nasabahnya. Dalam rangka pengumpulan data dan penemuan masalah guna kepentingan pembahasan Skripsi ini, penulis mengguna kan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Perjanjian kredit merupakan suatu perikatan yang lahir dari perjanjian, dan pengertian perjanjian kredit itu sendiri mendekati pengertian perjanjian pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pasal 1754 KUH Perdata. Perjanjian kredit ini didalam praktek Perbankan tumbuh sebagai penjanjian standard. Dan perjanjian kredit bersifat konsensuil, penyerahan uang/kreditnya adalah bersifat riil. Untuk memperoleh fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini harus diternpuh bebera pa prosedur, mulai dari proses permohonan sampai realisasinya. Bahwa adanya fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini masih diperlukan dimasa-masa yang akan datang, rnengingat manfaat dan tujuan dibenikannya fasilitas ini, dimana Secara langsung/tidak langsung meningkatkan Ekspor non migas yang berarti pula meningkatkan devisa negara, serta menjaga stabilitas perekonomian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>