Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94526 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Annasiar
"ABSTRAK
Pokok Permasalahan Skripsi Pembangunan ekonomi negara kita yang begitu pesat dalam dua dekade terakhir menimbulkan banyak segi yang perlu dilakukan penataan dan pengaturan agar jangan menimbulkan hal yang tidak kita ingini. Salah satu hal yang sangat menonjol adalah bertambahnya jumlah perkantoran baik dengan meluasnya suatu perusahaan ataupun didirikannya suatu perusahaan baru. Tentu saja hal ini memerlukan pengaturan karena problema kependudukan di Jakarta juga sangat mendesak, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kesemerawut- an apabila pemukiman penduduk bercampur menjadi satu dengan perkantoran. untuk mencegah kesemerawutan lalu lintas maupun pemukiman ini diperlukan pengaturan bagi peruntukkan gedung perkantoran. Dalam hal ini gedung perkantoran merupakan suatu bisnis baru yang mernerlukan investasi yang bukan sedikit. Dari segi hukum perdata, maka masalah perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran merupakan salah satu bidang hukum perjanjian yang mempunyai sifat terbuka. Dalam praktek para pihak menetapkan hak dan kewajiban masing-masing dalam naskah penjanjian tertulis yang dibuat dalam bentuk akte di bawah tangan. Karena banyaknya perusahaan yang menjalin kerja sama dengan pihak asing ataupun merupakan agen atau anak perusahaan multi nasional, maka naskah perjanjian banyak yang dibuat dalam bahasa Inggris. Penelaahan perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran akan meliputi obyek perjanjian itu sendiri, karena eksistensinya sebagal benda yang dipersewakan, lalu mengenai subyeknya dan juga mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak. Selain itu juga perlu diperhatikan masalah penyele saian perselisihan dan aspek yang mungkin timbul karena adanya perbedaan stelsel hukum antara pihak yang mengadakan perjanjian. Hal ini memungkinkan pembahasan masalah Hukum Perdata Internasional dalam skripsi ini. Metode Riset. Sebagaimana yang diharuskan dalam melakukan penuli san ilmiah, terdapat dua hal yang dilakukan penulis Untuk memperoleh data untuk keperluan skripsi ini yaitu 1. Studi literatur, dengan mengumpulkan, mempelajari serta mengambil intisari dari semua literatur yang berkaitan dengan topik skripsi ini. 2. Pengumpulan data lapangan, dengan melakukan penelitian langsung pada obyek, mengadakan pengamatan fisik maupun dokumentasi yang diperlukan serta mewawancarai manusia yang terlibat langsung dengan masalah perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran di Gedung Ratu Plaza. Hal-Hal Yang Ditemukan. Dalam kenyataan penulis tidak menemukan suatu pengaturan yang secara khusus menyangkut langsung masalah perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran, sehingga penulis hanya dapat mengklasifikasikan ruangan perkantoran ini sebagai suatu benda, padahal sudah saatnya kita melakukan penyempurnaan peraturan yang sudah sangat kita butuhkan saat ini. Dalam hal penetapan standard penulis juga tidak menemukan suatu ketentuanpun yang mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu ruangan perkanto ran Kesimpulan. Dalam penulisan skripsi ini penulis berkesimpulan bahwa dalam masalah perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran ini diperlukan adanya usaha-usaha untuk menyempurnakan ketentuan yang telah ada serta perlu pula ditetapkan suatu standard ruangan perkantoran yang memenuhi syarat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maryam Na`imah
"Penelitian ini membahas mengenai Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan di Atas Tanah Negara yang Belum Bersertifikat di Pantai Padang Melalui Akta di Bawah Tangan. Lapau Panjang Cimpago (LPC) adalah kios-kios yang dibuat oleh Pemerintah Kota Padang guna merelokasi pedagang yang berjualan di bibir pantai. Pedagang akan menerima hak pakai setelah mengajukan permohonan hak kepada Dinas Pariwisata Kota Padang. Setelah diberikan hak pakai, penerima hak dilarang mengalihkan dan atau memindah tangankan hak tersebut kepada orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perwako Padang Nomor 53 Tahun 2017. Dalam kasus ini Nyonya D adalah penerima hak pakai atas kios LPC Nomor XX yang mengalihkan hak tersebut kepada Tuan A melalui akta jual beli yang dibuat di bawah tangan. Perjanjian tersebut seyogyanya batal demi hukum karena tidak memenuhi salah syarat objektif sahnya perjanjian yaitu suatu sebab yang halal. Namun Tindakan hukum tersebut tidak dikenakan sanksi karena tidak ditegakkannya hukum yang berlaku. Kemudian Tuan A menyewakan hak pakai yang ia peroleh dari akta jual beli di bawah tangan tersebut kepada Tuan P atas dasar surat sewa di bawah tangan. Perjanjian sewa-menyewa hak pakai atas tanah negara yang dibuat di bawah tangan tersebut adalah batal demi hukum karena pihak penyewa bukan orang yang berwenang memberikan hak sewa kepada Tuan P. Tuan P sebagai pihak penyewa dilindungi oleh klausul pada perjanjian sewa-menyewa tersebut karena disebutkan bahwa Pihak Pertama wajib mengembalikan uang sisa sewa kepada Pihak Kedua apabila sewaktu-waktu pada masa sewa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap objek sewa.

This study discusses the Lease contract on Buildings on State Land that has not been Certified at Pantai Padang through the Private Deed. Lapau Panjang Cimpago (LPC) are stalls created by the Padang City Government to relocate cadgers who sell along the Pantai Padang’s coastwise. The cadgers will receive usufructuary rights after submitting an application for rights to the Government Tourism Office of Padang City. After being granted the right of use, the recipient of the right is prohibited from transferring and or transferring the right to another person as regulated in Article 10 of Perwako Padang Number 53 of 2017. In this case, Mrs. A through a deed of sale made under the hand. The agreement should be null and void because it does not fulfill one of the objective requirements for the validity of the contract, which is a lawful cause. However, the legal action is not subject to sanctions because the applicable law is not enforced. Then Mr. A rents out the usufructuary rights he obtained from the private sale and purchase deed to Mr. P on the basis of an underhand lease. The rent contract for the right to use state land made under the Private Deed is null and void because the lessee is not the person authorized to grant the lease rights to Mr. P. Mr. P as the lessee is protected by a clause in the lease agreement because it is stated that The First Party is obliged to return the remaining rental money to the Second Party if at any time during the rental period unwanted things happen to the object of the lease."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Popy Lelowaty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20648
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwiek Achdijati
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK
Dalam era penbangunan ini negara kita sedang giat-giat nya melaksanakan pembangunan. Pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan nasional disegala bidang, baik pembangunan dibidang physik maupun dibidang spiritual. Pembangunan dibidang physik yaitu pembangunan dalam bidang prasarana, sedangkan pembangunan dibidang spiritual diantaranya adalah pembangunan dalam bidang hukum dan lain-lainnya. Pembangunan dalam bidang prasarana dan pembangunan dalam bi - dang hukum haruslah senantiasa selaras atau seimbang antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga dengan demikian hukum dapat menjadi pendukung dan pengaman dari pembangunan prasa - rana. Pembangunan adalah merupakan program-program didalam Pelita yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan Dangsa dan Negara, serta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, ^engan demikian pembangunan dibidang prasarana tidaklah dapat dilepaskan dari usaha pembangunan hukum yang sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia untuk menciptakan Hukum Nasional, guna menggantikan hukum lama yang sedikit banyak sudah tidak dapat diterapkan lagi, Salah satu program Pembangunan Nasional dibidang prasarana adalah pembangunan dalam bentuk bangunan gedung-gedung yang dilaksanakan olah Pemarintah ataupun oleh pihak swasta, dimana dalam hal ini tidaklah dapat dilupakan peranan dari pemborong-pamborong ataupun pihak-pihak yang memborongkan, sehingga pambangunan prasarana berjalan dengan lancar, yaitu selesai tepat pada uaktunya yang telah disepakati serta sesuai dangan parancanaannya. Agar pambangunan yang akan dilaksanakan itu barjalan dengan baik dan teratur, maka Pemerintah mengeluarkan peraturan menganai pemborong proyek, yaitu Keputusan Prasidan/KEPPRES No. 29/B4, yang mana paraturan itu merupakan paraturan pelaksana, dari pada Peraturan Anggaran Pendapat dan Belanja Nagara/ APBN yang ditetapkan setiap 1 tahun sekali. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa didalam pemborongan bangunan intuk pemerintah diseluruh indonesia maka harus diutamakan Pemborong setempat diwilayah mana proyek tersebut akan dibangun dengan adanya Keppres tersebut, maka bermunculanlah pemborong pemborong swasta, baik dari golongan ekonomi lemah maupun dari golongan ekonomi kuat untuk turut berpartisipasi didalam pembangunan, Disamping peraturan pelaksana tersebut diatas, peraturan pemborongan di Indonesia juga diatur secara tersandiri didalam KUHPerdata pada buku.II Bab 7 A bagian 5 dalam pasal 1604 sampai dangan pasal 1616, Buku III juga mengatur parjanjian — perjanjian untuk malakukan pekarjaan. Dalam skripsi ini akan ditinjau mengenai pemborongan bangunan Gedung P.T. INDOSAT yang dikerjakan oleh P.T. JAYA C.M. MANGGALA PRATAMA. B. MET0DE PENELITIAN Untuk memperoleh materi yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini, maka Penulis lebih menitik baratkan pada penggunaan metode study lapangan, yaitu dengan mendatangi pemborong bangunan gedung P.T. INDOSAT yaitu P.T. JAYA C.M. HANGGALA PRATAMA, dengan mengadakan wawancara dan mengumpulkan data-data yang ada. Disamping itu Penulis juga mempergunakan study kepustakaan, yaitu dengan cara membaca tulisan-tulisan, buku-buku, serta catatan-catatan kuliah yang berhubungan dengan masalah penulisan ini. C. HAL-HAL YANG DIKETEMUKAN Didalam perjanjian dijelaskan secara terperinci mengenai; 1, Proyek; 2, Surat Perjanjian; 3. Lampiran; 4. Appendix; 5, Pihak Ketiga; 6. Construction Manager; 7. Quantity Surveyor; 8, Perencana Arsitek dan engineering; 9, Desain selesai 50 %; 10, Desain selesai 100 % 11, Perkiraan Biaya Pertama; 12, Perkiraan Biaya Pasti; 13, Biaya yang dijamin; . 14, Pakerjaan Tambah/Kurang; 15, Penyarahan Partaina Proyek; 16, Penyarahan Kadua Proyak; 17, Manual; IB, Dokuman Pembangunan dan 19, Penghentian Pakerjaan, Disamping hal—hal di atas juga dijelaskan menganai tugas—tugas yang menjadi hak dan kawajiban para pihak, tugas pekarjaan, lingkup pakerjaan,. Hubungan antara pihak kasatu, pihak ke dua dan pihak ketiga, Besar imbalan jasa secara keseluruhan sarta Pembayaran imbalan jasa, juga dijelaskan mengenai masalah perselisihan yang akan timbul kamudian hari, D, KESIMPLILAM DAN SARAN Kesimpulan yang dapat ditarik oleh Penulis adalah sebagai berikut : a, Perjanjian Pemborongan Bangunan adalah suatu perjanjian yang berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak-, tetapi karena demi kepentingan umum dan tertibnya pembangunan, maka dalam hal—hal tertentu asas kebabasan berkontrak tersebut perlu dibatasi, dan hal ini harus berpedoman pada peraturan standard yang ditetapkan oleh Penguasa. b. Bahwa dalam perjanjian pemborongan bangunan Negara, terdapat peraturan yang beraneka ragam dimana peraturan tersebut penerapannya dilakukan secara bersama-sama yaitu : - Peraturan yang bersifat hukum perdata - Peraturan yang bersifat hukum publik - Peraturan yang bersifat hukum administrasi negara, c. Bahua terhadap penyelesaian perselisihan yang terjndi an - tara para pihak maka hal ini diselesaikan meialui beberapa jalan : - (Meialui musyawarah untuk mufakat, kalau tidak bisa Melalui Arbitrase peradilan wasit, kalau ini juga tidak bisa - Melalui Pengadilan, yang merupakan tahap terakhir, Saran-saran yang dapat dikemukakan oleh Penulis adalah sebagai berikut : a. Bahuja Penulis setuju dengan adanya peraturan-peraturan standard yang ditetapkan oleh Penguasa, jadi bukan ditetapkan oleh kedua belah pihak saja, karena didalam perjanjian pemborongan pekerjaan khususnya pekerjaan bangunan, merupakan perjanjian yang penuh dengan resiko yang berhubungan dengan ketertiban umum dan tertibnya bangunan, didalam perundang2an di Indonesia dikenal sejumlah peraturan yang bertalian dengan perjanjian pemborongan yaitu : - Beberapa pasal dalam Kitab Undang—Undang!Hukum Perdata - Undang-Undang khusus dan - PeratUran-Peraturan lain yang umumnya perlu diganti atau perlu diadakan peninjauan kembali. c, Didalam surat perjanjian pemborongan dijalaskan secara gamblang apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak yang ikut serta dalam perjanjian itu, hal ini memudahkan apabila dikemudian hari terjadi perselisihan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Burton, Richard
"ABSTRAK
Melalui metode penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan dalam kepustakaan dan lapangan, penulis ingin meninjau dan mengetahui perjanjian yang diadakan antara sesama pihak swasta di dalam melakukan dan menyelesaikan pekerjaan pembuatan Gedung Departemen Pekerjaan Umum. Di dalam menangani proyek pembuatan Gedung Departemen Pekerjaan Umum ini, banyak melibatkan sub-kontraktor. Untuk itu penulis membatasinya hanya pada begian Blok B1/c lantai satu, yang telah dikerjakan oleh tiga sub-kontraktor, yaitu PT Harapan Unggul Perkasa, PT Agung Manunggal Hita Abadi dan Sub-kontraktor Sutardjo (badan hukum perseorangan). Sedangkan kontraktornya adalah PT Wijaya Karya.
Di dalam perjanjian yang telah dibuat, ingin dikemukakan bagaimana asas kebebasan berkontrak seperti yang disebutkan di dalam pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan hal-hal lainnya di dalam perjanjian dapat dilaksanakan. Adapun maksud/tujuan dari mengsubkontraktorkan suatu jenis pekerjaan adalah antara lain, untuk membagi (menitipkan) risiko dengan pihak sub-kontraktor; agar proses administrasi menjadi lebih sederhana; untuk membina golongan ekonomi lemah.
Bagaimana agar kedua belah pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, disinilah perlunya dibuat perjanjian yang baik dan jelas, apalagi sub-sub kontraktor yang menjadi partner kerja kontraktor cukup banyak, dan tidak tarjadi tumpang tindih di dalam isi perjanjiannya antara kontraktor dengan masing-masing sub-kontraktor. Dan dengan mengingat hasil akhir sebagai pertanggungjawaban yang harus diberikan oleh sub-sub kontraktor kepada kontraktor sebagai salah satu syarat untuk berakhirnya hubungan kerja diantara mereka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuniek Indah Puspitawati
"Negara Indonesia saat ini sedang membangun, dan hal ini menempatkan hukum menjadi suatu bagian yang juga harus memegang peran. Secara khusus peranan tersebut dapat dilihat pada perjanjian pemborongan pekerjaan mendirikan gedung antara instansi pemerintah dengan pemborong swasta. Walaupun Buku III Kitab Undang-undang hukum Perdata telah mengaturnya, namun dalam praktek diperlukan ketentuan lain yang ternyata sifatnya publik. Pada Perjanjian pemborongan pekorjaan mendirikan gedung Asrama Pendidikan Guru Perawatan Jakarta ini,dua kebentuan tersebut adalah: Keppres 14A/198O & Keppres 18/1981. Masalahnya adalah sampai sejauh mana ketentuan publik tersebut berpengaruh bagi perjanjian ini.
Berdasarkan penelitian melalui penelusuran perpustakaan dan juga melalui serentetan wawancara dengan petugas setempat diperoleh hasil : Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Mendirikan Gedung Asrama Pendidikan Guru Perawatan Jakarta, antara Departemen Kesehatan dengan PT. Bangun Indah Sakti diiakukan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara, yang dicantumkan dalam Tap MPR Il/1983.
Diperiukan campur tangan pemerintah untuk menentukan pemborong pelaksana melalui pelelangan sehingga terjadi pemerataan antara pemborong yang ekonominya lemah dan pemborong yang ekonominya kuat. Azas kebebasan berkontrak buku III Kibab Undang-undang HUKUM PERDATA dibabasi. Instansi Pemerintah meskipun dalam rangka melakukan tugas publiknya dalam hal iai bertindak sebagai badan perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Yulianti Abduh
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pratomo Walujo
"ABSTRAK
Masalah Pokok : Masalah Penanaman Modal Asing merupakan topik yang menarik untuk dipelajari, dibahas dan dianalysa, baik oleh Negara- negara maju maupun Negara-negara berkembang, dengan meng gunakan kacamata ataupun tendensi kepentingan masing - masing Negara. Berbagai pendekatan bisa dilakukan dalam peninjauan terhadap masalah Penanaman Modal Asing ini di antaranya, pendekatan dari segi ekonomi, hukum, sosial budaya, keamanan, hubungan In ternasional dan segi lainnya yang kesemuanya dari hasil penelitian tersebut dapat dipergunakan di dalam praktek untuk pengembangan, kemajuan serta manfaat/keuntungan baik bagi si Pemilik Modal maupun Negara si penerima penanaman modal tersebut. Makna dan inti Penanaman Modal Asing bagi Indonesia adalah memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri untuk diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat. Penanaman modal asing itu sendiri hanyalah sebagai pelengkap dan penunjang bagi pembangunan (pertumbuhan) ekonomi Indonesia, sehingga nantinya secara ber tahap peranan modal asing semakin diperkecil dan akhirnya dengan kemampuan modal dalam negeri sendiri yang cukup tangguh dapat menggantikan sepenuhnya bero perasinya modal asing di Meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah yang masih harus digali dengan menggunakan modal, tekhnologi-skill serta management pengusahaan yang tinggi, dan sudah dilakukannya promosi yang cukup memadai, agar modal asing mengalir untuk ditanam di Indonesia, akan tetapi Investor-investor Asing tidak begitu saja beramai-ramai menyerbu Indonesia untuk menanamkan modalnya, akan tetapi banyak faktor yang mempengaruhi/menentukan minat Investor-investor Asing untuk menanam modalnya di Indonesia, faktor-faktor tersebut adalah: - adanya stabilitas politik dan keamanan yang mantap ; - luasnya pasaran Indonesia ; - pertumbuhan ekonomi ; - rencana pembangunan Pemerintah ; - biaya produksi yang murah ; - tersedianya bahan baku ; - Incentif yang berupa fasilitas perpajakan. Di dalam Penanaman Modal Asing aspek-aspek ataupun segi-segi perjanjian yang termasuk dalam bidang Hukum Perdata memiliki peranan yang besar untuk proses berlangsungnya Penanaman Modal Asing, sehingga Penulis mencoba membahas masalah tersebut dengan mengemukakan judul skripsi Aspek-aspek Perjanjian di dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia Metode yang digunakan adalah ; Metode yang digunakan adalah : - Metode pengumpulan data dengan observasi ; - Metode pengumpulan data dengan interview ; - Metode pengumpulan data dengan study kepustakaan. Data-data tersebut, dikumpulkan di kualifisir serta di olah sedemikian rupa sehingga dapat tersusun basil karya tulis ilmiah (skripsi) ini. Hal-hal yang ditemukan : Di dalam pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal Asing di Indonesia sejak Tahun 1975 , bentuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh (100% terdiri modal asing) tidak diperbolehkan lagi, sehingga dalam penanaman modal asing harus diusahakan atas dasar kerjasama antara modal asing- dan modal nasional. Di dalam kontrak/perjanjian Penanaman Modal Asing dila kukan dalam beberapa tahap yaitu : - tahap pertama adalah mengadakan perjanjian kerja sama anta ra calon penanaman modal asing dan calon penanaman modal nasional ; tahap kedua adalah proses pengurusan dan penyelesaian administrasi guna memenuhi persyaratan dan data yang diperlukan; - tahap ketiga/terakhir dengan di keluarkannya Persetujuan tap Pemerintah (Presiden) maka terciptakan Kontrak/Perjanjian Penanaman Modal Asing. Kontrak/perjanjian penanaman modal asing dapat diartikan suatu peristiwa dimana disatu pihak (pemilik modal asing) berjanji untuk melakukan suatu usaha menurut ketentuan-ketentuan yang telah disetujui pihak lain (Pemerintah Indonesia) . Berbagai penyebutan tentang Kontrak/perjanjian penanaman modal asing ini ada yang menyebut economic development agreement, dikenal pula dengan quasi internasional contract sedangkan Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono SH, menyetujui dengan sebutan Perjanjian Transnasional. Kesimpulan : - Penggolongan Penanaman Modal Asing ke dalam penanaman modal asing langsung dan kriteria kredit yang dianggap tidak termasuk dalam pengertian (peraturan) Undang-undang Penanaman Modal Asing. adalah kurang tepat, di dalam kenyataan (praktek), usaha penanaman modal raerupakan kombinasi atau variasi tertentu daripada gabungan kedua unsur "direct investment" dan "kredit" sehingga pemisahan yang tajam ter hadap kedua bentuk ini adalah kurang realistis. - Kontrak/perjanjian Penanaman Modal Asing merupakan perjanjian yang termasuk dalam bidang Hukum Perdata, tetapi juga merupakan suatu tindakan administratif yang dikuasai oleh Hukum Publik Nasional. Perjanjian/kontrak penanaman modal asing juga merupakan suatu perjanjian di dalam Hukum Perdata Internasional yang mempunyai sifat quasi Internasional. Saran-saran : Untuk memberikan kepastian hukum dan dapatnya mengikuti perkembangan yang diperlukan dalam usaha penanaman modal diperlukan perbaikan-perbaikan di lapangan hukum perjanjian, hukum perseroan, dan lain lapangan.hukum yang secara langsung atau tidak langsung menyangkut penanaman modal. Juga diperlukanpenyempurnaan/perubahan pasal-pasal tertentu mengenai apa yang telah diatur dalam Undang-undang .-Penanaman Modal Asing yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang penanaman modal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>