Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85165 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Al hakim Hanafiah
"ABSTRAK
Dunia kedokteran telah maju dengan sangat pesat. Pe
nemuan-^p.enemuan baru sangat membantu para dokter \intxik. menyembuhkan
pasien-pasiennya, suatu penyakit yang dulu itierupakan
momok sekarang sudah dianggap penyakit ringan.
Tetapi apakah kemajuan itu ditunjang dengan mutu da
ri pelayanan kesehatan ?
Ternyata didunia ada kecenderungan yang meningkat ,
suatu pandangan bahvja dokter harus bertanggung jav/ab atas
perbuatannya yang merugikan pasien. Suatu pandangan yang
dahulu dianggap taboo karena dokter adalah.makhliik yang mu
lia, yang berusaha untuk menolong jiwa sesama manusia.
Sehingga tidak wajar bila ia ditiintut untuk mengganti keru
gian.
Inti dari tugas seorang dokter terhadap pasiennya -
adalah untuk mengadakan pemeliharaan, pengabdian dan usaha
yang perlu untuk mencapai pemulihan kesehatan pasien, de
ngan mempergunakan data terbaru dari ilmu kedokteran yang.
dapat dianggap diketahui oleh seorang dokter yang normal.
Sampai sejauh manakah dapat dikatakan bahwa seorang
dokter telah mengadakan suatu kesalahan profesi dokter ?
"Seorang dokter bila tidak memeriksa, tidak menilai, memeriksa, meneliti, berbuat atau membiarkan sesuatu, dapat
dikatakan telah melakukan kesalahan profesi dokter."
tidak berbuat atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh dok
ter yang baik pada umumnya, daiam situasi yang sama, akan
Bagaiitianakah penentuan kriteria itu secara hukuiti ?
Pasal 1365 & 1366 KUH Perdata ( Ketentuan tentang Perbuatan
Melanggar Hukum ) dapat digunakan untuk menentiikan kesalah
an dokter tersebut.
PMH yang dianut sekarang adalah P.M.H. dalam arti lu
as seperti yang dikemukakan dalam Revolutie Arrest tanggal
31 Januari 1919 yang mengandung 4 kategori, yaitu :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukirni pelaku
2. Melanggar hak subyektif orang lain
3. Melanggar kaidah tata susila
4. Melanggar. dengan kepatutan, ketelitian dan kehati
hatian.
Dengan menggnhakan P.M.H. beserta segala teori-teorj_
nya dan dengan bantuan Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat
lah kiranya dipecahkan masalah tersebut diatas.
Tetapi suatu hal yang perlu diingat ialah walaupun bagaimanapun
juga, seorang dokter mehjalankan tugas yang, mulia v
sehingga hukimi harus bertindak secara hati-hati, bila terja
di hukum "Maur " hantun kromo" dikhawatirkan para dokter
akan takut memeriksa & mengobati pasien karena khawatir akan
dituntut dimiika pengadilan. Akibat yang seperti ini sejauhmungkin
harus dihihdarkan.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Renywati Setyoputranti
"Sebagaimana diketahui dewasa ini meskipun di kota-kota besar telah banyak sarana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan, seperti dokter, Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik bahkan adapula klinik 24 jam, tetapi masih banyak masyarakat terutama para wanita yang mempercayakan pelayanan kesehatannya kepada seorang bidan, khususnya dalam masalah kebidanan. Kenyataannya pula para bidan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberi pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih murah dan tidak hanya terbatas pada menolong wanita melahirkan saja atau dalam masalah kebidanan saja namun juga dalam hal-hal lainnya. Beranjak dari masalah tersebut maka di dalam penulisan skripsi ini penulis ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai tanggung jawab dan wewenang bidan dalam pelaksanaan profesinya dam bagaimanakah pengaturannya mengenai praktek bidan tersebut serta bagaimana pula pelaksanaannya di dalam praktek. Dalam hubungan antara bidan dengan pasien, hukum diperlukan agar kepentingan kedua belah pihak dilindungi dan tidak ada yang merasa dirugikan oleh tindakan pihak lainnya. Karena tanggung jawab bidan di dalam pelaksanaan profesinya mencakup aspek hukum yang luas yaitu aspek pidana, perdata dan administrasi negara, maka dalam skripsi ini penulis hanya menyorot dari segi hukum perdata saja. Dan metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20670
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Mumpuni SR
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patricia Sri Ambarawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20663
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S21329
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Andita Sari
"Makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong setiap orang untuk terus melakukan berbagai eksperimen baru untuk melengkapi ilmu pengetahuan yang sudah ada. Namun di lain pihak, eksperimen-eksperimen yang dilakukan tersebut membuat sebagian orang yang tidak mengikuti perkembangan ilmu tertinggal jauh. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan ilmu pengetahuan adalah bidang kedokteran. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran bertumpu pada eksperimen yang dilakukan, termasuk eksperimen yang dilakukan pada manusia sebagai obyeknya. Eksperimen yang melibatkan manusia sebagai obyek eksperimen tidak dapat dihindarkan, walaupun telah dilakukan eksperimen pada hewan percobaan, karena perbedaan species antara keduanya. Sebelum melakukan eksperimen ini, terlebih dahulu harus terdapat kesepakatan antara subyek eksperimen dan obyek eksperimen yang dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian. Mereka dapat memperjanjikan sendiri halhal yang telah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam perjanjian tersebut terdapat semua hak dan kewajiban para pihak, dimana mereka harus mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama. Salah satu hal penting dalam pelaksanaan eksperimen adalah persoalan Informed Consent, menyangkut informasi yang diberikan subyek eksperimen dan persetujuan dari obyek eksperimen. Dalam memberikan persetujuannya, obyek eksperimen harus dalam keadaan bebas dan terlepas dari intervensi apapun. Informed Consent ini juga harus diterapkan dalam uji klinik pemakaian obat baru, setelah diadakan eksperimen terhadap hewan percobaan. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21076
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20385
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S23100
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Paramita
"Pemeriksaan bedah mayat forensik harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesi bagi pemeriksaan bedah mayat forensik. Bila tidak dilakukan sesuai dengan Standar Profesi maka berarti dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut telah melakukan kesalahan. Kesalahan ini dapat mengakibatkan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan. Undang-undang Kesehatan telah mengatur dalam pasal 55, bahwa setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kerugian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan dan ganti rugi tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berarti harus dilakukan sesuai dengan pasal 1365, 1366 dan 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk melakukan gugatan ganti rugi sesuai dengan pasal-pasal tersebut, harus dipenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kesalahan pemeriksaan bedah mayat forensik telah memenuhi unsur-unsur tersebut, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ganti rugi. Sebagai contoh, penulis mengemukakan kasus Marsinah. Dalam kasus tersebut, telah terpenuhi syarat-syarat untuk melakukan gugatan ganti rugi oleh para pihak yang merasa dirugikan. Yang merasa dirugikan adalah para terdakwa, sehingga mereka dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada dokter yang melakukan pemeriksaan bedah mayat forensik tersebut, R.S.U.D. Nganjuk sebagai atasan dokter tersebut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Daerah Jawa Timur sebagai badan hukum yang membawahi R.S.U.D. Nganjuk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20638
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>