Ditemukan 122979 dokumen yang sesuai dengan query
H. Radja Gukguk
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
I Made Haryawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Eddy Wibisono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S19960
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Saragih, Jabenry F.
"
ABSTRAKSkripsi ini mengungkapkan beberapa hal yang berhubungan dengan perjanjian pada umumnnya dan leasing pada khususnya dan Kontrak Tentang Sewa Dengan Pilihan Untuk Membeli, yang berlaku antara PT. PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL dengan PT. PELAYARAN UMUM INDONESIA. Dalam perjanjian ini, para pihak menyepakati bahwa kapal akan dioperasikan oleh penyewa dan penyewa membayar sejumlah tertentu uang sewa kepada pemilik. Dalam jangka waktu sewa, penyewa mempunyai hak untuk, dengan persetujuan pemilik, merubah perjanjian menjadi Purchase in Instalments. Penyewa juga mempunyai hak untuk membeli kapal setelah berakhirnya masa sewa. Para pihak juga mengatur hal-hal kerugian - kerugian yang terjadi selama pengoperasian kapal, penyelamatan, per tanggungan kapal kepada perusahaan asuransi, kondisi standard polls pertanggungan dan lain-lain. Para pihak tidak mengatur hal-hal berkenaan dengan 'wanprestatie' serta 'overmacht' dan lain-lain. Hukum yang berlaku dalam kontrak ini adalah Hukum Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dianawatty Rahadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rudhi Mukhtar Eko Putera
"Pertumbuhan perekonomian dewasa ini menuntut variasi dari lembaga pembiayaan non bank, seperti ; Leasing. Leasing kendaraan bermotor adalah salah satu contoh leasing yang banyak diminati oleh masyarakat. Hubungan dalam lembaga leasing ini dituangkan kedalam perjanjian leasing. Tujuan penulisan ini adalah untuk lebih mengetahui aspek-aspek hukum dari perjanjian leasing kendaraan bermotor, terutama hukum perdatanya. Di mana dalam hal ini perjanjian tersebut dahubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 KHUPer. Di sini penulis melihat bahwa perjanjian leasing kendaraan bermotor yang dilakukan antara PT. Media Sarana Inter buana Leasing dengan konsumen merupakan pencerminan dari adanya, azas kebebasan berkontrak yang tercakup dalam pasal 1338 KUHPer. Namun sayangnya azas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan secara terlalu bebas sehingga tampak bahwa lessee yang dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah dari pada lessor harus menanggung kewajiban-kewajiban yang menurut analisa penulis jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh si Lessor. Untuk itulah penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengadakan suatu pengaturan lebih lanjut dalam tingkat perundang-undangan mengenai leasing ini sehubungan dengan pembinaan hukum nasional agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai kesadaran hukum dan sosial budaya bangsa, UUD'45 dan Pancasila, terutama jika lessee di Indonesia ingin mengadakan perjanjian dengan lessor asing tidak selalu harus mengadakan perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum asing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20768
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Atiet S. Heriyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mursidi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sofian Ansory
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Setiyo Hadi Subroto
"
ABSTRAKPembangunan gedung-gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis Maksud dari pemilik gedung-gedung tersebut misalnya gedung tersebut dimaksudkan Untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran. Dengan kemampuan masing-masing pemilik gedung tersebut, dibuat suatu daya tarik agar: calon-calon penyewa tertarik untuk menempati salah satu ruangan gedungnya dengan perjanjian sewa-menyewa Dibangunnya gedung-gedung perkantoran ini adalah merupakan tuntutan jaman dengan perkembangan ekonomi dunia Hal ini menunjukkan kepada kita akan betapa pentingnya ruangan kantor bagi suatu perseroan - atau yayasan. Dengan pertimbangan efisiensi waktu maupun biaya, - mereka lebih baik memilih menyewa saja suatu ruangan kantor yang - yang memang akan disewakan. Bertitik tolak dari masalah telah ditemukan beberapa masalah yang perlu dibahas Sewa menyewa ruangan perkantoran adalah termasuk materi dalam ilmu hukum khususnya hukum perdata dalan kaitannya dengan hukum Perjanjian. Sewa menyewa ruangan perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Namun demikian sebagai orang yang menekuni dibidang hukum, haruslah diketahui hukum manakah - yang akan mengaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak-pihak atau unsur unsur asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa - menyewa ruangan kentor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah Hukum Perdata Internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library