Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 83604 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hudaimi Hamim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erni Budiarti
"Pada kenyataannya menunjukkan bahwa usaha Bank dalam membantu pengusaha kecil melalui kredit sering kali mengalami berbagai hambatan, yang berpangkal dari kurangnya jaminan yang dapat diberikan oleh pihak yang memerlukan kredit. Menyadari akan hal tersebut, maka Bank berusaha agar ada pihak lain yang bersedia betindak sebagai penjamin , sehingga Bank dapat memberikan kreditnya kepada pengusaha-pengusaha kecil yang tidak mampu menyediakan jaminan yang cukup. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1971 tentang Penyertaan Moda l Negara R.I . untuk pendirian perseroan dalam bidang Perasuransian kredit, maka berdirilah PT. Asuransi Kredit Indonesi a (PT. Askrindo). Dengan adanya PT. Askrindo sebagai penanggung yang bersedia menanggung kerugian yang diderita oleh Bank, maka Bank dapat menggunakan jasa pertanggungan dari PT. Askrindo. Dan PT. Askrindo dalam menjalankan fungsinya tersebut, akan membuat Perjanjian Asuransi Kredit (PAK), yang mengatur hubungan hukum antara PT. Askrindo sebagai pihak penanggung dan Bank sebagai pihak tertanggung dengan kredit Bank sebagai obyek yang dipertanggungkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20367
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Rustam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sesotyorini Soenarjo
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai bagaimana pelaksaan perjanjian asuransi, khususnya mengenai asuransi jiwa didalam praktek oleh karena itu penulis melakukan penelitian baik penelitian lapangan maupun kepustakaan, juga wawancara dengan pihak atau orang-orang yang sudah lama berkecimpung dalam dunia perasuransian. pada masa pembangunan seperti sekarang ini, masalah asuransi sangat memegang peranan penting, ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah semata seperti halnya sandang, pangan dan papan, melainkan juga kepuasan bathiniah. seperti rasa aman dan pendidikan untuk itu sarana yang paling tepat adalah mengambil asuransi jiwa. Karena dengan mengambil, asuransi jiwa orang dapat melimpahkan. resiko yang mungkin akan dideritanya atau pasti akan menimpa dirinya kelak tergantung dari terjadi atau tidaknya peristiwa yang dimaksud. Misalnya jenis asuransi kematian, jika sitertanggung meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan akan menerima uang santunan asuransi, karena semasa hidupnya tertanggung telah mengasuransikan jiwanya uang asuransi tersebut tentu saja dapat dipergunakan untuk segala keperluan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan. Karena dengan meninggalnya seseorang maka hilang pula daya menghasilkannya, dengan lain perkataan setiap orang mempunyai daya menghasilkan yang berbeda-beda sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat selain asuransi kematian masih ada lagi jenis lainnya yaitu asuransi dana bea siswa yang menyediakan beasiswa kepada anak tertanggung pada waktu kontrak asuransi berakhir perjanjian asuransi adalah merupaka perjanjian antara penanggung dan tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian. kepada tertanggung karena suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu perjanjian tersebut dituangkan dalam suatu bentuk tertentu yang dinamakan polis dan ditanda tangani oleh penanggung didalam polis tersebut tercantum hak dan kewajiban para pihak identitas tertanggung, pemegang polis, orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan; jenis asuransi yang diambil; jangka waktu asuransi; jumlah uang pertanggungan ida1am polis pun dilampirkan, pula syarat-syarat umum polis yang isinya antara lain mengenal prosedur pengambilan asuransi sampai dengan cara penyelesaian jika terjadi persengketaan antara tertanggung dan penanggung aman Yang lebih penting adalah dengan adanya polis kedudukan para pihak lebih terjamin karena polis merupakan alat bukti yang terkuat/sempurna, sehingga dalam pelaksanaannya para pihak dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya secara jelas dan tegas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Asuransi merupakan perjanjian di atas uberrimae fidei
atau utmost good faith. Pengaruhnya, prinsip ini lebih
menekankan a higher standard of honesty (kejujuran yang
paling tinggi, sempurna) pada para pihaknya dalam jenis
perjanjian ini. Tujuannya ialah untuk melindungi
kepentingan penanggung. Pasal 251 KUHD mengatur mengenai
prinsip utmost good faith, yang mana mengatur mengenai
kewajiban tertanggung untuk memberitahukan setiap
keterangan yang bersifat material to the risk (fakta
material) yang diketahuinya kepada penanggung. Jika
tertanggung melanggar, maka hal itu akan membatalkan
perjanjian. Dalam perjanjian asuransi antara
INTERCONTINENTAL MARITIME PTE. LTD. dan PT. LAYAR SENTOSA
SHIPPING CORPORATION dengan PT. WATAKA GENERAL INSURANCE,
tertanggung melanggar prinsip utmost good faith sebab
tertanggung tidak memberitahukan seluruh keterangan yang
bersifat material to the risk (fakta material) yang
diketahuinya mengenai kapal yang diasuransikannya kepada
penanggung. Akibat dari diketahuinya fakta material
tersebut oleh penanggung, pertanggungan menjadi batal dan
penanggung mengembalikan pembayaran premi tertanggung."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Florence Army
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21446
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pupung Sapariah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titaufani Shinta Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Wahida Sumange
"Untuk mengatasi resiko terhentinya ketersediaan dana pendidikan akibat bencana atau malapetaka yang setiap saat dapat terjadi terhadap orang tua adalah dengan mengikuti asuransi dana siswa. Takaful Dana Siswa menyediakan perlindungan dari resiko tersebut bagi para pesertanya, dengan cara memberikan sejumlah dana yang ditujukan untuk menutup biaya pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Jumlah Dana diberikan pada saat-saat memulai pendidikan di SD, SMP, SMU, Perguruan Tinggi dan pada setiap tahun ajaran di Perguruan Tinggi yang besarnya sesuai dengan nilai aplikasi yang diajukan. Takaful Dana Siswa dapat juga diberikan oleh seseorang atau suatu lembaga kepada Anak Asuh, sehingga dapat merupakan salah satu alternatif terbaik upaya menyantuni anak-anak asuh dalam segi pendidikan. Pelaksanaan Takaful Dana Siswa bagi anak asuh dapat dilaksanakan seperti halnya bagi anak kandung atau anak angkat. Agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari, dalam penerbitan polis Takaful Dana Siswa bagi anak asuh harus dilengkapi dengan surat wasiat dari peserta yang disetujui oleh ahli waris peserta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20936
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>