Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128192 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Souisa, NY. Wahyuni
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok
Bahwa dalam rangka mericapai masyarakat yang adil dan makmur pemerintah telah melaksanakan pembangunan disegala bidang yang dilakukan secara bertahap melalui Repelita-Repelita.
Bahwa sampai saat ini pembiayaan pembangunan yang terpenting adalah masih berasal dari devisa Migas, sehingga dengan terus merosotnya harga minyak bumi dipasaran Internasional telah menyadarkan pemerintah untuk mencari sumber yang lain : yaitu dengan berusaha meningkatkan penerimaan devisa dari sektor non migas.
Untuk meningkatkan ekspor non migas peraerintah telah memberikan bantuan-bantuan kepada eksportir antara lain berupa pemberian kredit ekspor dengan bunga yang rendah untuk meningkatkan usahanya dengan meningkatnya ekspor non migas akan menghasilkan devisa bagi negara juga menguntungkan eksportir maupun pihak bank disamping memperluas kesempatan kerja atau peningkatan pendapatan yang diterima oleh para pekerja. Keadaan demikian akan menambah daya beli masyarakat sehingga akan mempengaruhi kemajuan ekonomi secara keseluruhan. Apabila keadaan tersebut kita tarik kedalam scope nasional maka berarti pemberian kredit ekspor dapat mempercepat proses perturnbuhan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan dapat tercapai tujuan pembangunan tersebut.
Bahwa pemberian kredit ekspor menyangkut aspek hukum dalam hal ini menyangkut hukum perjanjian. Walaupun perjanjian kredit tunduk pada peraturan-peraturan yang bersifatkhusus dan ketentuan-ketentuan lain yang disetujui oleh para pihak, tetapi mengenai hal-hal umum yang tidak diatur didalam perjanjian kredit dan ketentuan-ketentuan khusus tersebut tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Bab XIII K.U.H.Perdata.
Bank Bumi Daya dimana penulis bekerja adalah salah satu penyalur kredit ekspor tersebut oleh sebab itu berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penulis telah memilih judul. Perjanjian Kredit Dalam Rangka Kredit Ekspor Pada Bank Bumi Daya.
2. Metode Penelitian
Untuk menyusun skripsi ini penulis telah berusaha mengurnpulkan data baik yang berupa data primer raaupun data skunder. Metode penelitian yang dipergunakan untuk menghimpun data tersebut adalah dengan mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Data yang terkumpul tersebut kemudian penulis olah sedemikian rupa sehingga tersusunlah skripsi ini.
3. Hal-hal yang Dapat Ditemukan
Pemberian kredit adalah merupakan perjanjian atau persetujuan yang tunduk pada pada Hukum Perjanjian, khususnya perjanjian pinjam mengganti seperti yang dirumuskan pada pasal 1754 K.U.H.Perdata.
Kredit ekspor mempunyai peranan yang penting dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, dimana devisa yang diterima sangat menunjang terlaksananya pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah bahkan diharapkan secara berangsur-angsur devisa non migas dapat mengurangi ketergantungan kita pada hasil minyak bumi yang keadaannya makin tidak menentu.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit ekspor diketemukan adanya hal-hal yang menghambat lancarnya pemberian kredit ekspor maupun dalam pengembalian kredit ekspor tersebut, hal ini disebabkan antara lain oleh keadaan eksportir , keadaan perdagangan luar negeri maupun kebijaksanaan perdagangan negara lain dan hal-hal diluar kemampuan eksportir/ bank. Hal tersebut menimbulkan masalah-masalah baik yang dihadapi oleh eksportir/nasabah maupun oleh bank.
Kesimpulan Dan Saran-Saran
A. Kesimpulan
Pemberian kredit sebagai suatu bentuk perjanjian diatur dalam U.U.No.14 tahun 1967, namun karena belum diatur secara terperinci mengenai perjanjian kredit
tersebut maka berdasarkan peraturan peralihan pasal II 1945 perjanjian kredit tunduk pada Bab XIII Buku III K.U.H. Perdata, demikian kebanyakan pendapat para sarjana.
Tujuan pemberian kredit ekspor adalah untuk meningkatkan ekspor non migas kita yang dananya akan dipakai untuk membiayai pembangunan yang sedang dilaksanakan, yang sampai saat ini masih tergantung dari devisa migas.Dengan peningkatan ekspor non migas diharapkan dapat mengurangi ketergantungan tersebut.
Pemberian kredit ekspor didasarkan kepada kepercayaan bank terhadap calon debitur bahwa calon debitur dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit ekspor dan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Untuk mendapatkan kredit ekspor calon debitur harus mengajukan permohonan kredit kepada bank sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Walaupun dalam pemberian kredit ekspor diberikan kemudahan-kemudahan termasuk dalam hal jarainannya, narnun jarninan tersebut tetap mempunyai peranan yang penting dalam kredit ekspor. Oleh sebab itu untuk kredit ekspor ini ditentukan stock barang yang akan diekspor dan hasil negosiasi wesel ekspor sebagai jaminan utama serta asuransi jaminan kredit ekspor sebagai jaminan tambahan.
Dalam rangka penyaluran kredit ekspor tersebut, sampai sekarang masih terdapat harnbatan-hambatan yang harus mendapat perhatian agar pelaksanaan dikemudian
hari dapat lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.
B. Saran-Saran
Agar pemberian kredit ekspor dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan, maka para eksportir hendaknya mengetahui seluk beluk perdagangan luar negeri secara baik untuk itu perlu diberikan petunjuk-petunjuk, sedangkan pihak bank agar memberikan pelayanan dan bimbingan agar debitur dapat berhasil dalam usahanya.
Hendaknya keputusan pemberian kredit didasarkan pada hasil penelitian yang obyektif namun demikian hendaknya penilaian dilakukan secara cepat dan seefisien mungkin.
Perlu pula adanya koordinasi yang baik dari semua instansi, baik dari pihak bank, pihak Departemen Perdagangan dan juga dari pihak debitur sendiri sehingga dapat tercapai sasaran yang ingin dicapai dari pemberian kredit ekspor tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bustaman Alamsyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Primadona Dewi Widowati
"Tidak ada abstrak"
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Marhalam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Wibisono
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S20352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryani Dewi Lengkana
"Pada awal Oktober 1995, Pemerintah memperkenalkan skim kredit baru yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil yang diberi nama Kredit Kelayakan Usaha atau disingkat KKU. Sesuai dengan namanya, dasar penilaian pemberian kredit ini dititikberatkan pada kelayakan usaha penerima kredit, dan bukan dititikberatkan pada ada atau tidak adanya agunan tambahan. Kebijakan mengenai pemberian kredit yang menitikberatkan penilaian pada kelayakan usaba penerima kredit sebenamya bukanlah merupakan hal yang baru dalam dunia perbankan. Sebut Saja KIK/KMKP yang dikeluarkan Pemerintah pada akhir tahun 1973. Dalam prakteknya kredit jenis ini ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kalangan perbankan pada saat itu merasa kesulitan untuk memberikan kredit kepada pengusaha kecil dengan hanya menilai faktor kelayakan usahanya saja tanpa mempunyai sesuatu yang layak untuk dapat dijadikan sebagai jaminan pengembalian kreditnya. Terlebih lagi dalam Undang undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan pasal 24 dinyatakan secara tegas bahwa bank tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga Pandangan perbankan mengenai pentingnya aspek jaminan dalam setiap pemberian kredit mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perbankan yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1967, dimana dalam pasal 8 dinyatakan bahwa dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Isi dari ketentuan pasal 8 ini sangat memungkinkan untuk dapat dijadikan sebagai landasan hUkum yang kuat bagi berlakunya ketentuan skim KKU, dimana aspek watak, kemampuan serta prospek usaha debitur menjadi dasar penilaian yang lebih diutamakan daripada penilaian terhadap aspek jaminan. Komitmen Pemerintah untuk mengembangkan sektor usaha kecil secara optimal dengan cara memberikan kemudahan kepada mereka untuk mendapatkan akses ke dunia perbankan, patut kita harus dan sudah selayaknyalah mendapat dukungan dan pematian dari semua pihak terutama pihak perbankan. Dengan demikian sektor usaha kecil diharapkan dapat lebih memberikan kontribusinya bagi kemajuan perekonomian nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20716
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwiyanti Swandayani
"Dalam rangka menunjang pembangunan maka salah satu faktor terpenting adalah mengenai masalah pembiayaan dari pelaksanaan pembangunan tersebut. Agar pelaksanaan pesbangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, diperlukan biaya yang memadai. Biaya pembangunan dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain melalui kredit bank. Kredit modal Kerja dalam rangka Keppres 29/1984 ini merupakan salahsatu pemberian kredit yang ditujukan untuk membantu pengusaha golongan ekonomi lemah, yang mengkhususkan pada pemborong atau rekanan yang memperoleh kontrak borongan pekerjaan dari pemerintah yang sumber dana pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan usaha milik negaradan bank-bank pemerintah. Dari pengertian tersebut, maka adanya surat perintah kerja atau kontrak kerja merupakan dasar penilaian dari pemberian kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20509
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amantia Wuryandari
"Seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia, maka lembaga perbankan mengalami perkembangan yang pesat pula. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan diantaranya di bidang moneter. Hal ini memberi dampak persaingan yang ketat di kalangan perbankan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam hal ini Bank Bumi Daya ikut berpartisipasi salah satunya dengan cara menerbitkan produk deposito, diantaranya Deposito Prima dan Seridang. Dalam Hukum Perdata Barat, deposito dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Deposito terdiri dalam dua bentuk, yaitu deposito berjangka yang merupakan piutang atas nama dan sertifikat deposito yang merupakan piutang atas bawa. Pembagian deposito ini mengakibatkan cara penggadaian dan penyerahan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito berbeda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Arman
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan borgtocht sebagai jaminan dalam pemberian kredit pada Bank Bumi Daya, Permasalahan yang timbul dan penyelesaiannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis mempergunakan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris. "
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Connie Rumondang Elfrida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>