Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67754 dokumen yang sesuai dengan query
cover
S. Henriana Wijarto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Iskandarsjah
"ABSTRAK
Skripsi ini berkisar pada suatu usaha untuk meninjau sampai dimana telah dilaksanakannya ketentuan Undang-undang dalam Hipotik atas tanah sebagai jaminan untuk pemberian kredit, yang mengenai segi materiilnya, soal Hipotik atas tanah masih berlaku KUHPerdata dan mengenai segi formilnya mendasarkan pada Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam peninjauan ini selain meneliti bahan-bahan yang ada, juga penulis meneliti keadaan dalam praktek perbankan sehari-hari. Dalam praktek perbankan sehari-hari, terlihat tidak semua ketentuan Undang-undang dalam Hipotik atas tanah itu diterapkan , sehingga sering timbul permasalahan sehubungan dengan masalah Hipotik atas tanah sebagai jaminan untuk pemberian kredit ini. Hal ini disebabkan selain karena ketentuan Undang - undangnya belum sempurna, juga diantara para pihak itu sendiri sering tidak mematuhi ketentuan Undang-undang yang ada. Untuk itulah perlu segera terbentuk Undang- undang Hak Tanggungan sebagai pelaksanaan dari pasal 51 Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 , yang tentunya diharapkan dapat menyelesaikan permaslahan yang timbul, juga diharapkan Undang-undang tersebut nantinya benar-benar ditegakkan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amirudin Asep
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutandar Bermawi
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Subari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Souisa, NY. Wahyuni
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok
Bahwa dalam rangka mericapai masyarakat yang adil dan makmur pemerintah telah melaksanakan pembangunan disegala bidang yang dilakukan secara bertahap melalui Repelita-Repelita.
Bahwa sampai saat ini pembiayaan pembangunan yang terpenting adalah masih berasal dari devisa Migas, sehingga dengan terus merosotnya harga minyak bumi dipasaran Internasional telah menyadarkan pemerintah untuk mencari sumber yang lain : yaitu dengan berusaha meningkatkan penerimaan devisa dari sektor non migas.
Untuk meningkatkan ekspor non migas peraerintah telah memberikan bantuan-bantuan kepada eksportir antara lain berupa pemberian kredit ekspor dengan bunga yang rendah untuk meningkatkan usahanya dengan meningkatnya ekspor non migas akan menghasilkan devisa bagi negara juga menguntungkan eksportir maupun pihak bank disamping memperluas kesempatan kerja atau peningkatan pendapatan yang diterima oleh para pekerja. Keadaan demikian akan menambah daya beli masyarakat sehingga akan mempengaruhi kemajuan ekonomi secara keseluruhan. Apabila keadaan tersebut kita tarik kedalam scope nasional maka berarti pemberian kredit ekspor dapat mempercepat proses perturnbuhan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan dapat tercapai tujuan pembangunan tersebut.
Bahwa pemberian kredit ekspor menyangkut aspek hukum dalam hal ini menyangkut hukum perjanjian. Walaupun perjanjian kredit tunduk pada peraturan-peraturan yang bersifatkhusus dan ketentuan-ketentuan lain yang disetujui oleh para pihak, tetapi mengenai hal-hal umum yang tidak diatur didalam perjanjian kredit dan ketentuan-ketentuan khusus tersebut tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Bab XIII K.U.H.Perdata.
Bank Bumi Daya dimana penulis bekerja adalah salah satu penyalur kredit ekspor tersebut oleh sebab itu berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penulis telah memilih judul. Perjanjian Kredit Dalam Rangka Kredit Ekspor Pada Bank Bumi Daya.
2. Metode Penelitian
Untuk menyusun skripsi ini penulis telah berusaha mengurnpulkan data baik yang berupa data primer raaupun data skunder. Metode penelitian yang dipergunakan untuk menghimpun data tersebut adalah dengan mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Data yang terkumpul tersebut kemudian penulis olah sedemikian rupa sehingga tersusunlah skripsi ini.
3. Hal-hal yang Dapat Ditemukan
Pemberian kredit adalah merupakan perjanjian atau persetujuan yang tunduk pada pada Hukum Perjanjian, khususnya perjanjian pinjam mengganti seperti yang dirumuskan pada pasal 1754 K.U.H.Perdata.
Kredit ekspor mempunyai peranan yang penting dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, dimana devisa yang diterima sangat menunjang terlaksananya pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah bahkan diharapkan secara berangsur-angsur devisa non migas dapat mengurangi ketergantungan kita pada hasil minyak bumi yang keadaannya makin tidak menentu.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit ekspor diketemukan adanya hal-hal yang menghambat lancarnya pemberian kredit ekspor maupun dalam pengembalian kredit ekspor tersebut, hal ini disebabkan antara lain oleh keadaan eksportir , keadaan perdagangan luar negeri maupun kebijaksanaan perdagangan negara lain dan hal-hal diluar kemampuan eksportir/ bank. Hal tersebut menimbulkan masalah-masalah baik yang dihadapi oleh eksportir/nasabah maupun oleh bank.
Kesimpulan Dan Saran-Saran
A. Kesimpulan
Pemberian kredit sebagai suatu bentuk perjanjian diatur dalam U.U.No.14 tahun 1967, namun karena belum diatur secara terperinci mengenai perjanjian kredit
tersebut maka berdasarkan peraturan peralihan pasal II 1945 perjanjian kredit tunduk pada Bab XIII Buku III K.U.H. Perdata, demikian kebanyakan pendapat para sarjana.
Tujuan pemberian kredit ekspor adalah untuk meningkatkan ekspor non migas kita yang dananya akan dipakai untuk membiayai pembangunan yang sedang dilaksanakan, yang sampai saat ini masih tergantung dari devisa migas.Dengan peningkatan ekspor non migas diharapkan dapat mengurangi ketergantungan tersebut.
Pemberian kredit ekspor didasarkan kepada kepercayaan bank terhadap calon debitur bahwa calon debitur dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit ekspor dan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Untuk mendapatkan kredit ekspor calon debitur harus mengajukan permohonan kredit kepada bank sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Walaupun dalam pemberian kredit ekspor diberikan kemudahan-kemudahan termasuk dalam hal jarainannya, narnun jarninan tersebut tetap mempunyai peranan yang penting dalam kredit ekspor. Oleh sebab itu untuk kredit ekspor ini ditentukan stock barang yang akan diekspor dan hasil negosiasi wesel ekspor sebagai jaminan utama serta asuransi jaminan kredit ekspor sebagai jaminan tambahan.
Dalam rangka penyaluran kredit ekspor tersebut, sampai sekarang masih terdapat harnbatan-hambatan yang harus mendapat perhatian agar pelaksanaan dikemudian
hari dapat lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.
B. Saran-Saran
Agar pemberian kredit ekspor dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan, maka para eksportir hendaknya mengetahui seluk beluk perdagangan luar negeri secara baik untuk itu perlu diberikan petunjuk-petunjuk, sedangkan pihak bank agar memberikan pelayanan dan bimbingan agar debitur dapat berhasil dalam usahanya.
Hendaknya keputusan pemberian kredit didasarkan pada hasil penelitian yang obyektif namun demikian hendaknya penilaian dilakukan secara cepat dan seefisien mungkin.
Perlu pula adanya koordinasi yang baik dari semua instansi, baik dari pihak bank, pihak Departemen Perdagangan dan juga dari pihak debitur sendiri sehingga dapat tercapai sasaran yang ingin dicapai dari pemberian kredit ekspor tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fenny Medika Tohir
"Tujuan Penulisan Skripsi ini adalah menelaah keabsahan perjanjian baku yang terjadi antara pihak Bank dengan nasabahnya dalam pemberian kredit pada praktek, perbankan dewasa ini serta permasalahan dan penyelesaiannya ditinjau dari segi hukum perdata yaitu khususnya yang berkaitan dengan Buku Ketiga tentang perikatan dan dari segi hukum perbankan yaitu dengan adanya Undang~undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa. perjanjian kredit bank itu sah sepanjang asas konsensualisme dalam perjanjian itu telah terpenuhi. Di lain plhak ada pendapat yang mengatakan bahwa perjanjian kredit bank itu bersifat memaksakan kehendak satu pihak kepada pihak lainnya. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari penelitian tersebut dapat dijelaskan mengenai isi dari perjanjian kredit bank yang bersifat umum, yaitu adanya klausul-klausul yang memberatkan si debitur dalam hal pelaksanaan perjanjian kredit tersebut atau masalah-masalah yang berkaitan. dengan kewenangan pihak bank untuk melakukan sita eksekusi melalui Grosse Akta. Pengakuan Hutang. Dengan dijelaskannya secara rinci mengenai klausul-klausul dari perjanjian kredit tersebut maka diharapkan dapat menjelaskan hal-hal apa yang menyebabkan perjanjian kredit bank yang bersifat baku ini banyak menimbulkan komentar apalagi setelah pelaksanaan perjanjian kredit bank itu sendiri. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa sampai saat ini belum ada aturan secara khusus mengenai bentuk perjanjian kredit bank yang bersifat baku ini, sehingga kadang-kadang menimbulkan wanprestasi yang biasanya diselesaikan melalui jalur perdata (melalui pengadilan). Akhirnya skripsi ini menyarankan agar dibuat suatu aturan secara khusus mengenai standarisasi perjanjian kredit. bank ini serta upaya penyelesaiannya dari segi hukum perdata dan perbankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20641
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Fanessa
"Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan perkreditan. Untuk menjamin kredit yang telah diberikan agar dapat di kembalikan oleh penerima kredit, maka diperlukan suatu lembaga jaminan. Lembaga jaminan yang cenderung disukai oleh masyarakat dalam praktek perbankan di Indonesia sejak zaman Belanda adalah fidusia atau lenkapnya adalah FEO (Fiduciaire Eigendoms Overdracht), karena sifatnya sederhana, prosesnya mudah, cepat dan biaya murah, yang di akui berdasarkan yurisprudensi dan hanya diatur secara sporadis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992. Namun dengan berlakunya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat beberapa ketentuan baru berkaitan dengan jaminan fidusia yang secara langsung mempunyai dampak terhadap pelaksanaan jaminan fidus ia di bidang perbankan. Adapun ketentuan baru itu berupa adanya institusi pendaftaran, eksekusi jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorial dan ketentuan pidana. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah bank milik pemerintah yang telah lama beroperasi dalam kegiatan perkreditan dengan menerapkan fidusia sebagai lembaga jaminan. Diharapkan dengan berlakunya Undang-Undang Fidusia tersebut, permasalahan yang timbul dalam praktek pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat diatasi secara lebih efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20968
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Sunggingsari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>