Ditemukan 135694 dokumen yang sesuai dengan query
Lutfi Djoko Djumeno
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Elly Rustam
Universitas Indonesia, 1987
S20000
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mokoginta, Muhammad Soleh
"
ABSTRAKDi Dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No.l Tahun 1974 ditegaskan, pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami hal inipun berlaku bagi Hukum Islam, lalu timbul pertanyaan kenapa sesama Muslim mengatakan bahwa Perkawainan menurut Hukum Islam itu adalah Poligami, hal ini karena adanya kepentingan pribadi politis dari para orientalis dan tentu saja tidak disalahkan mereka yang memang salah dalam menafsirkan, tetapi yang pokok adalah karena mereka yang mengangap prinsipnya poligami disebabkan mereka itu meninggalkan satu garis hukum dan kemudian juga tidak mengemukakan ayat-ayat yang lain mereka memulai dari garis hukum ke dua yaitu Maka kawinlah oleh
kamu perempuan-perempuan itu 2, 3 dan 4, jadi jelaslah bahwa azas perkawinan dalam Hukum Islam adalah monogami.
Ketentuan tersebut dalam AL QURAN Surah IV ayat 3, yang pada akhir ayat tersebut
... Kalau kamu tidak-akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri kamu itu seyogyanyalah kamu mengawini seorang perempuan saja
.... kawin dengan seorang perempuan itulah yang paling dekat bagi kamu untuk kamu tidak berbuat aniaya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lukman
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Endriati
"Sebelurn lahir dan berlakunya Undang Undang Perkawinan, poligami banyak terjadi pada masyarakat bangsa kita yang mayoritas jumlah penduduknya beragama Islam, dimnana perkawinannya dilakukan menurut Hukum Islam yang telah diresepiir kedalam Hukurn Adat. Foligami yang dilakukan pada masa lalu sering diterapkan dengan tidak menuruti ketentuan dalam Hukurn Islam dan dilakukan dengan sekehendak hati saja serta hanya memperturutkan kepuasan hawa nafsu. Sehingga tidak mengherankan jika poligami ini menimbulkan bencana dan malapetaka yang sangat tragis yang tidak saja melanda dirinya, istri-istrinya, dan anak-anaknya, tetapi juga melanda masyarakatnya. Dengan lahirnya Undang undang No.1 tahun 1974 yang diundangkan tanggal 2 Januari 1974 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 masalah poligami ini kita tentukan pengaturannya pada pasal 3 ayat (2) sampai_dengan pasal 5. Sesuai dengan Hukum Islam yang murni (khusus untuk poligami, Undang Undang Perkawinan menjunjung tinggi ketentuan agama dan kepercayaan orang seorang dalam masyarakat kendatipun membuka kemungkinan untuk melakukan poligami bagi seorang suami, tetepi tidaklah berarti poligami tersebut bisa dilakukan dengan seenaknya, maka Undang Undang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya menentukan secara kongkrit dan tegas mengenai batasan keadaan yang bagaimana seorang suami boleh melakukan poligami. Undang Undang Perkawinan menentukan dengan tegas, bahwa kini poligami tidak dapat dilakukan oleh setiap orang dengan sekehendak hati saja atau asal dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan saja, tetapi poligami hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari pengadilan, yang untuk ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan didaerah tempat tinggalnya pemohon. Pengadilan hanyalah memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (melakukan poligami) apabila ada alasan yang dapat dibenarkan dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hendra Suryadie
"Undang-Undang No.l Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil. Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, agar mampu melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam berkeluarga. Hal ini dipandang perlu oleh Pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan, apabila Pegawai Negeri Sipil akan melangsungkan perkawinan lagi untuk beristeri lebih dari seorang ( poligami ), maka diwajibkan memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat sebagaimana diatur dalam PP No.10 Tahun 1983 jo PP No.45 Tahun 1990 yang mengatur tentang izin perkawinan dan penceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Serta pelaksanaan teknis PP ini diatur dalam SE BAKN No. 08/SE/1983 jo SE BAKN NO.48/SE/1990. Dengan memahami PP ini, semoga akan lebih menambah wawasan dan pengetahuan dibidang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil^ sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PP No.30 Tahun 1980 dan selanjutnya dapat meningkatkan pelaksanaan tugas Pemerintah dan Pembangunan Nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20705
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
S.P.D.Atty Alamsjah
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aritonang, Hardline Uli
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kaligis, Gardena L.
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Indra Kartika Aribasah
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library