Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 84792 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurul Lilis Izzati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S. Wahyuni Adi Atie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Connie Rumondang Elfrida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurhasyim Ilyas
Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Helvawan Affandi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK.
Secara formal, keberadaan lembaga Leasing di Indone sia diizinkan, tumbuh dan berkembang sejak tahun 1974 dengan dikeluarkaniiya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indone sia Nomor Kep-122/MK/IV/Vl974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dari pengertian Leasing menimbulkan pertanyaan, apakah pengertian Leasing dalam pelaksanaannya sesuai dengan pe ngertian Leasing menurut Surat Keputusan Bersama di ata$, karena seringkali Leasing diartikan sebagai perjanjian sewamenyewa. Pada segi lain, Perjanjian Leasing sebagai lembaga Hukum Perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat tidak dijxampai pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Pe:r data). Selain daripada itu, di Indonesia belum ada Undangundang yang khusus mengatur perihal Leasing dan pengaturan tentang hal itu hingga saat ini baru terdapat dalam tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan-peraturan lainnya di bawahnya. Dengan demikian hal itu dapat memberikan banyak kemungkinan timbulnya masalah-masalah hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. METODE PENELITIAN. Metode penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang disusun dari hasil penelitian kepustakaan, lapangan dan lainnya seperti wawancara, peraturan perundangundangan, bulletin, majalah, artikel yang berkaitan erat dengan dengan materi skripsi. , , HAL-HAL YANG DITEMUI. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut merupakan peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk bidang Leasing. Surat keputusan Bersama itu dan Iain-lain yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian dan kegiatan Leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan memaksa, yang sesuai dengan sifat memaksa tersebut, tidak memungkinkan penyimpangan daripadanya. Oleh karena perjanjian Leasing masih dikategorikan se bagai perjanjian yang mirip dengan perjanjian sewa-menyewa. maka dalam penetapan syarat-syarat perjanjian Leasing antara para pihak, dapat dipakai atau berpegang kepada ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Buku III K.U.H.Perdata. Jadi pada azasnya dasar hukxam yang lebih luas dan mendalam, yang melandasi perjanjian Leasing dan kegiatan Leasing di Indonesia dewasa ini adalah : a. Azas Konkordansi Hukum berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 atas Hukum Perdata yang berlaku bagi penduduk Eropa. b. Pasal 1338 ayat (1) K.U.H. Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Bab I Buku III K.U. H. Perdata, c. Ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang tercantum di; . dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1580 K.U.H.Per data (Buku III Bab VII) sepanjang tidak diadakan penyimpangan oleh para pihak. Ketentuan sewa-menyewa yang tercantum dalam BukuIII Bab VII K.U.H. Perdata pada umiimnya bersifat mengatur, yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal pemberian lease oleh suatu perusahaan Le asing, maka perjanjian Leasing dengan segala ketentuan ser ta syarat-syarat yang ada didalamnya, yang dibuat kemudian disepakati bersama oleh para pihak, merupakan dasar hukum dan sekaligus menjadi' sumber terbitnya perikatan hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. KESIMPULAN. Dari uraian tentang pengertiah, subyek dan obyek dari Leasing, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dilihat da ri konstruksi hukumnya, Perjanjian Leasing di Indonesia tidak berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Kwalifikasi subyek dan obyek menentukan perbedaan itu. Disamping itu, hak pilih/bptie dalam perjanjian Le asing selalu dicantumkan sebagai suatu ikatari, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah, yang terlepas dari perjanjian Leasing yang bersangkutan. SARAN-SARAN. Karena bidang usaha Leasing di Indonesia masih relatif baru dan belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat, maka diperlukan penyuluhan dan pengarahan tentang berbagai Peraturan- Pemerintah yang berkaitan dengan masalah Leasing. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah penciptaan Undang-undang yang khusus mengatur perihal Leasing di Indo nesia yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hu kum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tumbelaka, Lydia Wulan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Irawati
"Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembiayaan secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Pada hakikatnya perluasan usaha memang membutuhkan pembiayaan dana dan peralatan modal. Dalam rangka pembiayaan dana, selain melalui sistem perbankan dan lembaga keuangan non bank kita juga mengenal sistem pembiayaan melalui leasing. Faktor-faktor yang menyebabkan leasing tumbuh dengan cepat adalah karena merupakan suatu sistem yang sesuai dengan arah perekonomian masa kini, yang sangat menguntungkan dipandang dari segi managemen. Kalau ditinjau dari segi perekonomian nasional maka leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh peralatan modal dan menambah modal kerja. Untuk itu leasing merupakan cara tepat dan efektif untuk dijadikan sebagai alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan, maka dipandang dari aspek yuridis sangatlah penting bagi kita untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana cara melaksanakan suatu perjanjian leasing, bagaimana mekanismenya, apa sajakah yang membedakanya dengan perjanjian lain, klausul apa saja yang harus ada dalam perjanjian leasing, siapa saja para pihaknya, apa sajakah yang menjadi hak dan kewajiban para pihaknya, apa saja yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi, bagaimana cara penyelesaian sengketa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan suatu perjanjian leasing untuk itu penulis ingin membahas secara lengkap dan jelas mengenai aspek yuridis dari suatu perjanjian leasing agar dalam melaksanakan suatu perjanjian leasing tidak terjadi kesalahan-kesalahan maupun penipuan-penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21037
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abi Tisnadisastra
Jakarta: Universitas Indonesia, 1984
S21849
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S25721
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Irma Arifianti
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tidak mensyaratkan adannya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampuan debitur. Tetapi demi keamanan kreditnya bank selalu meminta jaminan. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua bentuk jaminan yaitu jaminan kebendaan dari jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan Kebendaan adalah adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan. Benda tersebut dapat dibagi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan adanya pihak ketiga (orang atau badan hukum) yang menjadi penjamin dalam suatu pemberian kredit. Pihak ketiga dalam hal ini adalah perorangan yang disebut jaminan perorangan (personal guarantee) atau badan hukum yang disebut jaminan perusahaan (corporate quarantee). Perusahaan yang dapat menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha, management dengan kreditur atau debitur adalah anak perusahaan penjamin. Untuk saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan pemberian kredit dengan jaminan perusahaan. dalam prateknya di PT Bank Bali hanya menerima jaminan perusahaan yang penjaminnya adalah perusahaan yang berbentuk PT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20896
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>