Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 72135 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irmy Soegiman
"ABSTRAK
1. Pokok Permasalahan. Bahwa pertambahan jumlah kandaraan bermotor yang tidak seimbang dengan jumlah atau panjang jalan yang ada banyak menimbulkan problema-problema, khususnya dalam bidang perlela - lintasan di darat, Hal ini tantu saja mandorong kapada Pemerintah baik pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah untuk segera memecahkan atau mengatasi problema-problema tersebut. Salah satu prablema dalam bidang parlalu-lintasan yang mandesak segara diatasi-adalah kemacetan lalu-lintas. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mangatasi problama - kemacetan lalu-lintas tarsebut, yaitu antara lain mamasang - rambu-rambu lalu-lintas pada tempat-tempat di anggap perlu, operasi-operasi penertiban lalu-lintas sampai kapada palebaran maupun panambahan panjang jalan yang talah ada. Termasuk kategori penambahan jalan, adalah pembangunan jalan yang cawang interchange yang hendak dibahas. Metode Research. Karena terbatasnya waktu serta kesibukan sebagai ibu rumah tangga, maka untuk menyusun skripsi ini penulis hanya menggunakan dua metoda, yaitu a. Metoda Perpustakaan. ( Library raaaarch ) b. Metode lapangan/ Wawancara ( Fiald research ). 3. Hal-hal yang dapat ditemukan. Bahwa masalah parjanjian pemborongan di dalam kitab - Undang-undang Hukum Perdata di atur dalam Buku ka III dengan judul Tenteng Perikstan, sedangkan masalah Parjanjian Pemborongan Pekerjaan di atur di dalam Bab VII A Bagian keenam yang barjudul Tentang Pemborongan Pekarjaan yang oleh karena itu pamborongan pekerjaan termasuk Hukum Parjanjian b. Bahwa pangaturan mangenai Parjanjian Pamborongan Pekarjaan sampai sakarang masih tersebar dalam beberapa parundang-undangan, yang antara lain, yang mangenai hak-hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, di atur dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum - Perdata, sedang yang menganai pelaksanaan pekerjaan pemborongan di atur dalam peraturan standar sebagaimana tercantum dalam AV tahun 1941, D. Bahwa dalam praktek pemborangan dikenal peserta perjanjian pemborongan bangunan seperti : Pemberi tugas ( bouuheer ), pemborong atau kontraktor dan perencana, yang tantunya hal samacam ini tidak akan diketemukan dalam perjanjian-perjanjian lain sebagai parjanjian bertimbal balik pada umumnya, d. Bahwa dalam praktek pemborongan bangunan, jika ai pemborong malakukan uanprastasijmaka kepada pemborong yang barsangkutan d_s pat diparlakukan katantuan pasal 12A6 HUH Par. yaitu diuajibken untuk membayar danda,biaya,rugi dan bunga. a. Bahua dalam praktek aahari-hari pangartian pemborongan pekarja an bukan saja tarbatas pada pangartian pamborongan pakarjaan antara saorang annamar dangan pihak" pamberi pakarjaan dalam pembuatan gedung atau rumah,akBn tetapi juga dalam halnya saorang-pdnjahit yang mambuBt pakaien dan atau sEorang tukang reparasi i yang mampErbaiki sabuah mobil. 4. Sarana. Mangingat bahwa Parjanjian pembangunan Pembuatan Jalan Layang- Cawang Interchanga ini dilaksanakan oleh kontraktor Takenaka - Nippo Utama Joint Oparation, sayangnya dan saharusnya kontrak parjanjiannya dibuat dalam BAHASA INDONESIA hal ini sangat penting untuk manghindari salah tapsir manganai sasuatu istilah khususnya bila tarjadi persalisihan antara kadua belah pihak b. Mawajibkan kapada kontraktor Takanaka Nippo Utama Joint oparsition untuk mandidik tanaga-tanaga Indonasia,agar pada saatnya nanti bukan saja siap malaksanakan sendiri pambangunan jalan - layang yang lBin,tetapi hal inipun harua dimanfaatkan banar-benar sabagai alih takhnologi dari tanaga asing kapada tanaga Indonesia. 0. Mengusahakan semaksimal mungkin agar satiap kerjasama dangan pihak asing kita mamparolah manfaat dan kagunaan baik dalam bi - dang skil non skil,yang tantunya pada masa-masa yang akan datang i . ' n kita tidak bisa sacara terus-menerus manggantung kapada tanaga / tanaga akhli asing dalam membangun jalan layang dan sebagainya. Damikanlah antara lain saran-aaran yang dapat penulis sampaikan dalam hubungannya dangan parjanjian pemborongan pembuatan jalan layang cawang intarchange, semoga barmanfaat bagi kita Semua."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djunaedi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S19461
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Erar Joesoef
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
346.02 IWA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Erar Joesoef
"Disertasi ini mengkaji bagaimana Pemerintah menerapkan konsep model kontrak build operate and transfer (BOT) dalam kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dibidang infrastruktur jalan tol di Indonesia setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (UU No. 38/ 2004) yang menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Jalan (UU No. 13/ 1980). Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total ruas jalan yang terbangun berdasarkan UU No. 38/2004 (2004-2010) sepanjang 131,35 Km yang jauh lebih kecil dibandingkan total ruas jalan yang terbangun berdasarkan UU No. 13/1980 (1978-2004) yaitu sepanjang 610,62 Km. Partisipasi investor swasta juga sangat kecil yaitu hanya 25 % (dua puluh lima persen) sedangkan sisanya 75 % (tujuh puluh lima persen) adalah Jasa Marga sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Pemerintah telah melakukan regulasi-regulasi yang mendukung, namun kendala-kendala masih ditemukan seperti: kenaikan harga tanah, status tanah yang dimiliki Pemerintah namun dibiayai investor swasta, pengadaan tanah, kelembagaan dan prosedur badan layanan umum untuk pendanaan tanah, kemampuan investor swasta dalam pendanaan pengadaan tanah, dan adanya ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial. Permasalahan yang mendasar adalah bahwa Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa infrastruktur sebagai salah satu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Hal ini terlihat dari pola investasinya dimana tanah dibiayai oleh investor swasta, namun dimiliki secara hukum oleh Pemerintah. Secara teoritis pola tersebut mengarahkan infrastruktur jalan tol sebagai public goods, padahal konsep model kontrak BOT secara teoritis merupakan private goods.
Disertasi ini mencoba memberikan solusi dengan membuat struktur hukum dimana infrastruktur jalan tol model kontrak BOT tetap sebagai private goods namun tidak melepaskan statusnya sebagai public goods, yaitu dengan memberikan hak penggunaan tanah kepada investor dalam bentuk hak pakai (HP) di atas hak pengelolaan (HPL) dari Kementerian Pekerjaan Umum RI. Dengan diberikannya HP di atas HPL selama masa konsesi private goods dan dapat dialihkan, disewa atau dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan, namun berdimensi publik, karena Pemerintah (Negara) masih menguasai infrastruktur jalan tol tersebut melalui HPL.

This dissertation examines how the government of Indonesia implements the concept of build operate and transfer (BOT) contract model upon partnership between government and private sector or public private partnership (PPP) of which entered into the toll road concession agreement after the government promulgated Law No. 38 year 2004 concering the Road (Law No. 38/ 2004) as new law which replaced the previous law. Data collected shows that total as built section roads refer to new law only 131,35 Km long compared with previous law which built as 610,62 Km long. Private sector was very small in participation as well with approximately 25 % (twenty five persen) only from which the remain with approximately 75 % (seventy five persen) operated by Jasa Marga as goverment enterprise.
Government had issued the regulations to support its development, but obstacles still exist such as: increasing of land price, land status which owned by government legally but financed by private investor, land acqusition, and there are many toll road sections are economic worthyness but not financial worthyness. However, the basic problem of wich, the article 33 (2) of Indonesian Constitution (UUD 1945) stipulated that infrastructure as one of part of product (goods and services) that is very important for State and dominate the social lives are under authority of State. These could been seen from the pattern of investments where the land acquisition financed by private investor but then owned by the government legally. Theoritically, such patterns bring the toll road infrastructure as public goods whilst the concept of BOT contract model theoritically as private goods.
This dissertation make an attempt to give a solution by making the legal structure where the toll road infrastructure contract model remain as private goods but do not realese the status as public goods, of which by giving to private investor the right of land use (Hak Pakai) upon the management right of land (Hak Pengelolaan) of Kementerian Pekerjaan Umum RI. By giving such the right of land during the concession period to private investor then the toll road infrastructure status could be as private goods, of which could be transferred, rent or could be put as collateral in debt financing (Hak Tanggungan), but with the public dimension, where the Government (State) still have the right of authority through Hak Pengelolaan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
D1800
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Julia Nurrachmi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, 1992
341.026 459 8 IND i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Irmatan
"Perjanjian pembarongan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Ada pun alasan penulis untuk memilih topik mengenai pelaksanaan perjanjian pemborongan adalah karena akhir-akhir ini pembangunan sarana perhubungan seperti peningkatan jalan dan jembatan semakin meningkat sehinqga penting untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pemborongan pada prakteknya. Peraturan pemborongan pekerjaan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan A.V. tahun 1941 tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah berlaku pula Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN yang disempurnakan setiap lima tahun sekali khususnya mengenai pelelangan yang mendahului ter jadinya perjanjian pemborongan pekerjaan, Berlakunya Keputusan Presiden ini karena menyangkut keuangan negara yang cukup besar yang harus dapat dipertanggungjawabkan pengunaannya oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Keputusan Prssiden ini tidak berlaku untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya bukan berasal dari anggaran pemerintah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meilina Wibowo Lawardi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20587
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>