Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 148428 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Aritonang, Hardline Uli
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilyana Djumara Nadjir
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Rizal Paripurnawan
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nashir Achmad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S20011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Erna Sjafitri
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Husnisyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20394
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putry Indrayani
Universitas Indonesia, 1974
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suhartinah
"Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional menjadi marak ya arus llu lintas manusia ยท antar negara, hal ini membawa dampak pada hubungan manusia dibidang ke keluarga khususnya perkawinan campuran internasional. Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974, membatasi perkawinan antara dua orang yang berlainan kewarganegaraannya dan salah satu pihak warganegara Indonesia. Penelitian Perkawinan Campuran menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Perkawinan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat, WNI yang menikah di luar negeri. syarat, materilnya menurut hukum Indonesia dan s yarat formilnya menurut ketentuan hukum setempat. WNA yang menikah di Indonesia syarat materilnya selain ditentukan Pasal 6 sampai Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974 juga harus ada surat keterangan berupa certificate of Non Impedients to Marriege atau Certificate of Ability to Marry dan syarat. formilnya menurut ketentuan PP No. 9 Tahun 1975 (Pasal 3, 8, 10, 11). Perkawinan campuran mempunyai akibat hukum selain terhadap suami isteri harta benda dan anak, juga terhadap status warganegara suami isteri dan status warganegara anak. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Perceraian yang diajukan kepengadilan harus cukup alasan. Akibat hukum putusnya perkawinan adalah, hubungan biologis antara suami isteri tidak boleh lagi suami atau isteri dapat memperoleh kembali kewarganegaraan asalnya. Akibat hukum terhadap harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing (hukum agama; hukum adat dan hukum lainnya. Akibat hukum terhadap anak hak penguasaan orang tua berakhir Bak pengasuhan anak-anak diputus oleh. Pengadilan dan hanya semata-mata demi kepentingan anak pemeliharaan anak menurut ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21084
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>