Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138884 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mira Saktini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arianto Soenarto
"Penulisan skripsi ini berusaha mengungkapkan permasalahan permasalahan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan eksekusi atas kekuatan eksekutorial ada grosse akta hipotik dan grosse akta pengakuan hutang. adapun yang dimaksud dengan kekuatan eksekutorial pada grosse akta, adalah pelaksanaan eksekusi grosse akta yang dipersamakan kekuatannya seperti suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan yang pasti atau tetap in kracht an gewijsde, oleh karena itu grosse akta memiliki ira-ira Demi keadiian berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa, sebagai tanda sifat eksekutorial yang, dimilikinya. Jadi pada grosse akta itu sendiri tidak dipersamakan seperti suatu akta keputusan hakim yang pasti atau tetap in kracht van gewijsde lanya pada cara pelaksanaannya saja eksekusi yang dipersamakan, dengan per; ataan lain bukan pada materi dari grosse akta itu yang memiliki kekuatan yang pasti atau tetap, tetapi pada cara pelaksanaannya eksekusi, maksud dari Mahkamah Agung. demikian- Tentu saja pembahasan harus juga dimulai dari pengertian grosse akta itu sendiri, bentuk dan isi dari grosse akta, pengertian-pengertian pokok dari jrosse akta, kedudukan dan fungsi dari grosse akta disamping tentunya masalah-masalah yang timbul dalam proses pelaksanaan eksekusi, kesemuanya itu berusaha mengungkapkan sebagian permasalahan dalam proses pelaksanaan eksekusi grosse akta. Perkembangan yang ada begitu cepat, dimana lembaga grosse akta begitu diutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat khususnya kalangan perbankan dan kalangan lembaga non Bank dalam upaya mengamankan assetnya. Namun ternyata harus diakui bahwa peraturan-peraturan yang ada yang mengaturnya tidak cukup materiel untuk memberikan legalitas yang seragam bagi para pihak yang terlibat didalamnya seperti jurisprudensi, surat-surat edaran dari Mahkamah Agung dan fatwa-fatwa dari Mahkamah Agung. Untuk itu perlu segera diciptakan peraturan legalisasi mengenai grosse ikta demi menjaga pemahaman yang saling bertentangan dan proses pelaksanaan eksekusi yang berlarut-larut akibat adanya penundaan dan non eksekutabel. tentu saja terciptanya peradilan yang cepat, murah dan sederhana menjadi hadapan kita semua."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Fikri Assegaff
Jakarta : Nasional Legal Reform Program, 2010
340 AHM p;340 AHM p (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Henny Santoso
"Seiring dengan keadaan perekonomian yang semakin ketat dengan adanya Kebijaksanaan Uang Ketat (Tight Money Policy) dimana kredit perbankan tidak lagi dapat diperoleh dengan mudah, maka dengan adanya usaha anjak piutang yang merupakan salah satu alternatif lembaga pembiayaan, dapat dijadikan jalan keluar bagi para pengusaha untuk mengatasi masalah cas flow dan credit department suatu perusahaan dalam rangka meningkatkan aktivitas produksinya. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I. no 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No 1251/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan factoring semakin banyak dilakukan. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya bank, lembaga keuangan bukan bank, dan perusahaan anjak piutang yang memberikan fasilitas jasa anjak piutang. Akan tetapi kedua ketentuan di atas hanya mengatur mengenai perusahaan anjak piutang, tidak mengatur mengenai syarat-syarat dan isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak serta hampir tidak mengatur kegiatan perusahaan anjak piutang. Di dalam K.U.H.Perdata sebenarnya ada pengaturan mengenai perjajian anjak piutang, akan tetapi perjanjian anjak piutang dalam K.U.H.Perdata berbeda dengan perjanjian factoring. Oleh karena itu, dasar hukum perjanjian factoring adalah asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 K.U.H.Perdata. Sebagai konsekwensinya, dalam praktek timbul bermacam-macam jenis perjanjian factoring, karena apapun boleh diperjanjikan asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha anjak piutang tidak terlepas dari masalah-masalah yang timbul. Permasalahan yang timbul ini berdampak terhadap upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Dalam skripsi ini akan dikemukakan empat upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang (factor) dalam menghadapi piutang yang tidak tertagih. Salah satu diantaranya adalah penyelesaian suatu sengketa melalui musyawarah atau perdamaian yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan kesepakatan para pihak. Keadaan seperti ini menimbulkan pertanyaan sampai sejauh mana kepastian hukum penyelesaian suatu sengketa atau perselisihan tersebut, sehingga mempunyai kekuatan mengikat para pihak untuk mentaatinya. Upaya hukum perusahaan anjak piutang melalui gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri memberikan kelebihan-kelebihan dibandingkan melalui musyawarah atau perdamaian, karena keputusan hakim lebih mempunyai kekuatan mengikat dan kepastian hukum bagi para pihak untuk mentaatinya. Dan untuk memajukan perusahaan anjak piutang di Indonesia, juga untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang , kiranya masih diperlukan seperangkat peraturan yang secara khusus mengatur kegiatan anjak piutang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20529
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ade Hari Siswanto
"Surety Bond sebagai salah satu produk asuransi berada dalam ketidakpastian hukum dan pelaksanaan. Perbedaan Pertama bahwa di bidang perasuransian, surety bond pada dasarnya berbeda sama sekali dengan konsep perasuransian sebagai mekanisme pertanggungan. Perbedaan lain yang perlu disoroti adalah perbedaan konsep hukum, dimana secara dasar hukum berbeda dari prakteknya. Konsep Hukum Surety Bond adalah pasal 1316 KUHPerdata mengenai Perjanjian Indemnity (Tanggung Renteng), tetapi dalam prakteknya surety bond selalu berkiblat kepada pelaksanaan Bank Garansi. Seperti diketahui bahwa Bank Garansi mendasarkan pada pasal 1820 KUHPerdata tentang Penanggungan Hutang. Hal demikian menimbulkan kerancuan serta perbedaan penafsiran para ahli hukum dan ahli asuransi, khususnya di bidang Surety Bond."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19833
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Hafidz
Universitas Indonesia, 2008
T23522
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nadapdap, Binoto
"Semakin berkembangnya pemberian kredit oleh bank kepada debitur tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kredit muncul sebagai jawaban atas permasalahan bagaimana menyediakan dana dalam usaha memperlancar usaha-usaha pembangunan. Namun dari segi lain, pemberian kredit ini dari segi hukum bukan berarti tidak ada masalah baru yang timbul. Hal ini terjadi karena apa yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 1967 tidak secara tuntas megatur hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perbankan."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23219
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>