Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137242 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Noorasa
"Menurut Teori lembaga somasi pasal 1238 KUHPerdata merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan kapan prestasi itu harus dipenuhi. Dalam praktek ternyata tidak hanya itu saja akan tetapi juga dalam hal dimana penentuan prestasi telah dikukuhkan sebelumnya. Oleh seruan No. 3/1963, lembaga somasi ini telah dihapus namun dalam praktek pengadilan masih banyak dipergunakan. Menjelang pembentukan hukum Nasional yang akan datang disarankan lembaga somasi oleh penulis agar tetap dipakai oleh karena somasi ini merupakan peringatan lalai dari pihak kreditur kepada pihak debitur yang memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan lalai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Vera V.W.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Jakarta: Pradnya Paramita, 2009
R 346 SUB k
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
TH. Retno Dewi W.
"TH. RETNO DEWI W, 0586007415, Tinjauan Terhadap pasal 1131 Dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Praktek Pemberian Kredit Di Bank, Skripsi, April 1991.
Perkembangan dunia usaha di Indonesia menjadi semakin pesat dengan adanya kemudahan dan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dalam keadaan demi ian, para pengusa ha memerlukan modal yang cukup untuk mengembangkan usahanya. Modal itu sering kali tidak dapat dipenuhi send i ri oleh pengusaha sehingga mereka memerl ukan pinjaman atau kredit dari pihak lain, misal nya dari bank. Terhadap setiap kredit yang di berikan oleh bank harus ada pengama nannya, yaitu harus ada jaminannya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan melalui pasal 1131 bahwa setiap kebendaan yang dimiliki seseorang, baik bergerak maupun tidak bergerak, ba ik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas terikatannya. Pasal ini mengatur jaminan kredit secara umum. Bank dalam memberikan kredit tidak mungkin menggunakan jaminan kredit ini secara tersendiri, sebab pasal ini kurang menjamin pengembalian kredit bank. Hal ini disebabkan oleh kelemahan-kelemahan pasal tersebut. Dalam pemberian kredit, bank lebih suka menggunakan jaminan kredit yang khusus, yaitu Hipotik dan Gadai, sebagai jaminan kredit ini lebih menjamin pengembalian kredit kepada bank. Dalam praktek, bank masih menggunakan jaminan kredit yang umum bersama-sama dengan jaminan kredit yang khusus. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengamanan kredit yang Sebesar-besarnya dan kedudukan sebagai kreditur yang sekuat-kuatnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20358
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titik Triwulan Tutik
Jakarta: Kencana, 2011
346 TIT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siwu, Anneke S. M. Woworuntu
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pradnya Paramita, 1991
346 MOD
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Bahder Johan
Bandung: Mandar Maju, 1997
297.42 NAS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Tua Rinkes
"ABSTRAK
Menurut sejarahnya lembaga fidusia muncul karena kebutuhan hukum masyarakat menghendaki berlakunya di dalam praktek. Lembaga jaminan yang muncul pada jaman Romawi ini dikenal di Indonesia dengan perantaraan Belanda melalui azas konkordansi. Namun demikian lembaga yang sudah sangat 1ama dikenal ini belum ada pengaturannya dalam undang-undang. Sampai pada akhirnya dipenghujung tahun 1985 diundangkan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Walaupun undang-undang ini pada hakekatnya mengatur
mengenai rumah susun, tetapi undang-undang ini mempunyai arti penting bagi lembaga fidusia karena dia memberikan definisi atau pengertian fidusia, serta di dalam pasal-pasalnya menyebutkan juga mengenai fidusia. Melalui undang-undang ini lembaga fidusia ditingkatkan keberlakuannya menjadi hukum positip di Indonesia, dimana sebelumnya hanya berdasarkan pada yurisprudensi saja. Di dalam undang-undang ini dapat pula ditemui beberapa kemajuan dari pada lembaga fidusia, seperti bouwcredit fiducia, dan fidusia dapat membebani hak pakai jika tanahnya hak pakai atas tanah negara, serta menghilangkan keragu-raguan menggunakan lembaga fidusia di dalam praktek. Sedangkan secara analogi sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang tersebut terdapat perbedaan baik mengenai sifat maupun obyek fidusia. Bagaimana praktek pelaksanaan fidusia akan diuraikan juga. Mengingat fidusia merupakan salah satu dari bermacam-macam lembaga jaminan, maka akan dijabarka secara sekilas mengenai pengertian, sifat, serta macam-macam jaminan pada umumnya. "
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmad Hadiono
"Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu. Pelaksanaan pembangunan dalam realisasinya menimbulkan hubungan hukum yaitu perikatan. Hubungan hukum tersebut perwujudannya dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang mengatur dan memperinci hak dan kewajiban para pihak.
Hukum Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yang mengandung azas kebebasan membuat perjanjian, yang dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berarti memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan setiap bentuk perjanjian yang dikehendaki. Akan tetapi kebebasan yang diberikan adalah dalam arti sempit yaitu dibatasi oleh ketertiban umum dan kesusilaan yang disebutkan dalam pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Yang menjadi masalah pokok pembahasan skripsi ini adalah bagaimana caranya mengatasi masalah-masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan di lingkungan Perum Angkasa Pura I, sehingga setiap hak dan kewajiban para pihak betul-betul terjamin kepastian hukumnya serta terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak.
Penulis akan mencoba membandingkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-,Undang Hukum Perdata yang mengatur perjanjian pemborongan pekerjaan dengan praktek pelaksanaannya, yaitu dengan menggunakan hubungan hukumantara pihak pemborong dengan pihak yang memborongkan pekerjaan dengan berpedoman pada teori hukum, khususnya Hukum Perdata serta peraturan-peraturan yang ada hubungannya dengan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>