Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136938 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Simanjuntak, Mertha H.
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberi gambaran mengenai praktek jaminan perorangan dalam rangka pemberian kredit konstruksi kepada pemborong, berikut masalah hukumnya yang terjadi di dalam praktek dan masalah eksekusinya dalam hal debitur wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Pasal 24 ayat 1 UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perbankan menentukan bahwa bank di larang untuk memberikan kredittan paadanya jaminan. Demikian pula dalam pemberian kredit konstruksi ini, bank juga meminta adanya jaminan yang dikhususkan baginya. Borghtocht sebagai jaminan dalam kaitannya dengan pemberian kredit konstruksi ini dapat dikatakan sebagai jaminan yang ideal. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam prakteknya kadang-kadang juga terjadi masalah-masalah hukum. Masalah hukum yang kadang-kadang terjadi dalam praktek borghtocht sebagai jaminan adalah dalam hal debitur wanprestasi. Dalam hal demikian dan terjadi kemacetan kredit, maka pihak bank sebagai bank pemerintah akan menyerahkan penyelesaiannya ke Panitia Urusan Piutang Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20574
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dia Sitakanti
"Untuk membantu peningkatan nilai ekspor non migas, pemerintah telah menyediakan fasilitas kredit, yaitu kredit ekspor. Dengan pemberian kredit ekspor ini dapat digunakan untuk meningkatkan mutu hasil produksi, menjamin kesinambungan dan ketetapan waktu penyerahan, mengakenaragamkan barang yang diekspor. Berarti dapat meningkatkan daya saing dan upaya penerogosan dan perluasan pasar di luar negeri. dalam pemberian kredit tersebut pihak harus meminta adanya jaminan. Hal tersebut ditetapkan di dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1967 pasal 24, yang menyebutkan bahwa bank dilarang memberikan kredit tanpa adanya jaminan. Hal tersebut terdiri dari jaminan utama maupun jaminan tambahan. Mulanya pada kredit ekspor pihak bank tidak diperkenankan meminta jaminan tambahan, karena telah adanya asuransi jaminan kredit ekspor. Tetapi karena adanya paket januari 1990, yang menyebutkan bahwa dihapuskannya kredit likiuditas bagi kredit ekspor, dan ketentuan SE No. 22/2/UKU tahun 1989, maka pihak bank selalu meminta adanya jaminan tambahan. Pengikatan jaminan yang dipergunakan oleh kredit ekspor adalah fiducia, hipotik dan cessi sebagai jaminan, melihat pada prosedur pengikatan dan persyaratan-persyaratan yang tercantum dapat sebagai jaminan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20513
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Mustafidah Komarawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hany Tjahyanti
"Sumber dana bagi perusahaan didapat dari modal maupun pinjaman yang diperoleh dari bank-bank maupun lembaga-lembaga pembiayaan. Untuk memperoleh pinjaman tersebut bisanya perusahaan/perorangan yang meminjam harus memberikan jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan perorangan atau jaminan kebendaan. Salah satu jaminan kebendaan yang berlaku di Indonesia adalah jaminan fidusia. Masalahnya jaminan fidusia tidak mempunyai dasar hukum yang pasti, pengaturannya hanya melalui yurisprudiensi. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 ahun 1999, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Ketentuan yang mengatur hal tersebut antara lain adanya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Asas publisitas ini merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan. Hal lain yang diatur adalah larangan adanya fidusia ulang terhadap benda yang dijadikan jaminan fidusia. Tetapi ada ketentuan lain yang menyatakan bahwa fidusia dapat di berikan kepada lebih dari satu penerima fidusia, yaitu dalam hal pemberian kredit konsorsium. Dengan pengertian tersebut maka dalam hal pemberian kredit sindikasi atau kredit konsorsium hanya ada satu kreditor yang memberikan pinjaman, bukan banyak kreditor. Dan yang berhak mendapatkan hak preferensi adalah pihak yang mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, dalam hal ini adalah agen bank yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas nama para kreditor. Selanjutnya pembagian ke dalam dilakukan secara pari passu, sesuai dengan klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit konsorsium."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21021
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Primadona Dewi Widowati
"Tidak ada abstrak"
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Damayanti Asmara Kusuma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ina Roosiana
"ABSTRAK
Masalah Pokok Dewasa ini banyak kalangan masyarakat, yang membutuhkan modal untuk usahanya memohon kredit dari bank. Untuk itu diperlukan suatu lembaga jaminan yang dimaksudkan untuk keamanan modal dan kepastian hukum bagi si pemberi modal. Dengan demikian jelaslah bahwa timbulnya jaminan dimaksud adalah sebagai akibat adanya pemberian kredit dan dapat dikatakan bahwa jaminan merupakan syarat mutlak dalam suatu pemberian kredit. Adapun kekayaan seseorang yang dijadikan jaminan dapat di bedakan atas barang barang bergerak, barang-barang tak bergerak dan barang-barang tak berwujud. Pembedaan ini sangat penting diam hal barang-barang tersebut dipakai sebagai jaminan kredit, karena jenis jaminan yang dapat dibebankan tergantung pada. jenis benda yang bersangkutan. Penyediaan kekayaan secara khusus dan debitur membenikan previlege atau kedudukan istimewa bagi kreditur terhadap kreditur lainnya 9 karena penyediaan kekayaan secara khusus tersebut dijadikan jaminan untuk pelunasan semua kredit debitur apabila si debitur/nasabah melakukan wanprestasi karena kesalahannya sendiri, misalnya nasabah tersebut tidak membayar kembali seluruh hutangnya tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Dalam praktek mengenai jaminan kebendaan dalam hal pembenan kredit, sering menimbulkan beberapa masalah, baik mengenal pengaturannya 9 subyeknya, obyeknya dan lain-lain. Methode Penelitian Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mencari dan mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua methode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun cara tersebut penulis tempuh dengan mengadakan kunjungan ke instansi yang berhubungan dengan materi dari skripsi ini, dan dalam penelitian kepustakaan perulis melakukan beberapa kegiatan yaitu antara lain dengan membaca serta mempelajari berbagai karangan ilmiah/buku-buku ataupun peraturan perundang-undangan yang erat hubungannya dengan hal tersebut di atas. Penemuan-penemuan Bahwa beberapa lembaga jaminan ini dirasakan masih kaku yaitu seperti lembaga jaminan gadai, dimana benda yang dijadikan jaminan diserahkan kepada pihak kreditur, padahal berda yang dijadikan jaminan tersebut sangat diperlukan oleh si debitur untuk segala usahanya, maka dalam praktek masyarakat sering menggunakan lembaga jaminan baru yaitu fiduciare elgendoms overdracht yang dihasilkan oleh yurisprudensi. Disamping itu dengan tidak mengurangi perlunya ada usaha untuk meningkatkan masyarakat pedesaan agar dapat turut serta dalam kegiatan ekonomi modern, namun karena dalam kenyataannya sekarang ini masih ada pembedaan antara masyarakat desa dan masyarakat kota maka penggunaan jaminan yang berupa credietverband masih diperlukan. Berbeda dengan hipotik credietverband hanya dapat diberikan kepada bank-bank milik Negara berdasarkan Keputusan Presiden yaitu Bank Negara Indonesia 46 Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Kesimpulan Seperti diketahui bahwa Hukum Perdata mengenal bentuk bentuk jaminan kebendaan baik untuk benda bergerak maupun untuk benda tak bergerak. Selain itu Hukum Agraria juga mengenal bentuk bentuk jaminan seperti dalam Hukum Perdata tetapi dengan perbedaan-perbedaan yang prinsipil baik dalam pengaturannya, subyeknya maupun dalam obyeknya. Terdapatnya berbagai lembaga jaminan tersebut, ternyata belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hukum dibidang jaminan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat, sehngga menimbulkan berbagal masaiah. Apalagi bila masalah jaminan kebendaan tersebut dihubungkan dengan pemberian kredit, maka adanya pluralisme dibidang pengaturan jaminan kebendaan ini akan menimbulkan masalah yang rumit oleh karena itu dperlukan hukum jaminan yang mampu mengikuti perkembangan aman kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>