Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 159145 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Etty Purwaningsih
"ABSTRAK
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum maupun di jalan tol menimbulkan kerugian kepada korbannya. Sejak dioperasikannya .jalan tol Jagorawi tahun 1978 sampai saat ini jumlah kecelakaan pada jalan-jalan tol yang tersebar di seluruh Indonesia telah banyak menimbulkan korban jiwa, mulai dari yang menderita. cacat tubuh seumur hidup sampai yang meninggal dunia. Pengertian jalan bebas hambatan yang sempat populer se jak dibukaiiya jalan tol tidak dapat menjamin bebas hambatan bagi pemakai jalan. Kadangkala hambatan itu datang tiba-tiba dan dialami oleh pemakai jalan tol seperti terkena lemparan batu, menabrak ternak yang menyeberang jalan, l5an pecah kendaraan slip atau tiba-tiba ada asap tebal yang menghalangi penglihatan sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Disini timbul pertanyaan sampai seberapa jauhkah pertanggungan jawab pengelola jalan tol apabila tergadi peristiwa-peristiwa tersebut diatas Dalam skripsi ini akan diuraikan mengenai adakah hubungan hukum antara pemakai jalan tol dengan pengelola jalan tol hubungan pemerintah dengan pengelola jalan tol, status jalan tol, seberapa jauhkah tanggung jawab pengelola jalan tol terhadap pemakai jalan tol yang menderita kerugian karena kecelakaan di jalan tol dan hubungan PT Jasa Marga dengan PT Jasa Raharja. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pemakai jalan tol dapat menuntut ganti-kerugian kepada PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol dan sejauh manakah tanggung jawabnya apabila terjadi kecelakaan di jalan tol. Disamping itu karya tulis ini disusun agar masyarakat pemakai jalan tol mengetahui sejauh mana haknya. untuk menuntut ganti kerugian kepada PT .Jasa Marga bila mengalami kecelakaan di jalan tol."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I G. Nyoman Suartana
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini, penulis membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum secara umum, yang di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW. Masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum ini, menarik bagi penulis, karena kasusnya sering atau banyak kita jumpai di dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sementara itu, terdapat kecenderungan, bahwa sebagian besar dari masyarakat kita, sering kali tidak menggunakan hak mereka untuk menuntut ganti rugi, manakala mereka merasa dirugikan, pada hal oleh hukum mereka dimungkinkan untuk menuntut ganti rugi ini. Kecenderungan ini, dapat disebabkan karena tingkat pendidikan msyarakat dan pengetahuan masyarakat masih relatif rendah, termasuk pengetahuan dibidang hukum, disamping juga karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya rasa enggan dikalangan warga masyarakat untuk mengajukan persoalan atau perkara mereka ke muka Pengadilan. Untuk itulah penulis mencoba membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam skripsi ini, penulis Juga membahas mengenai pengertian perbuatan melanggar hukum secara umum, beserta unsur—unsurnya dan hal-hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum dari suatu perbuatan, dan guga membahas mengenai pengertian ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, bentuk ganti rugi serta mengenai wujud dan besar-kecilnya jumlah ganti rugi. Dan dalam bagian akhir penulis juga menguraikan tentang cara penyelesaian perselisihan apabila timbul masalah ganti rugi ini. B. Methode Research. Di dalam dunia ilmu pengetahuan dikenal adanya dua macam methode research yaitu, library research metode penelitian kepustakaan dan field research metode penelitian lapangan. Untuk dapat melakukan penyusunan skripsi ini, penulis mempergunakan methode library research, Jadi bahan-bahan yang kami kumpulkan dalam usaha membahas masalah-raasalah pokok tersebut tadi, antara lain penulis peroleh dari Kepustakaan Ketentuan-ketentuan Undang-undang Gatatan-catatan kuliah Buku-buku yang ada hubungannya dengan materi sekripsi ini Keputusan-keputusan dari Badan-badan Peradilan, terutama dari Putusan Mahkamah Agung Terakhir kami mencoba menggunakan segala pengeta huan yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. C. Hal-hal Yang Ditemukan Dalam Pembahasan Sekripsi Ini. 1. Mengenai masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, ternyata Undang-undang tidak mengaturnya secara lengkap dan jelas, sehingga lebih, banyak penafsirannya atau perumusannya diserahkan pada Hakim melalui yurisprudensi, dan para sargana hukum melaui doctrine. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan-kesulitan bagi Hakim dalam menangani kasus-kasus gugatan ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum 2. Menurut doctrine maupun yurisprudensi, dimungkinkan adanya penggantian kerugian karena perbu atan melanggar hukum dalam wugud materiil atau vmgud uang terhadap kerugian yang bersifat imma teriil, seperti rasa sedih, mengalami gangguan mental, rasa malu dan lain-lainnya. Kamun kesulitannya adalah dalam menentukan jumlah ganti ruginya secara obyektif. D. Saran-saran. Di dalam usaha pembentukan hukum perdata yang bersifat Rasional, maka masalah-masalah ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum, baik itu mengenai pengertiannya, bentuk ganti ruginya, wujud ganti ruginya maupun besar kecilnya ganti rugi itu, hendaknya diberikan pengaturan yang jelas. Oleh karena masalah ganti rugi ini, memang sering kita hadapi dalam pergaulan hidup bermasyarakat, sebab dalam pergaulan hidup ini, kita tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi S, Kinsar
"ABSTRAK
Suatu negara dalam rangka melaksanakan pembangunan disegala bidang tidak mungkin tercapai dengan baik kalau tidak didukung oleh keadaaan yang sehat baik jasmaniah dan rokhaniah dari seluruh rakyatnya terutama para Apartur negaranya,sehubungan dengan itu maka masalah kesehatan merupakan hal yang
sangat panting untuk dipelihara oleh semua pihak hal ini tentunya tidak lepas dari tangan pemerintah sendiri untuk menyediakan para 'Tenaga Kesehatan' mengabdikan dirinya khusus dalam pelayanan kesehatan ( Health Care ).
POKOK PERMASALAHAN
Sebagaimana kita ketahui semua bahwa para petugas kesehatan itu dapat bekerja dengan baik apabila didukung dengan ilmu pengetahuan yang cukup tinggi dan berdasarkan kepada kettentuan perundang-undangan yang ada, misalnya : Undang2 Pokok Kesehatan, Undang2 Tenaga Kesehatan maupun Kode Etik Kedokteran dan Undang2 ke-Farmasian. Di Indonesia ini misalnya,kita harus mengatahui masih banyak kekurangan yang berhubungan dengan pengaturan yang tegas tentang " HUKUM KEDOKTERAN " dan UNDANG2 POKOK KEDOKTERAN dan bahkan dapat dikatakan yang kedua ini belum ada pengaturannya di Negara yang kita cintai ini. Maka tidak jarang para petugas kesehatan dalam melakukan tindakan2 kedokteran dalam rangka Health Care terhadap masyarakat mengalami kesalahan2 maupun kesilapan atau kealpaan yang membawa akibat yang fatal bagi pasien yang ditolongnya. Atas kasus2 tertentu telah banyak masuk ke Pengadilan untuk diselesaikan bahkan sudah ada yang mendapat hukuman,namun semua
itu masih dapat kita persoalkan yaitu apakah atas kesalahan petugas kesehatan itu dalam penjatuhan hukumannya telah sesuai atau sudah memenuhi rasa keadilan bagi kita/bangsa kita yang masih serba kekurangan dalam pengaturan per-Undang2an. Kita ambil contoh,kasus dari Dokter Setianingrum yang telah
menyuntik pasiennya hingga meninggal dunia,dimana atas kesalahan dokter tersebut dia diadili dan mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Pati yang dikukuhkan Pengadilan Tinggi Semarang,namun di Tingkat Kasasi oleh Majelis Hakim Agung akhirnya kasus tersebut diadili dengan membebaskan dokter Setia
ningrun dari segala tuduhan. Untuk ini kita pertanyakan apakah dengan bebasnya dokter tersebut telah memenuhi rasa keadiIan bagi semua pihak,mungkin bagi pihak professi Dokter hal itu merupakan suatu keadilan namun dipihak korban tinggal rasa duka cita yang su.sah untuk dilupakan,inilah masalahnya. Mungkin kalau ada sekedar ganti rugi seperti yang diatur dalam KUHPerdata,masalah tersebut dapat mengobati rasa duka tadi,tetapi seperti kita ketahui bahwa masalah ganti rugi itu tidak ada pengaturannya secara tegas tentang akibat kesalahan pengobatan, sehingga inilah merupakan kesulitan bagi kita untuk dapat memenuhi rasa keadilan tadi.
METHODE RESEARCH
Dalam rangka penulisan Skrlpsi ini maka untuk melangkapinya penulis mengadakan penelitian seperti penelitian kepustakaan (Library Research) di Perpustakaan FHUI dan selain itu juga mengadakan. penelitian kelapangan yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Mahkamah Agung R.I. ditambah mengadakan konsultasi kepada beberapa Dokter R.S.Fatmawati dan Pejabat2 yang di Kantor Pusat Departemen Kesehatan R.I. Selain itu juga kepada beberapa pasien/keliiarganya tentang kalau ada kesalahan dari pihak petugas kesehatan,dalam pengobatan.
Hasil Penelitian :
Pada umuranya bahwa petugas kesehatan itu adalah dapat dipertanggung-jawabkan baik .secara perdata dan pidana kalau berbuat salah/alpa dalam rangka pengobatan,namun kalau masalah ganti rugi atas kesalahan tersebut belum ada secara tegas pengaturannya..
Dalam penelitian kasus2 tertentu maka atas hasil wawancara dari pihak kedokteran,maka meraka menginginkan agar diselesaikan dengan selalu meminta advis dari Biro Hukum Depkes demi memenuhi rasa keadilan bagi pihak professi kedokteran.
KESIMPULAN & SARAN:
Karena para tenaga kesehatan itu tidak lepas dari kekurangan2/kesalahan,ditambah dengan belum lengkapnya ketentuan Undang2 maka Pemerintah diharapkan segera memecahkan masalah tersebut,dengan membuat rancangan Undang2 Pokok Kedokteran termasuk masalah ganti rugi agar diatur dengan tegas dalam Undang2.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pohan, Djuharman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Marsiaman
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Kadri
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Sofyan
"ABSTRAK
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan yang raengafur
tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarkat yang ber -
tujuan untuk mengadakan keseimbangan antara berbagai kepen . rtingan
dari seluruh anggota masyarkat, sehingga keadilan danketertiban
akan menciptakan ketentraman dalam kehidupan raasya.-
rakat.
Demikian pula bahwa perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan
oleh orang-orang untuk dapat'mencapai keseimbangan anta
ra berbagai kepentingan dari seluruh anggota masyarakat. yang
mempunyai hubungan timbal balik satu sama lainny'a,. walaupun -
mempunyai kepentingan yang berbeda.
Apabila orang perorangan melakukan hubungan tirnbal balik
dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, sudah
tentu diantara raereka tidak terjadi kegoncangan, akan tetapi
apabila salah satu pihak tidak mentaati peraturan perundangundangan
timbul kegoncangan yang salah satu aspeknya adalahmasalah
Ganti Rugi.
Selain orang perorangan, Badan Hukum dan Negara dapat
pula melakukan perbuatan raelanggar hukum dan perbuatan itu
dapat pula dituntut ganti ruginya, yang sesuai dengan perbu
atan melanggar hukum apa yang dilakukannya.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Hasballah Adamy
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Abidin Tamin
1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>