Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71538 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Athouf Ibnu Tama
"ABSTRAK
Peningkatan pembangunan selalu disertai dengan pertumbuhan kebutuhan baru Demikian pula yang terjadi di Indonesia. Pertumbuhan di bidang perekonomian dan perbankan disertai pula oleh perkembangan kebutuhan akan kredit, dan pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan demi keamanan kredit tersebut. Dalam praktek timbul lembaga jaminan baru di samping lembaga jaminan yang telah ada seperti hipotik, kreditverban, gadai, fidusia dan lain sebagainya.Leni baga jaminan yang satu ini timbul karena adanya satu pihak yang menjaminkan piutang atas namanya untuk mendapatkan hutang atau kredit dari pihak lain. Lembaga jaminan ini disebut Cessie Sebagai Jaminan. Pada dasarnya Cessie merupakan bentuk penyerahan piutang atas nama dari satu pihak ke pihak lain. Formalitasnya diatur dalam pasal 613 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata# Dalam praktek perbankan Cessie sebagai Jaminan sering digunakan sebagai jaminan tambahan, di mana nasabah yang hendak menerima kredit dari suatu bank dapat menjaminkan piutangnya yang ada pada pihak lain sebagai jaminan tambahan di samping jaminan pokok lainnya. Cessie harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris atau di bawah tangan. Pihak yang menyerahkan piutangnya kepada pihak lain disebut Cedent, pihak yang menerima piutang disebut Cessionaris, sedangkan pihak yang hutang di-cessie disebut Cesgus. Skripsi ini berraaksud membahas lembaga Cessie sebagai Jaminan yang peninjauan prakteknya dilakukan di Bank Ekspor Impor Indonesia. Adanya praktek Cessie sebagai Jaminan di semua bank akan membantu sekali dalam kelancaran cash flow para pengusaha dan pada akhirnya akan mengarah pada kelancaran pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sartika
"Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, cessie sebagai jaminan mulai ditinggalkan dalam praktek pemberian jaminan, kreditor mulai beralih ke lembaga jaminan fidusia walaupun begitu tidak ada larangan untuk tetap menggunakan cessie sebagai jaminan. Berdasarkan hal tersebut, muncul permasalahan apakah ada perbedaan antara fidusia piutang atas nama dengan cessie sebagai jaminan? Apa kelemahan dan kelebihan fidusia piutang atas nama dibandingkan dengan cessie sebagai jaminan? Permasalahan apa yang dihadapi kreditor saat melakukan eksekusi fidusia piutang atas nama dan cessie sebagai jaminan. Penelitian yang digunakan adalah normatif dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan didukung dengan data yang diperoleh dengan wawancara dari berbagai kalangan yang terkait. Fidusia piutang atas nama dan cessie sebagai jaminan menampakkan kesamaan sebagai jaminan tambahan dimana kreditor harus proaktif melakukan up date terhadap tagihan yang dijaminkan sedangkan perbedaannya adalah dalam cessie sebagai jaminan tidak dikenal penyerahan secara constitutum possesorium sebagaimana halnya dalam fidusia sementara kelebihan fidusia piutang atas nama adalah adanya hak preferen dan adanya asas droit de suite. Kelemahan fidusia piutang atas nama adalah biaya penjaminan yang tinggi dan tidak perlu adanya pemberitahuan kepada kreditor sehingga sulit dilakukan penagihan langsung serta bukti kepemilikan hanya berupa list tagihan dan tidak ada kepastian keberadaan dan keadaan obyek jaminan saat eksekusi walaupun begitu fidusia tetap menjadi pilihan para kreditor. Melihat kebutuhan dalam praktek, disarankan untuk membuat suatu peraturan pelaksana tersendiri untuk penjaminan dan eksekusi terhadap barang-barang bergerak tidak berwujud seperti piutang atas nama, melakukan pengawasan terhadap pegawai dalam kantor pendaftaran fidusia karena biaya tidak resmi menyebabkan pendaftaran fidusia menjadi mahal, data mengenai benda yang dijaminkan lebih balk terbuka untuk umum untuk memudahkan pihak ketiga mengetahui mengenai penjaminan fidusia tersebut.

With the adoption of Law Number 42/1999 regarding Fiduciary Security, cessie as collateral started to be abandoned in the practice of awarding collateral, the creditor has shifted to fiduciary security institution nevertheless there is no prohibition to remain using cessie as collateral. Based on the said matter, there is a problem whether any difference between registered receivable fiduciary and cessie as collateral? What is the weakness and advantage of registered receivable fiduciary compared to cessie as collateral? what problem is encountered by the creditors when they executed registered receivable fiduciary and cessie as collateral? The research applied is normative with data collection tool is in the form of document study and supported by data obtained through interviews with various relevant parties. Registered receivable fiduciary and cessie as a collateral show the equality as additional collateral in which creditors must be proactive to conduct update the claim being collateralized while its difference is in cessie a collateral shall not be recognized delivery in constitutum possesorium manner as in fiduciary while the advantage of registered receivable fiduciary is there is a preference right and droit de suite principle. The weakness of registered receivable fiduciary is higher guaranteeing cost and unnecessary notification to creditors so that it is difficult to make direct collection and certificate of ownership is only in the form of list claim and there is no certainty on the existence and condition of object of collateral at the time of execution when fiduciary keeps becoming a choice of the creditors. Observing the requirement in practice, it is recommended to draft a separate implementing regulation for guaranteeing and execution against intangible movable goods such as registered receivable, control the employees in Fiduciary Registration Office since unofficial cost resulting in fiduciary registration becoming expensive, data concerning object being collateralized is better open for public to facilitate the third party know about the said fiduciary guaranteeing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19631
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Netty Maria
"ABSTRAK
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai lembaga jaminan fiducia didalam praktek perbankan di Indonesia. Sedangkan metode penelitian yang dignnakan adalah melalui study kepustakaan dan wawancara dengan beberapa pejabat.
Secara teoritis lembaga jaminan fiducia mempunyai kekurangan-kekurangan, sedangkan didalam praktek perbankan di Indonesia ia mendapat tempat pada kedudukan utama. Sejalan dengan program pemerintah untuk menggalakkan pemberian kredit terhadap golongan ekonomi lemah seperti para pedagang kecil, pengusaha kecil, para pengecer, petani, maka lembaga jaminan fiducia dapat merabantu untuk menjalankan peranan tersebut, yaitu membantu dalam pemberian kredit.
Dalam rangka menciptakan hak-hak jaminan yang memberikan kepastian hukum dengan memperhatikan kepentingan para penerima kredit, prosedurnya cepat dan sederhana, biaya murah, maka lembaga fiducia telah memenuhi umsur-unsur tersebut, sedangkan untuk kepastian hukum didalam rangka pembentukan kodifikasi nanti tentang lembaga fiducia akan dapat memberikan gambaran yang berarti,
penulis, menyarankan agar didalam rangka pembentukan kodifikasi hukum nasional tentang lembaga fiducia, supaya diatur dalam undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Laelasari
"Pengerahan dana yang dilakukan oleh bank dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional antara lain melalui tabungan masyarakat, diantaranya adalah dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas). Tabana selain dapat menghasilkan bunga bagi pemiliknya mempunyai keistimewaan lain yaitu dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit bank (pada bank BNI tabanas yang dijadikan jaminan bisa dari produk BNI sendiri , bisa juga tabanas dari bank lain yang bonafid), Bagi pihak bank sendiri jaminan merupakan suatu keharusan dalam pemberian kredit (sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 14 tahun 1967). Seseorang yang menjadi penabung berarti ia mempunyai hak atas sejumlah uang yang di tabungnya beserta bunga seperti yang telah disepakatinya . Sedangkan sebagai alat bukti si penabung tersebut mempunyai hak maka ia memegang buku tabanas tersebut, berarti tabanas sebagai suatu piutang atas nama. Dalam praktek pengikatan jaminan tabanas sebagai suatu piutang atas nama) adalah dengan gadai, dimana ketentuan gadai diatur dalam Buku II, Bab 20, pasal 1150-1160 KUH Perdata. Mengingat bahwa ketentuan tersebut sifatnya memaksa dan ini sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu lembaga perbankan mengalami perkembangan demikian pesatnya, apakah ketentuannya hingga kini masih dirasa memenuhi kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20418
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Afifah Juwariah Hairy
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S23232
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leila Gentjana
"Perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dan berperan sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut mempunyai resiko yang besar bagi bank apabila debitur cidera janji. Untuk menghindari risiko tersebut dalam pemberian kredit, bank meminta jaminan dari debitur untuk pelunasan piutang berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok berupa proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan dapat berupa kebendaan atau jaminan perorangan, dalam hal ini biasanya bank memilih jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh bank adalah piutang karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, cessie dan jaminan fidusia. Piutang yang dapat dibebankan jaminan fidusia serta kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia berkaitan dengan penyerahan secara constitutum possessorium.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan. Pada dasarnya semua jenis piutang dapat dibebankan dengan jaminan fidusia, namun piutang atas nama yang sering dibebankan dengan jaminan fidusia yang timbul dalam kegiatan perdagangan karena penyerahannya dilaksanakan dengan constitutum possesorium. Kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia adalah sebagai penerima kuasa dari bank untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkannya pada bank tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Iskandarsjah
"ABSTRAK
Skripsi ini berkisar pada suatu usaha untuk meninjau sampai dimana telah dilaksanakannya ketentuan Undang-undang dalam Hipotik atas tanah sebagai jaminan untuk pemberian kredit, yang mengenai segi materiilnya, soal Hipotik atas tanah masih berlaku KUHPerdata dan mengenai segi formilnya mendasarkan pada Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam peninjauan ini selain meneliti bahan-bahan yang ada, juga penulis meneliti keadaan dalam praktek perbankan sehari-hari. Dalam praktek perbankan sehari-hari, terlihat tidak semua ketentuan Undang-undang dalam Hipotik atas tanah itu diterapkan , sehingga sering timbul permasalahan sehubungan dengan masalah Hipotik atas tanah sebagai jaminan untuk pemberian kredit ini. Hal ini disebabkan selain karena ketentuan Undang - undangnya belum sempurna, juga diantara para pihak itu sendiri sering tidak mematuhi ketentuan Undang-undang yang ada. Untuk itulah perlu segera terbentuk Undang- undang Hak Tanggungan sebagai pelaksanaan dari pasal 51 Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 , yang tentunya diharapkan dapat menyelesaikan permaslahan yang timbul, juga diharapkan Undang-undang tersebut nantinya benar-benar ditegakkan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Wibowo Subhi
"Gadai "Central Save" sebagai Jaminan Pemberian Kredit. Tumbuh dan berkembangnya bank-bank dewasa ini, menimbulkan pula persaingan di antara bank dalam pengumpulan dana dari masyarakat dengan menerbitkan tabungan/simpanan. Fungsi bank selain menghimpun dana juga menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Dalam pemberian kredit bank mensyaratkan adanya barang yang dijadikan jaminan. Bank Central Asia juga tidak ketinggalan dalam pengumpulan dana, yaitu dengan menerbitkan produk berupa tabungan/simpanan bernama Central Save. Central Save ini berbentuk yang dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada membawa, dapat diperjualbelikan, berhadiah serta dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dilihat bentuknya Central Save ini dapat dimasukkan ke dalam kelompok surat berharga. Dalam Hukum Perdata Barat, Central Save ini termasuk sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud, yaitu berupa piutang kepada pembawa. Central Save sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit pengikatannya harus dilakukan dengan cara Hak Gadai. Central Save dapat dijadikan sebagai jaminan pokok atau jaminan tambahan dalam pemberian kredit yang berupa kredit investasi ataupun kredit modal kerja. Prosedur penggadaian Central Save ini, pertama-tama adalah dibuatnya perjanjian pokoknya yaitu utang piutang/perjanjian kredit. Kemudian dibuatlah perjanjian gadainya. Selanjutnya Central Save yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur/pemegang gadai. Penyerahan tersebut merupakan syarat sahnya adanya hak gadai. Berakhirnya perjanjian gadai Central Save ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah di lunasi oleh debitur/pemberi gadai atau apabila ada penggantian jaminan Central Save tersebut dengan barang jaminan yang lain. Bila timbul perselisihan, kredit macet/wanprestasi, kreditur akan menegur debitur secara tertulis untuk melunasi utangnya. Apabila debitur tidak mau melunasi utangnya, kreditur akan mencairkan Central Save yang dijadikan jaminan itu untuk pelunasan perikatannya dan apabila ada sisa dari pencairan tersebut akan di kembalikan kepada debitur"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20417
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Woworuntu, Yudi Mirza
"Bouw Hipotik Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Konstruksi. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Apabila hal ini kita hubungkan dengan praktek perbankan sehari-hari, kita melihat usaha dari bank antara lain menerima simpanan dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana tersebut kepada pihak-pihak yang memerlukannya dalam bentuk kredit. Bank dalam memberikan jasanya, menyediakan bermacam-macam kredit, salah satunya adalah Kredit Konstruksi, yaitu kredit yang khusus diberikan kepada perusahan pemborongan bangunan, baik developer ataupun kontraktor, untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek. Dalam pemberian kredit konstruksi tersebut, bank mensyaratkan adanya barang yang dijadikan jaminan. Salah satu bentuk yang dapat dijadikan jaminan adalah Bouw Hipotik, yaitu hipotik khusus diadakan untuk membangun perumahan dengan jaminan tanah yang telah ada dan rumah yang akan dibangun, dimana pemberian kreditnya tidak dilakukan sekaligus menurut plafon (pagu kredit), melainkan diberikan sebagian demi sebagian sesuai dengan kemajuan/hasil pembangunan rumahnya. Prosedur pembebanan hipotik ini, pertama-tama adalah dibuat perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit. Kemudian dibuat perjanjian pembebanan hipotik yang dimuat dalam akta hipotik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk memenuhi syarat publisitas, akta hipotik, beserta dokumen lain yang harus didaftarkan kepada Kepala Seksie diperlukan, Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan setempat untuk dibukukan dan dibuatkan sertifikatnya. Bila timbul perselisihan, Debitur wanprestasi atau pailit, maka Bank sebagai kreditur dapat mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan untuk pelunasan hutang dari Debitur dan apabila ada sisanya akan dikembalikan kepada Debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20426
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adriyadi Lukita
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi diperlukan dana dalam jumlah besar yang sebagian disalurkan oleh bank kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, yang selalu mengandung risiko, sehingga diperlukan suatu jaminan kredit. Disinilah Jaminan fidusia memiliki peran dalam pemberian kredit, sebagai jaminan utang. Hanya bagi sebagian kalangan, jaminan fidusia hanya merupakan jaminan pelengkap dari jaminan hak tanggungan. Walaupun seharusnya tanpa hak tanggungan pun, pihak bank seharusnya memberikan kredit dengan jaminan fidusia.
Tesis ini mengangkat pokok permasalahan seperti, apakah lembaga jaminan fidusia dalam praktek perbankan sudah sesuai dengan yang dikehendaki dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; apakah peranan lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam praktek pemberian kredit; dan apa saja upaya hukum yang dilakukan oleh bank untuk memperkecil risiko pemberian kredit yang dijamin dengan lembaga jaminan fidusia. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut tesis ini digunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis, di mama penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai peranan dari lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam pemberian kredit bank.
Dari penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa ternyata Undang-undang Fidusia belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, baik dari segi waktu pendaftaran, biaya pembuatan AJF dan biaya pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, maupun untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak maupun pihak ketiga. Kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan jaminan fidusia kurang dapat dimanfaatkan oleh dunia perbankan. Peranan lembaga Jaminan Fidusia dalam pemberian kredit bank yaitu dapat menjadi jaminan utama atau hanya menjadi jaminan tambahan. Dalam memperkecil risiko-risiko maka bank biasanya meminta jaminan tambahan berupa benda tetap seperti tanah, membuat Surat Kuasa Jual, Surat Kuasa Tarik dan kwitansi kosong yang telah ditandatangani debitur."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>